Sop Penggunaan Safety Box [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN SAFETY BOX



SOP



PUSKESMAS LAMPASI



1. Pengertia n



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur



No. Dokumen Terbitan



: 445/ /SOPC/PuskLPS/XI/2019 : 1



No Revisi



: 0



Tgl Mulai berlaku



: 05/03/2019



Halaman



: 1/2 Hasnelidawati, S.Kep.MKM NIP. 19770317 200604 2 004



Safety Box adalah kotak yang tahan terhadap tusukan jarum, benda tajam/ jarum suntik bekas (sesuai dengan standar WHO) yang juga digunakan untuk menampung dan membuang jarum, jarum suntik, alat suntik auto-disable bekas pakai yang terkontaminasi cairan infeksius sebelum dimusnahkan melalui pembakaran. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1. Menampung dan membuang jarum suntik, alat suntik autodisable bekas pakai yang terkontaminasi cairan infeksius sebelum dimusnahkan melalui pembakaran. 2. Menurunkan resiko yang didapat dari kontaminasi jarum/alat suntik bekas / limbah benda tajam terhadap petugas kesehatan dan juga masyarakat umum. 3. Menurunkan tingkat kemungkinan akan terjadinya infeksi silang dari penanganan yang tidak tepat dan pembuangan yang tidak aman. SK Kepala Puskesmas Lampasi No. No 445/ /SK-C/PuskLPS/III/2019 Tentang Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 1. Setelah petugas selesai melakukan suntikan punksi vena, pasang infus dan tindakan yang berhubungan dengan benda tajam, jarum suntik, alat suntik auto disable bekas pakai yang terkontaminasi cairan infeksius yang digunakan langsung dibuang ke dalam safety box. 2. Jarum suntik, jarum abbocath, jarum penjahit luka dan jarum akupuntur yang sudah digunakan tidak tutup kembali dan langsung dimasukkan kedalam safety box. 3. Safety box yang telah terisi ¾ bagian harus ditutup rekat dengan plester dan dibawa ke tempat pembakaran (incenerator). 4. Jika safety box benda tajam dan jarum yang tidak segera dikirim ke tempat incenerator, maka disimpan di tempat penampungan sementara (TPS).



PENGGUNAAN SAFETY BOX



SOP PUSKESMAS LAMPASI



6. Unit terkait



7.



No. Dokumen Terbitan



: 445/ /SOP-C/PuskLPS/XI/2019 : 1



No Revisi



: 0



Tgl Mulai berlaku



: 05/03/2019



Halaman



: 2/2



Laboratorium Sanitarian Pelayanan Umum (BP) KIA Imunisasi Gigi UGD KB Rawat inap persalinan



Rekaman Historis Perubahan No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan