SOP Penggunaan Sumber Air Dan Listrik Alternatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN SUMBER AIR DAN LISTRIK ALTERNATIF No. Dokumen PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN UPTD. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Halaman 1/1



Ditetapkan Oleh, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



No. Revisi



drg. DWI AGUS SETIJOWATI NIP. 19670827 199303 2 007 Identifikasi terhadap risiko terjadinya ancaman Keselamatan dan Keamanan baik terhadaf staf, pasien maupun pengunjung. Untuk mendukung keselamatan bagi masyarakat rumah sakit, pasien, keluarga pasien, karyawan rumah sakit, dan pengunjung Surat Keputusan direktur RS Muara Teweh. Nomor : Tentang Pedoman Uji Coba Air Bersih dan Listrik Alternatif di RSUD Muara Teweh LISTRIK: 1. Perhatikan kondisi stopkontak saat akan mencabut atau mematikan peralatan listrik dan jangan mendahului mematikan peralatan listrik dari stopkontak langsung sebelum alat listrik itu dimatikan sebelumnya. Hal ini untuk mencegah munculnya bunga api yang mungkin berpotensi dapat menyebabkan kebakaran. 2. Jika tangan Anda basah jangan sekali-kali mencoba untuk memegang peralatan listrik yang sedang menyala karena tangan yang basah mengandung air. Air merupakan penghantar listrik baik yang dapat menghantarkan arus listrik 3. Hindari meletakan bahan kimia didekat peralatan listrik karena bahan kimia dapat memicu terjadinya kebakaran



PENGGUNAAN SUMBER AIR DAN LISTRIK ALTERNATIF No. Dokumen PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN UPTD. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH



No. Revisi



Halaman 1/2



AIR



PROSEDUR



1. Kebutuhan air minum dan air bersih dapat diambilkan dari PDAM atau sumur yang dapat dibuat sendiri. Kualitas air minum dan air bersih yg dipergunakan selalu dimonitor oleh Depkes secara berjenjang, 2. Persyaratan dibuat berdasarkan dampak kesehatan yg mungkin timbul sehingga angka yg tercantum tidak boleh dilampaui.



UNIT TERKAIT



Semua Unit Kerja