14 0 71 KB
PENGGUNAAN TERMOMETER DIGITAL INFRA MERAH ( THERMO GUN ) No.Dokumen SOP
No. Revisi
00
Tanggal Terbit Halaman
1/3
UPT PUSKESMAS GONDANG
1. Pengertian
drg.Rosa Priminita NIP. 197807092006042021
Penggunaan
termometer
digital
infra
merah
adalah
melakukan
pemeriksaan suhu tubuh dengan alat termometer infra merah untuk 2. Tujuan
menghindari kontak langsung dengan pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penggunaan termometer
3. Kebijakan
digital infra merah ( thermo gun ). Surat Keputusan Kepala UPT
Puskesmas
Gondang
Nomor
188.4/C.VII.SK/081/416-102.14/2020 Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis 4. Referensi
Di UPT Puskesmas Gondang Dalam Pada Covid-19. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 REVISI 4 ; Direktorat
5. Prosedur/
Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit ; Maret 2020. Prosedur :
Langkahlangkah
Alat dan bahan : 1. Thermo Gun 2. APD Level 1 Langkah-langkah : 1. Petugas mengidentifikasi pasien yang memerlukan pengukuran suhu tubuh. 2. Petugas memberitahukan kepada pasien/keluarga pasien tentang tindakan yang akan dilakukan. 3. Petugas menggunakan APD Level 1 dengan Face Shield. 4. Petugas menekan tombol power ( LCD diaktifkan ), menampilkan semua simbol, nilai pengukuran terbaru ditampilkan untuk kedua kalinya. Ketika simbol ditampilkan termometer siap digunakan. 5. Petugas memposisikan termometer pada dahi dengan jarak 30 cm. 6. Petugas menekan tombol. 7. Tunggu sekitar 3-5 detik. 8. Petugas membaca temperatur pada layar. 9.
Ulangi pengukuran apabila suhu > 37,5 derajat celcius atau < 35 derajat celcius
6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
Menyesuaikan Langkah -Langkah 1. Ruangan pendaftaran dan rekam medis 2. Ruangan pemeriksaan umum 3. Ruangan kia/kb 4. Ruangan pemeriksaan gigi 5. Ruangan pemeriksaan lansia 6. Ruangan gawat darurat
8.Rekaman Historis Perubahan 2/3
No.
Yang dirubah
Perubahan
DiberlakukanTgl.
3/3