6 0 167 KB
PENGGUNAAN ALAT USG ( Ultra Sonografi )
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1 dari 2
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Pengertian
dr. Risa Dhiana P NIP 19740310 200604 2 003
Pemeriksaan menggunakan USG merupakan cara non invasive yang dilakukan untuk memeriksaan kondisi kehamilan dan janin. Dilakukan dengan menggunakan alat USG yang menggunakan gelombang suara yang ditransmisikan ke dalam bentuk gambar dua dimensi.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui kondisi kehamilan
2.
Untuk mengetahui usia kehamilan
3.
Untuk mendeteksi adanya gangguan pada kehamilan
4.
Untuk mengetahui indikasi kelainan atau penyakit yang berada pada organ abdominal dan reproduksi
Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Mergangsan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Mergangsan.
Referensi
1. Benson ralph C, et al. Current Obstetrics & Gynecologic, Diagnosis and Treatment, Appleton Century / East Narwalk, Connecticut, 5 th edition, 1992, p.149-151. 2. Standar Pemeriksaan Medik RSUP dr. Sardjito Persiapan alat :
Prosedur a.
Probe USG
b.
Selimut
c.
Gel USG
d.
Tissue
Prosedur : 1.
Petugas menegakkan diagnosis dan indikasi untuk pemeriksaan USG
2.
Petugas menjelaskan kepada pasien tentang tujuan dan manfaat pemeriksaan USG
3.
Petugas meminta informed consent
4.
Petugas mempersiapkan USG
5.
Petugas menjamin kerahasiaan pasien
6.
Petugas mengatur posisi pasien ( berbaring pada tempat pemeriksaan dan mengoles gel pada probe yang akan digunakan )
7.
Untuk USG Kehamilan awal : 2 jam sebelum pemeriksaan, petugas menganjurkan pasien untuk minum terlebih dahulu dan diminta menahan buang air kecil sampai pemeriksaan selesai.
8.
Petugas merapikan klien
9.
Petugas mencatat hasil pemeriksaan di status pasien
10. Petugas memberi saran dan anjuran kepada pasien, setelah itu memperbolehkan pulang. Diagam Alir
Tidak dibutuhkan diagram alir
Unit Terkait
1. Pelayanan Pemeriksaan KIA