12 0 123 KB
PENGISIAN REKAM MEDIK No.Dokumen :
SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/3
Kepala Puskesmas Anggi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
Moses Saiba NIP. 196108151988111001
Dinas Kesehatan
1. Pengertian
Rekam
Medis
merupakan
dokumen
medis
/
catatan
medis yang berisikan tentang pasien mulai dari identitas, riwayat penyakit, pemeriksaan diagnosa sampai dengan semua catatan
tentang
pengobatan /tindakan yang
dilakukan
atas pasien pada saat berobat jalan/rawat inap 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk pengisian rekam medik
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Anggi
4. Referensi
Penyelenggaraan dan prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonsesia Revisi II Depkes RI 2006
5. Prosedur
a. 1.
Pengisian rekam medik rawat jalan: Mengisi identitas pasien sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki
2.
Kolom tanggal/jam di isi dengan tanggal, jam, bulan dan tahun
3.
Kolom anamnesa di isi paramedis meliputi : riwayat keluhan
4.
Kolom pemeriksaan dan pengobatan di isi oleh dokter
5.
Kolom
tindakan/pengobatan
di
isi
sesuai
dengan
tindakan /pengobatan dan nasehat /penyuluhan yang diberikan. 6.
Kolom tanda tangan di isi dengan tanda tangan dokter dan nama jelas.
b.
Pengisian rekam medik Ruang gawat darurat/rawat inap : 1. Identitas ditulis lengkap sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki oleh petugas 2. Kolom jam dan tanggal disi dengan jam, tanggal, bulan
1 | P e l a y a n a n P e n d a ft a r a n
dan tahun sesuai dengan tanggal/jam pasien datang ke ruang gawat darurat/ruang rawat inap. 3. Riwayat penyakit di isi sesuai dengan anamnesa yang didapat yang meliputi : riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat alergi obat 4. Kolom pemeriksaan fisik di isi dengan melengkapi data fisik meliputi : kesadaran, GCS, tanda vital 5. Kolom pemeriksaan penunjang di isi apabila pasien dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan hasilnya harus dicantumkan pada rekam medik untuk menunjang diagnosa 6. Kolom diagnosis kerja di isi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang didapat 7. Kolom tindakan di isi dengan tindakan/pengobatan yang diberikan 8. Kolom tanda tangan di isi dengan tanda tangan dan nama terang dokter pemeriksa 6. Unit Terkait
Ruang pendaftaran dan rekam medik, ruang pemeriksaan umum, ruang pemeriksaan anak/MTBS, ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, ruang KIA/KB, ruang bersalin, ruang gawat darurat, ruang rawat inap. Tgl. Mulai
7. Rekaman historis perubahan.
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
diberlaku kan
2 | P e l a y a n a n P e n d a ft a r a n