6 0 49 KB
PENGKAJIAN KHUSUS PASIEN No.DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN:
YM.01.01/1.2.1/446/2012
A
1/1 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR UTAMA,
RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR
TANGGAL TERBIT : 08 FEBRUARI 2012
ABDUL KADIR NIP 19620523 198903 1 001
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
Proses pengkajian awal dapat mengidentifikasi kebutuhan akan asesmen lain seperti untuk gigi, pendengaran, mata dan seterusnya. Rumah sakit merujuk pasien untuk asesmen tsb apabila pelayanan ini tersedia di rumah sakit atau dilingkungannya.
TUJUAN
Menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pengkajian pada pasien-pasien yang memerlukan asesmen khusus seperti untuk gigi, pendengaran,mata dst.
KEBIJAKAN
SK Direktur Utama NOMOR : HK.03.06/01.02/2190/2012 Tentang Pengkajian Pasien
PROSEDUR
1. Setiap pasien yang baru masuk akan dilihat apakah pasien tersebut membutuhkan pengkajian khusus dan kebutuhan khusus akan pelayanan 2. Pengkajian khusus diantaranya, pasien yang memiliki masalah dengan penglihatan,pendengaran,dsb 3. Setiap pasien dengan kebutuhan khusus akan dilakukan pengkajian sesuai dengan kebutuhan medisnya. 4. Bila teridentifikasi kebutuhan tambahan asesmen khusus dan pasien dirujuk didalam atau keluar rumah sakit 5. Pengkajian khusus yang dilakukan didalam rumah sakit dilengkapi dan dicatat dalam rekam medis pasien 6. Pengkajian dicatat dalam format khusus sesuai dengan kondisi dan kebtuhan pasien 7. Semua pengkajian di dokumentasikan oleh rekam medis
UNIT KERJA TERKAIT
1. Semua SMF di lingkup RS 2. Instalasi Rekam medis 3. Petugas Kesehatan di lingkup RS