Sop Pengumpulan Data Kinerja - Rsud Cimacan Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP MEKANISME PENGUMPULAN DATA KINERJA PEGAWAI RSUD CIMACAN KABUPATEN CIANJUR



PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIANJUR TAHUN 2022



SOP MEKANISME PENGUMPULAN DATA KINERJA Pelaksana Uraian Prosedur No.



1.



Memerintahkan Staf untuk menyampaikan format permintaan data dan informasi kinerja kepada Tim Verifikasi SKP



2.



Menyampaikan format permintaan data dan informasi kinerja kepada masing-masing Kepala Seksi



3.



Menyampaikan format permintaan data dan informasi kinerja kepada masing-masing Seksi



4.



Menghimpun data dan informasi kinerja dari masing-masing kepala seksi dan menyampaikannya kepada Ka.Subbag Perencanaan dan Keuangan



5.



Menghimpun data dan informasi kinerja dari Ka.Subbag Kepegawaian



6.



Menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi kinerja yang telah terkumpul sebagai bahan penyusun laporan Kinerja



Kabbag Tata Usaha



Tim Verifikasi SKP



Ka.Subbag Umum dan Kepegawaian



Mutu Baku Kepala Seksi



Kelengkapan



Dokumen



Waktu (menit)



10



KETERANGAN



Ouput



Dokumen Format Data



Dokumen Format Data



Dokumen



10



Dokumen



15



Dokumen Format Data



Dokumen



480



Dokumen SKP



Dokumen



480



Rekap Dokumen SKP



980 Dokumen



Rekap hasil capaian pengumpulan data kinerja bulan/triwulan



MEKANISME PENGUMPULAN DATA KINERJA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



NO DOKUMEN



NO REVISI



HALAMAN 1/5



TANGGAL TERBIT :



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSUD CIMACAN KABUPATEN CIANJUR



dr. Juliana Aritonang, MARS NIP. 19770711 200701 2 004 KEBIJAKAN



1. PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeriintahan Daerah PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2. (SPIP) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan 3. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan 4. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah



Kualifikasi Pelaksana



1. Memahami peraturan perundangan yang terkait 2. Memahami sasaran dan capaian program 3. Mengetahui tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas inspektorat



4. Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah daerah secara keseluruhan dan penjabarannya melalui RENSTRA OPD



Keterkaitan



1. SOP Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala 2. SOP Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 3. SOP Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan



Peralatan/perlengkapan



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan SAKIP Data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program Alat tulis Kantor Komputer/Laptop Printer Program Kerja



Pencatatan dan Pendataan



Peringatan



1. Direktur RSUD Cimacan 2. Kabbag Tata Usaha 3. Kasubbag perencanaan



: Lembar Disposisi/Arahan, tanda tangan : Lembar Disposisi, paraf : Lembar Disposisi, paraf



1. Apabila pengumpulan data kinerja tidak terselesaikan dengan baik dan pelaporan akan terhambat



LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN A.



Data Kegiatan 1. Judul SOP



Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja



2. Jenis Kegiatan



Rutin



3. Penanggung Jawab a. Produk



Direktur RSUD Cimacan



b. Kegiatan



Kabbag Tata Usaha RSUD Cimacan



4. Scope (Ruang Lingkup) B.



RSUD CIMACAN



Identifikasi Kegiatan Judul Kegiatan



Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja



Langkah Awal



Perintah untuk melakukan pengumpulan data kinerja



Langkah Utama



Mengumpulkan data kinerja (SKP) dari setiap bidang



Langkah Akhir



Menyampaikan laporan hasil monitoring RENSTRA



C.



Identifikasi Langkah



Langkah Awal



1. Direktur Memerintahkan untuk melakukan monitoring RENSTRA 2. Kabbag Tata Usaha memerintahkan Kasubbag kepegawaian untuk membuat format permintaan data 3.



Rapat Kabbag dengan Kasubbag kepegawaian dan Tim verifikasi untuk membahas pengisian format data



4.



Kasubbag kepegawaian menyampaikan format permintaan data kinerja kepada masing-masing kepala seksi kinerja



5. Tim verifikasi menyusun format data kinerja 6. Tim verifikasi melakukan rekapitulasi data kinerja masing-masing kepala seksi 7. Kepala seksi Menghimpun dan memvalidasi data kinerja 8. Menyampaikan data kinerja kepada Kasubbag perencanaan dan Kasubbag keuangan Langkah Akhir



9. Tim verifikasi Melakukan rekapitulasi data kinerja Bidang sebagai bahan penyusunan laporan