6 0 92 KB
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENINJAUAN MASA KERJA
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/2
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Wanasari PUSKESMAS WANASARI 1. Pengertian
dr. Rofiqoh, MM NIP 19680228 200701 2 010
Bagi yang sudah diangkat menjadi PNS tetapi masa kerja pada saat menjadi honorer atau wiyata bhakti belm masuk ke dalam masa kerja PNS sekarang, dapat mengusulkan peninjauan masa kerja.
2. Tujuan
Untuk tertib administrasi Setiap karyawan dapat mempunyai masa kerja sesuai dengan masa kerja
3. Kebijakan 4. Referensi
yang dimiliki. SK Kepala Puskesmas Wanasari Nomor. 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 2.
Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Langkah langkah
1. Pengajuan peninjauan masakerja dengan melengkapi persyaratan, adapun persyaratannya adalah: a. Foto copy Kartu Kepegawaian b. Foto copy SK pengangkatan honorair c. Foto copy SK pemberhentian honor d. Foto copy Capeg e. Foto copy SK terakhir f. Foto copy Ijazah ketika menjalani sebagai pegawai honor g. Foto copy Ijazah terakhir h. Foto copy DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir berkategori baik (nilai minimal 76) i. Daftar Riwayat Hidup (DRH) masing-masing rangkap 5 (lima) dimasukkan dalam Stopmaf warna hijau.
2. Selanjutnya persyaratan tersebut dikirim ke DKK Brebes untuk diproses 1. Unit terkait
dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Brebes. Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
2. Dokumen terkait 3. Rekaman histori
No
Yang diubah
Isi perubahan
perubahan
2/2
Tanggal mulai diberlakukan