16 0 81 KB
PENYIMPANAN LIMBAH B3 DALAM COLD STORAGE
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: /SOP/Hc-Kp/I/2020 : : :1/2
Kepala Puskesmas Kapau
PUSKESMAS dr. Tity Mayerni
KAPAU
NIP. 19720206 200212 2
(..................................................................)
002
PENGERTIAN
Penyimpanan Limbah B3 merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan Limbah B3
TUJUAN
Bahwa untuk menciptakan keamanan dan kesehatan bagi pasien maupun petugas maka perlu dilakukan penanganan dan pembuangan limbah
KEBIJAKAN REFERENSI
berbayaha; Keputusan Kepala Puskesmas Kapau Nomor:
/SK/Hc-Kp/I/2020 tentang
Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ALAT DAN BAHAN
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 1. Kantong Plastik Kuning 2. Label 3. Timbangan 4. Buku Register LB3 5. APD
LANGKAH-
1. Petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD)
LANGKAH
2. Limbah B3 diangkut oleh petugas K3 kemudian dilakukan pengemasan (volume kantong ¾) dan dilakukan penimbangan.
3. Limbah B3 di catat kedalam buku register oleh petugas sanitarian. 4. Saat memasukkan LB3 kedalam Cold Storage, pada Control Panel matikan Comp Start. 5. Tutup pintu Cold Storage, hidupkan kembali 6. Suhu Pemyimpanan – 20 derajat 7. Limbah diangkut sekali 3 bulan oleh pihak ke 3 (PT. Teman Sejati Sejahtera Abadi) UNIT TERKAIT 1. Petugas Sanitarian 2. Petugas K3 3. Ruangan Penghasil Limbah 4. Cold Storage REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
No. Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan