Sop Penyimpanan Vaksin Dan Logistik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PENYIMPANAN VAKSIN DAN LOGISTIK



SOP



UPTD PUSKESMAS MUSER 1. Pengertian 2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4.



Referensi



No. Dokumen



: 440/ /SOP VIII/ PUSK-UKP/2021



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit Halaman



: 4 Januari 2021 : 1 dari 3 Ardiansyah,S.Kep NIP.19700805199203 1 009



Suatu Upaya yang dilakukan untuk menjamin kualitas vaksin tetap terjaga sampai diterima oleh sasaran. Menghindari terjadinya kerusakan vaksin, sehinggar kualitas vaksin tetap terjaga sampai diterima oleh sasaran. 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1559); 3. Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 5. Keputusan Direktur Jendreral Pencegathan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 Petunjuk Teknis Pelaksnaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI nomor : HK 0202/II/4205/2020 tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;



5.



Prosedur dan langkahlangkah



1. Penyimpanan Vaksin pada Suhu 2-8 derajat celcius 1. Pastikan ruang penyimpanan terhindar dari paparan sinar matahari langsung. 2. Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, dan karena itu perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tak tertukar dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, serta dipisahkan dengan vaksin rutin. 3. Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator. 4. Baca selengkapnya di artikel "SOP Penyimpanan Vaksin Covid-19: Manajemen Sesuai Aturan Suhu", https://tirto.id/f9R9Tentukan jenis vaksin yang diterima Berdasarkan prosedur/manajemen penyimpanannya, vaksin COVID19 dibagi menjadi 3 yaitu vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan 2-8 °C, vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan -20 °C (vaksin mRNA, Moderna) dan vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan -70 °C (vaksin mRNA, Pfizer). 2.



6.



Diagram Alir



7.



Unit Terkait



Kepala Bidang P3PL, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit, Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Program, Pelaksana program



8.



Dokumen Terkait



1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan



9.



Catatan Revisi



Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Keputusan Direktur Jendreral Pencegathan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021



UPT PUSKESMAS PURNAMA



PENCATATAN DAN PELAPORAN VAKSINASI COVID-19 No. Kode



: 440/



No. Revisi Tgl. Terbit Tgl. Mulai Berlaku



: 0 : 4 Januari 2021 : 5 Januari 2021



Halaman



: 1/1



/SOP VIII/ PUSK-



UKP/2021



DAFTAR TILIK



No 1.



2.



3.



4. 5.



6.



Kegiatan Apakah Pencatatan dan Pelaporan telah dilaksanakan dengan sistem elektronik secara daring dengan menggunakan sistem Primary Care (PCare Vaksinasi) ? Apakah dalam pencatatan dan pelaporan, petugas di Meja 2 menginput data hasil skrining sasaran ke dalam sistem Pcare Vaksinasi? Apakah dalam pencatatan dan pelaporan, petugas di Meja 4 menginput data hasil pelayanan vaksinasi ke dalam sistem PCare ? Apakah penginputan data tersebut dilakukan secara daring pada saat pelayanan berlangsung atau di hari yang sama ? Apakah bila tidak memungkinkan menginput data hasil layanan secara daring (online) pada saat pelayanan berlangsung, telah disiapkan Format pencatatan secara manual? Apakah petugas meng-klik status pulang sasaran setelah sasaran menunggu 30 menit setelah vaksinasi? JUMLAH



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



CR: ......................% Muara Samu, ........................ Pelaksana Auditor



(.............................)