Sop Penyuluhan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYULUHAN PROGRAM KESEHATAN No. Dokumen : SOP SOP/009/ UKM /2020 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 20 juni 2020 Halaman



: 1/2



UPT PUSKESMAS



Katon Prasetyo, S.Kep.Ners



BRINGIN



NIP 19671215 198812 1 001



1. Pengertian



Pendidikan atau Penyuluhan



adalah : Kegiatan untuk



menyampaikan informasi atau



pengetahuan secara luas



kepada masyarakat guna menanamkan sikap dan perilaku sesuai dengan informasi yang diberikan dalam hal ini tentang kesehatan . 2. Tujuan



Sebagai



acuan



penerapan



langkah-langkah



penyuluhan



3. Kebijakan



kesehatan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bringin tentang Promosi kesehatan



4. Referensi



Buku standart Puskesmas tentang pelayanan Kesehatan tahun 2013



5. Prosedur/



1. Petugas membuat satuan acara penyuluhan,



Langkah-



2. Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana,



langkah



3. Petugas memastikan peserta penyuluhan dalam keadaan sehat. 4. Petugas memberikan aturan untuk pertemuan penyuluhan kesehatan jumlah peserta maksimal 30 orang dan wajib memakai masker, jaga jarag 1,5 meter, dan wajib cuci tangan sebelum memasuki ruangan 5. Petugas memberikan salam dan perkenalan, 6. Petugas menyampaikan maksud dan tujuan penyuluhan, 7. Petugas mengidentifikasi tingkat pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan 8. Petugas menyampaikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan siswa 9. Petugas memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanyakan materi yang kurang dipahami, 10. Petugas mengadakan evaluasi terhadap materi yang diberikan, 1/2



11. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan penyuluhan, 10.Petugas membereskan sarana dan prasarana. 6. Unit terkait



-



Lintas Program



-



Lintas Sektor



7.Rekaman Historis



1. Satuan Acara Penyuluhan



Perubahan



2. Foto kegiatan No



Yang diubah



Isi perubahan



Tgl. Mulai diberlakukan



1/2



3 CM Lampiran4 :ContohSuratKeputusan (SK) PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI ARIAL 14 DINAS KESEHATAN ARIAL 18 UPT PUSKESMAS BRINGIN Jalan Raya Sidokerto No. 02 Krompol Bringin – Ngawi ARIAL 10 Telp: 081 331 843 040 email : [email protected] Kode Pos : 63285 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BRINGIN NOMOR : 800 / 177 / 404.102.04 / 2018



Book Olt Style 12 Awal s/d akhir



TENTANG



3 CM



PENETAPAN PENGELOLA DATA DAN KOMITMEN PENGUMPULAN DATA DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BRINGIN KABUPATEN NGAWI, Menimbang : a. bahwa dalam menjalankan fungsi puskesmas, harus tersedia data dan informasi; b. bahwa data dan informasi digunakan untuk pengambilan keputusan di puskesmas dalam peningkatan pelayanan kesehatan



maupun



pengembangan



program-program



kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Bringin tentang penetapan pengelola data dan komitmen pengumpulan data di puskesmas; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 269/MENKES/III/2008, tentang Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang CM pratama, tempat praktik mandiri Akreditasi puskesmas,3 klinik dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 1/2



3 CM



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BRINGIN TENTANG PENETAPAN



PENGELOLA



DATA



DAN



KOMITMEN



PENGUMPULAN DATA DI PUSKESMAS. Kesatu



: Menunjuk Sdri. Ita Rahma Widuri, Amd.Kep sebagai pengelola data di UPT Puskesmas Bringin.



Kedua



: Pengumpulan data dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di puskesmas bulan sebelumnya harus sudah dilaporkan sebelum tanggal 10 pada bulan berjalan.



Ketiga



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan pada anggaran UPT Puskesmas Bringin.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bringin Pada Tanggal : 20 April 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS BRINGIN,



KATON PRASETYO



1/2



Lampiran 1. Contoh Kerangka Acuan Program PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BRINGIN Jalan Raya Sidokerto No. 02 Krompol Bringin – Ngawi Telp: 081 331 843 040 email : [email protected] Kode Pos : 63285 KERANGKA ACUAN PROGRAM MINILOKAKARYA LINTAS SEKTOR TAHUN 2018 A. Pendahuluan Setelah melaksanakan penggalangan atau peningkatan kerja sama listas sektoral, sebagai tindak lanjut semangat kerja sama dalam tim yang telah ditimbulkan dalam lingkungan sector – sector yang bersangkutan, perlu dipelihara dengan baik. Disamping itu keberhasilan pembangunan kesehatan sangat memerlukan dukungan lintas sector. Dimana kegiatan masing – masing sektor perlu dikoordinasikan sehingga dapat diperoleh hasil yang optimal. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama lintas sector dengan lokakarya mini yang diselenggarakan setiap tribulan. B. Latar Belakang Lokakarya mini Tribulanan yang merupakan lokakarya penggalangan tim yang diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan sektoral yang terkait dengan pembangunan kesehatan. Pengorganisasian dilaksanakan untuk penentuan penanggungjawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja. Seluruh program kerja dan wilayah kerja kecamatan dilakukan pembagian tugas habis kepada seluruh sector terkait, dengan mempertimbangkan kewenangan dan bidang yang dimilikinya. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Terselenggaranya Lokakarya Tribulanan Lintas Sektor dalam rangka mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sector dan tersusunnya rencana kerja tribulanan berikutnya. 2. Tujuan Khusus



1/2



a. Menyusun rencana kerja bersama lintas sektor secara terintegrasi. b. Membahas secara bersama lintas sektor masalah dan hambatan yang dihadapi. c. Merumuskan mekanisme kerja atau tata cara kerja. d. Menginventarisasi peran masing-masing sektor dalam pembangunan kesehatan. e. Mengidentifikasi



usulan kegiatan masing



masing sektor yang



terintegrasi. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiaatan 1. Masukan a. Informasi tentang program UKP dan UKM Puskesmas. b. Informasi tentang program lintas sektor. c. Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru Lintas Sektor. 2. Proses a. Menganalisa kebijakan dan renstra Puskesmas. b.



Menganalisis dan memutuskan hasil kegiatan capaian puskesmas dan masukan dari lintas sektor.



c. Inventarisasi peran dari masing – masing sektor dalam pembangunan kesehatan. d. Menevaluasi hasil kegiatan atau program secara terintegrasi dengan lintas sektor. 3. Luaran a. Lintas sektor terkait mengetahui kebijakan program atau pelayanan puskesmas, manajemen dan administrasi Puskesmas Bringin. b. Rencana peran dan masukan masing – masing sektor yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan renstra Puskesmas. c. Membuat rencana kerja terintegrasi. E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Advokasi kepada Camat, agar bersedia untuk : 1). Mendukung untuk penyelenggaraan lokakarya mini. 2).Memimpin lokakarya dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi kepada semua sector yang terlibat. b. Puskesmas melaksanakan : 1). Menentukan tempat acara minilokakarya. 2). Pembuatan materi untuk peserta minilokakarya. 3). Persiapan ATK, undangan, LCD, labtop, kalender, cinderamata.



1/2



4). Penugasan staf untuk membuat notulen lokakarya mini. c. Lintas sektor : 1). Usulan kegiatan/harapan masing-masing sector yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. 2). Identifikasi peran masing-masing lintas sektor. F. Sasaran /Peserta Sasaran dalampelaksanaan Lokakarya mini Tribulanan adalah : 1. Forpimka ( Koramil, Polsek, Camat) 2. Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Desa 3. Lintas sektor di kecamatan (UPT Dindik, KUA, UPT DP3AKB, ) 4..Tokoh masyarakat 5. Penanggung jawab dan pelaksana (UKM,UKP dan Admen) G. Jadwal Kegiatan



No



Kegiatan



Sa sar Target an



Rincian



Vol



Sat harga



Jumlah (Rp)



Waktu Januari,



1



Minilokakarya Tribulan LS



LS



4 kl



50 0rg X 4 kl



200 35.000



7.000.000



Mei, Juli, Nopembe r



JUMLAH



7.000.00 0



H. Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Hasil minilokakarya Lintas sektor Tribulanan



ditulis dalam buku notulen



khusus, yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, hasil minilokakarya akan dievaluasi pada minilokakarya Lintas sektor Tribulanan berikutnya. I. Sumber Dana Kegiatan minilokakarya lintas sektor, penganggaran dari sumber :BOK tahun 2018. J. Tata Nilai Tata nilai/budaya yang dianut dalam pelaksanaan kegiatan : 1. S (Senyum, Salam, Sapa, dan Santun ) Memberikan pelayanan dengan melakukan salam, petugas memberikan senyum, sapaan, dan perilaku yang santun. Indikator penilaian :



1/2



 Pakaian kerja tampak bersih.  Perilaku petugas : santun dan memberikan senyuman  Memberikan teguran/sapaan pada setiap pengunjung 2. I ( Ihklas) Segala aktifitas yang dilakukan oleh petugas didasari dengan niat secara tulus ihklas dan dijadikan sebuah ibadah. Indikator penilaian :  Raut muka petugas yang ramah dan menyenangkan  Gerak tingkah laku selalu sopan Kinerja yang terukur : Lintas sektor mengetahui dan pahan tentang materi yang disampaikan. 3. P ( Profesional ) Pencapaian hasil kerja dari masing – masing pelaksanaan UKP dan UKM yang diukur dalam kurun waktu 1 tahun sesuasi dengan kompetensi yang dimiliki oleh masing masing petugas dibagianya. Indikator penilaian : a. Tertib kehadiran b. Tertib menggunakan seragam sesuai aturan c. Tertib administrasi ( Pencatatan dan Pelaporan )



Mengetahui, Kepala UPTPuskesmas Bringin



Bringin, Januari 2018 Pelaksana



Katon Prasetyo, S.Kep.,Ners NIP 19671215 198812 1 001



Istiqomah, Amd.Kep NIP 19770905 200604 2 023



1/2



Lampiran 2. Contoh Kerangka Acuan Kegiatan PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BRINGIN Jalan Raya Sidokerto No. 02 Krompol Bringin – Ngawi Telp: 081 331 843 040 email : [email protected] Kode Pos : 63285 KERANGKA ACUAN KEGIATAN MINILOKAKARYA LINTAS SEKTOR TRIBULANAN PERTAMA 17 PEBRUARI 2018



A. Pendahuluan Setelah melaksanakan penggalangan atau peningkatan kerja sama listas sektoral, sebagai tindak lanjut semangat kerja sama dalam tim yang telah ditimbulkan dalam lingkungan sector – sector yang bersangkutan, perlu dipelihara dengan baik. Disamping itu keberhasilan pembangunan kesehatan sangat memerlukan dukungan lintas sector. Dimana kegiatan masing – masing sektor perlu dikoordinasikan sehingga dapat diperoleh hasil yang optimal. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama lintas sector dengan lokakarya mini yang diselenggarakan setiap tribulan. B. Latar Belakang Lokakarya mini Tribulanan yang pertama merupakan lokakarya penggalangan tim yang diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan sektoral yang terkait dengan pembangunan kesehatan. Pengorganisasian dilaksanakan untuk penentuan penanggungjawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja. Seluruh program kerja dan wilayah kerja kecamatan dilakukan pembagian tugas habis kepada seluruh sector terkait, dengan mempertimbangkan kewenangan dan bidang yang dimilikinya. C. Tujuan 1. Tujuan Umum 1/2



Terselenggaranya Lokakarya Tribulanan Lintas Sektor dalam rangka mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sector dan tersusunnya rencana kerja tribulanan berikutnya. 2. Tujuan Khusus a. Penyampaian manajemen dan administrasi Puskesmas. b. Penyampaian data capaian Puskesmas tahun 2016. c. Menginventarisasi peran masing-masing sektor dalam pembangunan kesehatan. d. Mengidentifikasi



usulan kegiatan masing



masing sektor yang



terintegrasi. D.Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiaatan 1. Masukan a. Kebijakan tentang Puskesmas (Permenkes No. 75tahun 2014 ttg Puskesmas) dan Renstra Puskesmas Bringin. b. Data capaian Puskesmas periode tahun 2017. 2. Proses a. Menganalisa kebijakan dan renstra Puskesmas. b. Menganalisis dan memutuskan hasil kegiatan capaian puskesmas dan masukan dari lintas sektor. c. Inventarisasi peran dari masing – masing sektor dalam pembangunan kesehatan. 3. Luaran a. Lintas sektor terkait mengetahui kebijakan manajemen dan administrasi Puskesmas Bringin. b. Rencana peran dan masukan masing – masing sektor yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan renstra Puskesmas. E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Advokasi kepada Camat, agar bersedia untuk : 1). Mendukung untuk penyelenggaraan lokakarya mini. 2).Memimpin lokakarya dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi kepada semua sector yang terlibat. b. Puskesmas melaksanakan : 1). Menentukan tempat acara minilokakarya. 2). Pembuatan materi untuk peserta minilokakarya. 3). Persiapan ATK, undangan, LCD, labtop, kalender, cinderamata. 4). Penugasan staf untuk membuat notulen lokakarya mini. 1/2



c. Lintas sektor : 1). Usulan kegiatan/harapan masing-masing sector yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. 2). Identifikasi peran masing-masing lintas sektor. F. Sasaran /Peserta Sasaran dalampelaksanaan Lokakarya mini Tribulanan I adalah : 1. Forpimka ( Koramil, Polsek, Camat) 2. Tim Penggerak PKK Kec dan Desa 3. Lintas sektor di kecamatan (UPT Dindik, KUA, UPT DP3AKB, ) 4..Tokoh masyarakat 5. Penanggung jawab dan pelaksana (UKM,UKP dan Admen) G. Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan Lokakarya mini bulanan I adalah sebagai berikut : 1. Hari



: Selasa



2. Tanggal



: 17 Februari 2018.



3. Jam



: 11.00 – 14.00 WIB



4. Tempat



: R Pertemuan Puskesmas.



5. Jadwal Acara



:



Jam Acara Pengarah 11.00 – 11.15 Registrasi Staf Puskesmas 11.15 – 11.25 Sambutan Camat 11.25 – 12.00 Penyampaian Visi, Misi, Renstra, Jenis Kepala Puskesmas layanan, Tarif, Alur Pelayanan dan Laporan Kinerja Puskesmas Bringin. 12.00 – 12.30 Penyampaian peran masing – masing Camat sektor di bidang kesehatan oleh lintas sektor. 12.30 – 13.00 Ishoma 13.00 – 13.45 Inventarisasi dan Perumusan Usulan Kepala Puskesmas Kegiatan dari Lintas sektor. Penandatanganan komitmen tentang peningkatan



mutu



dan



kinerja



Puskesmas. 13.45 – 14.00 Penutup



Kepala KUA



H. Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan



1/2



Hasil minilokakarya Lintas sektor Tribulanan I ditulis dalam buku notulen khusus, yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, hasil minilokakarya akan dievaluasi pada minilokakarya Lintas sektor Tribulanan II, April 2018. I.



Jumlah dan Sumber Dana Kegiatan minilokakarya lintas sektor tribulan I, penganggaran dari sumber :BOK tahun 2018, sejumlah Rp 1.750.000,-.



J. Tata Nilai Tata nilai/budaya yang dianut dalam pelaksanaan kegiatan : 1. S (Senyum, Salam, Sapa, dan Santun ) Memberikan pelayanan dengan melakukan salam, petugas memberikan senyum, sapaan, dan perilaku yang santun. Indikator penilaian : 



Pakaian kerja tampak bersih.







Perilaku petugas : santun dan memberikan senyuman







Memberikan teguran/sapaan pada setiap pengunjung



2. I ( Ihklas) Segala aktifitas yang dilakukan oleh petugas didasari dengan niat secara tulus ihklas dan dijadikan sebuah ibadah. Indikator penilaian : 



Raut muka petugas yang ramah dan menyenangkan







Gerak tingkah laku selalu sopan







Kinerja yang terukur



: Lintas sektor mengetahui dan pahan tentang



materi yang disampaikan. 1. P ( Profesional ) Pencapaian hasil kerja dari masing – masing pelaksanaan UKP dan UKM yang diukur dalam kurun waktu 1 tahun sesuasi dengan kompetensi yang dimiliki oleh masing masing petugas dibagianya. Indikator penilaian : a. Tertib kehadiran b. Tertib menggunakan seragam sesuai aturan c. Tertib administrasi ( Pencatatan dan Pelaporan )



Mengetahui, Kepala UPTPuskesmas Bringin



Bringin, Januari 2018 Pelaksana



Katon Prasetyo, S.Kep.,Ners NIP 19671215 198812 1 001



Istiqomah, Amd.Kep NIP 19770905 200604 2 023



1/2



1/2



1/2



1/2