Sop Penyusunan Registrasi Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN REGISTRASI RESIKO No. Dokumen: 445/ /SOP/PKM.Siantanhilir /III/2021 SOP No. Revisi:Tgl. Terbit:



/03/2021



Lembar : 1/3 UPT PUSKESMAS SIANTAN HILIR 1.



Pengertian



2. 3.



Tujuan Kebijakan



4.



Referensi



Windi Suhesti,SKM.ME NIP.197506011996032002 Upaya mengidentifikasidan mengelompokan risiko dan mengendalikan / mengelola risiko tersebut baik secara pro aktif risiko yang mungkin terjadi maupun reaktif terhadap insiden yang sudah terjadi agar memberikan dampak negative seminimal mungkin bagi keselamatan pasien dan mutu di puskesmas Sebagai acuan dalam Penyusunan Registrasi Resiko Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Siantan Hilir Nomor :445/10/SK/PKM.Siantanhilir/I/2021 Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sianatan Hilir. 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Tenaga Praktik Kedokteran 2. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 5. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 313 Tahun 2020 tentang Standar Profesi ahli teknologi Laboratorium Medik 6. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 315 Tahun 2020 tentang Standar profesi tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku. 7. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan 8. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 321 Tahun 2020 tentang Standar Epidemiologi Kesehatan 9. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 342 Tahun 2020 tentang Standar profesi Nutrisionis 10. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 11. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 12. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 13. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 14. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 573 Tahun 2007 tentang Standar Frofesi Asisten Apoteker 15. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi 16. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi



1/3



5.



Prosedur dan langkahlangkah



6.



Diagram Alir



7.



Hal yang Perlu diperhatikan



8.



Unit Terkait



9.



Dokumen Terkait



1. Persiapan Alat dan Bahan : a. ATK b. Formulir Register Resiko 2. Petugas yang melaksanakan Tim Manajemen Resiko (Tim PMKP) 3. Langkah – Langkah a. Petugas menyiapkan register resiko b. Petugas mengidentifikasi setiap insiden yang terjadi sebelum menulis c. Petugas Mengidentifikasi resiko atau insiden yang bedampak seperti di area lingkungan (sarana, keamanan lingkungan dan limbah), area layanan klinis (ruangan / poli atau jejaring), area pelaksanaan program (UKM Essensial, Pengembangan) d. Petugas melakukan analisis resiko untuk menentukan prioritas penanganan dan level manajemen e. Petugas mengidentifikasi Resiko atau insiden untuk dilakukan peringkatan (grading) f. Petugas menetukan langkah-langkah preventif g. Petugas menetukan langkah-langkah korektif h. Petugas melaporkan register resiko kepada tim keselamatan pasien dan Kepala Puskesmas Pengelola resiko



Buku Register Resiko



Insiden



menetukan langkah-langkah preventif



mengidentifikasi Resiko atau insiden untuk dilakukan peringkatan (grading)



melakukan analisis resiko untuk menentukan prioritas penanganan dan level manajemen



menetukan langkah-langkah korektif



melaporkan register resiko kepada tim keselamatan pasien dan Kepala Puskesmas



1. Penyusunan register resiko melibatkan unit layanan terkait 2. Register resiko disimpan di ruangan masing-masing 3. Register resiko disosialisasikan di pertemuan mutu 1. 2. 3. 1. 2. 3.



Kepala Puskesmas Tim Mutu Unit pelayanan Buku Register Resiko SOP Tindakan preventif dan korektif SOP Tindakan korektif



2/3



10.



Rekaman Historis Perubahan



No



Yang dirubah



Isi Perubahan



3/3



Tgl.mulai diberlakukan



PENYUSUNAN REGISTRASI RESIKO No. Kode : 445/



/DT/PKM.Siantanhilir/I/2021



UPT PUSKESMAS SIANTAN HILIR



No



DAFTAR TILIK



No. Revisi Tgl. Terbit Tgl. MulaiBerlaku



: : /03/2021 : /03/2021



Halaman



: 1/1



Kegiatan



Ya



1.



Apakah Petugas Menyiapkan Buku Register Resiko ?



2.



Apakah Petugas mengidentifikasi setiap insiden yang terjadi sebelum menulis ?



3.



Apakah Petugas Mengidentifikasi resiko atau insiden yang



Tidak



Tidak Berlaku



bedampak seperti di area lingkungan (sarana,keamanan lingkungan dan limbah), area layanan klinis (ruangn / poli atau jejaring), area pelaksanaan program (UKM Essensial, Pengembangan) ? 4.



Apakah Petugas melakukan analisis resiko untuk menentukan prioritas penanganan dan level manajemen



5.



Apakah Petugas mengidentifikasi Resiko atau insiden untuk dilakukan peringkatan (grading)



6



Apakah Petugas menetukan langkah-langkah preventif ?



7



Apakah Petugas menetukan langkah-langkah korektif ?



8



Apakah Petugas melaporkan register resiko kepada tim keselamatan pasien dan Kepala Puskesmas



JUMLAH CR: ......................% Pontianak, ........................... Pelaksana Auditor (.............................)



1/1