SOP Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN ( RUK ) No. Dokumen



: SOP-001/ADMMP/2017



No. Revisi



: 0/0



Tanggal Terbit



: 01 November 2017



Halaman



:1/3



SOP



PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN



1. Pengertian



dr. Tri Resopimiarti NIP. 196108221989012002



Rencana Usulan Kegiatan (RUK) merupakan sebuah proses yang ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan tahun mendatang (H+1) yang dibuat pada tahun berjalan (H) berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya (H-1) dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi yang ada.



Penyusunan RUK dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu bahwa penyusunan RUK bertujuan untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah serta untuk menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah kerja dan kemampuan Puskesmas.



RUK disusun berdasarkan arahan dari Suku Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi yang selanjutnya dibahas



melalui



forum-forum



yang



diadakan



Pemerintah



Kabupaten / Kota. RUK yang sudah disepakati kemudian dirangkum dalam berita acara usulan kegiatan untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi. 2. Tujuan



Sebagai acuan langkah-langkah untuk Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK).



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor 295 Tahun 2017 tentang Tim Perencana Puskesmas.



4. Referensi



1. Permenkes



Nomor



44



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Manajemen Puskesmas; 2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.



5. Alat dan Bahan



1. Alat: a. Laptop / komputer b. Alat tulis 2. Bahan: a. Rencana lima tahunan puskesmas b. Laporan penilaian kinerja puskesmas (PKP) c. SMD / MMD



6. Langkah-langkah/



1.



Prosedur



Tim Perencana Puskesmas menyamakan persepsi dan pengetahuan



mengenai



RUK



kepada



setiap



satuan



pelaksanan dan unit program/layanan; 2.



Tim



Perencana



Puskesmas



mengumpulkan



evaluasi



pelaksanaan kegiatan dari masing-masing penanggung jawab program / pelayanan, baik kegiatan rutin, kegiatan prioritas sebelumnya dan kegiatan-kegiatan pengembangan lainnya. Kemudian hasil dari evaluasi ini terangkum dalam laporan PKP; 3.



Tim Perencana Puskesmas melakukan analisa data melalui SMD / MMD dan kegaitan lainnya. Selanjutnya melakukan perumusan masalah dengan melakukan identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah, mencari akar penyebab masalah



dan



kemudian



menetapkan



cara



pemecahan



masalah; 4.



Tim



Perencana



masyarakat



Puskesmas



melalui



juga



forum-forum



menampung lintas



sektor



aspirasi seperti



Musrenbangdes dan forum lainnya. 5.



Tim Perencana Puskesmas berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam merancang usulan kegiatan dengan berdasarkan tahapan-tahapan di atas yang kemudian direkap menjadi draft RUK Puskesmas;



6.



Tim



Perencana



Puskesmas



mengikuti



forum-forum



pembahasan yang diadakan oleh Subanpekko Kabupaten / Kota, BPKD Provinsi dan Bappeda Provinsi. Tim Perencana Puskesmas kemudian menyesuaikan RUK dengan instruksiinstruksi yang diberikan; 7.



Tim Perencana Puskesmas menginput RUK ke dalam sistem e-Budgeting yang kemudian disebut Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).



2/3



7. Bagan Alir (jika diperlukan) 8. Unit terkait



Semua unit yang terdapat pada Admen, UKM dan UKP.



Rekaman historis perubahan No



Yang diubah



Isi Perubahan



3/3



Tanggal mulai diberlakukan