12 0 240 KB
PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN ( RUK ) No. Dokumen
: SOP-001/ADMMP/2017
No. Revisi
: 0/0
Tanggal Terbit
: 01 November 2017
Halaman
:1/3
SOP
PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
1. Pengertian
dr. Tri Resopimiarti NIP. 196108221989012002
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) merupakan sebuah proses yang ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan tahun mendatang (H+1) yang dibuat pada tahun berjalan (H) berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya (H-1) dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi yang ada.
Penyusunan RUK dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu bahwa penyusunan RUK bertujuan untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah serta untuk menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah kerja dan kemampuan Puskesmas.
RUK disusun berdasarkan arahan dari Suku Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi yang selanjutnya dibahas
melalui
forum-forum
yang
diadakan
Pemerintah
Kabupaten / Kota. RUK yang sudah disepakati kemudian dirangkum dalam berita acara usulan kegiatan untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi. 2. Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah untuk Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK).
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor 295 Tahun 2017 tentang Tim Perencana Puskesmas.
4. Referensi
1. Permenkes
Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Manajemen Puskesmas; 2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
5. Alat dan Bahan
1. Alat: a. Laptop / komputer b. Alat tulis 2. Bahan: a. Rencana lima tahunan puskesmas b. Laporan penilaian kinerja puskesmas (PKP) c. SMD / MMD
6. Langkah-langkah/
1.
Prosedur
Tim Perencana Puskesmas menyamakan persepsi dan pengetahuan
mengenai
RUK
kepada
setiap
satuan
pelaksanan dan unit program/layanan; 2.
Tim
Perencana
Puskesmas
mengumpulkan
evaluasi
pelaksanaan kegiatan dari masing-masing penanggung jawab program / pelayanan, baik kegiatan rutin, kegiatan prioritas sebelumnya dan kegiatan-kegiatan pengembangan lainnya. Kemudian hasil dari evaluasi ini terangkum dalam laporan PKP; 3.
Tim Perencana Puskesmas melakukan analisa data melalui SMD / MMD dan kegaitan lainnya. Selanjutnya melakukan perumusan masalah dengan melakukan identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah, mencari akar penyebab masalah
dan
kemudian
menetapkan
cara
pemecahan
masalah; 4.
Tim
Perencana
masyarakat
Puskesmas
melalui
juga
forum-forum
menampung lintas
sektor
aspirasi seperti
Musrenbangdes dan forum lainnya. 5.
Tim Perencana Puskesmas berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam merancang usulan kegiatan dengan berdasarkan tahapan-tahapan di atas yang kemudian direkap menjadi draft RUK Puskesmas;
6.
Tim
Perencana
Puskesmas
mengikuti
forum-forum
pembahasan yang diadakan oleh Subanpekko Kabupaten / Kota, BPKD Provinsi dan Bappeda Provinsi. Tim Perencana Puskesmas kemudian menyesuaikan RUK dengan instruksiinstruksi yang diberikan; 7.
Tim Perencana Puskesmas menginput RUK ke dalam sistem e-Budgeting yang kemudian disebut Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
2/3
7. Bagan Alir (jika diperlukan) 8. Unit terkait
Semua unit yang terdapat pada Admen, UKM dan UKP.
Rekaman historis perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
3/3
Tanggal mulai diberlakukan