Sop Penyusunan Rkas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POS PENYUSUNAN RKAS



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA YOGYAKARTA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 6 YOGYAKARTA Alamat: Jalan C. Simanjuntak 2 Yogyakarta







PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYUSUNANRENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (POS PENYUSUNAN RKAS) ……………………… No. kode SOP Halaman ……. dari …….







Penulis



(Tim Penulis POS Sekolah) 1. Aulia Ratri Constanty, A.Md. 2.Arika Indria Rini, S.T.



Tanggal mulai berlaku: 16 Agustus 2014 Tanggal Revisi terakhir:



1.Dra. Eni Widayanti, M.Eng. 



Supervisor Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Yogyakarta







Pejabat yang mengesahkan



A. Subkegiatan dan Waktu Penyelesaian 1. Pembentukan dan penugasan tim kerja, tim verifikasi, dan tim validasi 2. Sosialisasi dan Pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS ) 3. Penyusunan draf Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 4. Verifikasi dan validasi draf Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 5. Pengesahan RKAS 6. Pengarsipan Waktu penyelesaian: 82 hari B. Peralatan/Perlengkapan Utama 1. Komputer 2. ATK 3. Printer C. Keterkaitan - POS Realisasi Kegiatan dan Anggaran Sekolah D. Tindakan Darurat (khusus) - Dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kebutuhan dan tidak menyimpang dari peraturan perundangan



Sebagai acuan satuan pendidikan dalammenyusun



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang efisien, efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel Tujuan(Purpose) Ruang lingkup (Scope)



Penanggung Jawab Operasional (Person/Unit in charge) Referensi (Reference)



Definisi(Definition)



Prosedur ini dimulai dari pembentukan tim, penugasan, pelaksanaan penyusunan, publikasi, dan pengarsipan hasil penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Kepala Sekolah



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan Operasi Nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan 8. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dari Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 9. Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pendidikan Anti Korupsi Tahun 2014 1. RKAS adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang merupakan salah satu komponen dari perencanaan program sekolah yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan 2. Tim Kerja EDS ,terdiri dari Tim Verfikasi, Tim Validasi yang dibentuk oleh Kepala Sekolah untuk menyusun EDS yang terdiri atas Wakil Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, Tenaga Kependidikan, dan Kepala Sekolah sebagai ketua dan merangkap anggota



Prosedur (Procedure)



Dokumen(Documentation)



Bagan alir (Flowchart)



3. EDS adalah evaluasi internal yang dilaksanakan oleh stakeholder di sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah dari pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) 4. Stakeholder sekolah adalah pemangku kepentingan sekolah antara lain semua unsur warga sekolah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah 1. Melaksanakan rapat untuk membentuk tim kerja, tim verifikasi, dan tim validasi 2. Mengesahkan SK tim kerja, tim verifikasi, dan tim validasi 3. Melakukan sosialisasi dan pengisianformat EDS 4. Melakukan verifikasi isian EDS 5. Melakukan validasi isian EDS 6. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran masingmasing standar berdasarkan hasil EDS 7. Melakukan sosialisasi draf RKAS kepada warga sekolah dan stakeholder 8. Menerima masukan dari warga sekolah dan stakeholder 9. Melakukan revisi RKAS berdasarkan masukan warga sekolah dan stakeholder 10. Melakukan verifikasi draf RKAS 11. Melakukan validasi draf RKAS 12. Mengesahkan RKAS 13. Melakukan pengarsipan RKAS 1. SK Tim Kerja 2. SK Tim Verifikasi 3. SK Tim Validasi 4. Format isian EDS 5. EDS 6. Draf RKAS 7. RKAS 8. Naskah RKAS yang diarsipkan Terlampir