5 0 127 KB
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
PARASENTESIS No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/01/101/THT/2009 0 1/2
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan cairan (sekret) dari kavum timpani dengan cara membuat insisi pada membrana timpani
TUJUAN
: 1. Umum: Mempercepat proses penyembuhan pada otitis media akut (stadium I/II) atau serosa 2. Khusus: a. Mencegah perforasi spontan bulat yang sukar menutup kembali b. Mengurangi keluhan penderita c. Dengan membuat insisi yang sedikit melengkung seperti klep pintu supaya pus mudah mengalir sehingga insisi cepat menutup kembali d. Mencegah timbulnya komplikasi
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PROSEDUR
:
1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril 2.1.1.Pisau parasentesis 2.1.2.Pinset telinga 2.1.3.Spekulum telinga
1
Rumah Sakit Kusta No. Dokumen Sumberglagah 445/01/101/THT/ 2009
PARASENTESIS No. Revisi Halaman 0 2/2
2.2.Tampon pita kecil 3. Persiapan Obat: 3.1.Xilocain spray 10% 3.2.Betadine 10% atau alkohol 70% 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Membersihkan meatus akustikus eksternus dengan waten drager mulai dari lateral sampai ke membrana timpani 4.2.Melakukan anestesi dengan Xilocain spray10% selama 15 menit 4.3.Melakukan desinfeksi daerah MAE dan membran timpani dengan alkohol 70%, dengan cara diteteskan 4.4.Dengan bantuan spekulum telinga dilakukan orientasi tempat insisi. Kemudian dilakukan insisi pada membran timpani di daerah postero-inferior, dengan pisau parasintesis, melengkung dari atas ke bawah atau sebaliknya, 4.5.Memperhatikan cairan yang keluar dan keadaan membran timpani 4.6.Memasang tampon pita kecil Melakukan kontrol keesokan hari, bila perlu tindakan diulang. UNIT TERKAIT
: Poli THT
2
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
IRIGASI SINUS MAKSILARIS No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/02/101/THT/2009 0 1/2
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Tindakan mengeluarkan cairan (pus) dari sinus maksilaris
TUJUAN
: 1. Umum: Menghilangkan keluhan dan mencegah komplikasi 2. Khusus: 2.1.Membuat ostium baru yang lebih rendah pada meatus inferior 2.2.Menghilangkan rasa nyeri, pipi kemeng 2.3.Mencegah komplikasi
KEBIJAKAN
:
PROSEDUR
:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996. 4. 1. Indikasi: 1.1.Sinusitis maksilaris Akut & kronis dengan adanya cairan di 1.1.1.dalam kavum sinus 1.1.2.Biopsi tumor sinus maksilaris 2. Persiapan Penderita: 2.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 2.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 3. Persiapan Alat: 3.1.Alat Steril 3.1.1.Troicard” 3.1.2.Pinset bayonet
3
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
IRIGASI SINUS MAKSILARIS No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/02/101/THT/ 0 2/2 2009
3.2.Spekulum hidung 3.3.Bak alat dan bak cairan PZ 3.4.Kasa sprootjes, kasa lipatan 3.5.Sarung Tangan 3.6.Semprit injeksi plastik 50 – 100 cc 3.7.Alat Tidak Steril 3.7.1.Bengkok 3.7.2.Skort plastik 4. Persiapan Obat: 4.1.Lidokain–efedrin 2% 4.2.Lidokain 8% atau silokain spray 4.3.Cairan fisiologis 5. Pelaksanaan Tindakan: 5.1.Memberikan anestesi lidokain efedrin 2% di meatus inferior dan meatus medius (selama 10 menit) 5.2.Menyemprotkan silokain 10% atau lidokain 8% pada meatus inferior 5.3.Melakukan pungsi di meatus inferior, arah 30 o 5.4.Mencabut bagian tajam, hubungkan sarungnya dengan selang karet, menghubungkannya dengan spuit 50-100 cc yang sudah diisi cairan fisiologis 5.5.Melakukan irigasi pelan-pelan, mulut dibuka, tahan nafas, kepala menunduk, irigasi diulang sampai bersih 5.6.Menyemprotkan udara, supaya sisa cairan habis, kemudian menyuruh penderita sisi 5.7.Memasang kasa “sprootjes” kering untuk menghentikan perdarahan 5.8.Memperhatikan cairan yang keluar, kemudian dicatat 5.9.Memperhatikan komplikasi tindakan 5.10.Melakukan kontrol setelah 3 hari, bila perlu terapi diulang. 6. Komplikasi: 6.1.Perforasi dasar orbita 6.2.Menembus tulang pipi 6.3.Emboli air UNIT TERKAIT
: Poli THT, Kamar Operasi
4
PUNGSI-ASPIRASI/INSISI OTHEMATOM Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberg 445/03/101/THT/2009 0 1/2 lagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Tindakan mengeluarkan cairan di aurikulum dengan cara pungsi/ insisi
TUJUAN
: Menghilangkan keluhan dan mencegah komplikasi
KEBIJAKAN
:
PELAKSANA
: Kamar Operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril 2.1.1.Semprit inj. 1 cc dan 2,5 cc 2.1.2.Pisau kecil 2.1.3.Tampon tang 2.1.4.Tang kuret 2.2Alat Tidak Steril 2.2.1.Alat pencetak gips sebesar lingkaran daun telinga 2.2.2.Tampon salep kloramfenikol 2.2.3.Kain kasa, “deppers”, plester 2.2.4.Kasa pembalut 3. Persiapan Obat: 3.1.Desinfektan – betadin atau jodium / alkohol
5
PUNGSI-ASPIRASI/INSISI OTHEMATOM Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberg 445/03/101/THT/2009 0 1/2 lagah 3.2.Gips putih dan biru 3.3.Kenakort injeksi A (IA/ID) 3.4.Chlor ethyl spray 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Membaringkan penderita dengan telinga yang sakit menghadap ke atas. 4.2.Melakukan desinfeksi daerah yang sakit. Cara I : 4.2.1.Melakukan pungsi, aspirasi cairan othematom sampai habis. 4.2.1.Menutup meatus akustikus eksternus dengan tampon salep khloramfenikol. 4.2.3. Mencetak gips sampai menutup daun telinga. 4.2.4..Melepas tampon MAE. 4.2.5..Membuka gips setelah 1 minggu. Cara II: 4.2.6.Menyemprot othematom dengan chlor ethyl spray 4.2.7.Melakukan insisi dan keluarkan seluruh cairan dengan bantuan tang karet 4.2.8.Memasang “deppers” kecil-kecil memenuhi telinga 4.2.9.Memasang bebat tekan kasa melingkar kepala dengan tekanan optimal 4.2.10.Melepaskan bebat tekan setelah 1 minggu. Cara III: 4.2.11.Melakukan pengisapan cairan dengan jarum injeksi, ukur cairan yang keluar. 4.2.12.Memasukkan cairan Kenacort 1/3 jumlah cairan yang keluar dengan jarum injeksi 1 cc 4.2.13.Mengulangnya 2 hari sekali, sampai sembuh. UNIT TERKAIT
: Sistem Ruang Operasi, Staf Medik THT
6
INSISI ABSES PERITONSIL Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberg 445/04/101/THT/2009 1/2 0 lagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN TUJUAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan pus dari ruang peritonsil dengan cara insisi : 1. Umum: Menghilangkan keluhan dan mencegah komplikasi 2. Khusus: 2.1.Drainase pus dari ruang peritonsil 2.2.Menghilangkan spasme/ketegangan agar tidak nyeri
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. .Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: 1. Sistem ruang operasi 2. Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril 2.1.1.Pisau tonsil 2.1.2.Semprit injeksi 10 cc 2.1.3.Jarum injeksi no. 18 2.1.4.Tampon tang 2.1.5.Mond spreider/mouth gag (bila perlu) 2.1.6.Kanul alat penghisap/mesin penghisap (suction)
7
INSISI ABSES PERITONSIL Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberg 445/04/101/THT/ 0 2/2 lagah 2009 2.2.Sarung tangan 3. Pelaksanaan Tindakan: 3.1.Membuka mulut penderita dengan/tanpa mouth gag 3.2.Melakukan pungsi – aspirasi di daerah yang bombans, dengan jarum punsi besar mengarah lurus ke belakang 2-3 cm 3.3.Melakukan insisi dengan pisau tonsil paralel dengan arkus anterior, tanpa anestesi, dilakukan di tempat pungsi 3.4.Melebarkan luka insisi dengan tampon tang, ke arah lateral/ latero-inferior dari tempat insisi 3.5.Hisap pus yang keluar dengan pipa penghisap (suction) 3.6.Meminta penderita kumur-kumur dengan air masak 3.7.Kontrol dan melebarkan luka insisi setiap hari sampai pus tidak keluar lagi. UNIT TERKAIT
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
8
EKSTRAKSI BENDA ASING MAE Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberglagah 1/2 445/05/101/THT/2009 0
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan benda asing dari MAE/liang telinga
TUJUAN
: Mengeluarkan benda asing dari liang telinga dan menghilangkan keluhan
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 2. Persiapan Alat (Tidak Steril): 2.1. Semprit 50 cc 2.2. Bengkok 2.3. Air hangat 2.4. Pinset siku 2.5. Hak tajam, bundar 2.6. Kapas lidi 3. Pelaksanaan Tindakan: 3.1. Mematikan binatang hidup dengan menetesi karbogliserin 3.2. Bila sudah mati diekstraksi dengan pinset/haak tajam/bundar 3.3. Untuk benda asing yang berupa butir/pasir dilakuka
9
EKSTRAKSI BENDA ASING MAE Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberglagah 445/05/101/THT/2009 0 2/2 penyemprotan air hangat ke arah posterior MAE berulang-ulang sampai bersih 3.4. Untuk benda bulat atau pipih, diekstraksi dengan pinset dan atau haak tajam atau bulat 3.5. Mengeringkan MAE dengan lidi kapas. UNIT TERKAIT
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
10
IRIGASI SERUMEN OBTURAN Rumah Sakit Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberglagah 445/06/101/THT/2009 0 1/2
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan serumen dengan cara menyemprotkan air hangat ke liang telinga
TUJUAN
: Mengeluarkan serumen dari liang telinga dan menghilangkan keluhan
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 2. Persiapan Alat (Tidak Steril): 2.1.Semprit 50 cc 2.2.Bengkok 2.3.Air hangat 2.4.Karbogliserin 2.5.Pinset siku 2.6.Hak tajam, bundar 2.7.Kapas lidi 3. Pelaksanaan Tindakan: 3.1.Serumen yang keras ditetesi dengan karbogliserin 10% 3.2.Serumen diekstraksi dengan haak tajam, bundar, atau pinset
11
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
IRIGASI SERUMEN OBTURAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/06/101/THT/2009 0 2/2
3.3.Bila sudah lunak dilakukan irigasi dengan air hangat sampai bersih 3.4.Mengeringkan MAE dengan lidi kapas. UNIT TERKAIT
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
12
INSISI ABSES RETRO AURIKULER & ABSES Rumah Sakit KULIT Kusta No. Dokumen No. Revisi Halaman Sumberglagah 445/07/101/THT/2009 0 1/2
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan pus dari ruang retro aurikuler dengan cara insisi
TUJUAN
: 1. Umum: Menghilangkan keluhan dan mencegah komplikasi 2. Khusus: Drainase pus dari ruang retro aurikuler Menghilangkan spasme/ketegangan agar tidak nyeri
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Steril 2.1.1.Klem bengkok 2.1.2.Pisau insisi no. 15 2.1.3.Pinset 2.1.4.Tampon tang 2.1.5.Injeksi 5 cc, jarum no. 18 2.1.6.Drain dari karet sarung tangan
13
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
INSISI ABSES RETRO AURIKULER & ABSES KULIT No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2 445/07/101/THT/2009 0
2.1.7.Kain kasa, bebat 2.1.8.Kanul alat penghisap
UNIT TERKAIT
2.2.Tidak steril: 2.2.1.Alat penghisap (suction) 3. Persiapan Obat: 3.1.Betadine/alkohol 70% 3.2.Chlorethyl spray 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Melakukan desinfeksi kulit dengan betadine, alkohol 70% pada daerah yang akan diinsisi 4.2.Melakukan pungsi–aspirasi, bila keluar pus tindakan dilanjutkan dengan insisi 4.3.Memberikan anestesi dengan chlorethyl spray 4.4.Melakukan insisi, buka luka insisi dengan tampon tang 4.5.Memasang drain 4.6.Menutup tutup luka insisi dengan kain kasa yang dibasahi dengan betadine 4.7Memasang bebat 4.8.Membuka drain 2 hari kemudian, bila perlu diganti drain baru : Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
14
KAUSTIK KONKA INFERIOR Rumah Sakit No. Dokumen No. Revisi Halaman Kusta 1/2 445/08/101/THT/2009 0 Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengoleskan obat yang membuat nekrosis atau terbakarnya mukosa konka inferior kavum nasi dengan obat korosifa
TUJUAN
: 1. Menghilangkan obstruksi hidung dengan mengecilkan konka 2. Mengurangi produksi sekret hidung dengan mempersempit permukaan konka
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat (Tidak Steril): 2.1.Spekulum hidung 2.2.Pinset siku 2.3.Kapas lidi 3. Persiapan Obat: 3.1.Lidokain efedrin 2% 3.2.Lidokain 8% 3.3.Asam triklor asetat 100% (kristal) 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Melakukan anestesi dengan lidokain efedrin 2%, ditambah lidokain 8% (selama 5 – 10 menit)
15
KAUSTIK KONKA INFERIOR Rumah Sakit No. Dokumen No. Revisi Halaman Kusta 445/08/101/THT/2009 0 2/2 Sumberglagah 4.2.Melakukan kaustik pada permukaan medio-inferior konka inferior, dengan kapas yang dipilin pada waten drager, hingga padat dan kecil, ujungnya dibasahi dengan Trichlor Acetic Acid 100%. Jangan sampai kena septum, karena bisa menyebabkan sinekia 4.3.Memperhatikan adanya warna keputihan pada bekas olesan tersebut 4.4.Melakukan kontrol 1 minggu kemudian untuk melihat hasil tindakan dan kemungkinan komplikasi yang terjadi. 5. Komplikasi: Sinekia
16
INSISI ABSES SEPTUM NASI No. Dokumen No. Revisi Halaman Rumah Sakit 445/09/101/THT/ 0 1/2 Kusta 2009 Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengeluarkan cairan (pus) dari septum nasi
TUJUAN
: Menghilangkan keluhan dan mencegah komplikasi
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril 2.1.1.Pisau kecil tajam no. 15 2.1.2.Spuit injeksi 5 cc dengan jarum no. 18 2.1.3.Sarung tangan karet 2.1.4.Kanul alat penghisap steril 2.1.5.Tidak steril 2.1.6.Pinset bayonet 2.1.7.Spekulum hidung 2.1.8.Alat penghisap 2.1.9. Kain kasa 2.1.10Plester 3. Persiapan Obat:
17
18
INSISI ABSES SEPTUM NASI No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/10/101/THT/2009 2/2 0
Rumah Kusta Sumberglagah
3.1.Lidokain–efedrin 2% 3.2.Tampon pita kloramfenikol salep 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Memberikan anestesi dengan lidokain – efedrin 2% 4.2.Melakukan pungsi di daerah yang bombans, apabila keluar nanah, teruskan dengan insisi, lalu dipasang drain 4.3.Apabila abses bilateral, lakukan pungsi pada sisi kanan dan kiri tapi jangan satu level 4.5.Melakukan pengisapan nanah sampai bersih dengan alat penghisap 4.6.Memasang tampon yang tidak terlalu padat 4.7.Melakukan kontrol setiap hari, bila perlu mengulang terapi sampai tidak dijumpai nanah.
19
PENGHENTIAN EPISTAKSIS No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/11/101/THT/2009 0 1/2
Rumah Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Menghentikan perdarahan yang keluar dari hidung
TUJUAN
: Menghentikan perdarahan
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: a. Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya b. Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril Tampon kloramfenikol salep bentuk sprootjes, pita atau Belloque 2.2.Alat Tak steril 2.2.1.Spekulum hidung 2.2.2.Spatula lidah 2.2.3.Pinset bayonet 2.2.4.Kapas lidi 2.2.5.Alat penghisap 2.2.6.Kapas 2.2.7.Kain kasa 2.2.8.Plester 2.2.9.Bengkok
20
PENGHENTIAN EPISTAKSIS No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/11/101/THT/2009 2/2 0
Rumah Kusta Sumberglagah
2.2.10.Gunting 2.2.11.Tensimeter 2.2.12.Stetoskop 2.2.13.Kateter Nelaton 2.2.14.Alat transfusi 2.2.15.Semprit 5 cc 2.2.16.Kapas alkohol 3. Persiapan Obat: 3.1.Lidokain efedrin 2% 3.2.Xilocain spray 10% 3.3.Asam trikhlor acetat 100% (kristal) 3.4Vitamin K injeksi/Asam traneksamat 3.5.Cairan infus ringer laktat/PZ 3.6.Spongostan (jika ada) 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Memberikan kavum nasi dengan menyuruh “sisi”, atau dengan alat penghisap 4.2.Melakukan anestesi dengan lidokain efedrin 2% (10 menit), bila sumber perdarahan jelas, lakukan kaustik dengan asam trikhlor acetat 100% 4.3.Menghentikan perdarahan dengan tampon pita khloramfenikol / atau “sprootjes” khloramfenikol salep, diatur sampai memenuhi seluruh kavum nasi, bila sumber perdarahan tak jelas, bila diperlukan kavum nasi kontra lateral juga diisi tampon 4.4.Memeriksa perdarahan posterior (faring), bila tidak berhenti pasang tampon Belloque 4.5.Penderita masuk rumah sakit 4.6.Memperhatikan tensi, nadi, cek Hb, memasang infus, transfusi darah bila perlu 4.7.Memberikan antibiotika, pada tampon yang dipasang lebih dari 1 hari 4.8.Mencari penyebab perdarahan 4.9.Melakukan kontrol pada tampon pita/sprotjes 2 hari, tampon Belloque setiap 5 hari. UNIT TERKAIT
Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
21
BIOPSI TUMOR NASOFARING/KAVUM NASI No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/12/101/THT/2009 0 1/2
Rumah Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Mengambil sebagian jaringan tumor untuk bahan sampel pemeriksaan histopatologi
TUJUAN
: Menegakkan diagnosis tumor
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita ditentukan dalam kondisi prima 1.2.Ukur tensi, bila perlu konsul bagian jantung untuk pasien Hipertensi 1.3.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.4.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Alat Steril 2.1.1.Pinset bayonet 2.1.2.Biopsi tang 2.1.3.Tampon tang 2.1.4.Kapas 2.2.Alat Tak steril 2.2.1.Spekulum hidung 2.2.2.Alat penghisap 2.2.3.Spatula lidah
22
BIOPSI TUMOR NASOFARING/KAVUM NASI No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/13/101/THT/2009 0 2/2
Rumah Kusta Sumberglagah
2.2.4.Tampon sprotjes, pita kloramfenikol salep 2.2.5.Botol formalin berlabel nama penderita 3. Persiapan Obat: 3.1.Obat: lidokain-efedrin 2% 3.2.Xilocain spray 10% 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Melakukan anestesi kavum nasi dengan lidokain-efedrin 2% selama 15 menit 4.2.Mengatur posisi penderita dengan memegang kepala penderita 4.3.Menyemprotkan Xilocain spray pada tempat yang akan dibiopsi 4.4.Melakukan biopsi tumor nasofaring kanan dan kiri atau kavum nasi yang ada tumornya 4.5.Memasukkan hasil biopsi ke dalam botol yang sudah berlabel 4.6.Merawat perdarahan dengan tampon sampai perdarahan berhenti 4.7.Penderita berkumur dengan air beberapa kali sampai hingga bersih. UNIT TERKAIT
Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
23
TES BISIK No. Dokumen No. Revisi Sakit 445/14/101/THT/2009 0
Rumah Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Halaman 1/2
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Pemeriksaan fungsi pendengaran dengan suara bisik
TUJUAN
: Mengetahui berat derajat ketulian
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Staf Medik THT, Perawat THT divisi audiologi
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 2. Persiapan Alat: PB list dalam bahasa Indonesia 3. Pelaksanaan Tindakan: 3.1.Melakukan anamnesis penderita 3.2.Melakukan pemeriksaan di kamar yang sunyi dan ada jarak 6 meter 3.3.Memberikan informasi pada penderita perihal tata cara pemeriksaan 3.4.Pemeriksaan dimulai pada telinga yang sehat/lebih baik/kanan 3.5.Meminta penderita berdiri dengan posisi telinga yang diperiksa menghadap pemeriksa pada jarak 1 meter 3.6.Melakukan masking telinga yang tidak diperiksa, dengan menutup mata penderita 3.7.Membisikkan suara mulai dari jarak 1 m, terus mundur
24
TES BISIK No. Dokumen No. Revisi Sakit 445/14/101/THT/2009 0
Rumah Kusta Sumberglagah
UNIT TERKAIT
Halaman 2/2
s.d. didapat jarak tertentu dimana penderita dapat menirukan dengan benar 80% dari kata-kata yang dibisikkan 3.8.Hasil pemeriksaan dinyatakan dengan meter. Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
25
REPOSISI FRAKTUR OS NASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/15/101/THT/2009 0 1/2
Rumah Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
POLI THT
PENGERTIAN
dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 : Operasi mengembalikan tulang hidung yang patah
TUJUAN
: Menghilangkan obstruksi dan kosmetik
KEBIJAKAN
: 1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. SK Menkes RI Nomor 133/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Standar Pelayanan Medis Direktorat Pelayanan Medis Kesehatan tahun 1996.
PELAKSANA
: Sistem operasi, Staf Medik THT
PROSEDUR
: 1. Persiapan Penderita: 1.1.Penderita diberikan penjelasan tentang prosedur dan tujuannya 1.2.Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) 2. Persiapan Alat: 2.1.Elevator/forcep “Walsham” atau “Ashe” 2.2.Spekulum hidung 2.3.Pinset bayonet 2.4.Tampon tang 2.5.Tampon pita kloramfenikol salep 3. Persiapan Obat: 3.1.Lidokain-efedrin 2% 3.2.Lidokain 8% 3.3.Xilocain spray 10% 3.4.Kapas, kain kasa, plester 4. Pelaksanaan Tindakan: 4.1.Melakukan anestesi lokal dengan lidokain-efedrin 2% (ditambah dengan Xilocain spray 10%), dimasukkan
26
REPOSISI FRAKTUR OS NASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman Sakit 445/16/101/THT/2009 2/2 0
Rumah Kusta Sumberglagah
dalam kavum nasi kanan dan kiri, tunggu 5 – 10 menit 4.2.Melakukan reposisi dengan “elevator” atau “forcep” pada daerah fraktur sampai posisi tulang kembali normal 4.3.Melakukan imobilisasi bagian dalam dengan tampon pita khloramfenikol salep 4.4.Bagian luar dengan plester atau gips 4.5.Menutup lubang hidung kain kasa dan diplester 4.6.Melepas tampon setelah 5 hari. UNIT TERKAIT
Sistem ruang operasi, Staf Medik THT
27