9 0 196 KB
POSYANDU LANSIA
No. Dokumen: SOP
No. Revisi
:
Tanggal terbit : Halam
: 1/2 Muhammad Natsir, SKM Nip.19670427 198803 1 004
UPTD PUSKESMAS PATTIRO MAMPU
1. Pengertian
Posyandu lansia adalah Kegiatan pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Tujuan
a. Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia. b. Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pattiro Mampu Nomor Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia
4. Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
5. Langkah-langkah
1. Petugas melakukan pendaftaran 2. Petugas melakukan penimbangan dan pengukuran Tinggi badan 3. Petugas melakukan pencatatan 4. Petugas melakukan penyuluhan perorangan 5. Petugas kesehatan melakukan pelayanan kesehatan dasar sedehana (pengukuran tensi, nadi, pemeriksaan fisik dan pengobatan sederhana) 6. Petugas kesehatan mencatat hasi kegiatan posyandu di register pelayanan kesehatan
6. Bagan Alir Petugas melakukan
Penimbangan dan pengukuran tinggi badan
pendaftaran
Pengisian KMS
Penyuluhan perorangan
perlu obat Dilayani sesuai keluhan
Tidak perlu obat Periksa tensi,nadi danpemeriks aan fisik
Beri KIE
pasien di beri obat Pasien pulang
7.Unit terkait
a. Loket/pendaftaran b. Bagian Gizi c. Apotik
PEMANTAUAN LANSIA RESTI
No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal terbit : Halam
:½ Muhammad Natsir, SKM Nip.19670427 198803 1 004
UPTD PUSKESMAS PATTIRO MAMPU
1. Pengertian
Pemantauan lansia resiko tinggi adalah melakukan kunjungan ke rumah sasaran (lansia) yang dilakukan oleh petugas untuk menilai kondisi rumah atau kondisi kesehatan dan juga menilai kemandirian lansia.
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lansia resti.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pattiro Mampu Nomor
4. Referensi
Tahun 2019 tentang Jenis-jenis pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia
5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Petugas koordinasi dengan bidan desa tempat lansia tinggal bahwa akan mengadakan kunjungan rumah. 2. Petugas senyum sapa salam kepada lansia resti. 3. Petugas menganannese tentang riwayat penyakit, status mental, riwayat penyakit terdahulu, status gizi. 4. Mengukur Tekanan darah 5. Penyuluhan terhadap penyakit yang di derita 6. Mengobservasi keadaan rumah. 7. Memotivikasi keluarga untuk selalu bekerja sama ikut meningkatkan derajat kesehatan lansia. 8. Melakukan pencatatan dan dokumentasi kegiatan.
6.Bagan Alir Koordinasi dengan pamong desa tempat lansia tinggal untuk mengadakan kunjungan rumah
Petugas senyum salam sapa kepada lansia resti
Petugas menganamnese riwayat penyakit yang di derita
Mengukur tekanan darah
Penyuluhan tentang kesehatan yang di derita lansia
Mengobservasi keadaan rumah
Memotivasi keluarga untuk meningkkatkan derajat kesehatan lansia
Memotivikasi keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia
7. Unit terkait
Petugas lansia, bidan Desa