8 0 74 KB
PROFILAKSIS PASCA PAJANAN
No. Dokumen: S No. Revisi: O P Tanggal Terbit: Halaman:
440/01/SOP-PPI/35.07.103.018/2022 0 13 Juli 2022 1/2
UPT Puskesmas Turen 1. Pengertian
dr. Wahyu Widiyanti NIP. 197807162005012009 Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) adalah pengobatan antiretroviral jangka pendek untuk meurunkan kemungkinan terjadinya infeksi pasca pajanan. Untuk meminimal resiko tertular HIV/AIDS pada petugas yang terpajan alat kesehatan yang
2. Tujuan
terkontaminasi darah atau cairan tubuh pasien yang status HIV diketahui atau tidak.
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Turen Nomor 440/15/SK/35.07.103.018/2021 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPT Puskesmas Turen. Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
4. Referensi
Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di FKTP Tahun 2020.
5. Prosedur
1. Pertolongan pertama yang dilakukan apabila petugas terpajan dengan darah atau cairan tubuh pasien:
Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalir atau air dengan jumlah yang banyak dan sabun atau antiseptik, jangan menekan dan darah dari luka. Jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut.
Bila darah mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir.
Bila darah mengenai mulut, ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapa kali.
Kalau terpecik pada mata, cucilah mata dengan air mengalir (irigasi) atau garam fisiologis.
Jika darah memercik kehidung, hembuskan keluar dan bersihkan dengan air.
2. Setelah melakukan prosedur pertolongan pertama, petugas terpajan segera menghubungi Tim PPI dan membuat laporan untuk manajemen profilaksis pasca pajanan dalam waktu 4 jam, maksimal 24 jam. 3. Pada jenis pajanann tusukan jarum bekas pakai pasien, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 3.1 Dilakukan penelusuran jarum bekas pakai pasien dengan tujuan memastikan apakah
Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas Turen
UPTD Puskesmas Turen
PROFILAKSIS PASCA PAJANAN
No. Dokumen S No. Revisi O P Tanggal Terbit Halaman
: 440/ /SOP-PPI/35.07.103.018/2022 :0
dr. Wahyu Widiyanti
: 13 Juli 2022 : 2/2
betul bekas pakai asien dan apakah pasien terpapar HIV, Hepatitis B, atau lainnya. 3.2 Jika pasien negatif maka kasus tidak dilanjutkan, petugas diberikan konseling kesehatan dan dilakukan pemeriksaan penapisan Rapid HIV dan HBsAg pada petugas terpajan 3 bulan setelah pajanan tersebut. 3.3 Jika pasien positif maka pastikan status petugas terpajan tidak terpapar HIV atau hepatitis dengan pemeriksaan laboratorium, jika negatif maka petugas diberikan konseling mengenai tatalaksana pasca pajanan. 4. Tatalaksana pasca pajanan (jarum bekas pakai pasien): a. Sumber pajanan dengan Hepatitis B Antigen (HBs Ag) positif - orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi :
Dokter penanggungjawab PPI segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan vaksin Hepatitis B.
PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian dilakukan di Poliklinik KIA)
b. Sumber pajanan dengan HIV positif:
Dokter penanggungjawab PPI memberikan terapi ARV
Petugas terpajan mengikuti prosedur pemberian ARV dan melaporkan kepada dokter penanggungjawab apabila terdapat gejala atau efek samping obat ARV
1. Apabila terjaddi penghentian terapi ARV (dropout) sebelum waktunya (karena alasan apapun) maka orang terpajan harus melapor kepada dokter penanggungjawab PPI.
6.Diagram alir 7. Unit Terkait
1. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas Turen
Tanggal mulai diberlakukan
UPTD Puskesmas Turen
PROFILAKSIS PASCA PAJANAN
No. Dokumen S No. Revisi O P Tanggal Terbit Halaman
: 440/ /SOP-PPI/35.07.103.018/2022 :0 : 13 Juli 2022 : 2/2
Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas Turen
dr. Wahyu Widiyanti