4 0 40 KB
PROSEDUR PENGENDALIAN SERANGGA DAN TIKUS No. Dokumen
STANDARD OPERASIONAL PROCEDURE
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
No. Revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan oleh : Direktur,
Tanggal Terbit
Dr. Vebry Haryati Lubis, MARS. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penular penyakit. 1. Kepadatan jentik Aedes sp yang diamati melalui indeks kontainer harus 0 (nol) 2. Semua ruang di rumah sakit harus bebas dari kecoa, terutama pada dapur, gudang makanan dan ruangan steril 3. Tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan tikus terutama pada daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit 4. Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit 5. Di lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing Prosedur ini bertujuan untuk menekan kepadatan serangga dan tikus dan pengganggu lainnya di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1204/ Menkes/SK/X/2004 Prosedur ini berlaku untuk seluruh area Rumah Sakit. Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam pengendalian vector penyakit Memberitahukan kepada Kepala IPRS supaya menutup lubang-lubang yang kemungkinan tempat masuk keluarnya tikus dan serangga. Melakukan pengendalian tikus dan serangga dengan cara Pest Control. Mengawasi petugas housekeeping dalam membersihkan setiap bak-bak kamar mandi. Melakukan abatasi ke dalam bak penampungan air bersih dan penampungan air hujan apabila diketemukan jentik-jentik nyamuk.
UNIT TERKAIT
Melakukan pengasapan (fogging) apabila disekitar rumah sakit terdapat jentik nyamuk yang banyak. Membuat surat usulan kepada atasan langsung tentang pemusnahan serangga dan tikus. Unit Sanitasi IPSRS Pest Control (pihak ketiga)