8 0 63 KB
SPO RESUSITASI JANTUNG PARU No. Dokumen : SOP/UGD-15/ 2016 No. Revisi
: 00
SOP Tanggal Terbit : 04 Januari 2016 Halaman
1.
Pengertian
: 1/4
Resusitasi jantung paru adalah suatu tindakan untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan jantung guna kelangsungan hidup pasien
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah- langkah untuk mengembalikan fungsi jantung dan paru
3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Plandaan No.188.4/100.6/415.25.15/2015 tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat atau Resiko Tinggi
4.
Referensi
Materi Pelatihan PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat), Bidang Pendidikan dan Pelatihan PPNI Jawa Timur
5.
Alat dan Bahan
Alat : 1.
Alat pelindung diri (masker, hanscoon)
2.
Laryngoscope lurus dan bengkok (jika ada))
3.
Orofaring /Mayo berbagai ukuran
4.
Perlengkapan infus (blood set)
5.
Gunting verban
6.
Papan resusitasi (long spine board)
7.
Spuit dan jarum no.14-16
8.
Set terapi oksigen lengkap dan siap pakai (Bag valve mask, Masker)
9.
Set penghisap lendir lengkap dan siap pakai
10. EKG monitor (bila ada& bila memungkinkan) 6.
Langkah – langkah
1.
Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang tindakan yang akan dilakukan
2.
Atur posisi pasien di tempat datar atau alas keras
3.
Baju bagian atas pasien dibuka (sambil periksa apakah ada cedera/ trauma)
4.
Petugas menggunakan alat pelindung diri (masker, handscoon)
5.
Mengecek kesadaran pasien dengan cara : a.
Memanggil nama
b.
Menanyakan keadaannya
c. 6.
Menggoyangkan bahu/ mencubit pasien
Jika pasien tidak sadar/ tidak ada respon, segera aktifkan SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)
7.
Buka jalan nafas dengan head tilt chin lift (tekan dahi angkat dagu) dan bersihkan jalan nafas dari sumbatan
8.
9.
Menilai pernafasan dengan cara : a.
Melihat pergerakan dada/ perut
b.
Mendengar suara keluar masuknya udara dari hidung
c.
Merasakan adanya udara dari mulut/ hidung pipi
Jika pasien tidak bernafas, berikan nafas buatan sebanyak 2x secara perlahan
10. Periksa denyut jantung dengan cara meraba nadi carotis, jika nadi carotis teraba cukup berikan nafas buatan setiap 5 detik sekali selama 1menit 11. Jika nadi carotis tidak teraba segera lakukan kombinasi nafas buatan dan kompresi jantung dengan perbandingan 30: 2 (30 pijat jantung,
2
nafas
buatan/
ventilasi)
dengan
kecepatan
100-120x/menit selama 5-7 siklus 12. Cek nadi carotis tiap 2 menit dan cek pernafasan setiap 5 siklus 13. Jika nafas tetap belum ada lanjutkan lagi dengan kompresi 14. Dokumentasikan semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis
2/4
7.
Diagram Alir Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang tindakan yang akan dilakukan Atur posisi pasien di tempat datar atau alas keras Baju bagian atas pasien dibuka (sambil periksa apakah ada cedera/ trauma) Mengecek kesadaran pasien dengan cara : a.
Memanggil nama
b.
Menanyakan keadaannya
c.
Menggoyangkan bahu/ mencubit pasien
Jika pasien tidak sadar/ tidak ada respon, segera aktifkan SPGDT Buka jalan nafas dengan head tilt chin lift (tekan dahi angkat dagu) dan bersihkan jalan nafas dari sumbatan
Menilai pernafasan dengan cara : a.
Melihat pergerakan dada/ perut
b.
Mendengar suara keluar masuknya udara dari hidung
c.
Merasakan adanya udara dari mulut/ hidung pipi
Jika pasien tidak bernafas, berikan nafas buatan sebanyak 2x secara perlahan Periksa denyut jantung dengan cara meraba nadi carotis, jika nadi carotis teraba cukup berikan nafas buatan setiap 5 detik sekali selama 1menit
Jika nadi carotis tidak teraba segera lakukan kombinasi nafas buatan dan kompresi jantung dengan perbandingan 30: 2 (30 pijat jantung, 2 nafas buatan/ventilasi) dengan kecepatan 3/4
100-120x/menit selama 5-7 siklus Cek nadi carotis tiap 2 menit dan cek pernafasan setiap 5 siklus
8.
Hal – hal yang perlu diperhatikan
Resusitasi jantung paru dilakukan sampai: 1.
Timbul nafas spontan
2.
Diambil alih alat/ petugas lain
3.
Timbul lebam mayat/ pasien dinyatakan meninggal
4.
Penolong kelelahan/ setelah 30 menit dilakukan RJP tapi pasien tidak ada respon
9.
Unit Terkait
10. Dokumen Terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
UGD, Rawat Inap Rekam Medis No
Yang diubah
Isi Perubahan
4/4
Tanggal mulai diberlakukan