Sop Seleksi Ulang Tenaga Kontrak Rsud Kapuas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN SELEKSI ULANG TENAGA KONTRAK DI RSUD dr.H.SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS BAB I PENGERTIAN Suatu proses dimana rumah sakit memilih dari sejumlah pelamar, seorang atau beberapa orang yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk menempati posisi tertentu.



BAB II TAHAP PERENCANAAN 1. Merencanakan kebutuhan tenaga sesuai dengan Pedoman Pola ketenagaan yang ada. 2. Jumlah tenaga yang akan di terima sesuai dengan jumlah tenaga yang sudah mendapat persetujuan dari Direktur Rumah Sakit. 3. Membuat time skedul sesuai dengan hasil rapat tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak. 4. Menyiapkan dokumen pendukung : a. Membuat Pengumuman I : tentang tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala kapuas



BAB III PROSES SELEKSI ADMINISTRASI Seleksi Administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan yaitu: 1.



Membuat Surat lamaran yang dibuat dengan tuliasan tangan sendiri, tinta hitam dan di tanda tangani asli diatas Materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 ( satu ) rangkap dan di tujukan kepada Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan melampirkan : a. Memiliki STR , SIP untuk Tenaga medis b. Sertipikat yang diikuti untuk Tenaga medis c. Berkas lamaran dibuat 1 ( satu ) rangkap di gabung ke dalam Map Snelhecter



Semua lamaran yang lulus tahap Seleksi Administrasi berikut jumlah yang akan di panggil untuk tes tahap berikut sesuai dengan hasil kesepakatan tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak. Dokumen yang disediakan : 1. 2. 3.



Cek list kelengkapan dokumen termasuk didalamnya proses verifikasi kelulusan/ijazah. Daftar nama peserta yang lulus seleksi Administrasi disertai data alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi Nomor peserta tes (kode peserta sesuai dengan Kode pada agenda berkas lamaran )



BAB IV TES TULIS Peserta yang turut dalam tes tulis adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksai Administrasi. Ketentuan Tes Tulis : 1. Pada tahap kedua dilakukan tes tertulis dengan materi sebagai berikut : 1.1. Materi Umum 1.2. Materi dibuat oleh masing – masing bidang 2. Nilai ditentukan berdasarkan bobot. Bobot ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak. 3. Pelamar yang dinyatakan lulus diambil sesuai skoring, atau dengan nilai >/= 7,00 atau sesuai dengan kesepakatan tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak 4. Peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. Dokumen yang disediakan : 1. 2. 3. 4. 5.



Daftar hadir peserta tes Jadwal pelaksanaan tes tulis. Soal / materi sejumlah peserta tes. lembar serah terima berkas tes tulis. Daftar nilai peserta tes tulis



BAB V TES NARKOBA Tes Narkoba : 1. Peserta yang turut dalam Tes Narkoba adalah peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi 2. Beban biaya yang timbul karena Tes Narkoba , dibebankan pada peserta tes ( Rumah Sakit kerja sama dengan BNN ) 3. Pemerikasaan Tes Narkoba di lakuakn di Laboratorium 4. Pelamar yang dinyatakan lulus atau berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak , maka akan diajukan menjadi tenaga kontrak sedangkan yang tidak lulus dinyatakan gugur. Dokumen yang disediakan : 1. Pengumuman tentang hasil tes Narkoba 2. Surat penunjukan atas nama Direktur perihal pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tes Narkoba 3. Kartu peserta tes Narkoba 4. Formulir pemeriksaan laboratorium 5. Lembar kesimpulan pemeriksaan Narkoba



BAB VI KREDENSIAL



1.



2.



Untuk tenaga medis Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas membuat permohonan kepada tim komite medis , komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya untuk mengkredensial sesuai Ijazah dan STR tenaga medis tersebut Tim Komite Medis, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnaya melaksanakan kredensial sesuai kewenangan klinis untuk Tenaga Medis dan Tenaga Perawat, Bidan dan Kewenagan Kerja Klinis untuk Tenaga Kesehatan Lainnya sesuai ijazah dan STR yang dimiliki.



BAB VII PENGANGKATAN SEBAGAI KONTRAK 1. 2. 3.



4. 5. 6.



7.



Pengangkatan sebagai Kontrak dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja karyawan Peserta tes yang dinyatakan lulus berhak menjadi tenaga kontrak selama 1 ( satu ) tahun. Setiap Semester dilakukan penilain oleh Kepala Unit Kerja masing – masing mengetahui Kepala Bidang / Kepala Bagiannya, dengan berpedoman pada penilaian Kinerja Karyawan Rumah Sakit. Bila selama menjalani masa kontrak Rekomendasi dan evaluasi penilaian jelek, yang bersangkutan langsung dinyatakan Gugur. Sebagai penggantinya untuk memenuhi formasi ketenagaan, Manajemen dapat memanggil Cadangan untuk mengikuti tes tahap ini. Direktur menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan kembali sebagai Kontrak dan Pembuatan Surat Perjanjian Kerja sebagai Tenaga Kontrak ( Non PNS ) yang dintada tangani oleh yang bersangkutan, tanda tangan Direktur dan Tanda tangan Bupati Kepala Daerah serta masa berlaku terhitung mulai tanggal 02 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.. Sebelum dilaksanakan pengangkatan, dilakukan masa Orientasi kekaryawanan selama 2 ( dua ) hari, yang diisi dengan materi : 4.1 Visi, Misi, dan tujuan Rumah Sakit. 4.2 Struktur Organisasi dan Uraian tugas Rumah Sakit. 4.3 Peraturan Kepegawaian Rumah Sakit 4.4 Lain – lain yang dianggap perlu. \



BAB VIII PENUTUP



Pedoman tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak ini diharapkan dapat membantu tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak di dalam melaksanakan penerimaan tim Seleksi Ulang Tenaga Kontrak dimasa yang akan datang. Pedoman ini tentunya masih banyak kekurangannya, oleh karena itu masukan dan koreksi masih dibutuhkan untuk perbaikan berikutnya.



DIKELUARKAN DI : KUALA KAPUAS PADA TANGGAL : 19 NOVEMBER 2018 Plt. Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas



dr. AGUS WALUYO NIP. 19710821 200012 1 002



SELEKSI ULANG TENAGA KONTRAK No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS 849.4/



/RSUD.KPS/XI/2018



Tanggal terbit



Standar Prosedur Operasional



0



1/3



Ditetapkan Direktur



19 NOVEMBER 2018 Dr. AGUS WALUYO



NIP. 19710821 200012 1 002



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Serangkaian aktivitas mencari pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian 1. Memenuhi kebutuhan Tenaga di Lingkungan RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas untuk standar klasifikasi organisasi 2. Tujuan pasca Seleksi Ulang Tenaga Kontrak adalah untuk Rasionalisasi Jumlah Tenaga di Lingkungan RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas 3. Untuk mendapatkan tenaga kerja yang tepat di dalam posisi yang tepat pula 4. Memperkecil munculnya tindakan buruk tenaga kontrak yang seharusnya tidak diterima . Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas tanggal 19 November 2018 Nomor : 010/2317/RSUD-KPS/XI/2018 tentang Seleksi Ulang Tenaga Kontrak dilingkungan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas A. Ketentuan Umum :



Seleksi Ulang tenaga kontrak di lingkungan RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terdiri dari 2 tahap yaitu : 1. Tahap Seleksi berkas 2. Tahap Seleksi tertulis B. Persyaratan Umum : 1. Tenaga Dokter ( S.1 + Profesi ) 2. Tenaga Perawat ( D.3 Keperawatan , S.1 + Ns) 3. Tenaga Bidan ( D.3 Kebidanan ) 4. Tenaga Apoteker ( S.1 + Profesi )



SELEKSI ULANG TENAGA KONTRAK No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS 849.4/



/RSUD.KPS/XI/2018



Tanggal terbit



Standar Prosedur Operasional



0



1/3



Ditetapkan Direktur



19 NOVEMBER 2018 Dr. AGUS WALUYO



NIP. 19710821 200012 1 002



5. Tenaga Fisioterapi ( S.1 + Profesi , D.3 Fisioterapi ) 6. Tenaga Radiologi (D.3 Radiologi) 7. Tenaga Farmasi /Laboratorium/Nutrisionis ( D.3 ) 7. Tenaga Rekam Medik (D3 Rekam Medik) 8. Tenaga UTD ( D.1 UTD ) 9. Tenaga Administrasi Ruangan ( SLTA Sederajat ) 10. Tenaga Administrasi Kantor IT/Kasir ( S.1,D.3,SLTA ) 11. Tenaga CS ( SLTP / SLTA Sederajat ) 12. Tenaga Satpam, Sopir/Pramusaji , IPSRS ( SLTA Sederajat ) C. Persyaratan Khusus : 1. Membuat surat lamaran yang di buat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan di tanda tangani asli di atas Materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 ( satu ) rangkap dan ditujukan kepada Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan melampirkan : a. Foto Copy Ijazah sesuai dengan permohonan awal pada saat diangkat, kecuali Administrasi Ruangan hanya melampirkan Ijazah SLTA b. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar c. Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 lembar d. Foto copy SK kontrak terakhir 1 lembar e. Foto copy STR, SIP yang dilegalisir 1 lembar f. Berkas lamaran di buat 1 ( satu ) rangkap di gabung ke dalam Map Snelhecter karton warna merah 2. Surat Lamaran diantar langsung ke Bagian Kepegawaian RSUD dr. H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas 3. Untuk tenaga medis , Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas membuat permohonan ke Komite medis, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan lainnya untuk di kredensial sesuai ijazah dan STR yang dimiliki oleh tenaga kontrak yang megikuti seleksi ulang. 4. Kemudian Tim Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan lainnya melaksanakan kredensial sesuai ijazah dan STR dan mengeluarkan Kewenagan klinis bagi Tenaga Medis dan Tenaga



SELEKSI ULANG TENAGA KONTRAK No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS 849.4/



/RSUD.KPS/XI/2018



Tanggal terbit



Standar Prosedur Operasional



0



1/3



Ditetapkan Direktur



19 NOVEMBER 2018 Dr. AGUS WALUYO



NIP. 19710821 200012 1 002



Perawat, Bidan dan Kewenagan Kerja Klinis untuk Tenaga Kesehatan lainnya.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kepala Bidang Keperawatan Kepala Bidang Pelayanan Medik Kepal Bidang Keuangan Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi Komite Medik Komite Keperawatan Komite Tenaga Kesehatan lainnya Satuan Pengawas Internal (SPI)



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Serangkaian aktivitas mencari pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian 1. Memenuhi kebutuhan Staf Non Klinis untuk standar klasifikasi organisasi 2. Tujuan pasca pengangkatan adalah penghasilan Staf Non Klinis yang merupakan pelaksanapelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas tanggal 01 Januari 2015 Nomor:010/01/RSUD-KPS/I/2015 tentang Penerimaan Staf Non Klinis dilingkungan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Penatalaksanaan : 1Surat lamaran diserahkan ke bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik /TIM Penerimaan Staf Non Klinis 2. Calon Staf mengajukan permohonan kepada bagian Kesekretariatan Rekam Medik/TIM Penerimaan Staf Non Klinis dan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a). Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur b). Fotocopy ijazah c). Curikulum vitae d). Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 buah e). SKCK 3. Surat lamaran diserahkan kepada TIM Penerimaan Staf Non Klinis, untuk : a). Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



b). Mendapat informasi umum tentang calon staf Non medis c). Apabila Direktur setuju untuk dilakukan proses selanjutnya d). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengadakan rapat untuk memeriksa e). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengumumkan berkas yang lengkap dan tidak lengkap f). Berkas yang lengkap akan mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti Tes Tertulis g). Bagi yang tidak lengkap berkas akan dinyatakan gugur dan tidak lulus dengan sendirinya



h). Bila Lulus Tes Tertulis Calon Staf Non Klinis Melakukan tes Kesehatan diantaranya Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan (MMCI) i). Bila semua tes dinyatakan LULUS staf baru melaksanakan Orientasi setelah masa orientasi selesai maka dibuatkan SK Perjanjian Kontrak antara Rumah Sakit dengan Staf Non Klinis Masing- masing Menandatangani SK Perjanjian Kontrak diatas matrai Rp. 6000 j). Copy SK Perjanjian Kontrak ditembuskan kemasingmasing yang terkait. k). Apabila Dana baik itu dari BLUD maupu APBD penerimaan staf sesuai permintaan dari Ruangan l). Permintaan Ruangan dikumpulkan dan dilihat mana yang sangat membutuhkan itu yang diberi tenaga terlebih dahulu ( bertahap ) sesuai dana yang ada



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



Unit Terkait



m). Lamaran yang sudah ada didata sesuai yang diminta dari ruangan n). Kemudian di Tes Wawancara dengan Bagian Kepegawaian o). Setelah dites dibuat SK percobaan 1 Bulan s/d 3 Bulan dan langsung menjalankan orientasi p). Apabila Masa Percobaan dan masa orientasi Sudah Selesai dan Dananya tersedia kemudian dibuatkan SK Penempatan dan SK Kontrakdiatas matrai Rp. 6000 yang di tandatangan Bupati Kabupaten Kapuas 1. Kepala Bidang 2. Kepala Bagian 3. Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi 4. Komite Medik



PENERIMAAN KEMBALI STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



849.4/ 01.02 /RSUD.KPS/I/2015



0



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



Tanggal terbit



Standar Prosedur Operasional



1/2



Ditetapkan Direktur



15 Januari 2015 Dr. H. Bawa Budi Raharja, MM NIP. 19640131 199903 1 002



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Serangkaian aktivitas mencari pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian 5. Memenuhi kebutuhan Staf Non Klinis untuk standar klasifikasi organisasi 6. Tujuan pasca pengangkatan adalah penghasilan Staf Non Klinis yang merupakan pelaksanapelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas tanggal 01 Januari 2015 Nomor:010/01/RSUD-KPS/I/2015 tentang Penerimaan Staf Non Klinis dilingkungan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Penatalaksanaan : 1. Surat lamaran diserahkan ke bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik /TIM Penerimaan Staf Non Klinis 2. Calon Staf mengajukan permohonan kepada bagian Kesekretariatan Rekam Medik/TIM Penerimaan Staf Non Klinis dan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a) Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur b) Fotocopy ijazah c) Curikulum vitae d) Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 buah e) SKCK 3. Surat lamaran diserahkan kepada TIM Penerimaan Staf Non Klinis, untuk : a). Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi b). Mendapat informasi umum tentang calon staf Non medis



PENERIMAAN KEMBALI STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



849.4/ 01.02 /RSUD.KPS/I/2015



0



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



Tanggal terbit



Standar Prosedur Operasional



1/2



Ditetapkan Direktur



15 Januari 2015 Dr. H. Bawa Budi Raharja, MM NIP. 19640131 199903 1 002



c). Apabila Direktur setuju untuk dilakukan proses selanjutnya d). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengadakan rapat untuk memeriksa e). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengumumkan berkas yang lengkap dan tidak lengkap f). Berkas yang lengkap akan mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti Tes Tertulis g). Bagi yang tidak lengkap berkas akan dinyatakan gugur dan tidak lulus dengan sendirinya



h). Bila Lulus Tes Tertulis Calon Staf Non Klinis Melakukan tes Kesehatan diantaranya Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan (MMCI) i). Bila semua tes dinyatakan LULUS staf baru melaksanakan Orientasi setelah masa orientasi selesai maka dibuatkan SK Perjanjian Kontrak antara Rumah Sakit dengan Staf Non Klinis Masing- masing Menandatangani SK Perjanjian Kontrak diatas matrai Rp. 6000 j). Copy SK Perjanjian Kontrak ditembuskan kemasingmasing yang terkait. Unit Terkait



9. 10. 11. 12.



Kepala Bidang Kepala Bagian Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi Komite Medik



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Serangkaian aktivitas mencari pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian 3. Memenuhi kebutuhan Staf Non Klinis untuk standar klasifikasi organisasi 4. Tujuan pasca pengangkatan adalah penghasilan Staf Non Klinis yang merupakan pelaksanapelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas tanggal 01 Januari 2015 Nomor:010/01/RSUD-KPS/I/2015 tentang Penerimaan Staf Non Klinis dilingkungan RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Penatalaksanaan : 1Surat lamaran diserahkan ke bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik /TIM Penerimaan Staf Non Klinis 2. Calon Staf mengajukan permohonan kepada bagian Kesekretariatan Rekam Medik/TIM Penerimaan Staf Non Klinis dan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a). Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur b). Fotocopy ijazah c). Curikulum vitae d). Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 buah e). SKCK 3. Surat lamaran diserahkan kepada TIM Penerimaan Staf Non Klinis, untuk : a). Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



b). Mendapat informasi umum tentang calon staf Non medis c). Apabila Direktur setuju untuk dilakukan proses selanjutnya d). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengadakan rapat untuk memeriksa e). TIM Penerimaan Staf Non Klinis mengumumkan berkas yang lengkap dan tidak lengkap f). Berkas yang lengkap akan mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti Tes Tertulis g). Bagi yang tidak lengkap berkas akan dinyatakan gugur dan tidak lulus dengan sendirinya



h). Bila Lulus Tes Tertulis Calon Staf Non Klinis Melakukan tes Kesehatan diantaranya Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan (MMCI) i). Bila semua tes dinyatakan LULUS staf baru melaksanakan Orientasi setelah masa orientasi selesai maka dibuatkan SK Perjanjian Kontrak antara Rumah Sakit dengan Staf Non Klinis Masing- masing Menandatangani SK Perjanjian Kontrak diatas matrai Rp. 6000 j). Copy SK Perjanjian Kontrak ditembuskan kemasingmasing yang terkait. k). Apabila Dana baik itu dari BLUD maupu APBD penerimaan staf sesuai permintaan dari Ruangan l). Permintaan Ruangan dikumpulkan dan dilihat mana yang sangat membutuhkan itu yang diberi tenaga terlebih dahulu ( bertahap ) sesuai dana yang ada



PENERIMAAN STAF NON KLINIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman



RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Jln. TambunBungai No 16 Telp. 0513-21653 Fax 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.rsudkapuas.co.nr KUALA KAPUAS



849.4/



/RSUD.KPS/II/2017



Tanggal terbit



1



1/2



Ditetapkan Direktur



01 Februari 2017



Standar Prosedur Operasional dr. Agus Waluyo



NIP. 19710821 200012 1 002



Unit Terkait



m). Lamaran yang sudah ada didata sesuai yang diminta dari ruangan n). Kemudian di Tes Wawancara dengan Bagian Kepegawaian o). Setelah dites dibuat SK percobaan 1 Bulan s/d 3 Bulan dan langsung menjalankan orientasi p). Apabila Masa Percobaan dan masa orientasi Sudah Selesai dan Dananya tersedia kemudian dibuatkan SK Penempatan dan SK Kontrakdiatas matrai Rp. 6000 yang di tandatangan Bupati Kabupaten Kapuas 1. Kepala Bidang 2. Kepala Bagian 3. Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi 4. Komite Medik



Nomor :



………………



TENTANG SELEKSI ULANG TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN RSUD dr.H.SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor : 429/BAPP/B-I/065/XI/2018 Tanggal 02 Nopember 2018 tentang Penyampaian Tenaga Kontrak/Tenaga Honorer, maka dengan ini akan melakukan seleksi ulang tenaga Kontrak yang ada di Lingkungan RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan ketentuan sebagai berikut : A. Ketentuan Umum Seleksi Ulang tenaga kontrak di Lingkungan RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terdiridari 2 tahap yaitu : 1. Tahap Seleksi berkas dimulai pada tanggal 22-27 November 2018. (Jika lewat dari tanggal 27 November 2018 pukul 15.00 WIB yang sudah ditentukan maka dianggap tidak mengikuti seleksi) 2. Hasil Seleksi berkas yang diumumkan pada tanggal 3 Desember 2018 3. Tahap Seleksi tertulis yang diumumkan setelah tahap seleksi berkas B. Persyaratan Umum : 1. Dokter (S1+Profesi) 2. Tenaga Perawat (D3 Keperawatan/ S1+Ners) 3. Bidan (D3 Kebidanan) 4. Tenaga Laboratorium, UTD, Radiologi, Farmasi, Fisioterafi dan Nutrisionis (S1+Profesi/D3/D1) 5. Admin Ruangan (SLTA) 6. Rekam Medik ( D3) 7. Admin Kantor, IT dan Kasir(S1/D3/SLTA) 8. Satpam, , Sopir, IPSRS dan pramusaji (SLTA sederajat) 9. Clening Service(SLTP/SLTA) 10. Point 1 s/d 9 yang masih bekerja di RSUD Kapuas C. Persyaratan Khusus 1. Membuat Surat Lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan ditanda tangani asli diatas Materai Rp. 6000 sebanyak 1 (satu) rangkap dan ditujukan kepada Direktur RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan melampirkan : - Foto Copy Ijazah sesuai dengan Permohonan awal pada saat diangkat, kecuali Admin Ruangan hanya melampirkan Ijazah SLTA. - Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar merah. - Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 lembar - Foto Copy SK Kontrak Terakhir ( 2018 ) 1 lembar - Foto Copy STR/SIP yang dilegalisir 1 lembar (Dokter Umum, Perawat, Bidan, Farmasi, Laboratorium, Radiologi, UTD, Nutrisionis dan Fisioterapi) - Berkas Lamaran dibuat 1 ( Satu ) rangkap digabung ke dalam Snelhecter map kertas warna Merah ditulis nama lengkap dan pekerjaan yang dilamar. 2. Surat Lamaran diantar langsung ke Bagian Kepegawaian RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas setiap jam kerja Kuala Kapuas, 22 Nopember 2018 Plt. Direktur RSUD Dr.H.Soemarno S Kuala Kapuas dr.AgusWaluyo, M.M Nip. 197108212000121002



Kuala Kapuas,



November 2018



Yth.Direkur



RSUD



dr.H.SoemarnoSosroatmodjoKuala Kapuas Di – Kuala Kapuas



Saya yang bertandatangan di bawahini : Nama



:



-



Tempat/Tanggal Lahir



:



-



Jenis Kelamin



:



-



Agama



:



-



Pendidikan



:



-



Pekerjaan yang dilamar



:



-



Alamat Domisili



:



-



Dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat diterima kembali sebagai tenaga kontrak ……..(di isi sesuai dengan pekerjaan yang dilamar) di RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2019. Sebagai bahan pertimbangan, berikut disampaikan halhal sebagai berikut : 1. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir. 2. Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. 3. Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 lembar. 4. Foto Copy SK Kontrak Terakhir (2018) 1 lembar. 5. Foto Copy STR/SIP yang dilegalisir 1 lembar



Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi ini. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



HormatSaya Materai 6000



Nama Jelas