Sop Si Propam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESOR GORONTALO



STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG SEKSI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI I.



PENDAHULUAN 1.



Latar belakang Perkembangan situasi kamtibmas yang semakin komplek, dimana Polri dituntut untuk lebih proposional, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum, Seksi Propam adalah fungsi yang mempunyai tugas pokok dalam rangka membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran / dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota Polri maupun PNS Polri . Dengan adanya Standard Operating Prosedure (SOP) sesuai bidang yang ada dalam Seksi Propam Polres Gorontalo dan bisa menjadi acuan pokok bagi personil Seksi Propam dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sehingga sesuai dengan tugas pokoknya.



2.



3.



Dasar a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). b.



Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



c.



Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



d.



Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.



e.



Surat Perintah Kadiv propam Polri No.Pol : Sprin / 128 / III / 2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Inventarisasi dan Penyusunan Piranti Lunak Di Lingkungan Divpropam Polri.



Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan



penyusunan pedoman Standard Operating Procedure (SOP) adalah



sebagai pedoman dalam rangka pengamanan yang meliputi pengamanan personil, material, bahan keterangan dan kegiatan. 4.



Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan anggota Polri meliputi :



5.



a.



Personel Polri



b.



Bahan keterangan



c.



Kegiatan Polri



d.



Materiil Polri



e.



Pengarsipan.



Sistematika



Sistematika penyusunan pedoman Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan Polri adalah sebagai berikut: I.



PENDAHULUAN 1.



Latar belakang;



2.



Dasar;



3.



Maksud dan tujuan;



4.



Ruang lingkup dan;



5.



Sistematika;



II. TUGAS POKOK III. PELAKSANAAN 1.



Personel yang dilibatkan;



2.



Urutan tindakan;



3.



Sarana prasarana yang digunakan;



4.



Ketentuan dan kewajiban yang harus dilakukan;



5.



Pengawasan dan pengendalian;



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN V. PENUTUP II. TUGAS POKOK PROPAM Tugas pokok Sipropam meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin, penilaian akreditasi, penegakan etika Profesi termasuk audit investigasi dan penyelenggaraan sidang disiplin maupun KKEP serta menyelenggarakan pengamanan internal yang meliputi pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan keterangan dalam lingkup Polres agar dapat melaksanakan peranan, tugas dan fungsinya. III. PELAKSANAAN 1.



Personel yang dilibatkan adalah personil Seksi Propam Polres Gorontalo.



2.



Urutan tindakan : a.



b.



Penerimaan surat / Laporan pengaduan 1)



Bamin / Piket Seksi Propam Polres Gorontalo.



2)



Pencatatan pada buku register / agenda.



Prosedur administrasi 1)



Surat / laporan tentang pelanggaran anggota diterima dan diagendakan oleh Bamin / Piket Seksi Propam Polres Gorontalo, dan diajukan kepada Kapolres / wakapolres, kemudian di disposisi untuk ditindak lanjuti oleh KasiePropam.



2)



Surat / laporan yang diterima diagenda dan dicatat selanjutnya diajukan kepada Kapolres / wakapolres untuk didisposisi dan diparaf kemudian dibuatkan Sprin Tugas oleh Bamin.



3)



Kasie Propam dan kasium, mengoreksi Sprin Tugas selanjutnya diparaf kemudian diajukan ke Kapolres / Wakapolres untuk ditanda tangani.



4)



Bamin mengagendakan sprin dan memberikan tembusan kepada Kapolres / wakapolres serta para kabag dan Kabensat untuk dukungan anggaran selanjutnya didistribusikan ke Unit Pelaksana.



5)



Selesai pelaksanaan tugas dibuatkan Laporan Penugasan dan Nota Dinas kepada Kapolres Gorontalo.



c.



d.



Prosedur penyelesaian perkara pelanggaran disiplin / KKEP 1)



Penerimaan laporan



2)



Pemeriksaan / pemberkasan



3)



Permohonan saran Hukum ke Binkum Polda



3)



Pemeriksaan dalam Sidang disiplin / KKEP



4)



Penjatuhan Hukuman



5)



Pelaksanaan hukuman



6)



Pencatatan dalam data personil perseorangan



Langkah-langkah pengamanan 1)



Pelaksanaan tugas. a)



Brifing dan de Brifing : pengarahan yang dilakukan oleh pimpinan guna mengetahui tugas masing-masing personel dalam pelaksanaan tugas.



b)



Cek dan penguasaan lokasi : dalam pelaksanaan pengamanan perlu adanya penguasaan gunamenentukan kerawanan, ancaman dan strategi dalam bertindak.



c)



Koordinasi dengan instansi terkait : guna mempermudah pelaksanaan pengamanan sangatdiperlukan koordinasi dengan intansi terkait.



2)



Penyusunan pelaporan a)



Mengumpulkan bahan keterangan yang didapat oleh setiap personel pengamanan dari awal kegiatan hingga akhir.



b)



Membuat Laporan penugasan yang disusun oleh anggota yang ditugaskan



c)



Membuat Nota Dinas kepada Kapolres Gorontaloadalah suatu bentuk laporan tertulis (singkat) untuk pimpinan.



3.



4.



Sarana prasarana yang digunakan : a.



Unit komputer lengkap untuk pengarsipan.



b.



Alat tulis kantor (ATK);



c.



Almari untuk menyimpan arsip-arsip / filling cabinet.



d.



Kamera



e.



Senpi



f.



Kendaraan R4



g.



HT



Ketentuan dan kewajiban yang harus dilakukan a.



Melakukan tugas sesuai job diskrission pengamanan



b.



Teliti, bertanggung jawab, kecakapan para petugas, kesabaran, Kredibilitas keamanan dan menjaga kerahasiaan dalam melaksanakan tugas pengamanan.



c.



Hadir 30 menit lebih awal di lokasi kegiatan



d. 5.



Berada dilokasi kegiatan sampai kegiatan berakhir.



Pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan implementasi penyelenggaraan Pedoman Standard Operating Procedure dilakukan oleh Kasie Propam dan pada prinsipnya Pengawasan dan Pengendalian dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut : a.



Pengawasan melekat : Memberikan arahan, bimbingan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota pelaksana agar berjalan efektif.



b.



Sarana Pengawasan dan Pengendalian : Kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan SOP dilaksanakan dengan sarana pengawasan pengendalian dengan membuat Laporan.



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN Pembuatan surat dan anggaran dibebankan pada DIPA Kapolres Gorontalo. TENTANG PENYELIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKSI PROPAM POLRES GORONTALO. I.



PENDAHULUAN 1.



Latar belakang Perkembangan situasi kamtibmas yang semakin komplek, dimana Polri dituntut untuk lebih proposional, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum. Seksi Propam yang terdiri dari Subnit Provos dan paminal sebagai bagian integral Bidang Profesi dan Pengamanan yang mempunyai tugas pokok dalam rangka membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan etika profesi, pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk membina dan menyelenggarakan kegiatan penyidikan dan Penyelidikan di lingkungan Polres Gorontalo. Guna lebih meningkatkan profesionalisme serta meminimalisir penyimpangan maupun pelanggaran anggota / PNS Polri maka perlu adanya Standard Operating Prosedure (SOP) tentang tugas – tugas sipropam pada umumnya sehingga dapat menjadi acuan pokok bagi personel Siepropam dalam melaksanakan tugas.



2.



Dasar a.



Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);



b.



Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 97 / XII / 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep /53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Itwasum Plri, Bid Propam Polda Sulteng Polri serta Baintelkam Polri.



c.



Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: kep / 54 / X / 2010 tanggal 31 Oktober 2010 tentang organisasi dan tata cara kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat kepolisian.



3.



Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan penyusunan pedoman Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan Sipropam / Paminal adalah sebagai pedoman dalam rangka kegiatan



Penyelidikan internal Polri yang meliputi bidang personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan Polri dalam malaksanakan tugasnya. 4.



Ruang Lingkup Adapun Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Sementara Pedoman Standar Operating Procedure (SOP) Penyelidikan di lingkungan Siproipam / Paminal Polres Gorontalomeliputi



5.



a.



Dasar Penyelidikan.



b.



Perencanaan Penyelidikan.



c.



Pelaksanaan Penyelidikan.



d.



Pembuatan Laporan Hasil Penyelidikan.



Sistematika Sistematika Penyusunan Pedoman Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan di lingkungan Seksi Propam / subnit Paminal Polres Gorontaloadalah sebagai berikut: I.



PENDAHULUAN 1.



Latar belakang;



2.



Dasar;



3.



Maksud dan tujuan;



4.



Ruang lingkup dan;



5.



Sistematika;



II. TUGAS POKOK III. PELAKSANAAN 1.



Personel yang dilibatkan;



2.



Urutan tindakan;



3.



Sarana prasarana yang digunakan;



4.



Ketentuan larangan dan kewajiban;



5.



Pengawasan dan pengendalian;



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN V. PENUTUP II. TUGAS POKOK ; Tugas Pokok dari Sipropam / Subnit paminal Polres Gorontalo adalah melakukan Penyelidikan dalam rangka memperoleh / mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan keterangan kepada pimpinan berkaitan dengan dugaan suatu pelanggaran peraturan disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. III. PELAKSANAAN 1.



Personil Personil yang dilibatkan adalah personil Subnit Paminal Seksi Propam Polres Gorontalo yang ditunjuk lansung melalui surat perintah untuk mengawakinya.



2.



Urutan tindakan : a.



Dasar Penyelidikan. Penyelidikan Paminal dapat dilakukan terhadap adanya informasi terkait dugaan pelanggaran Anggota Polri yang bersumber dari : 1)



Internal Polri.



a)



Perintah dari pimpinan Adanya perintah lisan / langsung dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tertentu yang menjadi atensi pimpinan.



b)



Laporan Informasi yang dibuat oleh anggota Polri. Anggota Polri yang mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran oleh Anggota Polri dituangkan ke dalam Laporan Informasi yang ditujukan kepada Pimpinan kemudian ditindak lanjuti dengan adanya perintah untuk penyelidikan.



c)



Pelanggaran



yang ditemukan langsung. Terhadap pelanggaran



yang



ditemukan langsung, Anggota Subnit paminal melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut. 2)



Eksternal Polri. a)



Laporan Pengaduan masyarakat melalui Piket Sipropam Laporan dari Masyarakat yang menurut pimpinan masih perlu dinilai kebenaranya, maka dilakukan penyelidikan oleh Subnit Paminal Polres Gorontalo.



b)



Surat Pengaduan masyarakat melalui pos. Selain pelapor datang ke Seksi Propam Polres Gorontalo, pengaduan dapat juga disampaikan melalui surat Pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan dapat ditindak lanjuti dengan penyelidikan.



c)



Informasi dari media massa. Berita yang ditayangkan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik berkaitan dengan pelanggaran oleh Anggota Polri dapat dilakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.



b.



Perencanaan Penyelidikan. Rencana penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan dilakukan melalui serangkaian kegiatan dan disusun secara terperinci, yaitu : 1)



Pembuatan Surat Perintah penyelidikan. a)



Terhadap surat masuk ke Sipropam dan ada disdari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan, mencatat dalam buku register surat masuk menyajikan kepada Kasipropam. posisi maka dan / perintah kebamin mudian



b)



Kasipropam membaca penyelidikan. kemudian menunjuk pelaksana



c)



Bamin



menyiapkan



Surat



ditandatangani



oleh



pimpinan.



Perintah



Penyelidikan guna 2)



Membuat Unsur-Unsur Utama Keterangan (UUK). Selain menyiapkan surat perintah, Bamin juga menyiapkan Unsur-Unsur Utama Keterangan (UUK) yang dibutuhkan pimpinan.



3)



Membuat rencana penugasan dan penjabaran tugas. Setelah menerima surat perintah penyelidikan, Unit yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan membuat rencana penugasan (Rengas) dan penjabaran tugas (Bargas) yang meliputi : a)



Sasaran penyelidikan.



b)



Sumber dan bahan keterangan yang dibutuhkan.



c)



Tehnik dan taktik penyelidikan.



4)



d)



Waktu penyelidikan.



e)



Pembagian tugas.



Mengajukan anggaran perjalanan dinas. Unit yang akan melakukan penyelidikan mengajukan rencana kebutuhan selama pelaksanaan penyelidikan kepada kapolres Gorontalo untuk mendapat persetujuan pimpinan.



c.



Pelaksanaan Penyelidikan. 1)



Unit pelaksana penyelidikan berangkat menuju sasaran. Selama melakukan penyelidikan, Unit pelaksana berpedoman kepada UUK, rencana penugasan dan penjabaran tugas yang telah disusun serta melaporkan perkembangan penyelidikan kepada kasipropam, Apabila dipandang perlu, Unit pelaksana Penyelidikan dapat berkoordinasi dengan kapolsek setempat.



2)



Waktu pelaksanaan. Alokasi waktu untuk penyelidikan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas kasus yang dilidik serta tingkat kesulitannya.



3)



Unit Pelaksana Penyelidikan kembali ke Mako. Setelah seluruh bahan keterangan dan informasi yang dibutuhkan telah dihimpun / didapat maka Unit pelaksana penyelidikan dapat kembali ke Mako Polres Gorontalountuk membuat laporan hasil penugasan.



d



Pembuatan laporan hasil penyelidikan. 1)



Seluruh bahan keterangan yang sudah dihimpun selama pelaksanaan penyelidikan, disusun dalam bentuk Laporan Penugasan.



2)



Setelah membuat laporan penugasan, Unit pelaksana membuat Nota Dinas untuk dikoreksi oleh kasubnit paminal, setelah mendapat persetujuan dari kasubnit maka Nota Dinas tersebut disajikan kepada kapolres / wakapolres Gorontalo.



3)



Selanjutnya membuat Nota Dinas kepada kapolres / wakapolres perihal hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh subnit Paminal Seksi Propam Polres Gorontalo.



4)



Tata cara penulisan Nota Dinas merujuk kepada petunjuk administrasi yang ada, nota dinas dijadikan bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.



3.



Sarana Prasarana Yang Digunakan : Untuk menunjang dan menjamin keberhasilan dalam pelaksanaan penyelidikan diperlukan alat bantu yang memadai seperti :



4.



a.



Voice Recorder



b.



Camera Photo



c.



Handycam



d.



Alat-alat lain yang menunjang penyelidikan



Ketentuan larangan dan kewajiban. a.



Selama melaksanakan tugas penyelidikan, tim penyelidik harus bersikap netral dan obyektif, tidak boleh merekayasa fakta, memanfaatkan penyelidikan untuk kepentingan pribadi serta memperhatikan etika dan estetika.



b.



5.



Pelaksanaan penyelidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1).



Keberhasilan



2).



Kecepatan



3).



Ketepatan



4).



Keamanan



Pengawasan dan pengendalian Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelidikan dapat dilakukan oleh Kasipropam baik secara langsung ataupun tidak langsung, unit pelaksana penyelidikan secara berkala melaporkan perkembangan hasil penyelidikan maupun kendala yang dihadapi selama melakukan penyelidikan.



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan keberhasilan terhadap implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Sipropam Polres Gorontalo maka diperlukan 2 (dua) faktor pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi meliputi hal-hal sebagai berikut : 1.



Sistem Administrasi dan tata naskah penulisan tentang Standard Operating Procedure (SOP) penyelidikan paminal beserta lampiran-lampiran secara umum menggunakan tata naskah penulisan dinas Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.



Aspek Dukungan Anggaran yang digunakan mulai dari tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, tahapan pengawasan dan pengendalian secara keseluruhan didukung / menggunakan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dalam hal ini menggunakan Dipa Kapolres Gorontalo.



V. PENUTUP Demikian penyusunan Pedoman Standard Operasi Prosedur (SOP) Seksi Propam Polres Gorontalo tentang Profesi dan pengamanan Polri serta Penyelidikan Paminal agar dapat di ketahui dan di laksanakan sebagai pedoman kerja unsur pelaksana pada Seksi Propam secara terarah, tertib dan mencapai sasaran yang telah ditentukan. Ditetapkan di : Limboto Pada Tanggal : Maret 2016 An. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GORONTALO KASI PROPAM



TTD IRWAN IPDA NRP 68020143



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESOR GORONTALO STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN DISIPLIN / KKEP I.



PENDAHULUAN 1. Latar belakang Perkembangan situasi kamtibmas yang semakin komplek, dimana Polri dituntut untuk lebih proposional, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum, Seksi Propam adalah fungsi yang mempunyai tugas pokok dalam rangka membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran / dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Oleh anggota Polri maupun PNS Polri . Dengan adanya Standard Operating Prosedure (SOP) sesuai bidang yang ada dalam Seksi Propam Polres Gorontalo dan ias menjadi acuan pokok bagi personil Seksi Propam dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sehingga sesuai dengan tugas pokoknya. 2. Dasar a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. c.



Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



d. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat. e. Surat Perintah Kadiv propam Polri No.Pol : Sprin / 128 / III / 2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Inventarisasi dan Penyusunan Piranti Lunak Di Lingkungan Divpropam Polri. 3. Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan Penyusunan Pedoman Standard Operating Procedure (SOP) adalah sebagai pedoman dalam rangka pengamanan yang meliputi pengamanan personil, material, bahan keterangan dan kegiatan.



4. Ruang Lingkup Adapun



Ruang



Lingkup



Penyusunan



Standard



Operating



Procedure



(SOP)



pengamanan anggota Polri meliputi : a. Personel Polri b. Bahan keterangan c.



Kegiatan Polri



d. Materiil Polri e. Pengarsipan. 5. Sistematika Sistematika Penyusunan Pedoman Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan Polri adalah sebagai berikut: I.



PENDAHULUAN 1. Latar belakang; 2. Dasar; 3. Maksud dan tujuan; 4. Ruang lingkup dan; 5. Sistematika;



II. TUGAS POKOK III. PELAKSANAAN 1. Personel yang dilibatkan; 2. Urutan tindakan; 3. Sarana prasarana yang digunakan; 4. Ketentuan dan kewajiban yang harus dilakukan; 5. Pengawasan dan pengendalian; IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN V. PENUTUP II. TUGAS POKOK PROVOS Tugas pokok Provos meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin, penegakan hukum dan penyelenggaraan sidang disiplin maupun KKEP serta rehabilitasi terhadap anggota yang telah melaksanakan hukuman disiplin / KKEP serta agar dapat melaksanakan peranan, tugas dan fungsinya.



III. PELAKSANAAN 1. Personel yang dilibatkan adalah personil Seksi Propam Polres Gororontalo. 2. Urutan tindakan : a. Penerimaan surat / Laporan pengaduan 1)



Bamin / Piket Seksi Propam Polres Gorontalo.



2)



Pencatatan pada buku register / agenda.



b. Prosedur administrasi 1)



Surat / laporan tentang pelanggaran anggota diterima dan diagendakan oleh Bamin / Piket Seksi Propam Polres Gorontalo, dan diajukan kepada Kapolres / wakapolres, kemudian di disposisi untuk ditindak lanjuti oleh Kasi Propam.



2)



Surat / laporan yang diterima diagenda dan dicatat selanjutnya diajukan kepada Kapolres / wakapolres untuk didisposisi dan diparaf kemudian dibuatkan Sprin Pemerikasaan oleh Bamin.



3)



Kasi Propam dan kasium, mengoreksi Sprin Tugas selanjutnya diparaf kemudian diajukan ke Kapolres / Wakapolres untuk ditanda tangani.



4)



Bamin mengagendakan sprin dan memberikan tembusan kepada Kapolres / wakapolres serta para kabag dan Kabensat untuk dukungan anggaran selanjutnya didistribusikan ke Unit Pelaksana.



c.



Prosedur penyelesaian perkara pelanggaran disiplin / KKEP 1)



Penerimaan laporan



2)



Pemeriksaan / pemberkasan



3)



Permohonan saran Hukum ke Binkum Polda



3)



Pemeriksaan dalam Sidang disiplin / KKEP



4)



Penjatuhan Hukuman



5)



Pelaksanaan hukuman



6)



Pencatatan dalam data personil perseorangan



3. Sarana prasarana yang digunakan : a. Unit komputer lengkap untuk pengarsipan. b. Alat tulis kantor (ATK); c.



Almari untuk menyimpan arsip-arsip / filling cabinet.



d. Perekam e. Kamera f.



Senpi



g. Kendaraan R2 / R4



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN Pembuatan surat dan anggaran dibebankan pada DIPA Kapolres Gorontalo. V. PENUTUP Demikian penyusunan Pedoman Standard Operasi Prosedur (SOP) Seksi Propam Polres Gorontalo agar dapat di ketahui dan di laksanakan sebagai pedoman kerja unsur pelaksana pada Seksi Propam secara terarah, tertib dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.



Dikeluarkan di Pada tanggal



: L i m b o t o. : Januari 2016



An. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GORONTALO KASI PROPAM TTD I R W A N INSPEKTUR POLISI DUA NRP 68020143



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESOR GORONTALO



STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP). TENTANG PENYELIDIKAN DI LINGKUNGAN SIPROPAM POLRES GORONTALO. I.



PENDAHULUAN 1. Latar belakang Perkembangan situasi kamtibmas yang semakin komplek, dimana Polri dituntut untuk lebih proposional, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum. Seksi Propam Pada UR Paminal sebagai bagian integral Bidang Profesi dan Pengamanan yang mempunyai tugas pokok dalam rangka membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal kedalam meliputi pengamanan



personil,



materiil,



kegiatan



dan



bahan



keterangan



serta



menyelenggarakan kegiatan Penyelidikan di lingkungan Polres Gorontalo. Guna lebih meningkatkan profesionalisme serta meminimalisir penyimpangan maupun pelanggaran anggota / PNS Polri maka perlu adanya Standard Operating Prosedure (SOP) tentang tugas – tugas sipropam Khususnya pada UR Paminal sehingga dapat menjadi acuan pokok bagi personel Paminal pada Siepropam dalam melaksanakan tugas. 2. Dasar a) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). b) Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 97 / XII / 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep /53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Itwasum Polri, Bid Propam Polda Sulteng Polri serta Baintelkam Polri. c)



Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: kep / 54 / X / 2010 tanggal 31 Oktober 2010 tentang organisasi dan tata cara kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat kepolisian.



3. Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan penyusunan pedoman Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan Sipropam / Paminal adalah sebagai pedoman dalam rangka kegiatan Penyelidikan internal Polri yang meliputi bidang personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan Polri dalam malaksanakan tugasnya. 4. Ruang Lingkup Adapun Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Sementara Pedoman Standar Operating Procedure (SOP) Penyelidikan di lingkungan Sipropam / Paminal Polres Gorontalo meliputi a)



Dasar Penyelidikan.



b)



Perencanaan Penyelidikan.



c)



Pelaksanaan Penyelidikan.



d)



Pembuatan Laporan Hasil Penyelidikan.



5. Sistematika Sistematika Penyusunan Pedoman Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan di lingkungan Seksi Propam / subnit Paminal Polres Gorontalo adalah sebagai berikut: I.



PENDAHULUAN 1.



Latar belakang;



2.



Dasar;



3.



Maksud dan tujuan;



4.



Ruang lingkup dan;



5.



Sistematika;



II. TUGAS POKOK III. PELAKSANAAN 1.



Personel yang dilibatkan;



2.



Urutan tindakan;



3.



Sarana prasarana yang digunakan;



4.



Ketentuan larangan dan kewajiban;



5.



Pengawasan dan pengendalian;



IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN V. PENUTUP



II. TUGAS POKOK : Tugas Pokok dari Sipropam / Ur paminal Polres Gorontalo adalah melakukan Penyelidikan



dalam



rangka



memperoleh



/



mengumpulkan,



mengolah



dan



menyajikan bahan keterangan kepada pimpinan berkaitan dengan dugaan suatu pelanggaran peraturan disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. III. PELAKSANAAN 2. Personil Personil yang dilibatkan adalah personil Ur Paminal Seksi Propam Polres Gorontalo yang ditunjuk lansung melalui surat perintah untuk mengawakilinya. 2. Urutan tindakan: a. Dasar Penyelidikan. Penyelidikan Paminal dapat dilakukan terhadap adanya informasi terkait dugaan pelanggaran Anggota Polri yang bersumber dari : 1)



Internal Polri. a)



Perintah dari pimpinan Adanya perintah lisan / langsung dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tertentu yang menjadi atensi pimpinan.



b)



Laporan Informasi yang dibuat oleh anggota Polri. Anggota Polri yang mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran oleh Anggota Polri dituangkan ke dalam Laporan Informasi yang ditujukan kepada Pimpinan kemudian ditindak lanjuti dengan adanya perintah untuk penyelidikan.



c)



Pelanggaran yang ditemukan langsung. Terhadap pelanggaran yang ditemukan langsung, Anggota Ur paminal melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.



2)



Eksternal Polri. a)



Laporan Pengaduan masyarakat melalui Piket Sipropam, Laporan dari Masyarakat yang menurut pimpinan masih perlu dinilai kebenaranya, maka dilakukan penyelidikan oleh Ur Paminal Polres Gorontalo.



b)



Surat Pengaduan masyarakat melalui pos. Selain pelapor datang ke Seksi Propam Polres Gorontalo, pengaduan dapat juga disampaikan melalui surat Pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan dapat ditindak lanjuti dengan penyelidikan.



c)



Informasi dari media massa. Berita yang ditayangkan oleh media massa,



baik



cetak



maupun



elektronik



berkaitan



dengan



pelanggaran oleh Anggota Polri dapat dilakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. b. Perencanaan Penyelidikan. Rencana penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan dilakukan melalui serangkaian kegiatan dan disusun secara terperinci, yaitu : 1)



Pembuatan Surat Perintah penyelidikan. a)



Terhadap surat masuk ke Sipropam dan ada disdari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan, mencatat dalam buku register surat masuk menyajikan kepada Kasipropam.



b)



Kasi



propam



membaca



penyelidikan.



kemudian



menunjuk



pelaksana c)



Bamin



menyiapkan



Surat



Perintah



penyelidikan



dan



ditandatangani oleh pimpinan. 2)



Membuat Unsur-Unsur Utama Keterangan (UUK). Selain menyiapkan surat perintah, Bamin juga menyiapkan UnsurUnsur Utama Keterangan (UUK) yang dibutuhkan pimpinan.



3)



Membuat rencana penugasan dan penjabaran tugas. Setelah menerima surat perintah penyelidikan, Unit yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan membuat rencana penugasan (Rengas) dan penjabaran tugas (Bargas) yang meliputi :



4)



a)



Sasaran penyelidikan.



b)



Sumber dan bahan keterangan yang dibutuhkan.



c)



Tehnik dan taktik penyelidikan.



d)



Waktu penyelidikan.



e)



Pembagian tugas.



Mengajukan anggaran perjalanan dinas. Unit yang akan melakukan penyelidikan mengajukan rencana kebutuhan selama pelaksanaan penyelidikan kepada Kapolres Gorontalo untuk mendapat persetujuan pimpinan.



c.



Pelaksanaan Penyelidikan. 1)



Unit pelaksana penyelidikan berangkat menuju sasaran. Selama melakukan penyelidikan, Unit pelaksana berpedoman kepada UUK, rencana penugasan dan penjabaran tugas yang telah disusun serta melaporkan perkembangan penyelidikan kepada kasipropam, Apabila dipandang perlu, Unit pelaksana Penyelidikan dapat berkoordinasi dengan kapolsek setempat.



2)



Waktu pelaksanaan. Alokasi waktu untuk penyelidikan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas kasus yang dilidik serta tingkat kesulitannya.



3)



Unit Pelaksana Penyelidikan kembali ke Mako. Setelah seluruh bahan keterangan dan informasi yang dibutuhkan telah dihimpun / didapat maka Unit pelaksana penyelidikan dapat kembali ke Mako Polres Gorontalo untuk membuat laporan hasil penugasan.



d



Pembuatan laporan hasil penyelidikan. 1)



Seluruh bahan keterangan yang sudah dihimpun selama pelaksanaan penyelidikan, disusun dalam bentuk Laporan Penugasan.



2)



Setelah membuat laporan penugasan, Unit pelaksana membuat Nota Dinas



untuk



dikoreksi



oleh



Baur



paminal,



setelah



mendapat



persetujuan dari Baur Paminal maka Nota Dinas tersebut disajikan kepada kapolres / wakapolres Gorontalo. 3)



Selanjutnya membuat Nota Dinas kepada kapolres / wakapolres perihal hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Ur Paminal Seksi Propam Polres Gorontalo.



4)



Tata cara penulisan Nota Dinas merujuk kepada petunjuk administrasi yang ada, nota dinas dijadikan bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.



3. Sarana Prasarana Yang Digunakan : Untuk menunjang dan menjamin keberhasilan dalam pelaksanaan penyelidikan diperlukan alat bantu yang memadai seperti : a. Voice Recorder b. Camera Photo c.



Handycam



d. Alat-alat lain yang menunjang penyelidikan



4. Ketentuan larangan dan kewajiban. a. Selama melaksanakan tugas penyelidikan, tim penyelidik harus bersikap netral dan obyektif, tidak boleh merekayasa fakta, memanfaatkan penyelidikan untuk kepentingan pribadi serta memperhatikan etika dan estetika. b. Pelaksanaan penyelidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1).



Keberhasilan



2).



Kecepatan



3).



Ketepatan



4).



Keamanan



5. Pengawasan dan pengendalian Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelidikan dapat dilakukan oleh Kasipropam baik secara langsung ataupun tidak langsung, unit pelaksana penyelidikan secara berkala melaporkan perkembangan hasil penyelidikan maupun kendala yang dihadapi selama melakukan penyelidikan. IV. ADMINISTRASI DAN ANGGARAN Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan keberhasilan terhadap implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Sipropam Polres Gorontalo maka diperlukan 2 (dua) faktor pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Sistem Administrasi dan tata naskah penulisan tentang Standard Operating Procedure (SOP) penyelidikan paminal beserta lampiran-lampiran secara umum menggunakan tata naskah penulisan dinas Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Aspek Dukungan Anggaran yang digunakan mulai dari tahapan perencanaan, tahapan



pelaksanaan,



tahapan



pengawasan



dan



pengendalian



secara



keseluruhan didukung / menggunakan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dalam hal ini menggunakan Dipa Kapolres Gorontalo.



V. PENUTUP Demikian penyusunan Pedoman Standard Operasi Prosedur (SOP) Seksi Propam Polres Gorontalo tentang Profesi dan pengamanan Polri serta Penyelidikan Paminal agar dapat di ketahui dan di laksanakan sebagai pedoman kerja unsur pelaksana pada Seksi Propam secara terarah, tertib dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: L i m b o t o : Januari 2016



An. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GORONTALO KASI PROPAM TTD I R W A N IPDA NRP 68020143