10 0 95 KB
SISTEM PENAMAAN No. Dokumen : ... /...SOP/Pkm.Blk/I/2019 SOP No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
: 00 : Januari 2019 :1
PUSKESMAS BALEKAMBANG
drg. Nugrahardani NIP. 197804192011012002 Penamaan rekam medis adalah proses penulisan nama pasien yang bersangkutan pada berkas rekam medis.
1. Pengertian
Menyeragamkan sistem pemberian nama
2. Tujuan
SK Kepala Puskesmas Nomor : / -SK/Pkm/2019 tentang pelayanan klinis Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.
3. Kebijakan 4. Referensi
Dalam sistem penamaan pada rekam medis, diharapkan :
5. Prosedur/langkahlangkah
6. Diagram Alir (jika dibutuhkan) 7. Unit terkait
1. Petugas menanyakan data pribadi pasien meliputi Nama lengkap pasien, Jika Nama Pasien hanya satu suku kata disertakan dengan bin/ binti nama orang tua 2.Petugas kemudian Menanyakan Nama Kepala keluarga/Suami/Istri, Tempat/Tanggal lahir, Jenis Kelamin. Alamat dan status pembiayaan BPJS/Umum 3.Nama ditulis dengan huruf cetak dan mengikuti ejaan yang disempurnakan 4.Pencantuman titel selalu diletakkan sesudah nama lengkap pasien
Pendaftaran
8. Rekaman Historis Perubahan No.
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1|1