4 0 67 KB
RSCND Langsa Jln. T.M . Bacrhrum No. 1
SKRINING PASIEN NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
Ditetapkan, DIREKTUR RSCND Langsa PROSEDUR TETAP
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal Terbit dr. Yusuf, MM NIP. Skrining pasien adalah pengamatan atau evaluasi visual yang merupakan identifikasi awal saat pasien pertama kali datang ke RSCND, yang dilakukan berdasarkan indera penglihatan terhadap keadaan umum pasien, data klinis pasien yang ada sebelumnya sehingga pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan pasien. Sebagai acuan untuk prosedur bagi petugas di RSCND dalam melakukan skrining awal pada pasien di IGD dan Instalasi Rawat Jalan. SK Direktur RSU Cut Nyak Dhien No: 445/65/2014, Tanggal 04 Juli 2014 tentang Penetapan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien. 1. Pasien datang dengan membawa surat rujukan dari luar RSU Cut Nyak Dhien. 2. Pasien diarahkan sesuai dengan kondisi klinis pasien saat pasien datang berobat. 3. Pasien yang membutuhkan pelayanan emergency akan segera ditangani di IGD sesuai triase pasien. 4. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis akan diarahkan ke loket pendaftaran rawat jalan dan mengambil nomor antrian untuk ke poliklinik. 5. Pasien diperiksa kelengkapan berkas rujukan dan membuat jaminan sesuai poliklinik yang tertulis di surat rujukan. 6. Pasien menuju poliklinik untuk dilakukan skrining ulang dipoliklinik sesuai dengan keluhan pasien dan hasil pemeriksaan penunjang, bila pasien telah dilakukan pemeriksaan penunjang sebelumnya di tempat yang merujuk pasien tersebut. 7. Di poliklinik bila belum ada pemeriksaan penunjang akan diberikan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan penunjang. 7.1. Untuk bagian Interna, pemeriksaan penunjang yang harus
dilakukan adalah : 7.2. Untuk bagian bedah, pemeriksaan penunjang yang harus
dilakukan adalah : 7.3. Untuk bagian Obgyn, pemeriksaan yang harus dilakukan
adalah :
RSCND Langsadr. Jln. T.M. Bacrhrum No. 1
SKRINING PASIEN
NO. DOKUMEN PROSEDUR
NO. REVISI
7.4. Untuk bagian Intensive, pemeriksaan yang harus dilakukan
adalah : 7.4.1. ICU/PICU/NICU 7.4.2. ICCU 7.4.3. ICU Bedah Jantung 7.4.4. Respiratory HCU UNIT TERKAIT
HALAMAN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Perawatan Intensif Terpadu Instalasi Dialisis Instalasi RHCU Instalasi Pemeliharaan Sanitasi dan Lingkungan Instalasi Pelayanan TB Terpadu