13 0 282 KB
SOPIR AMBULANCE / PUSLING
SOP
UPTD PUSKESMAS KROYA
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
Acep Komaryadi.,SKM Penata NIP. 19670416 196703 1 001
1. Pengertian
Adalah prosedur operasional yang mengatur kerja supir ambulance
2. Tujuan
Menghasilkan pelayanan kesehatan gawat darurat secara cepat, tepat, cermat dan profesional.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Kroya No……/……/ Puskesmas Tentang Supir Ambulance/Pusling
4. Referensi
Sasaran
5. Prosedur
Langkah-langkah 1. Sopir ambulance wajib hadir minimal 15 menit sebelum jam kerja 2. Lakukan menghidupkan/memanaskan mesin setiap pagi. 3. Sopir ambulance wajib melihat schedul pelayanan hari ini yang tertera di papan tulis. 4. Sopir ambulance harus mengecek limit kartu e Toll pada hari itu bila kurang lakukan pengisian ulang. 5. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 (oksigen ), air minum mineral yang ada di mobil serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnya ( ceklist pengecekan perawatan terlampir) 6. Sopir ambulance wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulance apabila dipandang perlu 7. Sopir ambulance apabila membawa pasien ke dalam atau keluar kota dilarang mengganggu keluarga pasien kalau dalam keadaan dinas kecuali rever perawat ) bila hal ini dianggap kurang cakap dalam bekerja. 8. Sopir ambulance wajib lapor kepada dokter, perawat dan bidan jaga apabila melaksanakan dinas keluar kota memakai ambulance dan wajib mengecek semua ruangan. 9. Untuk keluarga pasien yang hendak memakai ambulance kedalam / keluar kota syaratnya harus lunas administrasi baik tarif ambulance maupun ruangan. 10. Sopir ambulance wajib tanggap terhadap peminjaman ambulance yang melalui telepon (karena sipat pelayanan ambulance bukan taxi). 11. Sopir ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada pengguna jasa ambulance karena puskesmas bersifat pelayanan social dan milik umat/masyarakat.
12. Pasien dari kamar / ruangan IGD, Poned hingga sampai ambulance agar dipandang lebih sopan mohon diberi tutup kain yang sudah tersedia.. 13. Setiap sopir ambulance yang mengelurkan uang untuk keperluan perawatan ambulance beli BBM diharuskan menulis laporan di buku. 14. Bila ada kekurangan dalam hal ini, maka setiap sopir ambulance tunduk kepada peraturan perundang-undanganyang berlaku. 6. Unit Terkait
Petugas Ambulance,Perawat UGD, Bidan Poned.
7. Dokumen Terkait 8. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan