13 0 85 KB
SOSIALISASI NAPZA SOP
M/ /SOP/IV/201 8
No. Dokumen : No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
April 2018
: 1/2
UPT Puskesmas Desa Lalang 1. Pengertian
dr. Hj. Rafidah, Sp.Ak. NIP. 197006172006042005 Sosialisasi NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) adalah upaya mengenalkan (dalam proses pembelajaran) zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung), maupun intravena (melalui jarum suntik), yang dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan sosialisasi NAPZA di wilayah kerja UPT Puskesmas Desa Lalang.
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
445/
/IV/2018
Kepala
UPT
Puskesmas
Desa
Lalang
Nomor
:
Tentang Kebijakan Analisis Kebutuhan Masyarakat, Akses,
Indikator dan Evaluasi Penyelenggaraan UKM pada UPT Puskesmas Desa Lalang. 4. Referensi
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Penanggulangan
Penyalahgunaan
dan
Peredaran
Gelap
tentang
Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya. 5. Alat dan Bahan 6. Langkah -
1. Pelaksana NAPZA menerima surat perintah tugas dari kepala puskesmas
Langkah
(jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan terlampir). 2. Pelaksana NAPZA menyiapkan materi, metode, dan media sosialisasi. 3. Pelaksana NAPZA menyampaikan surat pemberitahuan sosialisasi kepada pihak sekolah. 4. Pelaksana NAPZA melaksanakan sosialisasi : a) Membuka sosialisasi dengan salam dan perkenalan. b) Mengemukakan maksud dan tujuan sosialisasi. c) Menyampaikan materi sosialisasi. d) Membuka sesi tanya jawab bersama sasaran. e) Mengevaluasi pengetahuan sasaran. f) Menyimpulkan hasil sosialisasi. g) Menutup kegiatan sosialisasi. 5. Pelaksana NAPZA membuat laporan hasil kegiatan. 6. Pelaksana NAPZA melaporkan hasil kegiatan ke kepala puskesmas.
7. Bagan Alir
-
8. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
1. Sekolah 2. UKS
10. Dokument
-
terkait 11. Rekaman
1.
Historis
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Perubahan 2.
2/2
Tanggal mulai diberlakukan