5 0 63 KB
RSIA Permata Hati Jl. Tamalanrea Raya Blok 10M No. 9-10 Makassar Telp. 085256269670
SOP
TANGGAP DARURAT TPS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
No. Dokumen
Tanggal Terbit 2 Agustus 2017
No.Revisi
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur RSIA Permata Hati dr. Armanto Makmun, M.Kes
Pengertian
Tujuan
kebijakan prosedur
Keadaan darurat adalah suatu kejadian, kondisi, atau peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan kerja karyawan, dan atau mengganggu keberlangsungan operasional kerja, dimana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin. prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan menanggulangi dan mengevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, kesehatan/keselamatan pekerja dan atau kelangsungan pekerja. mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan dan keselamatan kerja. a. Tersedianya Instalasi peralatan pendeteksi, pencegahan, dan penanggulangan keadaan darurat pada TPS Limbah B3, seperti APAR dan P3K. b. Tersedianya peralatan pelidung diri yang memadai untuk pekerja c. Persyaratan dan ketentuan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan aksi dan tindakan sesegera mungkin bila terjadi keadaan darurat, untuk mencegah meluas/memburuknya keadaan darurat, seperti menggunakan alat pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi darurat. d. Peran, tanggungjawab, kewenangan, dan koordinasi kerja dalam menanggulangi setiap keadaan darurat. e. Prosedur evakuasi pekerja bilamana diperlukan. f. Mekanisme pelaporan, evaluasi, tindakan perbaikan yang dilaksanakan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali keadaan darurat. g. Secara periodik dilaksankan pemeriksaan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas dan peralatan yang berkaitan dengan pencegahan dan persiapan, penegendalian, dan penanggulangan keadaan darurat.
Unit terkait
1. Sub KL 2. Petugas Cleaning Service.