Sop Tanggap Darurat TPS Limbah B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANGGAP DARURAT TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen :



PROTAP/GA/Sanitasi/02/ Tanggal Terbit :



Revisi No : 01



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 17 November 2014



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



Dr. Vebry Lubis, MARS Direktur Keadaaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi, atau peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan, dan atau menganggu keberlangsungan operasional kerja, di mana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin. Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, dan mengevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, kesehatan/keselamatan pekerja, dan atau kelansungan pekerjaan. Mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau keselamata pekerja. 1. Tersedianya instalasi peralatan pendeteksi, pencegahan, dan penanggulangan keadaan darurat pada TPS Limbah B3, seperti APAR dan kotak P3K. 2. Tersedianya peralatan pelindung diri yang memadai untuk pekerja. 3. Persyaratan dan ketentuan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan aksi dan tindakan sesegera mungkin bila terjadi keadaan darurat, untuk mencegah meluas/memburuknya keadaan darurat, seperti: menggunakan alat pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi darurat. 4. Peran, tanggungjawab, kewenangan, dan koordinasi kerja dalam menanggulangi setiap keadaan darurat; 5. Prosedur evakuasi pekerja bilamana diperlukan 6. Mekanisme pelaporan, evaluasi, tindakan perbaikan yang dilaksanakan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali keadaan darurat. 7. Secara periodik dilaksanakan pemeriksaan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas dan peralatan yang berkaitan dengan pencegahan dan persiapan, pengendalian, dan penanggulangan keadaan darurat.



Petugas Cleaning Service