12 0 94 KB
INDIKASI KEBERSIHAN TANGAN DAN PELUANG KEBERSIHAN TANGAN
No.
:
Dokumen SOP
No. Revisi
: 01
Tgl Terbit
:
Halaman
: 1/2
UPTD Puskesmas II
dr. Ni Luh Putu Lely Mas Ayutini
Melaya 1.Pengertian
NIP. 198802272014032003
Indikasi kebersihan tangan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi,
2.Tujuan
1. Meminimalkan atau menghilangkan data mikroorganisme 2. Mencegah transmisi mikroorganisme dari petugas ke pasien, dari pasien ke pasien serta lingkungan sekitar 3. Tindakan
3.Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas ll Melaya No.83/PUSK. ll MLY/2022 tentang penyusunan standar dan SOP layanan klinis
4.Refrensi
Departemen Kesehatan Republik Indonesia Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Jakarta. 2009. 1. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan kesehatan lainnya. Jakarta. 2009. 2. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di Pelayanan Kesehatan. Cetakan lll. Jakarta. 2010. 3. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Tahun 2020.
5. Prosedur / langkah langkah
1. Petugas IPCN mensosialisasikan 5 momen melakukan kebersihan tangan yaitu : a. Sebelum menyentuh pasien b. Sebelum mlakukan tindakan aseptic c. Setelah menyentuh cairan tubuh pasien d. Setelah menyentuh pasien e. Setelah kontak dengan lingkungan pasien
Sebelum mencuci tangan pilihlah tempat yang memiliki wastapel untuk kegiatan mencuci tangan 2. Petugas IPCN Melakukan survey dengan mengujungi setiap ruangan untuk menilai kepatuhan cuci tangan 3. Petugas IPCN mengisi form kepatuhan cuci tangan dengan metode observasi lansung kepada petugas yang melakukan pelayanan 4. Petugas IPCN mengolah hasil survey dan melaporkan kepada pimpinan, 6.Unit terkait
Semua unit pelayanan
7.Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
-
-
-
-