13 0 38 KB
RUMAH SAKIT SANTOANTONIUS JOPU
TRANSPORTASI PEMULANGAN PASIEN DENGAN AMBULANCE No. Dokumen
Standar Prosedur Operasional
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
0
2/1
Ditetapkan : Direktur Utama
Dr. Maria Goreti Aran Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Transportasi pemulangan pasien dengan ambulance adalah pemulangan pasien dengan ambulance, baik kondisi pasien sudah purna perawatan maupun karena kehendak pasien dan atau keluarga pasien baik dari rawat inap maupun kunjungan rawat jalan dengan menggunakan ambulance dan tenaga paramedic dari rumah sakit. 1. Terlaksananya kontinuitas pelayanan pasien sesuai kebutuhan di rumah sakit. 2. Tercapainya kepuasan pelayanan pasien. Kebijakan Rumah Sakit Santo Antonius Jopu No. 01.7/PER/Dir.Ut./VIII/2014, tentang Instalasi Gawat Darurat 1. Perawat rawat inap atau rawat jalan menginformasikan rencana kepulangan pasien ( Nama pasien, Ruangan, tanggal dan Jam kepulangan, tujuan kepulangan) kepada petugas operator. 2. Petugas operator mencatat dan menginformasikan rencana pemulangan pasien kepada petugas ambulance yang berdinas (dalam kota) dan atau coordinator ambulance (luar kota) 3. Perawat rawat inap atau rawat jalan menginformasikan rencana kepulangan pasien (Nama pasien, Ruangan, tanggal dan Jam kepulangan, tujuan kepulangan kepada petugas operator.
RUMAH SAKIT SANTOANTONIUS JOPU
TRANSPORTASI PEMULANGAN PASIEN DENGAN AMBULANCE No. Dokumen
Standar Prosedur Operasional
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
0
2/1
Ditetapkan : Direktur Utama
Dr. Maria Goreti Aran Prosedur
4. Petugas operator mencatat dan menginformasikan rencana pemulangan pasien kepada petugas ambulance yang berdinas (dalam kota dan atau coordinator ambulance luar kota). 5. Petugas ambulance mempersiapkan kendaraan dan perlengkapannya kemudian menginformasikan kesiapannya kepada petugas operator. 6. Petugas operator menginformasikan kepada perawat rawat inap atau rawat jalan tentang kesiapan kendaraan dan petugas ambulance yang akan mengatur pulang pasien. 7. Petugas ambulance menuju bangsal rawat inap atau rawat jalan dengan membawa brankar ambulance, kemuadian bersama perawat memindahkan pasien dari tempat tidur ruangan ke brankar ambulance. 8. Bersama perawat memindahkan pasien dari ruangan rawat inap atau rawat jalan ke mobil ambulance. 9. Menginformasikan ke petugas operator tentang keberangkatan pemulangan pasien. 10. Dalam perjalanan pemulangan pasien tanpa kegawatan isyarat bahaya yang digunakan hanya lampu rotator, bila pasien yang dipulangkan dengan kegawatan isyarat bahaya yang digunakan sirene dan lampu rotator.
RUMAH SAKIT SANTOANTONIUS JOPU
TRANSPORTASI PEMULANGAN PASIEN DENGAN AMBULANCE No. Dokumen
Standar Prosedur Operasional
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
0
2/1
Ditetapkan : Direktur Utama
Dr. Maria Goreti Aran Prosedur
11. Setelah tiba di tempat yang dituju isyarat bahay dimatikan, pasien dipindahkan dari brankar ke tempat tidur di tempat tujuan bersama perawat yang mendampingi. Dalam perjalanan pulang tidak diperkenankan menggunakan isyarat bahaya.
Unit terkait
1. Bagian Kendaraan 2. TPP 3. Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap