Sop Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FARINGITIS AKUT No. ICD 10 : J02.9



SOP



No. Dokumen



: 51/SOP/UKPPKCTS/2019



No. Revisi



: 00



Tgl. Terbit



: 08 Agustus 2019



Halaman



: 1/1



PUSKESMAS KECAMATAN TAMANSARI 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur/ LangkahLangkah



dr. Syukur Pelianus T. NIP.197011142002121002 Faringitis merupakan peradangan dinding faring yang disebabkan oleh virus, bakteri, alergi, trauma, iritan, dan lain-lain Sebagai pedoman baku dalam penanganan faringitis akut SK Kepala Puskesmas No. 34 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama A. Anamnesis Nyeri tenggorokan (terutama saat menelan), demam, sekret dari hidung, nyeri kepala, mual, muntah, rasa lemah pada seluruh tubuh, nafsu makan berkurang, dapat disertai atau tanpa batuk B. Pemeriksaan Fisik - Faringitis viral: faring dan tonsil hiperemis, eksudat - Faringitis bacterial: tonsil membesar, faring dan tonsil hiperemis, terdapat eksudat, bercak petekie pada palatum dan faring, pembesaran kelenjar limfa leher anterior - Faringitis fungal: plak putih di orofaring dan pangkal lidah, mukosa faring hiperemis - Faringitis kronik hiperplastik: kelenjar limfa di bawah mukosa faring dan hyperplasia lateral band, mukosa dinding posterior tidak rata dan bergranular (cobble stone) - Faringitis kronik atrofi: mukosa faring ditutupi lendir kental dan bila diangkat tampak mukosa kering - Faringitis tuberculosis: granuloma perkejuan pada mukosa faring dan laring C. Pemeriksaan Penunjang - Pemeriksaan darah lengkap - Pemeriksaan mikroskopik dengan pewarnaan gram - Pemeriksaan mikroskopik dengan pewarnaan KOH pada dugaan infeksi jamur D. Penatalaksanaan - Istirahat cukup - Minum air putih yang cukup



DILARANG MEMPERBANYAK TANPA SEIZIN WAKIL MANAJEMEN MUTU



|



1



-



-



Berkumur dengan air hangat dan obat kumur antiseptik; pada faringitis fungal diberikan nistatin 100.000-400.000 IU 2x/ hari Untuk infeksi virus: Isoprinosine 60-100 mg/ kgBB dibagi dalam 4-6x/ hari pada orang dewasa dan pada anak < 5 tahun diberikan 50 mg/ kgBB dibagi dalam 4-6x/ hari Untuk faringitis akibat bakteri: amoksisilin 50 mg/ kgBB dibagi 3x/ hari selama 10 hari atau eritromisin 4 x 500 mg/ hari Obat batuk antitusif dan ekspektoran jika diperlukan Analgetik-antipiretik Deksametason 3 x 0,5 mg pada dewasa selama 3 hari dan pada anakanak 0,01 mg/ kgBB/ hari dibagi dalam 3x/ hari selama 3 hari



E. Prognosis - Ad vitam: bonam - Ad functionam: bonam - Ad sanationam: bonam 6. Unit Terkait Unit Pelayanan Medis 7. Dokumen terkait 8. Rekaman historis perubahan



Rekam Medis No.



Yang diubah



Isi Perubahan



DILARANG MEMPERBANYAK TANPA SEIZIN WAKIL MANAJEMEN MUTU



Tanggal mulai diberlakukan



|



2



FARINGITIS AKUT No. ICD 10 : J02.9



DAFTAR TILIK



No. Dokumen No. Revisi



: 51/DT/UKPPKCTS/2019 : 00



Tgl. Terbit : 02 Mei 2019 Halaman



: 1/1



PUSKESMAS KECAMATAN TAMANSARI



dr. Syukur Pelianus T. NIP. 197011142002121002



Unit Program : ………………………………………………………….....………………….. Nama Petugas : …………………………………………………………………….....……….. Tanggal Pelaksanaan: ……………………………………………………………….................…… Prosedur/Langkah-langkah



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



A. Apakah petugas melakukan anamnesa? B. Apakah petugas melakukan pemeriksaan fisik? C. Apakah petugas melakukan pemeriksaan penunjang (jika dibutuhkan)? D. Apakah petugas menjelaskan rencana layanan yang akan dilakukan kepada pasien? E. Apakah petugas melakukan penatalaksanaan sesuai dengan diagnosa yang sudah ditegakkan? F. Apakah petugas menginput rencana layanan klinis ke sistem EPuskesmas sesuai format yang sudah disediakan di E-Puskesmas?



Jumlah Tingkat Kepatuhan : ………………….. %



Jakarta, …………………… Petugas Pemeriksa



(……………………..)



DILARANG MEMPERBANYAK TANPA SEIZIN WAKIL MANAJEMEN MUTU



|



3