10 0 104 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATALAKSANA VULNUS No. Dokumen : 440/
SOP
/SOP/PKM-GM/
/2020
No. Revisi : TanggalTerbit : 10 Januari 2020 Halaman
: 1-2
UPTD Puskesmas Gedung Meneng
1. Pengertian
H. Sayuti, SKM., M.Kes NIP.197309102000121001
Kulit merupakan bagian tubuh yang paling luar yang berguna melindungi diri dari trauma luar serta masuknya benda asing. Apabila kulit terkena trauma, maka dapat menyebabkan luka/vulnus. Luka tersebut dapat merusak jaringan, sehingga terganggunya fungus tubuh serta dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. Tipe-tipe vulnus: 1.Vulnus Laceratum adalah luka dengan tepi yang tidak beraturan atau compang-camping biasanya karena tarikan atau goresan benda tumpul. 2. Vulnus Punctum (luka tusuk) Penyebab adalah benda runcing tajam atau sesuatu yang masuk ke dalam kulit, merupakan luka terbuka dari luar tampak kecil tapi di dalam mungkin rusak berat 3. Vulnus Scissum/Insivum (Luka Sayat) Penyebab dari luka jenis ini adalah sayatan benda tajam atau jarum merupakan luka terbukaakibat dari terapi untuk dilakukan tindakan invasif, tepi luka tajamdan licin. 4. Vulnus Schlopetorum (Luka Tembak) Penyebabnya adalah tembakan, granat. Pada pinggiran luka tampak kehitam-hitaman, bisa tidak teratur kadang ditemukan corpus alienum. 5. Vulnus Morsum (Luka Gigitan) Penyebab adalah gigitan binatang atau manusia, kemungkinan infeksi besar bentuk luka tergantung dari bentuk gigi. 6. Vulnus Perforatum (Luka Tembus) Luka jenis ini merupakan luka tembus atau luka jebol. Penyebab oleh karena panah, tombak atau proses infeksi yang meluas hingga melewati selaput serosa/epithel organ jaringan. 7. Vulnus Amputatum (Luka Terpotong) Luka potong, pancung dengan penyebab benda tajam ukuran besar/berat, gergaji. Luka membentuk lingkaran sesuai dengan organ yang dipotong. Perdarahan hebat, resiko
2. Tujuan
infeksi tinggi, Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah penatalaksanaan vulnus
dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Gedung 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkah
Meneng SK Kepala Puskesmas No. Tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat Permenkes nomor 75 tahun 2014 1. Alat dan Bahan 2. Petugas yang melaksanakan 3. Langkah-langkah 1. Anamnesa keluhan pasien. 2. Mencatat hasil anamnesa di kartu status pasien 3. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tanda-tanda vital meliputi: tekanan darah, nadi , pernafasan. Pemeriksaan khusus: a. Inspeksi (look) Adanya luka robek pada kulit b. Palpasi (feel) 1. Robekan kulit yang terpapar dunia luar 2. Nyeri tekan c. Gerak (move) Umumnya terasa nyeri saat digerakkan 4. Penegakan Diagnosis 5. Penatalaksanaan a. Tindakan Antiseptik Daerah yang akan dibersihkan harus lebih besar dari diameter luka. Prinsip saat menyucihamakan kulit adalah mulai dari tengahdan bekerja ke arah luar dengan pengusapan secara spiral dimana daerah
yang
telah
dibersihkan
tidak
boleh
diusap
lagi
menggunakan kassa yang telah digunakan tersebut. Larutan antiseptik yang digunakan adalah povidone iodine 10% atau klorheksidine glukonat 0,5%. b. Pembersihan Luka Irigasi sebanyak-banyaknya dengan tujuan untuk membuang jaringan mati dan benda asing (debridement) sehingga akan mempercepat
penyembuhan.
Irigasi
dilakukan
dengan
menggunakan cairan garam fisiologis atau air bersih. Lakukan secara sistematis dari lapisan superfisial ke lapisan yang lebih dalam. Hilangkan semua benda asing dan eksisi semua jaringan mati. Tepi yang compang-camping sebaiknya dibuang. Beri antiseptik.
Bila perlu tindakan penjahitan, perlu diberikan anestesia lokal. c. Penjahitan Luka Luka bersih dan diyakini tidak mengalami infeksi serta berumur kurang dari 8 jam boleh dijahit primer. Sedangkan luka yang terkontaminasi berat dan/atau tidak berbatas tegas sebaiknya dibiarkan sembuh per secundam atau per tertiam. Pada luka infeksi misalnya insisi abses, dipasang drain. Drain dapat dibuat dari guntingan sarung tangan.fungsi drain adalah untuk mengalirkan cairan keluar (darah atau serum) pada dead space. d. Penutupan Luka Prinsip dalam menutup luka adalah mengupayakan kondisi lingkungan yang baik pada luka sehingga proses penyembuhan berlangsung optimal. Fungsi kulit adalah sebagai sarana pengatur penguapan cairan tubuh dan sebagai barier terhadap bakteri patogen. Pada luka fungsi ini menurun oleh karena proses inflamasi atau bahakan hilang sama sekali (misalnya pasa kehilangan kulit akibat luka bakar) sehingga untuk membantu mengembalikanfungsi ini, perlu dilakukan penutupan luka. Penutupan luka yang terbaik adalah dengan kulit (skin graft, flap). Bila tidak memungkinkan maka sebagai alternatif digunakan kassa (sampai luka menutup dan dilakukan pentupan dengan kulit). e. Pembalutan Fungsi balutan antara lain: -
Sebagai pelindung terhadap penguapan, infeksi.
-
Mengupayakan lingkungan yang baik bagi luka dalam proses penyembuhab, menciptakan kelembaban, sebagai kompres, menyerap eksudat/produk lisis jaringan (adsorben).
-
Sebagai fiksasi, mengurangi pergerakan tepi-tepi luka sampai pertautan terjadi.
-
Efek penekanan mencegah berkumpulnya rembesan darah yang menyebabkan hematom. Pertimbangan
dalam
menutup
dan
membalut
luka
sangatbergantung pada penilaian kondisi luka. Luka sayat, bersih,
ukuran
penyembuhan
kecil primam
yang tidak
dapat
mengalami
perlu
oroses
penutup/pembalut.
Sebaliknya pada luka luas dengan kehilangan kulit atau disertai eksudasi dan produk lisis jaringan memerlukan penggantian balutan sampai 5-6 kali sehari.
f. Pemberian Antibiotik dan ATS/Toksoid Prinsipnya adalah pada luka bersih tidak perlu diberikan antibiotik dan pada luka terkontaminasi atau kotor maka perlu diberikan antibiotik. Luka merupakan media yang baik bagi perkembanganbiakan bakteri-bakteri anaerob (misalnya luka tusuk, luka menggaung, terkontaminasi bahan-bahan yang merupakan media yang baik untuk berkembangnya kuman anaeron seperti karat, kotoran kuda) memerlukan pemberian ATS/Toksoid. 6. Bagan Air
Anamnesa & Pemeriksaan fisik Penegakan diagnose : anemia defisiensi besi a. b. c. d. e. f.
Kartu Status Form Hasil Pemeriksaan
Tindakan antiseptis Pembersihan Luka Penjahitan luka Penutupan luka Pembalutan medikamentosa
Kartu Status
KIE Apotek
resep
Selesai 7. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Pendaftaran dan Rekam Medik 2. Poli Umum 3. Apotek
9. Dokumen Terkait 10. RekamanHistorisPeru bahan
No.
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan