Sopdan KAK Pembinaan Kestrad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PEMBINAAN TOGA No. Dokumen : SOP



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : Halaman UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG II



1. Pengertian



: 1/1 Dr.Eko Windu Nugroho,MKes NIP. 19720715 200312 1 006



Pembinaan penyehat tradisional adalah kegiatan dengan menyampaikan informasi berupa pesan atau pemikiran dari pihak pemberi pesan kepada pihak lain



2. Tujuan



dengan cara kunjungan rumah pada penyehat tradisional Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan penyehat tradisional (HATRA) terhadap masyarakat lebih bermutu sehingga



3. Kebijakan



terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedawung II No.:



4. Referensi



Tentang pelayanan program Kestrad 1. Peraturan kesehatan RI Nomor : 1076/MENKES/SK/2003 Tentang pengobatan tradisional 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1109/PERI/IX/2007 Tentang



5. Alat dan Bahan



Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Alat : 1. Buku laporan 2. Buku pedoman 3. Blangko penyehatan tradisional (hatra) 4. Bahan : a. Pulpen



6. Langkah- Langkah



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



b. Daftar hadir Petugas menyiapkan buku laporan, buku pedoman dan Blangko untuk membina penyehat tradisional (HATRA) Petugas mengunjungi HATRA Petugas melakukan wawancara Petugas melakukan analisa masalah yang dihadapi Petugas memberikan saran perbaikan Petugas melakukan pencatatan hasil pembinaan yang telah di lakukannya Petugas membuat laporan kegiatan sesuai dengan kebutuhan



7. Diagram Alir



Petugas menyiapkan buku laporan dan Blangko



Petugas mengunjungi HATRA



Petugas melakukan wawancara



Petugas melakukan analisa masalah yang di hadapi



Petugas memberikan saran perbaikan



Petugas melakukan pencatatan hasil pembinaan yang telah di lakukannya



Petugas membuat laporan kegiatan sesuai dengan kebutuhan 8. Unit Terkait 9. Dokumen terkait



1. Hatra 2. Pustu Laporan penyehat tradisional



KERANGKA ACUAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL A. PENDAHULUAN Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan. Obat Tradisional adalah obat- obatan yang diolah secara tradisional, turuntemurun berdasarkan resep nenek moyang, adat- istiadat, kepercayaan atau kebiasaan setempat baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Menurut penelitian masa kini, obat- obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Obat tradisional pada saaat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkan efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Beberapa perusahan mengolah obat- obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai obat tradisional adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat- obatan tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet. B. LATAR BELAKANG Di dalam salah satu subsistem Sistem Kesehatan Nasional (SKN) melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 131/Menkes/SK/II/2004 disebutkan bahwa pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal. Dalam Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan. sarian (galenic) atau campuran bahan tersebut yang sccara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Obat tradisional telah diterima secara luas di negara-negara yang tergolong berpenghasilan rendah sampai sedang. Bahkan di beberapa negara berkembang, obat tradisional lelah dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan strata pertama Sementara itu di banyak negara maju penggunaan obat tradisional makin populer. Penggunaan obat tradisional di Indonesia merupakan bagian dari budaya bangsa dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak berabad- abad yang lalu. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan derajat kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat- obat tradisisonal. 2. Tujuan Khusus a) Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan (sustainable use) untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan b) Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan. c) Tersedianya obat tradisional yang terjamin mutu, khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO. KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN 1.



Advokasi & Sosialisasi



Advokasi & Sosilisasi Toga dan manfaatnya.



2.



Pembinaan



Pembinaan Toga.



E. PELAKSANAAN a. Advokasi dan Sosialisasi obat- obat tradisional dan manfaatnya melalui pelaksanaan taman obat keluarga (TOGA). b. Pembinaan taman obat keluarga (TOGA) melalui membina keluarga yang memiliki TOGA agar dapat memelihara dan memanfaatkan toga yang ada. F. SASARAN Sasaran pelayanan kesehatan tradisional adalah: a. Lurah dan Kepala Desa yang ada di wilayah puskesmas; b. Masyarakat G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO. KEGIATAN POKOK 1. 2.



Advokasi & Sosialisasi Pembinaan



SASARAN Lurah & Kepala Desa, Kepala SMP & SMA, Masyarakat Mayarakat



TRIWULAN II III



I



IV



√ √











H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sesuai jadwal kegiatan. Pelaporan kegiatan dilaksanakan setiap bulan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan ini terlaksana.