Sosialisasi Pembangunan Jaringan Transmisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT PLN (PERSERO) PROYEK INDUK PEMBANGKIT DAN JARINGAN SUMATERA UTARA, ACEH DAN RIAU



RENCANA PENGEMBANGAN T/L DAN GI 275 kV SISTEM SUMATERA



NAD



PLTU Nagan Raya : 2x100 MW PLTU Medan Baru PLTU Sumut PLTG Medan



Sumut



: 2 x 100 MW (2009/2010) : 2 x 200 MW (2010/2011) : 3 x 50 MW (2009)



Binjai 141



Galang 114 Simangkok 87



PLTU Labuhan Angin : 2 x 115 MW (2008/2009) PLTU Sibolga Baru : 2 x 100 MW (2009) PLTA Asahan I : 2 x 90 MW (2010)



Sarulla PLTP Sarulla : 330 MW (2010/2011/2012)



Tapanuli 90 G. Sakti Pd. Sidempuan



200



Riau 132



Payakumbuh



Sumbar



PLTU Cerenti PLTGU Pekanbaru



140



: 2 x 200 MW (2012) : 2 x 75 MW (2008)



Kiliranjao 116,7



Jambi



PLTU Sumbar Pesisir : 2 x 100 MW (2009/2010)



M. Bungo



PLTU Sungai Lilin PLTG Keramasan



200



: 2 x 100 MW (2009/2010) : 2 x 50 MW (2009)



Bangko PLTU Banjarsari 2 x 100 MW 195 (2011)



Palembang



PLTA Merangin : 350 MW (2013)



163



Keramasan



L. Linggau



120



117,2 Lahat 53 Muara Enim Bengkulu



Gumawang



Sumsel Lampung



161



PLTA Musi : 3 x 70 MW (2006) PLTU Baturaja : 2 x 100 MW (2009/2010) PLTU New Tarahan : 4 x 100 MW (2007/2008/2009)



Tanjung Karang



Sutami



Seputih Banyak 220



PETA TRANSMISI PROYEK INDUK PEMBANGKIT DAN JARINGAN SUMATERA UTARA, ACEH & RIAU



Pasir Pangarayan



Bangkinang



Pd. Luar Paya Kumbuh Keterangan : Batas Provinsi Transmisi 150 kV eksisting Transmisi 150 kV Dalam Pelaksanaan Rencana Transmisi 150 kV Rencana Transmisi 275 kV GI. Eksisting Rencana Gardu Induk IBT Rencana Gardu Induk Pembangkit Eksisting Pembangkit Dalam Pelaksanaan Rencana Pembangkit



Maninjau HPP



Lubuk Alung



Batu Sangkar Singkarak HPP



Pauh Limo



Ombilin Salak



S Haru



Indarung



Solok



GSW/OPGW



TOWER 150 kV 4.5M 4.5M



KONDUKTOR GROUP : - konduktor - fitting - isolator



4.5M



TOWER



- member - baut - plate - anti climbing device - step bolt



33.8M 20M



BAGIAN BAWAH -Pondasi -Stub -Grounding -Urugan pondasi -patok batas tanah



NEXT



TOWER 275 kV



GSW/OPGW



5.4M 6.5M



KONDUKTOR GROUP : - konduktor - fitting - isolator



6.5M



TOWER



- member - baut - plate - anti climbing device - step bolt



BAGIAN BAWAH -Pondasi -Stub -Grounding -Urugan pondasi -patok batas tanah



50.4M 35M



DASAR HUKUM PEMBANGUNAN SUTT/SUTET UU NO.15 TAHUN 1985 TENTANG KETENAGALISTRIKAN



PASAL 6



PASAL 11 S/D 14



USAHA KETENAGALISTRIKAN



- Wewenang Melintasi



- PEMBANGKIT



- Ganti rugi



- TRANSMISI (SUTET)



- Tatacara Ganti Rugi Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku



- DISTRIBUSI



PASAL 17 Penyediaan, Pemanfaatan Instalasi dan Standarisasi diatur Oleh Pemerintah Termasuk Transmisi (SUTET)



Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Pasal 5 ayat (3) Tanah tempat untuk mendirikan tapak penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada diatas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. (belum mengatur kompensasi) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975 K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik



Tanah, bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada dibawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan kompensasi



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT MASALAH GANTI RUGI & KOMPENSASI DIBAWAH SUTT/SUTET UU No.15/1985



PerMen P&E 01.P/47/MPE/92



KepMen No.975 K/47/MPE/1999



Pasal 12 (1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan mengizinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan ganti rugi kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. (3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan. Pasal 13 Kewajiban untuk memberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuhtumbuhan, dan lain-lain di atas tanah yang akan atau sudah digunakan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi. Pasal 14 Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.



Pasal 5 (1) Tanah yang terletak dibawah SUTT atau SUTET tidak dibebaskan dan tidak diberikan ganti rugi. (2) Tanaman dan bangunan yang terletak dibawah SUTT atau SUTET dan tidak memasuki Ruang Bebas tidak dibebaskan dan tidak diberikan ganti rugi. (3) Tanah tempat untuk mendirikan Tapak Penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada diatas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. (4) Tanaman dan bangunan baik seluruh maupun sebagian yang berada pada Ruang Bebas harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. (5) Besar ganti rugi atas tanah ditetapkan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dengan pemilik tanah serta berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan harga dasar tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (6) Besar ganti rugi atas tanaman dan bangunan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (7) Tanaman dan bangunan yang telah diberikan ganti rugi seluruhnya, harus ditebang dan dibongkar seluruhnya oleh pemiliknya.



Pasal 1 ayat 4 Ketentuan Pasal 5 PerMen P&E 01/92 diubah sebagai berikut: (1) Tanah tempat untuk mendirikan Tapak Penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada diatas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. (2) Besar ganti rugi atas tanah, bangunan dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dengan pemilik tanah serta berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku. (3) Bangunan dan tumbuh-tumbuhan baik seluruhnya maupun sebagian yang telah ada sebelumnya dan berada pada proyeksi Ruang Bebas SUTT/SUTET atau yang dapat membahayakan SUTT/SUTET harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. (4) Besarnya ganti rugi atas bangunan dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan berdasarkan musyawarah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Bangunan dan tumbuh-tumbuhan yang telah diberikan ganti rugi seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), harus dibongkar dan ditebang seluruhnya oleh pemiliknya. (6) Tanah dan bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada dibawah proyeksi Ruang Bebas SUTT/SUTET di luar penggunaan untuk mendirikan Tapak Penyangga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kompensasi. (7) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diberikan untuk satu kali sehingga bila terjadi pengalihan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak menimbulkan hak untuk memperoleh kompensasi bagi pemilik baru. (8) Pemilik tanah dan bangunan yang telah menerima kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), dapat memanfaatkan lahan dan mendirikan bangunan sepanjang tidak masuk atau tidak akan masuk ke Ruang Bebas SUTT/SUTET



Masalah SUTET



DD TRS



8



UU NO. 15 TAHUN 1985 & PERMEN NO. 1.P/47/MPE/1992, KEPMEN NO. 975.P/47/MPE/1999



UU NO. 15 THN 1985



Pasal 12 (1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan mengijinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan ganti rugi kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalisrikan Untuk Kepentingan Umum. (3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekeraannya setelah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.



L



H



I



36



Jarak Bebas Minimum Antara Penghantar SUTT dan SUTET dengan Tanah dan Benda Lain No.



Lokasi



SUTT 66 kV (m)



SUTT 150 kV (m)



SUTET 275 kV (m)



SUTET 500 kV



Sirkit Ganda (m)



Sirkit Ganda (m)



Sirkit Tunggal (m)



1.



Lapangan terbuka atau daerah terbuka



6.5



7.5



10,5



10



11



2. 3. 4. 5.



Bangunan tidak tahan api Bangunan tahan api Lalu lintas jalan/jalan raya Pohon-pohon pada umumnya, hutan perkebunan Lapangan olah raga SUTT lainnya, penghantar udara tegangan rendah, jaringan telekomunikasi, antena radio, antena televisi dan kereta gantung. Rel kereta biasa Jembatan besi, rangka besi penahan penghantar, kereta listrik terdekat dan sebagainya Titik tertinggi tiang kapal pada kedudukan air pasang/tertinggi pada lalulintas air



12.5 3.5 8 3.5



13.5 4.5 9 4.5



13,7 7,5 11.0 7,5



14 8.5 15 8.5



15 8.5 15 8.5



12.5 3



13.5 4



15 5



14 8.5



15 8.5



8 3



9 4



11 7,5



15 8.5



15 8.5



3



4



6



8.5



8.5



6. 7.



8. 9.



10.



Keterangan : *) Besaran niai untuk tegangan 275 kV berdasarkan hasil perhitungan interpolasi Sumber: PP. Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 tentang ruang bebas SUTT dan SUTET



Batas Pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet (berdasarkan Rekomendasi IRPA, INIRC dan WHO 1990)



Pajanan untuk



Kuat medan listrik KV/m (rms)



Rapat Fluks Magnet mT (rms)



Keterangan







Kelompok Petugas Sepanjang hari kerja



10



0.5



Jangka pendek



30*



5**



Anggota tubuh



-



25



Lamanya pajanan pada medan antara 10 dan 30 kV/m harus dihitung dari rumus t