Sosialisasi Pertek Izin Lokasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • linda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL



RANCANGAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN Direktur Jenderal Penataan Agraria Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL



1



I. LATAR BELAKANG UU NO 11 TAHUN 2020 CIPTA KERJA



UU NO 5 TAHUN 1960 PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Pasal 2, 6, 14, dan 15)



PP NO 24 TAHUN 2018 Perizinan Berusaha Elektronik



PP NO 16 TAHUN 2004 Penatagunaan Tanah • Kebijakan PGT (Pasal 6) • Pelaksanaan administrasi pertanahan dilaksanakan dengan disertai pengaturan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah (Pasal 10)



PERMEN ATR/KBPN NO 17 TAHUN 2019



PERMEN ATR/KBPN NO 27 TAHUN 2019



IZIN LOKASI



Pertimbangan Teknis Pertanahan



PP NO 5 TH 2021 RBA



Tanah sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat



PP 21 TH 2021 PPR (KKPR) PP TURUNAN LAIN



Perlu penyesuaian Pedoman Teknis PGT (Pasal 13)



1. PTP (syarat P4T) 2. PTPGT (syarat penggunaan dan Pemanfaatan)



Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. 2



2



II. RANCANGAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN Outline PERMEN ATR/KBPN 27/ 2019 tentang PTP 30 PASAL



BAB I KETENTUAN UMUM



BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUBJEK DAN OBJEK BAB III PELAKSANA BAB IV TATA CARA PEMBERIAN I. Umum II. Permohonan III. Peninjauan Lokasi IV. Pengolahan dan Analisis Data V. Rapat Pembahasan VI. Penyusunan Risalah dan Peta VII. Penerbitan VIII. Jangka Waktu Pelaksanaan



Outline RAPERMEN PTP



35 PASAL



BAB II SUBJEK DAN OBJEK



BAB III PELAKSANA BAB IV TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Permohonan Bagian Ketiga : Peninjauan Lapangan Bagian Keempat : Pengolahan dan Analisis Data Bagian Kelima : Rapat Pembahasan Bagian Keenam: Penyusunan Risalah dan Peta Bagian Ketujuh : Penerbitan BAB V PENYERAHAN DAN PENYIMPANAN DATA



BAB V PENYERAHAN DAN PENYIMPANAN DATA I. II.



Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan Penyimpanan Data dan Dokumen



Bagian Kesatu : Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan Bagian Kedua : Penyimpanan Data dan Dokumen



BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI



BAB VI JANGKA WAKTU



BAB VII KETENTUAN PERALIHAN



BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP



BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN



LAMPIRAN



BAB IX KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN



3



3



STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN Untuk melaksanakan amanat PP 21/2021: • Pasal 108 ayat (3) ayat (7); • Pasal 124 ayat (5) ayat (7); dan • Pasal 140 ayat (4) ayat (7)



BAB I



BAB II



BAB III Raperman PTP Tediri 9 BAB dan 35 Pasal



BAB IV



Terdiri dari 2 Pasal. Pasal 1 Definisi. Pasal 2 Ruang Lingkup



BAB V



Mengatur mengenai Penyerahan dan Penyimpanan Data (Pasal 23, Pasal 24)



BAB VI



Mengatur mengenai Jangka Waktu (Pasal 25 s/d Pasal 28)



BAB VII



Mengatur mengenai Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 29 s/d Pasal 30)



BAB VIII



Ketentuan Peralihan (Pasal 31 dan Pasal 32)



BAB IX



Ketentuan Penutup (Pasal 33 s/d Pasal 35)



Terdiri 4 Pasal (Pasal 3-Pasal 6) mengatur mengenai Subjek dan Objek PTP, Jenis PTP



Mengatur mengenai Pelaksana yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Pasal 7)



Berisi tata cara pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pasal 10)



4



4



1. Ruang Lingkup Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan



WNI Badan Hukum



K/L/Instansi



5



5



2. Subjek dan Objek Pertimbangan Teknis Pertanahan



SUBJEK DAN OBJEK Pasal 3 s/d Pasal 6



Penerbitan KKPR



Pemohon: 1. Pelaku Usaha 2. Masyarakat 3. Kementerian/Instansi/Lembaga



PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



PKKPR untuk kegiatan non berusaha PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional



Pertimbangan Teknis Pertanahan



Penegasan Status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul Pemohon: 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum



Sebagai bahan pertimbangan penerbitan penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Paling sedikit memuat ketentuan dan syarat Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah Pemohon: 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum



Diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penatagunaan tanah untuk kegiatan pendaftaran tanah pada lokasi yang telah memperoleh Konfirmasi KKPR



Memuat ketentuan perolehan tanah dan Peralihan/ Pemindahan Hak Atas Tanah



6



6



3. Pelaksana Pertimbangan Teknis Pertanahan



PELAKSANA (Pasal 7) 1. 2.



PTP 3.



Kantor Pertanahan



TUGAS TIM PTP



TIM PTP



Kepala Kantor Pertanahan



4.



Kepala Kantor Pertanahan (penanggungjawab) Kepala Seksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan (Ketua merangkap anggota) Jabatan fungsional Bidang Penatagunaan Tanah (sekretaris merangkap anggota) Unsur teknis di lingkungan Kantor Pertanahan (selaku anggota)



TIM PTP di bantu satuan tugas



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7.



Memeriksa data subjek dan objek Menyiapkan data pertanahan terkait permohonan Melaksanakan peninjauan lapangan Mengolah dan menganalisis data pertanahan Memberikan pertimbangan aspek fisik dan yuridis Menyusun risalah PTP Menyiapkan konsep PTP yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan



Terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara yang berkompenten di bidang penataan agraria / pertanahan 7



7



4. Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan TATA CARA PEMBERIAN PTP



PTP



Pasal 8 s/d Pasal 22



Permohonan



1. 2.



3. 4. 5.



6.



Persyaratan Peta atau sketsa lokasi Surat kuasa apabiila dikuasakan Fc. KTP Fc. NPWP Fc. Akta Penderian Badan Hukum Ket. Rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah



Peninjauan lapangan



1. Surat tugas 2. Peta kerja



Berita Acara Peninjauan Lapangan



Pengolahan dan analisis data



1. Batas lokasi yang dimohon 2. Penggunaan tanah 3. Status penguasaan tanah 4. Kemampuan tanah 5. RTR



Rapat Pembahasan



Berita Acara Rapat Pembahasan



Penyusunan risalah dan Peta



Risalah PTP dilampirkan peta : 1. Peta petunjuk letak lokasi 2. Peta penggunaan tanah 3. Peta Status Penguasaan Tanah 4. Peta kemampuan tanah 5. Peta RTR 6. Peta Kesesuaian penggunaan Tanah 7. Peta Ketersediaan tanah



Penerbitan



PTP + Peta PTP diterbitkan paling lama 10 Hari



Jika Pelaku usaha ditambah 1. NIB jika telah terdaftar dalam OSS 2. KBLI yang diajukan 3. Proposal rencana kegiatan usaha



8



8



III. PERBANDINGAN PENGATURAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PTP) BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN 27/2019 TENTANG PTP DAN RANCANGAN PERMEN ATR/BPN TENTANG PTP



Permen ATR 27/2019 Tentang PTP (Lama)



Rancangan Permen Tentang PTP (Baru)



Pasal 3 ayat (1):



Pasal 3 ayat (1):



Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan dalam rangka: a. persetujuan/penolakan Izin Lokasi; b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; atau c. perubahan penggunaan dan Pemanfaatan Tanah



Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan: a. penerbitan KKPR; b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan c. penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.



9



9



KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL



Terima Kasih



10



10



LAMPIRAN 1 Kebijakan Penatagunaan Tanah dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) TERKAIT KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH



BUNYI PASAL Pasal 6 Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap: a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; b. tanah negara; c. tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 10 (1) Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KESESUAIAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH



Pasal 7 Ayat (2) Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar, Tanah Negara dan tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah ditentukan berdasarkan pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.



PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH



Pasal 13 (1) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. (3) Penggunaan tanah di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. (4) Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya. (5) Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan melalui pedoman teknis penatagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.



11



11



LAMPIRAN 2 Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang



TERKAIT



BUNYI PASAL



KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA



Pasal 108 Ayat (3) – Pasal 108 (7)



KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA



Pasal 124 Ayat (3) – Pasal 124 Ayat (7)



KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN YANG BERSIFAT STRATEGIS NASIONAL



Pasal 140 Ayat (3) – Pasal 140 Ayat (7)



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan untuk kegiatan berusaha diberikan oleh Menteri berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan untuk kegiatan non berusaha diberikan oleh Menteri berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan



Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan oleh Menteri berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan



12



12



LAMPIRAN 3 Proses Bisnis Pertimbangan Teknis Pertanahan



13



13



LAMPIRAN 4 Proses Bisnis Pertimbangan Teknis Pertanahan



14



14



LAMPIRAN 5 Draft Flow Pertimbangan Teknis Pertanahan KKPR di KANTAH melalui KKP 1 Aplikasi KKP mengirimkan notifikasi Billingcode ke Sistem KKPR diteruskan ke Sistem OSS



2 Aplikasi KKP mengirim notifikasi Pembayaran ke Sistem KKPR diteruskan ke Sistem OSS



Start Argo 10 hari PTP dan 20 hari KKPR



3 Aplikasi KKP mengirimkan Notifikasi peninjauan lapang ke Sistem KKPR 2 Hari sejak Pembayaran PNBP diteruskan ke Sistem OSS Jadwal Peninjauan Lapang + Nama Petugas + Nomor HP



$



Seluruh Data Permohonan dari OSS + Polygon Geojson Notifikasi dari sistem KKPR: Proses validasi



Seluruh Data Permohonan dari OSS + Polygon Geojson + nilai PNBP KKPR Notifikasi dari sistem KKPR: sudah tervalidasi



Pelaksana Substansi Penatagunaan Tanah mengunggah PTP dan Peta PTP 4



Aplikasi KKP mengirimkan notifikasi Final ke Sistem KKPR



Hitung biaya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Lalu create Billing Code dan Cetak SPS



Kepala Kantor Memberi persetujuan draft PTP



Pemohon membayar sesuai SPS, kemudian terbit bukti setor (NTPN)



Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Membuat dan menyampaikan draft PTP kepada Kepala Kantor



Buat surat tugas lapangan Tunjuk petugas pelaksana Maks pada hari ke 2. Rentang waktu peninjauan lapang Antara hari 3 sd 8



Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Membuat dan melengkapi risalah PTP



Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Memberi persetujuan hasil pertimbangan



Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Menyetujui usulan Petugas Lapangan Peninjauan lapang sesuai Jadwal pada lokasi yang ditunjukkan oleh pemohon



Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah: 1. Membuat Berita acara Peninjauan Lokasi, Surat Tugas Pengolah Data dan Berita Acara Rapat Pembahasan 2. Input info umum data penggunaan tanah, penguasaan tanah, karakteristik fisik tanah, dll 3. Input pertimbangan tim



15



15