Spek Pekerjaan Struktur Reservoir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



1



Tanggal dari



93



DAFTAR ISI RESERVOIR 1.



RUANG LINGKUP PROYEK……………………………………………… 2



2.



PEKERJAAN PENDAHULUAN……………………………………………2



3.



PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN………………………………...... 5



4.



PEKERJAAN BETON …………………………………………………..... 7



5.



PEKERJAAN PEMBESIAN………………………………....................... 26



6.



PEKERJAAN BEKISTING…………………………................................ 27



7.



PEKERJAAN PEMBONGKARAN CETAKAN + PENYIRAMAN BETON…………………………………………………............................. 28



8.



PEKERJAAN PAGAR DAN JALAN AKSES…..…................................ 29



9.



PEKERJAAN LAIN-LAIN…………………………................................... 36



10.



PIPING SYSTEM & PUMP RELOCATION-WATER RESERVOIR……43



RUMAH POMPA DAN POS JAGA 11.



PEKERJAAN PENDAHULUAN……………………………………………45



12.



PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN………………………………...... 48



13.



PEKERJAAN BETON …………………………………………………..... 50



14.



PEKERJAAN PEMBESIAN………………………………........................65



15.



PEKERJAAN BEKISTING…………………………................................. 66



16.



PEKERJAAN PEMBONGKARAN CETAKAN + PENYIRAMAN BETON………………………………………….............................……….67



17.



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN…………….................. 69



18.



PEKERJAAN PINTU DAN VENTILASI………………………………..… 71



19.



PEKERJAAN PENGECATAN………………………....…………………. 73



20.



PEKERJAAN LAIN-LAIN………………………………………………….. 76



Spesifikasi Teknik 1.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



2



Tanggal dari



93



RUANG LINGKUP PROYEK Nama Kegiatan Paket Pekerjaan



Lokasi Pemilik Proyek



: REHABILITASI RUMAH POMPA, RESERVOIR, DAN REKONDISI POS JAGA : Pembangunan Rumah Pompa, Reservoir, dan Rekondisi Pos Jaga Rumah pompa Keputih Jl. Arief Rahman Hakim : Kota Surabaya : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya



DEFINISI DAN SINGKATAN



2. 2.1.



PDAM



Perusahaan Daerah Air Minum



PROYEK



Proyek Rehabilitasi Rumah Pompa, Reservoir, dan Pos Jaga PDAM



KONTRAKTOR



KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PDAM untuk melakukan pembangunan Rumah Pompa, Reservoir, dan Rekondisi Pos Jaga.



PEKERJAAN PENDAHULUAN Persiapan dan Sewa Direksi Keet a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi selama pelaksanaan pekerjaan, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya. b. Lokasi untuk membangun gudang dan kantor lapangan akan ditentukan oleh Direksi. c. Ukuran dan bentuk gudang, kantor lapangan beserta perlengkapannya akan ditentukan sebagai berikut :  Ukuran =3mx6m  Lantai = Rabatan beton  Dinding = Triplek tb. 4 mm finish cat tembok  Rangka = Kayu meranti 5/7  Atap = Asbes gelombang kecil d. Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor lapangan adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam api dan kotak pertolongan pertama. e. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan tanggung jawab Kontraktor. f. Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



3



Tanggal dari



93



g. Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap menjadi milik Kontraktor. h. Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal di atas akan dibayar secara harga unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran dilaksanakan secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan, pembersihan maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan pekerjaan. i. Untuk keperluan air kerja kontraktor harus menyediakan sendiri air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak pelaksanaan pekerjaan. j. Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna kebutuhan penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan. k. Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada butir a dan b. l. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar di dalamnya bebas dari air hujan dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan. m. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain berupa buku harian n. Kontraktor membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,9 m x 1,2 m 2.2.



Uitzet Dengan WaterPass / Theodolit A. Jaringan dan Permukiman 1. Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang dipasang oleh Dinas Tata Kota Kotamadya Surabaya yang terdekat. 2. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas. 3. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan. B. Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan. 2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



4



Tanggal dari



93



3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan. 4. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut. 5. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan. 6. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah. 7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang. 8. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi. 9. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian. 10. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ukang lagi dan dikoreksi oleh pihak Direksi. 11. Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai. 12. Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap Titik adalah sejarak 25 meter. 13. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. 14. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor. 15. Jika diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah (tekstur, jenis tanah dan daya dukung tanah) , kontraktor diwajibkan melakukan test penyelidikan tanah dengan menunjuk pihak / lembaga yang bergerak dalam tes penyelidikan tanah yang bersertifikasi. 2.3.



Pasang Rambu Pengaman Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk pengaman.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



5



Tanggal dari



93



2.4.



Sewa Pagar Pengaman Tinggi 2,5 m Penyedia jasa diharapkan agar memasang pagar pengaman pada pelaksanaan berlangsung untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.Sesuai dengan spesifikasi dan bahan bahan yang tertera didalam RAB.



2.5.



Pembuatan Bouwplank a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi. b. Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat melebihi lebar saluran. c. Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan dengan jarak antar patok sesuai RAB d. Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran maupun tebal pasangan/konstruksi lainnya.



2.6.



Mobilisasi dan Demobilisasi Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut :



1. Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana. 2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. 3. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan , Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya. 4. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 6. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



6



Tanggal dari



93



3. 3.1.



PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN Penggalian Tanah Dengan Alat Berat 1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu, untuk penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam kontrak ini. 2. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk penggalian yang lebih besar karena itu harus menggunakan alat berat agar dapat memepercepat pekerjaan yang telah ditentukan didalam gambar dan RAB dan sesuai petunjuk dari pengawas.



3.2.



Urugan Tanah Kembali Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah tanah dari hasil galian tanah konstruksi Mutu Bahan Tanah yang digunakan adalah tanah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan urugan tanah kembali tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pasangan batu kalii telah diselesaikan dan diperiksa serta disetujui oleh Direksi. Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.



3.11.



Pengurungan Sirtu (Padat) Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Sirtu Padat Mutu Bahan Sirtu yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan tersebut meliputi: a. Urugan sirtu untuk jalan akses, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat. b. Urugan sirtu di bawah pemasangan pipa baru, dimana Urugan dilakukan dengan bantuan tenaga manusia c. Urugan sirtu dibawah pelat beton reservoir dan rumah pompa, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat.



Spesifikasi Teknik 3.7.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



7



Tanggal dari



93



Pengurugan Pasir (Padat) Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Pasir Padat Mutu Bahan Pasir yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.



3.5.



Pengangkutan Tanah Keluar Proyek a. Seluruh material yang telah digali dalam batas volume yang telah ditentukan, dan apabila tidak bisa dibuang secara langsung , maka untuk sementara dapat diletakan didaerah sekitar saluran. b. Penempatan hasil Galian tersebut jangan sampai menggangu sekitarnya. c. Walapupun ditempatkan sementara, tanah hasil galian tidak dibenarkan berada pada tempat tersebut sampai 1 ( satu hari ) d. Seluruh hasil material bekas galian drainase harus dibuang dan tempat bekas penempatan sementara hasi galian, ditinggalkan dalam keadaan rapih dan bersih. e. Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut tanah sisa galian adalah Dump Truk dengan kapasitas muat sesuai analisa RAB atau bila kondisi jalan / area yang tidak memungkinkan bisa menggunakan kendaraan kecil dengan seijin pengawas lapangan Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi setiap kali akan mengadakan pengangkutan material sisa galian keluar proyek, serta harus mencatat berapa m3 volume dari material yang telah diangkut setiap ada pekerjaan pengangkutan.



4.



PEKERJAAN BETON



4.1.



Pengadaan Dan Pemasangan Concrete Flat Sheet Pile (22x50) t=8 m Concrete Flat Sheet Pile yang dimaksud adalah Concrete Flat Sheet Pile Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu menahan beban dengan penulangan sesuai gambar. 1. Concrete Flat Sheet Pile menggunakan mutu beton K-400 sesuai Fabriksai 2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Concrete Flat Sheet Pile Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi 3. Mutu, Dimensi serta Detail Concrete Flat Sheet Pile Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



8



Tanggal dari



93



4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi 5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk beton precast 6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Concrete Flat Sheet Pile Precast ( yang berisi Job Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas. 7. Sebelum dipasang pada lokasi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa jalur alat berat untuk memasang Concrete Flat Sheet Pile sudah diurug dengan sirtu padat. Biaya transportasi Concrete Flat Sheet Pile Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor 4.2.



Pengadaan Dan Pemasangan Pondasi Mini Pile (20x20) K-400 P=3 m Pondasi Mini Pile yang dimaksud adalah Pondasi Mini Pile Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu menahan beban dengan penulangan sesuai gambar. 1. Pondasi Mini Pile menggunakan mutu beton K-400 sesuai Fabriksai 2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Pondasi Mini Pile Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi 3. Mutu, Dimensi serta Detail Pondasi Mini Pile Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi 4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi 5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk beton precast 6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Pondasi Mini Pile Precast ( yang berisi Job Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas. 7. Sebelum dipasang pada lokasi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa jalur alat berat untuk memasang Pondasi Mini Pile sudah diurug dengan sirtu padat. Biaya transportasi Pondasi Mini Pile Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor



4.3. 4.4. 4.5. 4.6. 4.7. 4.8. 4.9. 4.10. 4.11.



Pekerjaan Pile Cap (110x110x50) Beton K-300 Pekerjaan Pile Cap (110x60x50) Beton K-300 Pekerjaan Lantai t. 30 cm Reservoir (K-300) Pekerjaan S1 (Sloof 25/35) Beton K-300. Pekerjaan K1 (Kolom 30x30) Beton K-300 Pekerjaan B1 (Balok 25/35) Beton K-300 Pekerjaan B2 (Balok 15/30) Beton K-300 Pekerjaan D1 Dinding Luar Reservoir Beton K-300 Pekerjaan D2 Dinding Sekat Beton K-300



Spesifikasi Teknik 4.12. 4.13. 4.14. 4.15. 4.16.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



9



Tanggal dari



93



Pekerjaan Plat Atap t. 12cm Beton K-250 Pekerjaan Sloof 15/15 (manhole) Beton K-225 Pekerjaan Sloof 15/20 (pagar) Beton K-225 Pekerjaan Kolom 12/12 (pagar) Beton K-225 Pekerjaan Balok 15/20 (pagar) Beton K-225 1. Umum a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Konsultan Pengawas. b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan. c. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton K.300, Readymix untuk semua kolom, balok, plat lantai dan sloof kecuali plat atap dimana menggunakan mutu beton K 250 dan semua kolom, sloof, dan balok pada bagian manhole dan pagar keliling menggunakan mutu beton K 255 Readymix. d. Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini. 2. Toleransi a. Toleransi dimensi :  Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm  Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm  Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala - 0 dan ± 10 mm b. Toleransi bentuk :  Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm  Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3m ±12 mm  Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m, ±15 mm.  Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m, ±20 mm. c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):  Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm  Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



10



Tanggal dari



93



d. Toleransi kedudukan tegak :  Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm e. Toleransi ketinggian (elevasi) 10 mm



Puncak beton penutup di bawah pondasi ±



f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar. g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :  selimut beton sampai 3 cm dan ± 5 mm  selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm  selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm 4.   



 



       



Nara sumber standar PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 AASHTO M85-75 Semen Portland AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur. AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat. AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur. AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat. AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton. AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles. AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat. AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat. AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium. AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar



5. Penyimpanan dan perlindungan Material Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan lapis selubung plastik.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



11



Tanggal dari



93



6. Kondisi tempat kerja Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton di bawah 30 °C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, kontraktor tidak boleh melakukan pengecoran bila :  Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam  Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas, selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar. 7. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan : a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan, meliputi :  Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;  Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian ternyata gagal;  Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;  Penambalan dari cacat-cacat kecil. b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas dapat meminta kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor. 8. Bahan – bahan a. Semen  Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland yang memenuhi AASHTO M 85, campuran yang mengandung gelembung udara tidak boleh digunakan.  Terkecuali diijinkan oleli Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk yang dapat digunakan di dalam proyek. 9. Air Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria dari AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. 10.Syarat-syarat gradasi agregat Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dalam Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



Tanggal dari



12



93



Tabel 3.1.2. Persyaratan Gradasi Agregat



Ukuran Saringan Standart ( mm )



Imperial ( inches )



50 37 25 19 13 9,5 4975 2,36 1,18 0,3 0,15



2 1½ 1 ¾ ½ 3/8 #4 #8 # 16 # 50 # 100



Prosentase Lolos Berdasarkan Berat Agregat Halus



100 95-100 45-80 10-30 2-10



Pilihan Agregat Kasar 100 95-100 35-70 10-30 0-5 -



100 95-100 25-60 0-10 0-5 -



100 90-100 20-55 0-10 0-5 -



100 90-100 40-70 0-15 0-5 -



11.Syarat-Syarat Mutu Agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu berikut ini yang diberikan pada Tabel 3.1.3 dibawah Tabel 3.1.3. Persyaratan Gradasi Agregat



1.1..1.1.1.1.1 Batas Pengujian Uraian Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Kehilangan kesempurnaan sodum sulfat setelah 5 putaran Prosentase gumpalan lempung dan partikel serpih Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075 mm ( # 200 )



Agregat Kasar



Agregat Halus



40 %



-



12 %



10 %



2%



0,5 %



1%



3%



 Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.  Sifat agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



13



Tanggal dari



93



12. Pencampuran dan Penakaran a. Rancangan campuran Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl. b. Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan c. Persyaratan sifat campuran  Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan Slump yang dibutuhkan  Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.  Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki  Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.  Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut. d. Pengukuran Agregat  Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



14



Tanggal dari



93



 Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan agregat dengan air. e. Pencampuran  Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang rnerata dari material.  Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.  Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.  Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam ukuran.  Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural. 13. Pengecoran a. Penyiapan tempat kerja  Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru  Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus membersihkan dan menggaru tempat yang cukup disekeliling dari pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah dan aman.  Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau dalam air.  Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



15



Tanggal dari



93



atau saluran) harus sudah di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran. b. Cetakan  Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.  Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.  Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut tajam.  Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton. 14. Pelaksanaan pengecoran  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.  Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai.  Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.  Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan membekas.  Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.



Spesifikasi Teknik 



















Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



16



Tanggal dari



93



Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai. Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya. Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar. Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.



15. Sambungan Konstruksi  Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.  Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.  Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana diperlukan untuk membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau penghentian oleh Konsultan Pengawas 16. Konsolidasi  Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain dalam cetakan.  Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.  Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari agregat.



Spesifikasi Teknik 



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



17



Tanggal dari



93



Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.



17. Pekerjaan Akhir  Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.  Permukaan pengerjaan akhir biasa  Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang digunakan untuk memegang cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.  Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan aduk.  Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)  Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas  Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh. 18. Perawatan  Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



Tanggal dari



18



93



yang minimal dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.  Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk merawat beton harus cukup diberati atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan beton. a. Perencanaan Campuran Beton Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan Berat ) Untuk semua pekerjaan beton kontruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan – perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir, dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan pada Tabel 3.1.4. gradasi dan ukuran maksimum agregat harus sesuai dengan pilihan agregat kasar yang diberikan pada Tabel 3.1.2 Tabel 3.1.4.



Perbandingan (Proporsi) (Berdasarkan Berat )



Desain



Campuran



Beton



Ukuran Agregat Maks. Yang Kelas Beton



Berat Semen Total (Kg/m3)



Perbandingan Air Semen Optimum



Disarankan ( mm ) Kelas A



Kelas B



Perbandingan (Ratio) 0.35 0.42 0.42 0.50 0.52 0.60



Dgn Berat Kg/m3 150 180 170 150 130 135



K 400 > 425 25.0 19.0 K 350 425 25.0 19.0 K 275 400 25.0 19.0 K 175 300 37.5 25.0 K 125 250 50.0 25.0 B/IO 225 50.0 37.5 K 225 25.0 atau (didalam 400 37.5 0.53 210 19.0 air) Catatan : Berat semen total yang diperlukan untuk k 400 harus ditentukan oleh persyaratan kekuatan yang diperlukan



Spesifikasi Teknik 4.17.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



19



Tanggal dari



93



Pekerjaan Beton Rabat (1 Pc:3ps:6Kr) 1. Syarat-syarat umum a. Ketentuan, menunjuk pada persyaratan : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. b. Mutu Beton Beton memakai mutu 1Pc:3Ps:6Kr. Masing- masing penggunaan disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat. c. Campuran / adukan beton Macam adukan Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya tiap 40 kg Portland cement dan ukuran nominal agregat kasar/halus. Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mix) guna memenuhi karakteristik yang diminta. Pemakaian jenis adukan beton Jenis beton dengan Campuran 1Pc:3Ps:6Kr untuk pengunci R segmen, Pengunci plat, rekondisi jalan beton, lantai kerja. Sedangkan Jenis Beton B0 untuk lantai kerja dengan tebal 5 cm (tidak dicor ke dalam cetakan) dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kentalnya sama. Takaran perbandingan campuran Semua bahan harus ditakar menurut volume/beratnya. Temperatur adukan yang diizinkan 28 – 30 C. d. Pengawasan campuran adukan Komposisi Semua agregat, semen, air, volume/beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, kontraktor harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam PBI 1971. 2. Bahan-Bahan a. Semen Semen yang dipakai harus Portland Cement dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton Bertulang Indonesia”. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tinggi melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya. b. Agregat (butiran, pasir) Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI 1971.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



20



Tanggal dari



93



c. Air Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahanbahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. d. Cetakan (bekisting) :  Bahan Bekisting harus dipakai kayu klas III dengan rangka yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Bekisting harus mampu untuk menahan getaran-getaran vibrator dan kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik, dipakai kayu terentang setebal minimum 3 cm.  Konstruksi Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi.  Alat untuk membersihkan Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan- perlengkapan untuk menyingkirkan kotorankotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain. Ukuran Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama.  Pelapis Cetakan Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, yang sudah dipakai tidak boleh digunakan. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan. Setiap pekerjaan beton, pemborong harus melakukan pengujian kuat tekan beton (Khusus untuk Bangunan Berlantai II atau lebih) yang hasilnya harus diketahui oleh pengawas. a. Lubang-lubang dan blok-blok klos Pemborong harus menentukan tempat dan membuat lubang-lubang, memasang kayu keras untuk paku atau klosklos, angker, dan sebagainya yang diperlukan, memasang rangka atau pekerjaan kayu halus. Alat yang salah penempatannya harus dipindahkan jika memang diperintahkan oleh pemberi tugas dan ketetapan-ketetapan lain harus dibuat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. b. Toleransi Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (cumulative). Ukuran masing- masing bagian harus seksama dalam – 0,50 dan + 0,50 cm. c. Pemberitahuan pelaksanaan pengecoran Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus mendapat persetujuan. Jika tidak mendapat persetujuan, dan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk



Spesifikasi Teknik



d.



e.



f.



g.



h.



1. 2. i.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



21



Tanggal dari



93



membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri. (Khusus untuk yang berlantai II) Pengangkutan adukan Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dihindarkan adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter. Dalam keadaan terpaksa tinggi jatuh beton lebih dari 2 m, maka disarankan untuk mempergunakan talang. Pembersihan cetakan dan alat-alat Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harud dibasahi dengan air sebelum dicor. Pengecoran Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan atau dengan izin dari Direksi. Pemadatan beton Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan adukan berikutnya. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik.Dengan sudut kemiringan vibrator antara 45 – 90 derajad. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan ke bagian-bagian adukan yang sudah mengeras. Perawatan Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut : Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan dibongkar. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut. Pembongkaran cetakan Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah ada izin dari pengawas Lapangan (Direksi) Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tetap berlangsung. Perhatian pemborong mengenai pembong-karan cetakan ditujukan ke PBI–1971. Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuannya.



Spesifikasi Teknik 4.18.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



22



Tanggal dari



93



Pekerjaan Pelapisan Waterproffing 1. Cakupan : Spesifikasi ini mencakup water Tank, termasuk tempat Penampumgan air dan semua fasilitasnya. 2. Umum Waterprooping harus dipasang sesuai instruktur dari pabrik dan spesipikasi tertulis oleh applicator yang telah berpengalaman dalam bidang waterproofing dan di setujui oleh perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai aplikator. Material harus di kirim kelapangan dengan kondisi yang masih terbungkus dan terdapat label dari pabrik yang membuat nya. Beserta no. kode produksinya. Applikator harus melindungi material waterproofing dari kerusakan akibat cuaca atau pun dari aktipitas kontruksi yang sedang berlangsung.



3. Sistem Waterproofing Kondisi pemukaan Applikator harus meninjau dan menyelidiki keadaan permukaan yang akan di waterproofing terhadap keretakan kebocoran dan melakukan perbaikan serta persiapan-persiapan yang di perlukan untuk pekerjaan waterproofing. Cela antara beton dan lobang drainage harus diisi dengan material grouting /di sealant Screed yang akan di waterproofing Gunakan adukan 1:3 semen pasir untuk melakukan kemiringan kearah draiedn. Adukan tersebut dilaksanakan diatas lantai beton yang telah di siapkan dan bagian atas screed yang akan di waterproofing ditrowel finished. Screed tersebut harus ber umur 5 hari sebelum nya baru di lakukan waterproofing. Keretakan-keretakan / kerusakan yang ada di permukaan beton harus di perbaiki terlebih dahulu oleh aplikator. Permukaan vertical dan horizontal yang akan di waterproofing harus bebas dari Curing compound,debu ,pertikel-pertikel halus,laintace,oli,atau material-material yang dapat merusak daya rekat lain nya. Mortar fillet {pinggulan} harus dipasang disetiap sudutan dan pertemuan antar bidang Vertical dan horizontal. Matrial Waterproofing



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



23



Tanggal dari



93



Matrial Waterproofing harus diperuduksi oleh perusahaan yang telah mendapat Sertipikat ISO 9002, Material yang akan aplikasikan adalah Sika Top 107 Seal atau sentra, terdir dari dua komponen, flexible, Polymermodified cementitious Waterproofing slurry dengan Properties: Tensile bond strength : 0,50 N/mm2 Shear bond strength (ASDMC836-89) : 1,4 N/mm2 Crack bridging : 6,5 mm Toxicity : Non toxic



4. Aplikasi / Pelaksanaan Sika Top 107 seal harus diaplikasikan oleh aplikator yang telah pengalaman dan sesuai dengan cara yang tercantum dalam data sheet. Sika Top 107 Seal diaplikasikan dalam 3 kali couting pada bagian dalam Water Tank dengan ketentuan lapisan kedua dilakukan diatas lapisan pertama yang sudah kering dengan arah berlawanan (siksak) Sika Top 107 Seal yang sudah diaplikasikan harus kering sebelum dilakukan pekerjaan-Finishing lainnya.



5. Testing / Uji Coba Pekerjaan Setelah pekerjaan waterproofing selesai,lakukan perendaman air selama 1X24 jam untuk mengetahui apakah masih terjadi kebocoran. Jika terjadi kebocoran aplikator harus memperbaiki area tersebut dan dilakukan pekerjaan Ulang sampai tidak terjadi kebocoran. 4.19.



Pekerjaan PVC Waterstop lebar 230-320 cm 1. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memasang waterstop dari bahan polyvinychlorida dalam bentuk ukuran tertentu pada lokasi seperti yang diberikan pada gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. Untuk penempatan yang tepat, waterstop tipe split flange, sebelum pengecoran beton berakhir bagian split flange harus disambungkan dengan cara yang disetujui sehingga tidak ada beton atau mortel dapat masuk kedalam celah–celah diantara dua bagian split dari flangenya tersebut. 2. Penyedia Jasa harus menyediakan semua material, peralatan dan tenaga listrik yang diperlukan untuk menyambung dan memasang waterstop tersebut. Alur waterstop dibuat dengan memotong dan menyambung waterstop kearah memanjang sesuai dengan kebutuhannya, memanaskan ujung–ujungnya sampai meleleh dan menyambungkannya sampai membentuk sambungan yang diinginkan. Pemanasan ujung material tersebut



Spesifikasi Teknik



3. 4.



5.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



24



Tanggal dari



93



dikerjakan dengan menggunakan mesin penyambung yang disarankan oleh pabrik yang membuat waterstop atau mesin listrik lain yang disetujui. Untuk mendapatkan as waterstop sesuai gambar, Penyedia Jasa harus memasangnya dengan hati-hati dan tepat berikut menyambungnya. Waterstop harus diproduksi dengan proses pencampuran dari suatu campuran plastik elastis dan bahan dasar polyvinychlorida (PVC) 100% didapat, homogen dan tidak berlubang-lubang atau cacat lainnya. Waterstop harus diuraikan disini harus memenuhi kelayakan fisik sebagai berikut : Berat jenis : 1,33 ± 0,03 pada suhu 230 c Tegangan tarik : 155 sampai 176 kg/cm2 pada suhu 230 c Kekenyalan : 360 % sampai 400 % pada suhu 230 c Batas kerapuhan : - 480 c Durometer : 65 - 75



4.20. Pekerjaan lapisan Screed (1:2) 5 cm Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Pasir Pasang  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Pasir Pasang Pasir Pasang yang dipakai adalah : 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



25



Tanggal dari



93



 Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.  Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan.  Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang.  Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Screed tebal 5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 2 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak .  Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak.  Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l.  Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 2 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama.  Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal Screed adalah 5 cm.



Spesifikasi Teknik 5. 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7. 5.8. 5.9. 5.10. 5.11. 5.12. 5.13. 5.14.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



26



Tanggal dari



93



PEKERJAAN PEMBESIAN Pekerjaan Pembesian Pile Cap (110x110x50) Pekerjaan Pembesian Pile Cap (110x60x50) Pekerjaan Pembesian Lantai t. 30 cm Pekerjaan Pembesian S1 (Sloof 25/35) Pekerjaan Pembesian K1 (Kolom 30x30) Pekerjaan Pembesian B1 (Balok 25/35) Pekerjaan Pembesian B2 (Balok 15/30) Pekerjaan Pembesian D1 Dinding Luar Pekerjaan Pembesian D2 Dinding Sekat Pekerjaan Pembesian Plat Atap Reservoir t.12 cm Pekerjaan Pembesian Sloof Beton 15/15 (manhole) Pekerjaan Pembesian Sloof Beton 15/20 (pagar) Pekerjaan Pembesian Kolom Beton 12/12 (pagar) Pekerjaan Pembesian Balok Beton 15/20 (pagar)



1) Untuk baja tulangan dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm digunakan baja mutu U 24 ( polos ), sedangkan untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari pada 12 mm digunakan baja mutu U 39 (ulir), kecuali bila ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Untuk membuktikan jaminan dari mutu baja tulangan, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun supplier untuk setiap pengiriman/penerimaan baja tulangan, Jika dipandang perlu atas permintaan Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian mutu besi beton di laboratorium benda uji yang disetujui / ditunjuk oleh Pengawas. 3) Baja Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang mengganggu perletakan tulangan dengan beton. 4) Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya dan diletakkan diatas lantai beton atau balok – balok kayu untuk menghindari kontak dengan tanah, air dan zat – zat lain yang bersifat merusak besi. Penimbunan baja tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu lama tidak diperbolehkan. 5) Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.



Spesifikasi Teknik 6. 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. 6.11. 6.12. 6.13. 6.14.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



27



Tanggal dari



93



PEKERJAAN BEKISTING Pekerjaan Bekisting Pile Cap (110x110x50) Pekerjaan Bekisting Pile Cap (110x60x50) Pekerjaan Bekisting Lantai t. 30 cm Pekerjaan Bekisting S1 (Sloof 25/35) Pekerjaan Bekisting K1 (Kolom 30x30) Pekerjaan Bekisting B1 (Balok 25/35) Pekerjaan Bekisting B2 (Balok 15/30) Pekerjaan Bekisting D1 Dinding Luar Pekerjaan Bekisting D2 Dinding Sekat Pekerjaan Bekisting Plat Atap Reservoir t.12 cm Pekerjaan Bekisting Sloof Beton 15/15 (manhole) Pekerjaan Bekisting Sloof Beton 15/20 (pagar) Pekerjaan Bekisting Kolom Beton 12/12 (pagar) Pekerjaan Bekisting Balok Beton 15/20 (pagar)



1. Bahan Bekisting harus dipakai kayu klas III dengan rangka yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Bekisting harus mampu untuk menahan getaran-getaran vibrator dan kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik, dipakai kayu terentang setebal minimum 3 cm. 2. Konstruksi Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi. 3. Alat untuk membersihkan Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan- perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain. Ukuran Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama. 4. Pelapis Cetakan Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, yang sudah dipakai tidak boleh digunakan. 5. Pemasangan bekisting 2 kali pakai kecuali untuk pekerjaan plat lantai.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



28



Tanggal dari



93



7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN CETAKAN + PENYIRAMAN BETON 7.1. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Pile Cap (110x110x50) 7.2. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Pile Cap (110x60x50) 7.3. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Lantai t. 30 cm 7.4. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton S1 (Sloof 25/35) 7.5. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton K1 (Kolom 30x30) 7.6. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton B1 (Balok 25/35) 7.7. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton B2 (Balok 15/30) 7.8. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton D1 Dinding Luar 7.9. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton D2 Dinding Sekat 7.10. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Plat Atap Reservoir t.12 cm 7.11. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Sloof Beton 15/15 (manhole) 7.12. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Sloof Beton 15/20 (pagar) 7.13. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Kolom Beton 12/12 (pagar) 7.14. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan + Penyiraman Beton Balok Beton 15/20 (pagar) Pembongkaran Cetakan 1. Tidak ada acuan yang boleh di bongkar sebelum beton telah cukup kaku dan mengeras dan telah meraih kekuatan yang cukup untuk berdiri ( mendukung ) sendiri. Harus diperoleh izin dari Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung, namun hal ini tidak boleh melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap keselamatan pekerjaan. 2. Jangka waktu minimum yang memperbolehkan antara pengecoran dan pembongkaran acuan diberikan pada Tabel 3.1.8. Tabel 3.1.8 Waktu Untuk Membongkar Acuan Lokasi Dalam Struktur



Waktu Minimum



Persyaratan Kekuatan



Pinggir dinding, kolom, balok, kereb



24 hari



Dasar lantai (Slab)



12 – 14 hari



Dukungan dibawah gelegar bawah, balok,rangka atau lengkungan



14 hari



Acuan yang didukung oleh penyokong atau perancah lain, 12 – 14 hari tidak Boleh dibongkar sampai beton tersebut telah meraih paling sedikit 60% kekuatan rencana



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



29



Tanggal dari



93



3. Untuk memudahkan penyelesaian acuan cetakan yang digunakan pada pekerjaan hias, tangga, parapet dan lain-lain dapat di bongkar setelah 12 jam i.



Permukaan jadi (selesai) 1. Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan. Setelah sarana penunjang dari kayu atau dari logam dan lidah-lidah tonjolan dari adukan harus dibongkar 2. Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus hingga disetujui Direksi Teknik. Apabila ada rongga –rongga besar nampak keluar, beton harus disambungkan kembali sampai bahan yang keras, dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan adonan semen tipis. Adukan beton terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir harus dilapiskan kemudian sampai bentuk permukaan yang diperlukan.



ii. Perawatan Beton 1. Dimulai segera setelah pengecoran beton harus dilindungi terhadap hujan lebat, panas matahari, atau setiap kerusakan fisik yang dapat menggeser beton tesebut. 2. Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton harus dirawat dengan menutup dengan pasir basah, anyaman atau selimut rawatan yang harus direndam dengan air untuk jangka waktu paling sedikit 3 hari dan kemudian dirawat dalam keadaan lembab untuk 4 hari berikutnya. 3. Cetakan yang terpasang harus juga dijaga tetap basah



iii. Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah berumur 28 hari, pada gambar rancangan telah dipenuhi selengkapnya. Penyimpangan terhadap gambar rancangan, spesifikasi –spesifikasi dan atau petunjuk-petunjuk Direksi Teknik yang dapat menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada pekerjaan –pekerjaan yang dimaksud dan memerlukan beton tersebut harus dibongkar dan harus diperbaruhi merupakan tanggung jawab kontraktor dan biaya untuk perbaikan atau pembaharuan harus sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor. 8.



PEKERJAAN PAGAR DAN JALAN AKSES



8.1. Pekerjaan Pemasangan Batu Kali Belah 15/20 cm (1Pc:4Ps) a. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. b. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudut-sudut. c. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang sejajar. d. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan. e. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus



Spesifikasi Teknik



f.



g.



h. i.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



30



Tanggal dari



93



terhadap lereng. Tambahan aduk mengisi rongga yang ada diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4 pc. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif ( tidak berongga ), untuk itu semua rongga diantara batu kali harus terisi campuran. Setiap jarak 20 meter sepanjang saluran dibuatkan celah delatasi tegak dari puncak saluran sampai dasar saluran



8.2. Pekerjaan Pemasangan Dinding bata Merah 1Pc:4Ps tebal ½ bata tinggi 1m  Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 4ps tebal ½ bata utuk semua dinding batu bata yang ditunjukan pada gambar, sesuai dengan analisa Rab.  Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh atau air sudah meresap kedalam batu bata  pemasangan batu bata dilakukan secara bertahap, agar pasangan batu bata lebih kokoh. 8.3. Pekerjaan Plesteran Halus 1Pc:4Ps Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Pasir Pasang  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



31



Tanggal dari



93



b. Pasir Pasang Pasir Pasang yang dipakai adalah : 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air  Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.  Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan.  Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang.  Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak .  Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak.  Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l.  Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama.  Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm. 8.4. Pekerjaan Acian Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



32



Tanggal dari



93



3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan 1. Perisapan bahan peralatan seperti air, semen, cetok, kertas bekas zak semen dan bahan-bahan lainya sesuai kebutuhan. 2. Menyiapkan tempat penampungan air, bisa berupa ember cor, ember bekas tempat cat atau tempat lainya yang dapat digunakan untuk menampung air acian. 3. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga tidak dapat digunakan untuk bahan acian dinding. 4. menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini dimaksudkan agar nantinya dinding tidak banyak menyerap air semen. 5. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan menggunakan cetok. 6. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan benar-benar rata dan halus. 7. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air. karena pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding. 8. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa waktu untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan. 8.5.



Pekerjaan Benangan 1Pc:2Ps Pada setiap sudut plesteran dibuatkan benangan sepanjang sepanjang plesteran itu sendiri. Benangan berfungsi sebagai pembentuk sudutan pekerjaan plesteran agar mempunyai estetika yang bagus. Benangan mempunyai komposisi 1Pc : 2 Ps.



Spesifikasi Teknik 8.6.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



33



Tanggal dari



93



Pekerjaan Urugan Sirtu Untuk Paving tb. 20 cm Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Sirtu Padat Mutu Bahan Sirtu yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan tersebut meliputi: a. Urugan sirtu untuk jalan akses, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat. b. Urugan sirtu di bawah pemasangan pipa baru, dimana Urugan dilakukan dengan bantuan tenaga manusia c. Urugan sirtu dibawah pelat beton reservoir dan rumah pompa, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat.



8.7.



Pekerjaan Urugan Pasir Untuk Paving tb. 20 cm Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Pasir Padat Mutu Bahan Pasir yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.



5.20.



Pekerjaan Pemasangan Paving Stone Blok tb. 6 cm K-350 Abu-abu Empat Persegi Panjang Lingkup pekerjaan  Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pe kerjaan “sub grade” dan lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditu njukkan dalam gambar.



Spesifikasi Teknik 



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



34



Tanggal dari



93



Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air sep erti yang ditunjukkan dalam gambar.



Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi s tandar SII, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.  Material paving blok yang digunakan setara dengan m erek Conblock Indonesia atau lainnya ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direks i/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyarat an di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har us baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas ta nah, maka lapisan pasir urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permuka an 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan me mbuat shop drawing dari pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Areal pemasangan paving block harus dipadatkan deng an plate vibrator ukuran plate 0,3 – 0,5 m  Area paving block tidak boleh digunakan sebelum sel uruh area selesai dan terkunci.  Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.  Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kot oran semen maupun oli. 5.8.



Pekerjaan Pemasangan Paving Stone Blok tb. 6 cm K-350 Warna Merah Empat Persegi Panjang Lingkup pekerjaan  Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.



Spesifikasi Teknik 







Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



35



Tanggal dari



93



Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pe kerjaan “sub grade” dan lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditu njukkan dalam gambar. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air sep erti yang ditunjukkan dalam gambar.



Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi s tandar SII, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.  Material paving blok yang digunakan setara dengan m erek Conblock Indonesia atau lainnya ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direks i/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyarat an di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har us baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas ta nah, maka lapisan pasir urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permuka an 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan me mbuat shop drawing dari pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Areal pemasangan paving block harus dipadatkan deng an plate vibrator ukuran plate 0,3 – 0,5 m  Area paving block tidak boleh digunakan sebelum sel uruh area selesai dan terkunci.  Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.  Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kot oran semen maupun oli. 5.9.



Pekerjaan pasangan Stopper / Topi Uskup tb. 8 cm K-350 Lingkup pekerjaan  Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



36



Tanggal dari



93



 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pe kerjaan “sub grade” dan lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditu njukkan dalam gambar.  Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air sep erti yang ditunjukkan dalam gambar. Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi s tandar SII, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.  Material paving blok yang digunakan setara dengan m erek Conblock Indonesia atau lainnya ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direks i/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyarat an di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har us baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas ta nah, maka lapisan pasir urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permuka an 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan me mbuat shop drawing dari pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  Areal pemasangan paving block harus dipadatkan deng an plate vibrator ukuran plate 0,3 – 0,5 m  Area paving block tidak boleh digunakan sebelum sel uruh area selesai dan terkunci.  Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 2 mm.  Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kot oran semen maupun oli. 5.12.



Pekerjaan Pemasangan pagar BRC-HD Tinggi 120 cm  Pekerjaan pemasangan Pagar BRC dilakukan setelah pekerjaan struktur dan pasangan selesai dilaksanakan  Tiang yang digunakan untuk pagar BRC yaitu tiang Galvanis



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



37



Tanggal dari



93



 Bahan pagar yang digunakan merupakan BRC pesenan dari supplier dengan ukuran yang telah ditentukan sesuai gambar dan analisa Rab. Pekerjaan pemasangan Pagar BRC dilakukan dengan baik dan rapi. 6. PEKERJAAN LAIN-LAIN 6.1. Dewatering Pada Bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksannakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air. Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat. Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban ker, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitugan volume dan pembayaran untuk pelakasannaan pekerjaan pengeringan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau “kisdam” dan Lump sum untuk pekerjaan “dewatering”, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan Kontraktor. 6.2.



Pekerjaan Pipa Vent GI Ø110 mm 1. Umum a. Uraian pekerjaan Perkerjaan yang dimaksud disini adalah pemasangan jaringan pipa bermacammacam ukuran dan bahannya termasuk pemasangan katup ( valves ), benda khusus ( specials ), benda sambungan ( fittings) meteran air dan benda- benda lainnya, dipasang atau dibangun sesuai dengan gambar dan persyaratan disini. Peralatan bangunan untuk galian tanah, penggurugan kembali, pengujian serta bahan- bahan untuk pembangunan bak katub blok bantalan, bak meteran air yang tidak disediakan oleh pemberi tugas menyelesaikan pekerjaan pemasangan seperti tertera pada gambar dan persyaratan ini harus diselesaikan oleh kontraktor.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



38



Tanggal dari



93



b. Kontraktor menyediakan bahan/ peralatan Kontraktor bertanggung jawab untuk menentukan dan menyediakan peralatan serta bahan tambahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemasangan sesuai persyaratan ini dan tertera dalam gambar ini. Akhirnya ia harus mempertimbangkan gqambar dan daftar peralatan/ bahan , pemberitugas penetapan bahan- bahan tersebut untuk diadakan, dibangun dan di pasang membentuk susunan yang lengkap. Kontraktor bertanggung jawab atas pengangkutan dan penanganan bahan/ peralatan dari tempat penampungan. 2. Pemasangan Pipa a. Umum Bila tidak ditentukan lain kontraktor harus memasang semua pipa, benda khusus, sambungan, penutup, katub, penyangga baut, mur, paking, bahan penyambungan dan perlengkapan lainnya sesuai dengan gambar dan persyaratan ini guna menghasilkan pemasangan yang mudah dilakukan serta menyeluruh. Pada waktu pekerjaan pemasangan pipa terhenti, maka semua lubang pipa dan ujung pipa harus ditutup rapat- rapat guna menghindari dimasuki oleh binatang atau bendabenda asing. Bila terjadi kerusakan pada pipa benda sambungan valve atau perlengkapan lainnya selama penanganan, cepat- cepat kerusakan tersebut ditunjukkan kepada Direksi. Direksi akan menerangkan cara perbaikannya atau menolak sama sekali bahan yang rusak tersebut. b. Pemasangan pipa diatas muka tanah ( dengan penyangga ) Bila detail penyangga pipa tergambar, maka penyangga itu harus dilaksanakan dan terpaksa seperti yang ditunjukkan sedemikian rupa sehingga penyangga pipa yang Nampak ( tidak didalam tanah ) harus lengkap dan betul, sekalipun perlengkapan penyangga ada atau tidak tergambar secara khusus. Harus dipasang pula dimana ditentukan balok bantalan dan penyambungan yang memakai pengekang. Bahan penyangga tersebut dari beton bertulang yang bagian atasnya disisipkan baut untuk klaim pipa, ukuran dari penyangga sesuai dengan gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. c. Pemasangan Pipa Dalam Tanah Lubang galian harus dalam keadaan kering bila pipa akan dipasang. Pipa harus dipasang sesuai kedalaman yang tertera dalam gambar dan disambung-sambung membentuk alur garis yang rata. Begitu pipa akan dipasang pada kedudukannya untuk sambungan, bantalan pipa harus diperiksa kembali kekuatannya dan peralatannya. Dasar galian termasuk penurapan mempunyai lebar minimal sama dengan diameter luar pipa ditambah 30 cm dan maksimum sama dengan dengan diameter luar pipa ditambah 60 cm, kecuali ditentukan lain dengan yang tertera digambar atau diperintahkan Direksi. Panjang galian pada setiap tempat maksimum 200 meter atau sepanjang yang diperlukan untuk menyambung sejumlah pipa yang bisa dilaksanakan dalam sehari. Pada akhir setiap hari kerja semua pipa yang baru terpasang harus diurug kembali minimal 0,15 meter dari bagian atas pipa kecuali pada sambungan, sisa urugan harus diurug lagi pada hari berikutnya, kecuali bagian sambungan atau setelah selesai pengujian tekanan.Pelatan, perkakas dan kemudahan yang memadai, yang



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



39



Tanggal dari



93



memuaskan direksi harus diadakan dan digunakan oleh kontraktor agar aman dan tepat melaksanakan pekerjaan. Semua pipa, benda sambungan dan valve diturunkan ke lubang galian harus hati-hati, satu-persatu dengan cara diderek, dengan tali atau dengan perkakas/alat yang memadai sedemikian rupa sehingga dapat menghindari kerusakan bahan pipa dan accesoris lainnya. Dalam keadaan apapun tidak boleh pipa dijatuhkan atau ditumpuk di dlam lubang galian. d. Pemotongan Pipa Pemotongan pipa yang akan dimasukkan ke dalam sambungan cabang (tee) atau katup., harus dilakukan dengan cara yang rapi dan mahir tanpa merusak pipa dan kelurusannya, serta ujungnya rata bersudut siku-siku terhadap sambungan pipa. e. Keadaan Pemasangan Pipa Yang Tidak Mengizinkan Lubang parit pipa diperiksa oleh Direks, baru dimulai pemasangan pipa setelah ada izin dari Direksi dan tidak boleh ada pipa dipasang bila menurut pendapat Direksi keadaan parit tidak mengizinkan.



3. Penyambungan Pipa a. Sambungan “ push-on-joint” Istilah “bell end” atau “ socket” pada pipa PVC yang digunakan di sini harus dianggap sebagai ujung-ujung dari pipa “push – on – joint”. Jika pipa diletakkan pada sudut 10 derajat atau lebih besar, pemasangan harus dimulai pada bagian atas dan harus mendahului bagian atas dengan ujung bell dari pipa yang bersudut. Akhiran spigot dari pipa harus dimasukkan ke dalam socket dengan berhati-hati agar tidak terjadi persentuhan dengan tanah. Sambungan harus diselesaikan dengan menekan bagian akhiran yang dasar ke dasar socket, dengan alat coupling pusher atau peralatan lain yang disetujui Direktur. Bagian dalam akhiran bell dan bagian luar ujung spigot, harus dibersihkan dari minyak, pasir dan benda-benda asing lainnya. Jika dipakai gelang karet untuk sambungan, maka gelang karet yang melingkar harus dipasang dan dimasukkan ke dalam gasket pada bell socket. Lapisan tipis minyak gelang harus dilapiskan baik pada permukaan bagian dalam dari gasket ataupada akhiran dari pipa atau keduanya. Minyak gelang harus beasal dari persediaan yang diberikan pabrik dan disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli. Tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang tidak disetujui. Pada waktu peletekan pipa dalam galian, letak ujung spigot – on – joint untuk membentuk belahan berjari-jari panjang, maka jumlah defleksi harus dengan persyaratan Direksi/ Tenaga Ahli dan petunjuk-petunjuk dari pabrik harus diikuti. Adalah penting untuk membuat sambungan pipa pada lintasan yang lurus dan defleksi dibuat setelah sambungan selesaikan. b. Sambungan “solven cement” (lem) Jika dipakai sambungan dengan solven cement, maka bagian yang akan disambung harus dibersihkan dari debu, kotoran dan air. Oleskan solvent cement



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



40



Tanggal dari



93



dengan sikat yang tipis sampai merata pada ujung pipa sedala socket atau bagian dalam dari fitting yang akan disambung, sesuai dengan yang diinstruksikan oleh pabrik pipa yang bersangkutan. Solvent cemen, pelumas dan serat nenas yang diperlukan untuk penyambungan perpipaan harus disediakan oleh Pemborong dengan bahan yang disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli. Biaya untuk keperluan ini sudah termasuk dalam harga penawaran Pemborong. 6.3.



Pembuatan Kisdam Tinggi 1,5 m Tebal 0,6 m Umum 1. Uraian Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, Kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genanan ataupun rembesan air. 2. Bahan Material  Bahan utama dari pembuatan Kisdam ini yakni Bambu Ori dan Gedeg Guling  Bambu yang dipakai sesuai dengan analisa RAB.  Gedeg yang digunakan harus gedeg yang baru dan bagus,untuk hal ini kontraktor harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Direksi.  Kawat Ikat diameter 4 mm.  Karung glangsing dan tanah pengisi 3. Pelaksanaan Pemasangan Kisdam a. Kisdam dipasang memanjang sepanjang saluran yang akan dikerjakan. b. Jarak titik tanam bambu ori ( sebagai penguat kisdam ) arah melintang sejarak 60 cm, serta arah memanjang sejarak 100 cm. c. Bagian dalam bambu ori dipasang gedeg guling setinggi 2 meter dan diikat dengan kawat pada bambu ori dari dasar saluran, dan bagian dalam tersebut disi tanah yang diambil dari saluran, sehingga air tidak dapat masuk pada area yang akan dikerjakan. d. Khusus pekerjaan pengerukan lumpur, digunakan kisdam sandbag dengan ukuran tinggi 1,00 – 2M’



6.4.



Pembongkaran Pagar Eksisting Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat - alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pembongkaran pagar dan juga pembersihan lokasi pembongkaran dari sisa material lama. Pekerjaan bongkaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga tidak merusak bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar dan tidak



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



41



Tanggal dari



93



membahayakan manusia, baik orang lain, personel yang terlibat dalam pelaksanaan ini maupun pekerjaannya sendiri. b. Semua Material bekas bongkaran di buang di areal lokasi pekerjaan. 6.5.



Pemasangan Terucuk Bambu dia. 8-12 cm (p. 1,5 m) 1. Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan pemasangan U-Ditch atau Top Bottom 2. dilaksanakan. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung tanah yang ada pada dasar U-Ditch atau Top Bottom tersebut sehingga diharapkan daya dukungnya menjadi lebih besar dari keadaan sebelumnya. 3. Material yang digunakan adalah Bambu Bongkotan dengan diameter 18-12 cm .sesuai dengan gambar kerja/perencanaan dan RAB. 4. Terucuk Bambu dipasang sesuai gambar kerja/perencanaan. Untuk Pemancangannya adalah sebagai berikut : a. Alat pemancang dipakai Drop Hammer kapasitas 100 kg yang dilengkapi dengan konstruksi kaki tiga dari pipa besi dan katrol dengan ketinggian jatuh 2 meter. b. Trucuk bambu dipancangkan dalam keadaan baik, tidak cacat yang dapat mengurangi kekokohan pekerjaan. c. Apabila pamancangan tidak bisa terbenam seluruhnya (belum sesuai dengan gambar rencana) maka drop hammer diganti dengan yang lebih berat sehingga kedalaman tiang trucuk dapat dipancangkan sesuai dengan gambar rencana. d. Apabila dari hasil pemancangan tersebut di atas menurut Direksi hasilnya meragukan misalnya tiang trucuk miring, pecah dan sebagainya maka Kontraktor harus mencabut tiang trucuk tersebut dan diharuskan melakukan pemancangan ulang. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.



6.6.



Sewa Pelat Besi Kontraktor diharapkan menyewa Pelat Besi yang Ukurannya sesuai dengan analisa RAB atau berkonsultasi dengan pengawas. Unuk pekerjaan Crossing.



6.7.



Pengadaan Tangga Sliding Kontraktor diharapkan melakukan pengadaan Tangga Sliding yang Ukurannya sesuai dengan analisa RAB atau berkonsultasi dengan pengawas.



6.8.



Grill manhole (Cover & Frame) Fabrikasi Pekerjaan Pemasangan Grill Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak.. Bahan Besi Cor ( Cast Iron )



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



42



Tanggal dari



93



Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi halhal sebagai berikut : a.Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) FC. 25. b.Standar SNI dan ISO c.Mampu menahan beban 25 ton,.untuk Grill Tangkapan Air Pengukuran dan Pembayaran 1)Cara Pengukuran a) Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2)Dasar Pembayaran a) Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas. b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain. Nomor Mata Pembayaran 10.2



Uraian Grill Manhole



Satuan Pengukuran Unit



6.9.



Pembersihan lapangan / lokasi Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembersihan lingkungan area kerja selama proyek berlangsung termasuk material yang harus dibuang di areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi pekerjaan.Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisasisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.



6.10.



Quality Control / Uji Test Material 1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana. 2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas dalam Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana berikut ini :  Pemeriksaan Kualitas Material Timbunan, kerikil, dan lain lain.  Pemeriksaan Kualitas Beton K-225, K-300



Spesifikasi Teknik



3.



4. 5.



6.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



43



Tanggal dari



93



 Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta Konsultan Supervisi dan Owner. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi, serta Owner. Pekerjaan Quality Kontrol yang tidak dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak diakui serta tidak bisa dijadikan dasar untuk Pembayaran Kemajuan Pekerjaan. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan kualitas bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Supervisi, maka komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri harus dibongkar oleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru.



7. PIPING SYSTEM & PUMP RELOCATION-WATER RESERVOIR 1. Pekerjaan Persiapan a. Setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Kontraktor segera mungkin melaksanakan mobilisasi peralatan, personil dan material serta perlengkapan pendukung lainnya yang menjamin dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana butir 1.2. sesuai waktu dan mutu yang telah ditentukan/disyaratkan. b. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan kemudian menyerahkan kepada PDAM Surya Sembada untuk mendapatkan persetujuan dokumen-dokumen yang meliputi hal-hal sebagai berikut : - Daftar lengkap personil/tenaga ahli/pimpinan di lapangan - Jadwal mobilisasi & demobilisasi tenaga kerja dan peralatan - Metoda pelaksanaan pekerjaan dan inspeksi - Jadual pelaksanaan pekerjaan beserta kurva-S c. Sebelum mengadakan persiapan pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus memenuhi prosedur-prosedur tentang tata cara perijinan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang, terutama tentang di mana akan membangun Kantor/Direksi Kit, meletakkan bahan bangunan dan sebagainya. d. Untuk menghindari keraguan dalam pelaksanaan konstruksi, maka sebelum memulai setiap bagian pekerjaan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Pengawas terlebih dahulu sebelum meneruskan bagian pekerjaan lainnya/berikutnya. e. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk perencanaan dan pengadaan hal-hal antara lain sebagai berikut : 1. - Kantor Lapangan (Direksi Kit) - Gudang peralatan dan material - Peralatan dan perlengkapan K3



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



44



Tanggal dari



93



- Semua peralatan utama dan peralatan bantu/tambahan untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam kondisi bagus/laik pakai dan bila perlu dilengkapi dengan surat/sertifikat dari instansi berwenang - Rumah/barak beserta perlengkapannya untuk pekerja (bila perlu) - Instalasi air bersih dan air kotor/limbah - Sumber tenaga listrik khusus untuk penerangan disiapkan oleh PDAM Surya Sembada, sedangkan sumber listrik untuk kerja(Pembongkaran dan lain lain), harus disiapkaan sendiri oleh kontraktor - Jalan sementara (bila perlu) 2 - Prosedur-prosedur/Metoda pelaksanaan pekerjaan 2.



Pekerjaan Pemasangan a. Kontraktor harus menyediakan peralatan beserta perlengkapannya yang memadai dan Tenaga yang cukup berpengalaman serta mempunyai kualifikasi sesuai jenis pekerjaannya. b. Kontraktor harus memasang Pipa, Support Pipa, Valve dan Fitting. c. Segala kerusakan peralatan diakibatkan kesalahan pemasangan atau handling menjadi tanggung jawab Kontraktor.



3. Pekerjaan Pengelasan a. Sebelum dilakukan pengelasan, pipa harus betul lurus (aligment) setiap ujung yang akan dilas dibersihkan dengan sikat baja atau gerinda. b. Penetrasi las harus tembus kedalam dan setelah selesai harus dibersihkandengan sikat baja atau gerinda kemudian dilanjutkan pengelasan berikutnya. c. Pengelasan harus dilakukukan dengan hati-hati dengan arus dan tegangan las agar tidak terdapat cacat dan pengelasan ulang, cacat pengelasan yang dimaksud: porousity, cracking, dan slag inclusion dll. 4. Pekerjaan Pengecatan a. Setelah pemasangan selesai Kontraktor harus melakukan pengecatan dengan ketentuan seperti yang tertuang dalam dokumen no. PVI-97-M9GS-001-K (Painting Specification) 5.



Pekerjaan Pengetesan a. Setelah pemasangan perpipaan compressed air (plant air)selesai, dilakukan pengetesan dengan udara dari portable compressor bertekanan statis 100 psi, atau 1.5 kali tekanan kerja (mana yang lebih besar) b. Setelah pemasangan perpipaan cooling water/treated water selesai, dilakukan pengetesan (hydrostatic test) bertekanan statis 100 psi, atau 1.5 kali tekanan kerja (mana yang lebih besar) b. Setelah tekanan mencapai ketentuan 2 jam tidak ada kebocoran, pengetesan dianggap selesai. c. Pada waktu pengetesan semua Valve dan Chek valve harus dilepas.



6.



Pekerjaan Pembersihan a. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor harus membersihkan Area tempat kerja.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



45



Tanggal dari



93



b. Kotoran yang telah dibersihkan harus di angkut ke tempat pembuangan sampah yang di setujui oleh pengawas.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



46



Tanggal dari



93



RUMAH POMPA 8.



PEKERJAAN PENDAHULUAN



8.1.



Persiapan dan Sewa Direksi Keet a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi selama pelaksanaan pekerjaan, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya. b. Lokasi untuk membangun gudang dan kantor lapangan akan ditentukan oleh Direksi. c. Ukuran dan bentuk gudang, kantor lapangan beserta perlengkapannya akan ditentukan sebagai berikut :  Ukuran =3mx6m  Lantai = Rabatan beton  Dinding = Triplek tb. 4 mm finish cat tembok  Rangka = Kayu meranti 5/7  Atap = Asbes gelombang kecil d. Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor lapangan adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam api dan kotak pertolongan pertama. e. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan tanggung jawab Kontraktor. f. Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan. g. Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap menjadi milik Kontraktor. h. Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal di atas akan dibayar secara harga unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran dilaksanakan secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan, pembersihan maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan pekerjaan. i. Untuk keperluan air kerja kontraktor harus menyediakan sendiri air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak pelaksanaan pekerjaan. j. Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna kebutuhan penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan. k. Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada butir a dan b. l. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar di dalamnya bebas dari air hujan dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan. m. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain berupa buku harian



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



47



Tanggal dari



93



n. Kontraktor membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,9 m x 1,2 m 8.2.



Uitzet Dengan Waterpass / Theodolit A. Jaringan dan Permukiman 1. Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang dipasang oleh Dinas Tata Kota Kotamadya Surabaya yang terdekat. 2. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas. 3. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan. B. Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan. 2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai. 3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan. 4. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut. 5. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan. 6. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah. 7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang. 8. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi. 9. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



48



Tanggal dari



93



10. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ukang lagi dan dikoreksi oleh pihak Direksi. 11. Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai. 12. Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap Titik adalah sejarak 25 meter. 13. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. 14. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor. 15. Jika diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah (tekstur, jenis tanah dan daya dukung tanah) , kontraktor diwajibkan melakukan test penyelidikan tanah dengan menunjuk pihak / lembaga yang bergerak dalam tes penyelidikan tanah yang bersertifikasi. 8.3.



Pasang Rambu Pengaman Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk pengaman.



8.4.



Sewa pagar pengaman Tinggi 2,5 m Penyedia jasa diharapkan agar memasang pagar pengaman pada pelaksanaan berlangsung untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.Sesuai dengan spesifikasi dan bahan bahan yang tertera didalam RAB.



8.5.



Pembuatan Bowplank 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi. 2. Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat melebihi lebar saluran. 3. Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan dengan jarak antar patok sesuai RAB 4. Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran maupun tebal pasangan/konstruksi lainnya.



8.2.



Mobilisasi dan Demobilisasi Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



49



Tanggal dari



93



sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut : 1. Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana. 2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. 3. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan , Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya. 4. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 6. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai. 9.



PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN



9.1.



Penggalian Tanah dengan Alat Berat 1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu, untuk penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam kontrak ini. 2. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk penggalian yang lebih besar karena itu harus menggunakan alat berat agar dapat memepercepat pekerjaan yang telah ditentukan didalam gambar dan RAB dan sesuai petunjuk dari pengawas.



9.2.



Pengurugan Sirtu (Padat) Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Sirtu Padat Mutu Bahan Sirtu yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan tersebut meliputi:



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



50



Tanggal dari



93



a. Urugan sirtu untuk jalan akses, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat. b. Urugan sirtu di bawah pemasangan pipa baru, dimana Urugan dilakukan dengan bantuan tenaga manusia c. Urugan sirtu dibawah pelat beton reservoir dan rumah pompa, dimana urugan tersebut dilakukan menggunakan alat berat. 9.3.



Pengurugan Pasir (Padat) Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Pasir Padat Mutu Bahan Pasir yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti yang tercantum pada RAB. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.



9.4.



Pengangkutan Tanah Keluar Proyek a. Seluruh material yang telah digali dalam batas volume yang telah ditentukan, dan apabila tidak bisa dibuang secara langsung , maka untuk sementara dapat diletakan didaerah sekitar saluran. b. Penempatan hasil Galian tersebut jangan sampai menggangu sekitarnya. c. Walapupun ditempatkan sementara, tanah hasil galian tidak dibenarkan berada pada tempat tersebut sampai 1 ( satu hari ) d. Seluruh hasil material bekas galian drainase harus dibuang dan tempat bekas penempatan sementara hasi galian, ditinggalkan dalam keadaan rapih dan bersih. e. Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut tanah sisa galian adalah Dump Truk dengan kapasitas muat sesuai analisa RAB atau bila kondisi jalan / area yang tidak memungkinkan bisa menggunakan kendaraan kecil dengan seijin pengawas lapangan Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi setiap kali akan mengadakan pengangkutan material sisa galian keluar proyek, serta harus mencatat berapa m3 volume dari material yang telah diangkut setiap ada pekerjaan pengangkutan.



10. PEKERJAAN BETON 10.1. Pengadaan Dan Pemasangan Concrete Flat Sheet Pile (220x500) t. 8m



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



51



Tanggal dari



93



Concrete Flat Sheet Pile yang dimaksud adalah Concrete Flat Sheet Pile Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu menahan beban dengan penulangan sesuai gambar. 1. Concrete Flat Sheet Pile menggunakan mutu beton K-400 sesuai Fabriksai 2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Concrete Flat Sheet Pile Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi 3. Mutu, Dimensi serta Detail Concrete Flat Sheet Pile Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi 4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi 5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk beton precast 6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Concrete Flat Sheet Pile Precast ( yang berisi Job Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas. 7. Sebelum dipasang pada lokasi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa jalur alat berat untuk memasang Concrete Flat Sheet Pile sudah diurug dengan sirtu padat. Biaya transportasi Concrete Flat Sheet Pile Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor 10.2. Pekerjaan Lantai Rumah pompa tbl. 30 cm Beton K-300 10.3. Pekerjaan S1 (Sloof 15/25) Beton K-300 10.4. Pekerjaan S2 (Sloof 25/35) Beton K-300 10.5. Pekerjaan K1 (Kolom30x30) Beton K-300 10.6. Pekerjaan K2 (Kolom 15x15) Beton K-300 10.7. Pekerjaan D1 (Dinding Pelat tbl. 25 cm) Beton K-300 10.8. Pekerjaan P1 (Pelat Pangkon Pompa 570x40x25 cm) Beton K-300 10.9. Pekerjaan P2 (Pelat Pangkon Pompa 570x80x25 cm) Beton K-300 10.10. Pekerjaan Tangga Beton K-300 10.11. Pekerjaan B1 (Balok 20/30) Beton K-300 10.12. Pekerjaan B2 (Balok 25/45) Beton K-300 10.13. Pekerjaan B3 (Balok 15/25) Beton K-300 10.14. Pekerjaan Balok Latai 15/20 Beton K-250 10.15. Pekerjaan Atap tbl. 10 cm Beton K-250 10.16. Pekerjaan Canopi tbl. 10 cm Beton K-250 10.17. Pekerjaan Sloof Beton (15/20) Beton K-225 10.18. Pekerjaan Kolom Beton (12x12) Beton K-225 10.19. Pekerjaan Ring Balok (12/15) Beton K-225 10.20. Pekerjaan Atap Pos Satpam tbl 10. Cm Beton K-225 10.21. Pekerjaan Tutup Pelat tbl. 6 cm Beton K-225 1. Umum a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan dimensi yang



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



52



Tanggal dari



93



ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Konsultan Pengawas. b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan. c. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton K.300, Readymix untuk semua kolom, balok, plat lantai dan sloof kecuali plat atap dimana menggunakan mutu beton K 250 dan semua kolom, sloof, dan balok pada bagian manhole dan pagar keliling menggunakan mutu beton K 255 Readymix. d. Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini. 2. Toleransi a. Toleransi dimensi :  Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm  Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm  Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala - 0 dan ± 10 mm b. Toleransi bentuk :  Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm  Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3m ±12 mm  Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m, ±15 mm.  Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m, ±20 mm. c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):  Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm  Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm d. Toleransi kedudukan tegak :  Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm e. Toleransi ketinggian (elevasi) 10 mm



Puncak beton penutup di bawah pondasi ±



f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar. g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :  selimut beton sampai 3 cm dan ± 5 mm  selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



53



Tanggal dari



93



 selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm 5.   



 



       



Nara sumber standar PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 AASHTO M85-75 Semen Portland AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur. AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat. AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur. AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat. AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton. AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles. AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat. AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat. AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium. AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar



5. Penyimpanan dan perlindungan Material Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan lapis selubung plastik. 6. Kondisi tempat kerja Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton di bawah 30 °C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, kontraktor tidak boleh melakukan pengecoran bila :  Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam  Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas, selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar. 7. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan : a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



54



Tanggal dari



93



memuaskan, atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan, meliputi :  Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;  Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian ternyata gagal;  Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;  Penambalan dari cacat-cacat kecil. b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas dapat meminta kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor. 8. Bahan – bahan a. Semen  Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland yang memenuhi AASHTO M 85, campuran yang mengandung gelembung udara tidak boleh digunakan.  Terkecuali diijinkan oleli Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk yang dapat digunakan di dalam proyek. 9. Air Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria dari AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.



10.Syarat-syarat gradasi agregat Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dalam Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan Tabel 3.1.2. Persyaratan Gradasi Agregat



Ukuran Saringan Standart ( mm )



Imperial ( inches )



50 37 25



2 1½ 1



Prosentase Lolos Berdasarkan Berat Agregat Halus



Pilihan Agregat Kasar 100 95-100 -



100 95-100



100



Spesifikasi Teknik 19 13 9,5 4975 2,36 1,18 0,3 0,15



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



¾ ½ 3/8 #4 #8 # 16 # 50 # 100



No Rev Hal



100 95-100 45-80 10-30 2-10



35-70 10-30 0-5 -



0



Tanggal dari



55



25-60 0-10 0-5 -



93 90-100 20-55 0-10 0-5 -



100 90-100 40-70 0-15 0-5 -



11.Syarat-Syarat Mutu Agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu berikut ini yang diberikan pada Tabel 3.1.3 dibawah Tabel 3.1.3. Persyaratan Gradasi Agregat



1.1..1.1.1.1.2 Batas Pengujian Uraian Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Kehilangan kesempurnaan sodum sulfat setelah 5 putaran Prosentase gumpalan lempung dan partikel serpih Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075 mm ( # 200 )



Agregat Kasar



Agregat Halus



40 %



-



12 %



10 %



2%



0,5 %



1%



3%



 Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.  Sifat agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai. 12. Pencampuran dan Penakaran a. Rancangan campuran Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl. b. Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan c. Persyaratan sifat campuran  Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan Slump yang dibutuhkan  Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam



Spesifikasi Teknik















Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



56



Tanggal dari



93



beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat. Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari, dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.



f. Pengukuran Agregat  Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.  Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan agregat dengan air. g. Pencampuran  Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang rnerata dari material.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



57



Tanggal dari



93







Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.  Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.  Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam ukuran.  Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural. 13. Pengecoran a. Penyiapan tempat kerja  Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru  Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus membersihkan dan menggaru tempat yang cukup disekeliling dari pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah dan aman.  Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau dalam air.  Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran) harus sudah di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran. c. Cetakan  Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.  Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



58



Tanggal dari



93



posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.  Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut tajam.  Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton. 14. Pelaksanaan pengecoran  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.  Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai.  Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.  Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan membekas.  Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.  Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.  Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran  Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



59



Tanggal dari



93







Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.  Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran. 19. Sambungan Konstruksi  Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.  Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.  Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana diperlukan untuk membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau penghentian oleh Konsultan Pengawas 20. Konsolidasi  Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain dalam cetakan.  Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.  Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari agregat.  Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



60



Tanggal dari



93



21. Pekerjaan Akhir  Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.  Permukaan pengerjaan akhir biasa  Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang digunakan untuk memegang cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah dalam paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.  Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan aduk.  Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)  Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas  Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh. 22. Perawatan  Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.  Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk merawat beton harus cukup diberati atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



Tanggal dari



61



93



pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan beton. b. Perencanaan Campuran Beton Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan Berat ) Untuk semua pekerjaan beton kontruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan – perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir, dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan pada Tabel 3.1.4. gradasi dan ukuran maksimum agregat harus sesuai dengan pilihan agregat kasar yang diberikan pada Tabel 3.1.2 Tabel 3.1.4.



Perbandingan (Proporsi) (Berdasarkan Berat )



Desain



Campuran



Beton



Ukuran Agregat Maks. Yang Kelas Beton



Berat Semen Total (Kg/m3)



Perbandingan Air Semen Optimum



Disarankan ( mm ) Kelas A



Kelas B



Perbandingan (Ratio) 0.35 0.42 0.42 0.50 0.52 0.60



Dgn Berat Kg/m3 150 180 170 150 130 135



K 400 > 425 25.0 19.0 K 350 425 25.0 19.0 K 275 400 25.0 19.0 K 175 300 37.5 25.0 K 125 250 50.0 25.0 B/IO 225 50.0 37.5 K 225 25.0 atau (didalam 400 37.5 0.53 210 19.0 air) Catatan : Berat semen total yang diperlukan untuk k 400 harus ditentukan oleh persyaratan kekuatan yang diperlukan



10.22. Pekerjaan Beton Rabat Untuk Lantai Rumah pompa (1Pc:3Ps:6Kr) tbl. 5 cm 10.23. Pekerjaan Beton Rabat Untuk Lantai Kerja (1Pc:3Ps:6Kr) tbl. 5 cm . Syarat-syarat umum a. Ketentuan, menunjuk pada persyaratan : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. b. Mutu Beton Beton memakai mutu 1Pc:3Ps:6Kr. Masing- masing penggunaan disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



62



Tanggal dari



93



c. Campuran / adukan beton Macam adukan Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya tiap 40 kg Portland cement dan ukuran nominal agregat kasar/halus. Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mix) guna memenuhi karakteristik yang diminta. Pemakaian jenis adukan beton Jenis beton dengan Campuran 1Pc:3Ps:6Kr untuk pengunci R segmen, Pengunci plat, rekondisi jalan beton, lantai kerja. Sedangkan Jenis Beton B0 untuk lantai kerja dengan tebal 5 cm (tidak dicor ke dalam cetakan) dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kentalnya sama. Takaran perbandingan campuran Semua bahan harus ditakar menurut volume/beratnya. Temperatur adukan yang diizinkan 28 – 30 C. d. Pengawasan campuran adukan Komposisi Semua agregat, semen, air, volume/beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, kontraktor harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam PBI 1971. 2. Bahan-Bahan a. Semen Semen yang dipakai harus Portland Cement dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton Bertulang Indonesia”. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tinggi melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya. b. Agregat (butiran, pasir) Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI 1971. c. Air Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahanbahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. d. Cetakan (bekisting) :  Bahan Bekisting harus dipakai kayu klas III dengan rangka yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



63



Tanggal dari



93



gambar. Bekisting harus mampu untuk menahan getaran-getaran vibrator dan kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik, dipakai kayu terentang setebal minimum 3 cm.  Konstruksi Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi.  Alat untuk membersihkan Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan- perlengkapan untuk menyingkirkan kotorankotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain. Ukuran Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama.  Pelapis Cetakan Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, yang sudah dipakai tidak boleh digunakan. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan. Setiap pekerjaan beton, pemborong harus melakukan pengujian kuat tekan beton (Khusus untuk Bangunan Berlantai II atau lebih) yang hasilnya harus diketahui oleh pengawas. a. Lubang-lubang dan blok-blok klos Pemborong harus menentukan tempat dan membuat lubang-lubang, memasang kayu keras untuk paku atau klosklos, angker, dan sebagainya yang diperlukan, memasang rangka atau pekerjaan kayu halus. Alat yang salah penempatannya harus dipindahkan jika memang diperintahkan oleh pemberi tugas dan ketetapan-ketetapan lain harus dibuat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. b. Toleransi Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (cumulative). Ukuran masing- masing bagian harus seksama dalam – 0,50 dan + 0,50 cm. c. Pemberitahuan pelaksanaan pengecoran Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus mendapat persetujuan. Jika tidak mendapat persetujuan, dan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri. (Khusus untuk yang berlantai II) d. Pengangkutan adukan Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dihindarkan adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter. Dalam keadaan terpaksa tinggi jatuh beton lebih dari 2 m, maka disarankan untuk mempergunakan talang. e. Pembersihan cetakan dan alat-alat Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan



Spesifikasi Teknik



f.



g.



h.



i.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



64



Tanggal dari



93



pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harud dibasahi dengan air sebelum dicor. Pengecoran Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan atau dengan izin dari Direksi. Pemadatan beton Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan adukan berikutnya. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik.Dengan sudut kemiringan vibrator antara 45 – 90 derajad. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan ke bagian-bagian adukan yang sudah mengeras. Perawatan Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan dibongkar. 2. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut. Pembongkaran cetakan Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah ada izin dari pengawas Lapangan (Direksi) Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tetap berlangsung. Perhatian pemborong mengenai pembong-karan cetakan ditujukan ke PBI–1971. Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuannya.



10.24. Pekerjaan Pelapisan Waterproofing 1. Cakupan : Spesifikasi ini mencakup water Tank, termasuk tempat Penampumgan air dan semua fasilitasnya. 2. Umum Waterprooping harus dipasang sesuai instruktur dari pabrik dan spesipikasi tertulis oleh applicator yang telah berpengalaman dalam bidang waterproofing dan di setujui oleh perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai aplikator.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



65



Tanggal dari



93



Material harus di kirim kelapangan dengan kondisi yang masih terbungkus dan terdapat label dari pabrik yang membuat nya. Beserta no. kode produksinya. Applikator harus melindungi material waterproofing dari kerusakan akibat cuaca atau pun dari aktipitas kontruksi yang sedang berlangsung.



3. Sistem Waterproofing Kondisi pemukaan Applikator harus meninjau dan menyelidiki keadaan permukaan yang akan di waterproofing terhadap keretakan kebocoran dan melakukan perbaikan serta persiapan-persiapan yang di perlukan untuk pekerjaan waterproofing. Cela antara beton dan lobang drainage harus diisi dengan material grouting /di sealant Screed yang akan di waterproofing Gunakan adukan 1:3 semen pasir untuk melakukan kemiringan kearah draiedn. Adukan tersebut dilaksanakan diatas lantai beton yang telah di siapkan dan bagian atas screed yang akan di waterproofing ditrowel finished. Screed tersebut harus ber umur 5 hari sebelum nya baru di lakukan waterproofing. Keretakan-keretakan / kerusakan yang ada di permukaan beton harus di perbaiki terlebih dahulu oleh aplikator. Permukaan vertical dan horizontal yang akan di waterproofing harus bebas dari Curing compound,debu ,pertikel-pertikel halus,laintace,oli,atau material-material yang dapat merusak daya rekat lain nya. Mortar fillet {pinggulan} harus dipasang disetiap sudutan dan pertemuan antar bidang Vertical dan horizontal. Matrial Waterproofing Matrial Waterproofing harus diperuduksi oleh perusahaan yang telah mendapat Sertipikat ISO 9002, Material yang akan aplikasikan adalah Sika Top 107 Seal atau sentra, terdir dari dua komponen, flexible, Polymermodified cementitious Waterproofing slurry dengan Properties: Tensile bond strength : 0,50 N/mm2 Shear bond strength (ASDMC836-89) : 1,4 N/mm2 Crack bridging : 6,5 mm Toxicity : Non toxic



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



66



Tanggal dari



93



4. Aplikasi / Pelaksanaan Sika Top 107 seal harus diaplikasikan oleh aplikator yang telah pengalaman dan sesuai dengan cara yang tercantum dalam data sheet. Sika Top 107 Seal diaplikasikan dalam 3 kali couting pada bagian dalam Water Tank dengan ketentuan lapisan kedua dilakukan diatas lapisan pertama yang sudah kering dengan arah berlawanan (siksak) Sika Top 107 Seal yang sudah diaplikasikan harus kering sebelum dilakukan pekerjaan-Finishing lainnya.



5. Testing / Uji Coba Pekerjaan Setelah pekerjaan waterproofing selesai,lakukan perendaman air selama 1X24 jam untuk mengetahui apakah masih terjadi kebocoran. Jika terjadi kebocoran aplikator harus memperbaiki area tersebut dan dilakukan pekerjaan Ulang sampai tidak terjadi kebocoran.



11.



PEKERJAAN PEMBESIAN



11.1. Pekerjaan Pembesian Lantai Rumah pompa tbl. 30 cm 11.2. Pekerjaan Pembesian S1 (Sloof 15/25) 11.3. Pekerjaan Pembesian S2 (Sloof 25/35) 11.4. Pekerjaan Pembesian K1 (Kolom30x30) 11.5. Pekerjaan Pembesian K2 (Kolom 15x15) 11.6. Pekerjaan Pembesian D1 (Dinding Pelat tbl. 25 cm) 11.7. Pekerjaan Pembesian P1 (Pelat Pangkon Pompa 570x40x25 cm) 11.8. Pekerjaan Pembesian P2 (Pelat Pangkon Pompa 570x80x25 cm) 11.9. Pekerjaan Pembesian Tangga 11.10. Pekerjaan Pembesian B1 (Balok 20/30) 11.11. Pekerjaan Pembesian B2 (Balok 25/45) 11.12. Pekerjaan Pembesian B3 (Balok 15/25) 11.13. Pekerjaan Pembesian Balok Latai 15/20 11.14. Pekerjaan Pembesian Atap tbl. 10 cm 11.15. Pekerjaan Pembesian Canopi tbl. 10 cm 11.16. Pekerjaan Pembesian Sloof Beton (15/20) 11.17. Pekerjaan Pembesian Kolom Beton (12x12) 11.18. Pekerjaan Pembesian Ring Balok (12/15) 11.19. Pekerjaan Pembesian Atap Pos Satpam tbl 10. Cm 11.20. Pekerjaan Pembesian Tutup Pelat tbl. 6 cm 1) Untuk baja tulangan dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm digunakan baja mutu U 24 ( polos ), sedangkan untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari pada 12 mm digunakan baja mutu U 39 (ulir), kecuali bila ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Untuk membuktikan jaminan dari mutu baja tulangan, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun supplier untuk setiap pengiriman/penerimaan baja tulangan, Jika dipandang perlu atas permintaan Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diharuskan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



67



Tanggal dari



93



mengadakan pengujian mutu besi beton di laboratorium benda uji yang disetujui / ditunjuk oleh Pengawas. 3) Baja Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang mengganggu perletakan tulangan dengan beton. 4) Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya dan diletakkan diatas lantai beton atau balok – balok kayu untuk menghindari kontak dengan tanah, air dan zat – zat lain yang bersifat merusak besi. Penimbunan baja tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu lama tidak diperbolehkan. 5) Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.



12.



PEKERJAAN BEKISTING



12.1. Pekerjaan Bekisting Lantai Rumah pompa tbl. 30 cm 12.2. Pekerjaan Bekisting S1 (Sloof 15/25) 12.3. Pekerjaan Bekisting S2 (Sloof 25/35) 12.4. Pekerjaan Bekisting K1 (Kolom30x30) 12.5. Pekerjaan Bekisting K2 (Kolom 15x15) 12.6. Pekerjaan Bekisting D1 (Dinding Pelat tbl. 25 cm) 12.7. Pekerjaan Bekisting P1 (Pelat Pangkon Pompa 570x40x25 cm) 12.8. Pekerjaan Bekisting P2 (Pelat Pangkon Pompa 570x80x25 cm) 12.9. Pekerjaan Bekisting Tangga 12.10. Pekerjaan Bekisting B1 (Balok 20/30) 12.11. Pekerjaan Bekisting B2 (Balok 25/45) 12.12. Pekerjaan Bekisting B3 (Balok 15/25) 12.13. Pekerjaan Bekisting Balok Latai 15/20 12.14. Pekerjaan Bekisting Atap tbl. 10 cm 12.15. Pekerjaan Bekisting Canopi tbl. 10 cm 12.16. Pekerjaan Bekisting Sloof Beton (15/20) 12.17. Pekerjaan Bekisting Kolom Beton (12x12) 12.18. Pekerjaan Bekisting Ring Balok (12/15) 12.19. Pekerjaan Bekisting Atap Pos Satpam tbl 10. Cm 12.20. Pekerjaan Bekisting Tutup Pelat tbl. 6 cm 1. Bahan Bekisting harus dipakai kayu klas III dengan rangka yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Bekisting harus mampu untuk menahan getaran-getaran vibrator dan kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik, dipakai kayu terentang setebal minimum 3 cm. 2. Konstruksi Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



68



Tanggal dari



93



3. Alat untuk membersihkan Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan- perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain. Ukuran Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama. 4. Pelapis Cetakan Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, yang sudah dipakai tidak boleh digunakan. 5. Pemasangan bekisting 2 kali pakai kecuali untuk pekerjaan plat lantai.



13.



PEKERJAAN PEMBONGKARAN CETAKAN + PENYIRAMAN BETON



13.1. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Lantai Rumah pompa tbl. 30 cm 13.2. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton S1 (Sloof 15/25) 13.3. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton S2 (Sloof 25/35) 13.4. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton K1 (Kolom30x30) 13.5. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton K2 (Kolom 15x15) 13.6. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton D1 (Dinding Pelat tbl. 25 cm) 13.7. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton P1 (Pelat Pangkon Pompa 570x40x25 cm) 13.8. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton P2 (Pelat Pangkon Pompa 570x80x25 cm) 13.9. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Tangga 13.10. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton B1 (Balok 20/30) 13.11. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton B2 (Balok 25/45) 13.12. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton B3 (Balok 15/25) 13.13. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Balok Latai 15/20 13.14. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Atap tbl. 10 cm 13.15. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Canopi tbl. 10 cm 13.16. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Sloof Beton (15/20) 13.17. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Kolom Beton (12x12) 13.18. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Ring Balok (12/15) 13.19. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Atap Pos Satpam tbl 10. Cm 13.20. Pekerjaan Pembogkaran Cetakan + Penyiraman Beton Tutup Pelat tbl. 6 cm Pembongkaran Cetakan 1. Tidak ada acuan yang boleh di bongkar sebelum beton telah cukup kaku dan mengeras dan telah meraih kekuatan yang cukup untuk berdiri ( mendukung ) sendiri. Harus diperoleh izin dari Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung, namun hal ini tidak boleh melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap keselamatan pekerjaan. 2. Jangka waktu minimum yang memperbolehkan antara pengecoran dan pembongkaran acuan diberikan pada Tabel 3.1.8.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



69



Tanggal dari



93



Tabel 3.1.8 Waktu Untuk Membongkar Acuan Lokasi Dalam Struktur



Waktu Minimum



Persyaratan Kekuatan



Pinggir dinding, kolom, balok, kereb



24 hari



Dasar lantai (Slab)



12 – 14 hari



Dukungan dibawah gelegar bawah, balok,rangka atau lengkungan



14 hari



Acuan yang didukung oleh penyokong atau perancah lain, 12 – 14 hari tidak Boleh dibongkar sampai beton tersebut telah meraih paling sedikit 60% kekuatan rencana



3. Untuk memudahkan penyelesaian acuan cetakan yang digunakan pada pekerjaan hias, tangga, parapet dan lain-lain dapat di bongkar setelah 12 jam i. Permukaan jadi (selesai) 1. Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan. Setelah sarana penunjang dari kayu atau dari logam dan lidah-lidah tonjolan dari adukan harus dibongkar 2. Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus hingga disetujui Direksi Teknik. Apabila ada rongga –rongga besar nampak keluar, beton harus disambungkan kembali sampai bahan yang keras, dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan adonan semen tipis. Adukan beton terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir harus dilapiskan kemudian sampai bentuk permukaan yang diperlukan. ii. Perawatan Beton 1. Dimulai segera setelah pengecoran beton harus dilindungi terhadap hujan lebat, panas matahari, atau setiap kerusakan fisik yang dapat menggeser beton tesebut. 2. Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton harus dirawat dengan menutup dengan pasir basah, anyaman atau selimut rawatan yang harus direndam dengan air untuk jangka waktu paling sedikit 3 hari dan kemudian dirawat dalam keadaan lembab untuk 4 hari berikutnya. 3. Cetakan yang terpasang harus juga dijaga tetap basah iii. Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah berumur 28 hari, pada gambar rancangan telah dipenuhi selengkapnya. Penyimpangan terhadap gambar rancangan, spesifikasi –spesifikasi dan atau petunjuk-petunjuk Direksi Teknik yang dapat menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada pekerjaan –pekerjaan yang dimaksud dan memerlukan beton tersebut harus dibongkar dan harus diperbaruhi merupakan tanggung jawab kontraktor dan biaya untuk perbaikan atau pembaharuan harus sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor.



Spesifikasi Teknik 14.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



70



Tanggal dari



93



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN



14.1. Pemasangan Dinding Bata Merah 1Pc:4Ps Tebal ½ Bata Tinggi 3,5 m 1. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 4ps tebal ½ bata utuk semua dinding batu bata yang ditunjukan pada gambar, sesuai dengan analisa Rab. 2. Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh atau air sudah meresap kedalam batu bata 3. pemasangan batu bata dilakukan secara bertahap, agar pasangan batu bata lebih kokoh. 14.2. Plesteran Halus 1Pc:4Ps Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Pasir Pasang  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 4. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 5. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 6. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Pasir Pasang Pasir Pasang yang dipakai adalah : 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air  Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah



Spesifikasi Teknik







 



  







Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



71



Tanggal dari



93



berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang. Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak . Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak. Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l. Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama. Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm.



14.3. Pekerjaan Acian Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



72



Tanggal dari



93



b. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan 1. Perisapan bahan peralatan seperti air, semen, cetok, kertas bekas zak semen dan bahan-bahan lainya sesuai kebutuhan. 2. Menyiapkan tempat penampungan air, bisa berupa ember cor, ember bekas tempat cat atau tempat lainya yang dapat digunakan untuk menampung air acian. 3. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga tidak dapat digunakan untuk bahan acian dinding. 4. menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini dimaksudkan agar nantinya dinding tidak banyak menyerap air semen. 5. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan menggunakan cetok. 6. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan benar-benar rata dan halus. 7. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air. karena pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa waktu untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan. 14.4. Pasang Benangan 1Pc:2Ps Pada setiap sudut plesteran dibuatkan benangan sepanjang sepanjang plesteran itu sendiri. Benangan berfungsi sebagai pembentuk sudutan pekerjaan plesteran agar mempunyai estetika yang bagus. Benangan mempunyai komposisi 1Pc : 2 Ps. 15.



PEKERJAAN PINTU DAN VENTILASI



15.1. Pengadaan Dan Pemasangan Pintu besi L. 240 cm Pintu Besi yang dimaksud adalah Pintu Besi yang berasal dari pabrikasi yang sesuai dengan gambar. Lingkup pekerjaan  Pekerjaan pemasangan pintu besi ini meliputi seluruh pekerjaan pintu besi seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



73



Tanggal dari



93



Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har s baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas. 15.2. Pengadaan Dan Pemasanngan Pintu Besi L. 80 c Pintu Besi yang dimaksud adalah Pintu Besi yang berasal dari pabrikasi yang sesuai dengan gambar. Lingkup pekerjaan  Pekerjaan pemasangan pintu besi ini meliputi seluruh pekerjaan pintu besi seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna. Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har s baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas. 15.3. Pemasangan Ventilasi Lingkup pekerjaan  Pekerjaan pemasangan Ventilasi ini meliputi seluruh pekerjaan ventilasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



74



Tanggal dari



93



Persyaratan bahan  Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna. Syarat-syarat pelaksanaan  Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, har s baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.



16.



PEKERJAAN PENGECATAN



16.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior a. Lingkup pekerjaan: Cat Interior



b. Persyaratan bahan: Pengecatan Tembok a. Untuk pengecatan dinding exterior menggunakan produk merk MOWILEX/ DULUX/ PROPAN atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis / Penyedia Jasa. b. Untuk pengecatan dinding interior dan plafond menggunakan produk merk CATYLAC/VINILEX/DECOLITH atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis Penyedia Jasa. c. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan. d. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak afduner dan harus minta petunjuk Pengawas lapangan. c. Persyaratan Pelaksanaan: Cat tembok a. Cat tembok digunakan untuk semua bidang dinding dan plafond yang terlihat b. Tembok yang akan dicat harus mempunyai banyak waktu untuk mengering. c. Pada permukaan yang akan dicat terlebih dahulu harus dilakukan penghalusan permukaan dengan ampelas dan plamur tembok (untuk dinding) dari merk yang sama dengan merk cat temboknya, sehingga mendapatkan permukaan yang rata, halus dan siap untuk dilakukan pengecatan. d. Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



75



Tanggal dari



93



didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan. e. Pengecatan dilakukan berulang-ulang, minimal 3 kali, hingga sampai mendapatkan warna yang rata. 16.2. Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior a. Lingkup pekerjaan: Cat Interior



b. Persyaratan bahan: Pengecatan Tembok a. Untuk pengecatan dinding exterior menggunakan produk merk MOWILEX/ DULUX/ PROPAN atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis / Penyedia Jasa. b. Untuk pengecatan dinding interior dan plafond menggunakan produk merk CATYLAC/VINILEX/DECOLITH atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis Penyedia Jasa. c. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan. d. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak afduner dan harus minta petunjuk Pengawas lapangan. c. Persyaratan Pelaksanaan: Cat tembok a. Cat tembok digunakan untuk semua bidang dinding dan plafond yang terlihat b. Tembok yang akan dicat harus mempunyai banyak waktu untuk mengering. c. Pada permukaan yang akan dicat terlebih dahulu harus dilakukan penghalusan permukaan dengan ampelas dan plamur tembok (untuk dinding) dari merk yang sama dengan merk cat temboknya, sehingga mendapatkan permukaan yang rata, halus dan siap untuk dilakukan pengecatan. d. Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan. e. Pengecatan dilakukan berulang-ulang, minimal 3 kali, hingga sampai mendapatkan warna yang rata. 16.3. Pekerjaan Pelapisan Waterproofing 1. Cakupan : Spesifikasi ini mencakup water Tank, termasuk tempat Penampumgan air dan semua fasilitasnya.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



76



Tanggal dari



93



2. Umum Waterprooping harus dipasang sesuai instruktur dari pabrik dan spesipikasi tertulis oleh applicator yang telah berpengalaman dalam bidang waterproofing dan di setujui oleh perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai aplikator. Material harus di kirim kelapangan dengan kondisi yang masih terbungkus dan terdapat label dari pabrik yang membuat nya. Beserta no. kode produksinya. Applikator harus melindungi material waterproofing dari kerusakan akibat cuaca atau pun dari aktipitas kontruksi yang sedang berlangsung.



3. Sistem Waterproofing Kondisi pemukaan Applikator harus meninjau dan menyelidiki keadaan permukaan yang akan di waterproofing terhadap keretakan kebocoran dan melakukan perbaikan serta persiapan-persiapan yang di perlukan untuk pekerjaan waterproofing. Cela antara beton dan lobang drainage harus diisi dengan material grouting /di sealant Screed yang akan di waterproofing Gunakan adukan 1:3 semen pasir untuk melakukan kemiringan kearah draiedn. Adukan tersebut dilaksanakan diatas lantai beton yang telah di siapkan dan bagian atas screed yang akan di waterproofing ditrowel finished. Screed tersebut harus ber umur 5 hari sebelum nya baru di lakukan waterproofing. Keretakan-keretakan / kerusakan yang ada di permukaan beton harus di perbaiki terlebih dahulu oleh aplikator. Permukaan vertical dan horizontal yang akan di waterproofing harus bebas dari Curing compound,debu ,pertikel-pertikel halus,laintace,oli,atau material-material yang dapat merusak daya rekat lain nya. Mortar fillet {pinggulan} harus dipasang disetiap sudutan dan pertemuan antar bidang Vertical dan horizontal. Matrial Waterproofing Matrial Waterproofing harus diperuduksi oleh perusahaan yang telah mendapat Sertipikat ISO 9002, Material yang akan aplikasikan adalah Sika Top 107 Seal atau sentra, terdir dari dua komponen, flexible, Polymermodified cementitious Waterproofing slurry dengan Properties: Tensile bond strength



: 0,50 N/mm2



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



77



Tanggal dari



93



Shear bond strength (ASDMC836-89) : 1,4 N/mm2 Crack bridging : 6,5 mm Toxicity : Non toxic



4. Aplikasi / Pelaksanaan Sika Top 107 seal harus diaplikasikan oleh aplikator yang telah pengalaman dan sesuai dengan cara yang tercantum dalam data sheet. Sika Top 107 Seal diaplikasikan dalam 3 kali couting pada bagian dalam Water Tank dengan ketentuan lapisan kedua dilakukan diatas lapisan pertama yang sudah kering dengan arah berlawanan (siksak) Sika Top 107 Seal yang sudah diaplikasikan harus kering sebelum dilakukan pekerjaan-Finishing lainnya. 17. PEKERJAAN LAIN-LAIN 17.1. Quality Control / Test Uji Material 1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana. 2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas dalam Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana berikut ini :  Pemeriksaan Kualitas Material Timbunan, kerikil, dan lain lain.  Pemeriksaan Kualitas Beton K-225, K-300  Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta Konsultan Supervisi dan Owner. 3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi. 4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi, serta Owner. 5. Pekerjaan Quality Kontrol yang tidak dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak diakui serta tidak bisa dijadikan dasar untuk Pembayaran Kemajuan Pekerjaan. 6. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan kualitas bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Supervisi, maka komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri harus dibongkar oleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru. 17.2. Pengadaan Pompa Air Pihak Kontraktor harus menyediakan pompa air sesuai yang tertera di RAB. 17.3. Pemasangan Terucuk bambu dia. 10-12 cm (P. 1,5 m) 1. Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan pemasangan U-Ditch atau Top Bottom



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



78



Tanggal dari



93



2.



dilaksanakan. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung tanah yang ada pada dasar U-Ditch atau Top Bottom tersebut sehingga diharapkan daya dukungnya menjadi lebih besar dari keadaan sebelumnya. 3. Material yang digunakan adalah Bambu Bongkotan dengan diameter 18-12 cm .sesuai dengan gambar kerja/perencanaan dan RAB. 4. Terucuk Bambu dipasang sesuai gambar kerja/perencanaan. Untuk Pemancangannya adalah sebagai berikut : a. Alat pemancang dipakai Drop Hammer kapasitas 100 kg yang dilengkapi dengan konstruksi kaki tiga dari pipa besi dan katrol dengan ketinggian jatuh 2 meter. b. Trucuk bambu dipancangkan dalam keadaan baik, tidak cacat yang dapat mengurangi kekokohan pekerjaan. c. Apabila pamancangan tidak bisa terbenam seluruhnya (belum sesuai dengan gambar rencana) maka drop hammer diganti dengan yang lebih berat sehingga kedalaman tiang trucuk dapat dipancangkan sesuai dengan gambar rencana. d. Apabila dari hasil pemancangan tersebut di atas menurut Direksi hasilnya meragukan misalnya tiang trucuk miring, pecah dan sebagainya maka Kontraktor harus mencabut tiang trucuk tersebut dan diharuskan melakukan pemancangan ulang. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. 17.4. Plesteran Halus 1Pc:4Ps Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Pasir Pasang  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



79



Tanggal dari



93



b. Pasir Pasang Pasir Pasang yang dipakai adalah : 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air  Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.  Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan.  Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang.  Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak .  Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak.  Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l.  Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama.  Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm. 17.5. Pekerjaan Acian Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



80



Tanggal dari



93



3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan 1. Perisapan bahan peralatan seperti air, semen, cetok, kertas bekas zak semen dan bahan-bahan lainya sesuai kebutuhan. 2. Menyiapkan tempat penampungan air, bisa berupa ember cor, ember bekas tempat cat atau tempat lainya yang dapat digunakan untuk menampung air acian. 3. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga tidak dapat digunakan untuk bahan acian dinding. 4. menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini dimaksudkan agar nantinya dinding tidak banyak menyerap air semen. 5. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan menggunakan cetok. 6. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan benar-benar rata dan halus. 7. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air. karena pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa waktu untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan. 17.6. Pemasangan Dinding bata Merah 1Pc:4Ps Tebal ½ Bata Untuk Saluran 1. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 4ps tebal ½ bata utuk semua dinding batu bata yang ditunjukan pada gambar, sesuai dengan analisa Rab. 2. Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh atau air sudah meresap kedalam batu bata



Spesifikasi Teknik 3.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



81



Tanggal dari



93



pemasangan batu bata dilakukan secara bertahap, agar pasangan batu bata lebih kokoh.



17.7. Grill Untuk Tutup Saluran Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak.. Bahan Besi Cor ( Cast Iron ) Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi hal-hal sebagai berikut : a. Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) FC. 25. b. Standar SNI dan ISO c. Mampu menahan beban 25 ton,.untuk Grill Tangkapan Air Pengukuran dan Pembayaran 1) Cara Pengukuran Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain. Nomor Mata Pembayaran 10.2



Uraian Grill Manhole



Satuan Pengukuran Unit



17.8. Pemasangan Dasar Saluran R. 15 ( ½ Lingkaran) Lingkup pekerjaan 1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alatbantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yangbermutu baik dan sempurna. 2.



Pekerjaan ini meliputi saluran seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dansesuai dengan petunjuk Direksi Persyaratan bahan Bahan : Got Talang R.15 (1/2 lingkaran)



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



82



Tanggal dari



93



Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Pekerjaan dasar saluran R.15 harus sesuai dengan ukuran yang ada dalam gambar perencanaan. 17.9. Pembongkaran Pos Satpam Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat - alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pembongkaran pagar dan juga pembersihan lokasi pembongkaran dari sisa material lama. Pekerjaan bongkaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga tidak merusak bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar dan tidak membahayakan manusia, baik orang lain, personel yang terlibat dalam pelaksanaan ini maupun pekerjaannya sendiri. b. Semua Material bekas bongkaran di buang di areal lokasi pekerjaan. 17.10. Pekerjaan Pasangan Railing Hollow 40/40 Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan pasangan railing hollow 40/40 tangga Bahan-Bahan : Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan dan sesuai dengan petunjuk gambar rencana. Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan pasangan besi steanless pagar & tangga, pasangan batu alam dinding, pasangan kubah dan pemasangan penangkal petir harus sesuai dengan yang ada digambar rencana atau petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan. 17.11. Pengecatan Railing Standard Pengerjaan (Mock-up) Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar. Cat yang dipakai adalah merk AKZO NOBEL / ICI / Danapaint jenis Syntetic enamel.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



83



Tanggal dari



93



Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.



17.12. Rekondisi Pos Satpam - Pemasangan Batu Kali Belah 15/20 cm (1Pc:4Ps) a. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. b. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudutsudut. c. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang sejajar. d. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan. e. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk mengisi rongga yang ada diantara batubatu dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4 pc. f. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku. g. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan. h. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif ( tidak berongga ), untuk itu semua rongga diantara batu kali harus terisi campuran. i. Setiap jarak 20 meter sepanjang saluran dibuatkan celah delatasi tegak dari puncak saluran sampai dasar saluran



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



84



Tanggal dari



93



- Pemasangan Dinding Batu Merah 1Pc:4Ps Tebal ½ Bata tinggi 3 m - Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 4ps tebal ½ bata utuk semua dinding batu bata yang ditunjukan pada gambar, sesuai dengan analisa Rab. - Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh atau air sudah meresap kedalam batu bata - pemasangan batu bata dilakukan secara bertahap, agar pasangan batu bata lebih kokoh. - Plesteran halus 1Pc:4Ps Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Pasir Pasang  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Pasir Pasang Pasir Pasang yang dipakai adalah : 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air  Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan



Spesifikasi Teknik







 



  







Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



85



Tanggal dari



93



pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang. Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidangbidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak . Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak. Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l. Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama. Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm.



- Pekerjaan Acian Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan :  Semen PC 50 Kg  Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan.



Spesifikasi Teknik 3.



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



86



Tanggal dari



93



Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil



b. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan 1. Perisapan bahan peralatan seperti air, semen, cetok, kertas bekas zak semen dan bahan-bahan lainya sesuai kebutuhan. 2. Menyiapkan tempat penampungan air, bisa berupa ember cor, ember bekas tempat cat atau tempat lainya yang dapat digunakan untuk menampung air acian. 3. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga tidak dapat digunakan untuk bahan acian dinding. 4. menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini dimaksudkan agar nantinya dinding tidak banyak menyerap air semen. 5. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan menggunakan cetok. 6. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan benar-benar rata dan halus. 7. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air. karena pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa waktu untuk melanjutkan ke pengerjaan pengecatan. - Pasang Benangan 1Pc:2Ps Pada setiap sudut plesteran dibuatkan benangan sepanjang sepanjang plesteran itu sendiri. Benangan berfungsi sebagai pembentuk sudutan pekerjaan plesteran agar mempunyai estetika yang bagus. Benangan mempunyai komposisi 1Pc : 2 Ps. - Pekerjaan Trasram - Pasangan dinding batu bata 1 pc : 2 ps, dilakukan pada pekerjaan : - Pasangan dinding trasram yang dilaksanakan diatas sloof setinggi 30 cm diatas peil lantai. - Bagian-bagian dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar - Pada Pembuatan saluran air hujan. - Pemasangan Keramik Uk. 30x30 cm, polos Umum - Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



87



Tanggal dari



93



permukaan, pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan. - Pemborong harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan. - Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Direksi/Perencana. Naad pansangan interior l = 2 mm, naad pasangan eksterior l = 5 mm. Pemilihan Tile. - Tile yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. Potongan Tile - Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu. Level - Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata. - Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyaai kemiringan. - Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan. - Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.



Persiapan Permukaan - Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang ubin. - Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan. - Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan. - Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak 2 mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang (chip off) tekukan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



88



Tanggal dari



93



kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar (setting bed) mempunyai ketebalan yang sama. Pemasangan Ubin Keramik Lantai Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed. Komposisi adukan untuk screeding : - area kering : 1 pc : 3 ps. - area basah : 1 pc : 2 ps. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada quide line ini. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Perlindungan Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja. Pembersihan Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa. - Pengecatan Dinding (ket. : Lampu, Saklar, Kusen dan daun pintu/jendela, menggunakan eksisting) 17.13. Pembersihan lapangan/lokasi Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembersihan lingkungan area kerja selama proyek berlangsung termasuk material yang harus dibuang di areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi pekerjaan.Setelah pelaksanaan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



89



Tanggal dari



93



pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisasisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. 17.14. Dewatering 1. Pada Bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksannakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air. 2. Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat. 3. Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban ker, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. 4. Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitugan volume dan pembayaran untuk pelakasannaan pekerjaan pengeringan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau “kisdam” dan Lump sum untuk pekerjaan “dewatering”, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan Kontraktor. 17.15. Pemasangan Titik Lampu 17.16. Pemasangan Saklar ganda Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok (inbouw), kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 160 cm di atas lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai.Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



90



Tanggal dari



93



17.17. Lampu TL 40 W Lengkap Lampu TL 40 W Armatur inbouw (pemasangan terbenam) dan outbouw (pemasangan permukaan) harus dibuat dari pelat besi dengan ketebalan minimal 0,7 mm, diproses anti karat dan electrostatic powder coating finished yang tidak akan pudar atau berubah warna menjadi kuning kotor. Setiap armatur harus dilengkapi dengan terminal pentanahan dan harus ditanahkan secara efektif melalui kabel pentanahan yang ditarik menuju ke titik pentanahan panel (setiap kabel menuju armatur menggunakan kabel NYM 3 x 2,5mm2). Untuk twin lamp atau TL ganda harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek stroboskopis. Masing-masing lampu menggunakan satu set ballast dan starter yang terpisah, tidak diperkenankan menggunakan satu ballast untuk dua lampu TL secara bersamaan. Ballast harus dari tipe low losses. Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar PLN/SII/LMK. Armatur ex PHILIPS, ARTOLITE, HOLOPHANE. Fitting ex PHILIPS, VOSLOH. Ballast, starter dan lampu TL (neon) exPHILIPS 17.18. Pekerjaan Pemasangan Baja Profil (HB 200x200x8x12) termasuk fabrikasi 17.19. Pekerjaan plat landasan/Buhul (200x200) t. 10 mm 17.20. Baut HTB M-13 17.21. Angker Ø20mm Pengikat-pengikat : Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.



Bahan-Bahan LAS : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "American Welding Society" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction). Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.



Pengelasan



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



91



Tanggal dari



93



Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification. Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut. Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik serta tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya. Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya. Pengelasan konstruksi baja, hanya boleh dilakukan setelah dipersiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama, maupun bidang2 benda kerja harus dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari hujan dan angin kencang. Lubang-lubang baut Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor. Sambungan Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Hanya diperkenankan satu sambungan.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



92



Tanggal dari



93



b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full penetration butt weld. Pengujian Mutu Pekerjaan Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK "Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen/pabrik. Bila tidak ada "Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak : Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visuil, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS D 1.0. Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK/ Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic. (1)



Pengujian secara "Radiographic" harus sesuai dengan lampiran B dari AWS Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna. Fasilitas Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara "Radiographic" termasuk sumber tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas. Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan pada "AWS D 1.0" dinyatakan oleh "Radiographic" harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan "Radiographic" dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.



(2)



Pemeriksaan dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWA D 1.0 atau - 75 : Ultrasonic contact Examination or Weldments : E273-68: Ultrasonic Inspection of Langitudinal and Spiral Welds or welded Pipe and Tubing (1974)



(3)



Cara pemeriksaan dengan "Partikel Magnetic" harus sesuai dengan ASTM



(4)



Cara pemeriksaan dengan "Liquid penetrant" harus sesuai dengan E109.



(5)



Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.



Spesifikasi Teknik



Persyaratan Umum



Bagian



Persyaratan Umum



No Rev Hal



0



93



Tanggal dari



93



Jumlah pengujian : jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh MK. Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan/MK akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecahpecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan/everlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D 1.0. Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada MK secepatnya. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.



18. PENUTUP Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua item pekerjaan harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan rencana dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin. Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari bangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam RKS, harus tetap dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor, untuk penyelesaian yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi Teknik. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).