Spek Rambu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR



Keterangan Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.



1. PENJELASAN PEKERJAAN 1.1



Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah : PENGADAAN RAMBU RAMBU LALU LINTAS Pemasangan Papan Nama Jalan (Sesuai dengan Undangan Lelang) Pekerjaan tersebut dilengkapi :



1.2







Papan Nama Kegiatan







Dan lain-lain sesuai dengan Gambar



Pelaksanaan Pekerjaan atas Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, antara lain : 



Keputusan



Menteri



Permukiman



dan



Prasarana



Wilayah



Nomor



332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 



Pedoman Perencanaan Bangunan Gedung dengan peraturan SNI-031729-1989.







Pedoman Perencanaan Kawasan Perumahan Kota dengan peraturan SNI03-1733-1989.







Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung dengan peraturan SNI-03-1734-1989.







Ketentuan-ketentuan



Umum



untuk



Pelaksanaan



Penyedia



Jasa



/



Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571. 



Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.







Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.







Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.







Peraturan Semen Portland Indonesai 1972; NI-8.







Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-18.







Pasir Beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.







Pasir untuk Aduk dan Beton dengan peraturan SNI-03-1756-1990.







Kerkil/Split harus memenuhi PUBI 82 Pasal 12 SII 0079-79/0087-75/007575.







Air harus memenuhi persyarat dalam PUBI 82 pasal 9.







Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus dengan persyaratan: PBI 1071 (NI-2) PUBI 1082 dan (NI-8).







Paku dan kawat paku dengan peraturan SNI-03-032-1987.







Bata beton untuk pasangan dinding dengan peraturan SNI-03-0349-1989.







Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.







Gambar Kerja (Bestek).







Rencana Kerja dan Syarat-syarat.







Gambar tambahan dan perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing.







Petunjuk serta perintah Pelaksana Kegiatan pada waktu atau sebelum berlangsungnya pekerjaan, termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah-kurang yang timbul dalam pelaksanaan.



Namun demikan



semuanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pelaksana Kegiatan dan Direksi Teknis. 



Petunjuk – petunjuk dan Peringatan – peringat lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan Direksi Teknis / Konsultan Pengawas.



1.3



Perbedaan Ukuran Bilamana terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara : a. Gambar rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar skalanya yang lebih besar. b. Bilamana



terjadi



perbedaan



antara



gambar



dengan



bestek,



harus



dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan.



2. GAMBAR 2.1



Gambar-Gambar Untuk Keperluan Kontrak Tabel yang disajikan di bawah ini menunjukkan gambar-gambar yang diisyaratkan yang merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. Gambar-gambar tersebut



memperlihatkan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan berdasarkan kontrak yang seterinci mungkin pada tahap perencanaan sekarang. 2.2



Gambar-Gambar Yang Terinci Gambar-gambar yang terinci dapat disediakan karena diperlukan oleh Kontraktor demi untuk kemajuan pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada waktunya, sesuai dengan persyaratan kontrak. Kontrator harus mengecek semua gambar yang terinci dengan cermat dan memberitahu Direksi tentang sesuatu kesalahan dan kekurangan yang mereka temui. Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran tambahan berkenaan dengan sesuatu pekerjaan yang diperlihatkan, atau diarahkan untuk dilakukan oleh gambar-gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan (Variate Order) dan hanya mengubah volume.



2.3



Gambar-Gambar Yang Harus Diserahkan Oleh Kontraktor Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui gambar-gambar dari pekerjaan-pekerjaan sementara, termasuk pekerjaan tambahan untuk perlindungan (false work), pekerjaan cetakan, rencana dan daftar penekukan besi beton, gambar rincian. Direksi berhak mengubah gambar-gambar tersebut dan Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut, begitu pula dengan semua perubahan-perubahan tersebut tanpa tambahan pembayaran apapun. Jika Kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan dari pekerjaan sementara atau menambah tanggung



jawab



Kontraktor



menurut



kontrak,



maka



Kontraktor



harus



menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam waktu 7 hari setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus memperinci hal-hal yang khusus yang dirasa keberatan. Direksi akan mempertimbangkan lagi masalah tersebut. 2.4



Persetujuan Atas Gambar Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-usulan, gambargambar atau dokumen yang diserahkan oleh Kontraktor untuk memperoleh persetujuan Direksi maupun persetujuan yang dinyatakannya berkenaan hal tersebut,



baik



dengan



atau



tanpa



perubahan-perubahan,



tidak



boleh



membebaskan Kontraktor dari suatu tanggung jawab atau kerugian yang dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan Kontrak. Sekiranya terdapat gambargambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan Kontrak setelah persetujuan diberikan oleh Direksi terhadap gambar-gambar tersebut yang telah diserahkan Kontraktor atau rincian gambar-gambar tersebut yang telah diserahkan Kontraktor atau rincian-rincian gambar-gambar tidak sesuai dengan gambargambar yang diserahkan terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap perlu oleh Direksi harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan Kontraktor tanpa memerlukan tambahan pembayaran. 3. PEKERJAAN PERSIAPAN 3.1



Tempat pekerjaan diserahkan kepada Penyedia Jasa / Penyedia Jasa / Pemborong



dalam



keadaan



seperti



pada



waktu



penjelasan



lapangan



(Aanwijzing Lapangan). 3.2



Kerusakan jalan menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksana pembangunan, menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa / Pemborong, untuk itu diharapkan Penyedia Jasa / Pemborong meminta izin kepada unsur terkait untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi.



3.3



Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai yang akan dilaksanakan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran termasuk humus, tanah yang mengandung bahan organik dan akar-akar lain yang akan menggangu pelaksanaan pekerjaan.



3.4



Papan Nama Kegiatan. Penyedia Barang / Jasa harus membuat papan nama Kegiatan dengan redaksi sesuai normalisasi dari Kegiatan. Papan nama Kegiatan tersebut dibuat berdasarkan redaksi dan normalisasi dari Kegiatan.



3.5



Perlindungan terhadap bangunan yang ada, segala kerusakan yang timbul pada bangunan / kontruksi sekitarnya menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa / Penyedia Jasa / Pemborong untuk memperbaikinya jika pekerjaan tersebut akibat pelaksanaan.



3.6



Dalam melaksanakan pekerjaan dimaksud Penyedia Jasa / Penyedia Jasa / Pemborong, tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas umum dan harus memasang tersebut.



rambu-rambu/tanda-tanda



yang



diperlukan



untuk



pekerjaan



3.7



Segala



biaya-biaya



yang



bersangkutan



dengan



pelaksanaan



pekerjaan



termasuk pajak-pajak seluruhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa / Pemborong yang bersangkutan. 4. UKURAN 4.1



Ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam Cm, kecuali untuk pekerjaan - pekerjaan baja dinyata dalam mm.



4.2



Penetapan ukuran - ukuran dan sudut siku harus diperhatikan ketelitiannya dan menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa / Pemborong sepenuhnya.



4.3



Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa / Pemborong harus memastikan bahwa semua permukaan yang ada maupun garis-garis transis yang tertera dalam gambar rencana adalah benar. Jika Penyedia Jasa / Pemborong merasa ragu dengan ketelitian permukaan tanah, Penyedia Jasa / Pemborong harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak-samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.



5. JADWAL PELAKSANAAN 5.1



Uraian Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.



5.2



Pengajuan a.



Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari setelah Surat Penunjukan Pemenang.



Jadwal pelaksanaan itu harus



diserahkan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan detil yang



disyaratkan



dari



Spesifikasi



ini,



dimana



detil



tersebut harus



menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan. b.



Setiap akhir setiap bulan Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.



c.



Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.



d.



Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.



5.3



Detil Jadwal Pelaksanaan a. Jadwal Kemajuan Keuangan Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan karakteristik berikut : 1. Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masingmasing kegiatan pekerjaan. 2. Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan. 3. Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana. 4. Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap kemajuan keuangan aktual. 5. Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.



5.4



Analisa Jaringan (Network Analysis) Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan Analisa Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.



5.5



Jadwal Penyediaan Bahan Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan



rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman. 5.6



Revisi Jadwal Pelaksanaan a. Waktu Revisi semua jadwal pelaksanaan



yang diuraikan harus dilaksanakan



bilamana kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya Variasi atau Addenda. b. Laporan Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi : 1. Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal. 2. Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya. 3. Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya. 6. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI 6.1



Uraian Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut: a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak 1.



Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan.



2.



Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintentent) yang memenuhi jaminan



kualifikasi



(sertifikasi)



menurut



cakupan



pekerjaannya



(pembangunan, atau peningkatan jalan / penggantian jembatan, atau pemeliharaan berkala). 3.



Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.



4.



Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.



5.



Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.



b. Ketentuan mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan c. Ketentuan mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu Bilamana



penyediaan



suatu



laboratorium



lapangan



atau



peralatan



laboratorium tidak secara khusus dinyatakan sebagai bagian dari cakupan pemasokan dalam Kontrak ini seperti yang disebutkan dalam Data Kontrak, maka fasilitas pengendalian mutu, jika perlu termasuk fasilitas atau pelayanan laboratorium seperti yang disyaratkan untuk memenuhi ketentuanketentuan pengendalian mutu dari Spesifikasi ini harus dipasok melalui Laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. d. Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir periode Pelaksanaan,



termasuk



pemindahan



semua



instalasi,



peralatan



dan



perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai. Dalam hal ini, pemindahan peralatan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan selama periode pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, pekerja dan bahan. 6.2



Periode Mobilisasi Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar kontrak harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu 15 hari. Bilamana Kontraktor gagal menyelesaikan mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengen-dalian Mutu seperti yang diuraikan diatas, maka Kontraktor akan dikenakan pengurangan sejumlah pembayaran, Kontraktor juga akan dikenakan seluruh biaya aktual ditambah 10% (sepuluh persen) untuk semua fasilitas dan pelayanan pengendalian mutu yang dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau pihak lainnya atas perintah Direksi Pekerjaan.



6.3



Pengajuan Kesiapan Kerja



Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dari Spesifikasi ini. Bilamana perkuatan jembatan lama atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan proyek, diperlukan untuk memper-lancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Kontraktor, detil pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. 6.4



Program Mobilisasi 1.



Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Kontraktor untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.



2.



Dalam waktu 15



hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus



menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya. 3.



Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam kontrak dan harus mencakup informasi tambahan berikut :



a. Lokasi base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak. b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan. c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan. d. Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.



e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi. 6.5



Pengukuran Dan Pembayaran a. Pengukuran Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan diatas. b. Dasar Pembayaran Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor



untuk



menambah



peralatan



yang



dianggap



perlu



tanpa



menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut : a)



50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.



b)



20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.



c)



30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.



Bilamana Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas waktu yang disyaratkan maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dan Demobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai



angsuran



untuk setiap



keterlambatan



penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.



satu



hari



dalam



7. PENUTUPAN KONTRAK 7.1



Umum Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan seperti disebutkan dalam Syaratsyarat Kontrak dan Spesifikasi yang menyangkut Penutupan Kontrak.



7.2



Berita Acara Penyelesaian Akhir 1. Waktu Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak dan bilamana Kontraktor menganggap bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban dalam periode pemeliharaan, maka Kontraktor harus mengajukan permohonan untuk penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi



Pekerjaan



harus



menyiapkan



dan



menerbitkan



Berita



Acara



Penyelesaian Akhir. 2. Isi Permohonan Kontraktor Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Kontraktor berikut : 1. Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah, dan; 2. Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak, dan; 3. Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil pengujian telah diterima oleh Direksi Pekerjaan, dan; 4. Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah Terima. Akhir. 7.3



Pengajuan Berita Acara Pembayaran Akhir 1. Waktu Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak, Kontraktor harus mengajukan permohonan pembayaran akhir bersama dengan semua detil pendukung sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Setelah ditelaah oleh Direksi pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh Kontraktor, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir oleh Pemilik.



2. Isi Berita Acara Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan, harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut : i.



Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.



ii.



Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang bersangkutan



iii.



Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama Periode Kontrak.



iv.



Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Kontrak sebagai akibat dari : i)



Denda akibat keterlambatan, bila ada.



ii)



Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.



iii)



Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam Addendum.



iv)



Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persya-ratan dalam Dokumen Kontrak.



v.



Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.



vi.



Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retention Money).



vii.



Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.



viii. 7.4



Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Kontraktor.



Addendum Penutup Berdasarkan detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus ditandatangani Pemilik dan Kontraktor, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah Harga Kontrak. Setelah memperoleh tanda tangan Kontraktor, selanjutnya Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Addendum Penutup tersebut ke Pemilik untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah disetujui.



7.5



Dokumen Rekaman Proyek 1. Uraian Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga rekaman yang akurat dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan. 2. Pengajuan a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Pro-yek yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan atau termjin. b. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat perse-tujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi : 1.



Tanggal.



2.



Nomor dan Nama Proyek.



3.



Nama dan Alamat Kontraktor.



4.



Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.



5.



Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah lengkap dan benar.



6.



Tanda tangan Kontraktor, atau wakilnya yang sah.



3. Dokumen Kerja (Job Set) Segera setelah Pengumuman Pemenang, Kontraktor dapat memperoleh 1 (satu) set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup : a)



Syarat-syarat Kontrak.



b)



Spesifikasi.



c)



Gambar.



d)



Addenda (bila ada).



e)



Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.



f)



Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).



4. Penyimpanan Dokumen Kerja Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor



lapangan, dan Kontraktor harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik. 5. Bahan Rekaman Proyek Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus disimpan dengan baik di lapangan. 6. Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek 1. Penanggungjawab Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman kepada salah seseorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelumnya. 2. Pemberian Tanda Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor harus memberi tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”, dalam huruf cetak setinggi 5 cm. 3. Pemeliharaan Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dikeluarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Kontraktor harus mencari cara yang cocok untuk melindung dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan. 4. Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (over-laping), maka disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian yang tertanam



dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat. Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya : a)



Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.



b)



Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.



c)



Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.



d)



Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.



e)



Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.



f)



Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.



5. Waktu Pencatatan Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya informasi. 6. Keakuratan Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk memperoleh data masukan yang akurat. Kontraktor harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui. 7. Dokumen Rekaman Akhir 1. Umum Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama



dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang. 2. Pemindahan Data ke dalam Gambar Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar



Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar



Rekaman Akhir menurut masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam. 3. Pemindahan Data ke Dokumen Lain Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan, dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut.



Bilamana



Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan. 4. Peninjauan dan Persetujuan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima Sementara. Bilamana diminta oleh Direski Pekerjaaan, maka Kontraktor harus mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima. 5. Perubahan Setelah Dokumen Diterima Kontraktor tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Kontraktor sebagai bagian dari kewajibannya (guarantee).



8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN 1. Uraian Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. 2. Pembersihan Selama Pelaksanaan 1. Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat. 2. Kontraktor harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari kotoran dan bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat 3. Kontraktor harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada berm lama atau yang baru dikerjakan dan pada talud samping dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 3 cm. 4. Bilamana dianggap perlu, Kontraktor harus menyemprot bahan dan sampah yang kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan. 5. Kontraktor harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya. 6. Kontraktor harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang. 7. Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku. 8. Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan. 9. Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.



10. Kontraktor tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau saluran air. 11. Bilamana Kontraktor menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Kontraktor maupun pihak lain, maka Kontraktor harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut. 3. Pembersihan Akhir a. Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai



Pemilik. Kontraktor juga harus mengembalikan



bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula. b. Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang. 9. PEKERJAAN RAMBU LALU LINTAS A. FUNGSI RAMBU LALU LINTAS Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dasar atau perpaduannya, yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. B. UKURAN DAN BAHAN 1. Plat Alumunium Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheeting) 2. Bahan logam lainnya Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan syarat : a) Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat, termasuk bagian



berlubang untuk baut b) Mempunyai tebal minimal 0,8 mm 3. Bahan Non Logam Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat bahan : a) Mempunyai ketahanan terhadap : − cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88: − kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.2247-87: − asam, dengan metoda uji setara ASTM D.1308-87 − kelapukan − uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah. b) Mempunyai tebal minimal 2,0 mm 4. Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan tanggal pemasangan yang dicat dengan warna hitam. 5. Bentuk, ukuran dan warna di sesuaikan dengan Keputusan Menhub No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan. C. LEMBARAN REFLEKTIF Lembaran reflektif memiliki ketentuan sebagai berikut : 1. Minimal jenis ENGINEERING GRADE yang mempunyai sifat retro reflektif sesuai AASHTO M.268-77 atau standard lain yang diakui secara internasional seperti JIS (Japan) BSI (Inggris) dan ESC (Jerman), untuk membuktikan kualitas disarankan menggunakan water mark pada lembaran reflektifnya. 2. Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi dengan perekat (precoating adhesive); 3. Proses perwarnaan lembaran reflektif menggunakan sablon/screen printing dengan tinta yang sesuai dengan lembaran reflektifnya yang dapat bersenyawa secara teknis dengan lembaran reflektif yang digunakan. D. TIANG RAMBU 1. Bahan Tiang Rambu a. Bahan logam dengan syarat : 1) Berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi profil U; 2) Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat; 3) Harus berbentuk batangan utuh atau tidak bersambung dengan panjang



minimal 3.000 mm. b. Bahan Beton dengan syarat : a) berbentuk bulat atau H; b) Ukuran sesuai dengan bahan besi atau sesuai standar konstruksi Indonesia Campuran semen, pasir dan batu split perbandingan (1 : 2 : 3), sesuai standar konstruksi Indonesia beton K 250 c. Bahan Kayu dengan syarat : a) Jenis kayu yang tahan air, misalnya kayu besi, kayu ulin, kayu bengkirai dan lain-lain; b) Ukuran penampang minimal 80 x 60 mm; c) Angkur bawah terdiri dari 4 buah pasak d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan purusan dengan kayu sejenis dan ukuran lebih kecil dari tiang rambu. 2. Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam terdiri dari : a. Tiang tunggal 1) Jenis dan Ukuran : a) Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2 mm, b) Besi profil H Np.80 mm, c) Besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm. 2) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi Indonesia) 3) Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang ke pipa. 4) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu: Menggunakan besi strip minimal 4x30 mm yang dilas pada tiang rambu melingkar menyesuaikan bentuk profil tiang rambu atau besi siku yang satu sisinya vertikal menghadap ke depan, dan sisi lainya horizontal masuk ke tiang dan dilas rapat. 5) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 2,1m dan tidak terpengaruh oleh kerataan (countur) permukaan tanah. Bentuk dan ukuran rambu standar sebagaimana gambar terlampir. b. Bentuk huruf F (tiang 4’):



1) Jenis dan ukuran: a) Pipa bulat diameter minimal 110 mm (4”) dengan tebal minimal 2,8 mm. b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat. 2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 10 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut, dengan besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 800 mm. Struktur rangka beton pondasi sebagaimana gambar. 3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan. 4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan (countur) permukaan tanah. c. Bentuk huruf F (tiang 6’): 1) Jenis dan ukuran: a) Pipa bulat diameter minimal 150 mm (6”) dengan tebal minimal 2,8 mm. b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat. 2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 10 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut dengan besi beton ukuran 25 x 25 mm dan panjang 900 mm. Struktur rangka beton pondasi sebagaimana gambar. 3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan 4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan (countur) permukaan tanah. d. Kantilever atau kupu-kupu dengan tiang tunggal menggunakan:



1) jenis dan ukuran: a) pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2,8 mm atau disesuaikan ukuran rambu. b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat. 2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 9 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah dengan besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 1000 mm. Atau disesuaikan ukuran rambu. 3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan. e. Portal atau gantri dengan tiang ganda atau lebih menggunakan: 1) Jenis dan ukuran: a) Pipa bulat diameter minimal 68,25 mm dengan tebal minimal 2,8 mm. b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat. 2) Bagian bawah dilas secara siku pada 8 titik plat sejenis dengan tiang rambu ukuran 300x300x3 mm dengan 8 buah lubang mur sesuai ukuran baut pondasi. 3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan. E. TATA CARA PENEMPATAN Penempatan rambu lalu lintas jalan harus memperhatikan hal sebagai berikut : 1. Daerah Daerah tempat dipasangnya rambu dihitung dengan cara mengaitkan jarak kebebasan pandangan terhadap waktu alih gerak (manuver) kendaraan yang diperlukan. Kecepatan yang digunakan dapat berupa kecepatan rencana, batas kecepatan atau jika suatu masalah yang bersifat praktis telah diidentifikasikan maka berdasarkan survai dapat ditetapkan kecepatan setempat atas dasar presentile ke 85.



2. Penempatan Rambu ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki serta dapat dilihat dengan jelas oleh pemakai jalan. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan di sebelah kanan atau di atas daerah manfaat jalan. Jarak penempatan antara rambu yang terdekat dengan bagian tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan minimal 0,60 meter, sedangkan rambu yang dipasang pada pemisah jalan (median) ditempatkan dengan jarak 0,30 m dari bagian paling luar dari pemisah jalan. Penempatan rambu di sebelah kanan jalan atau di atas daerah manfaat jalan harus mempertimbangkan faktor – faktor antara lain geografis, geometris jalan, kondisi lalu lintas, jarak pandang dan kecepatan rencana. 3. Tinggi Bagian sisi rambu yang paling rendah harus minimal 1,75 m dan tinggi maksimum 2,65 m diatas titik pada sisi jalan yang tingginya diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan, sedangkan rambu yang dipasang pada fasilitas pejalan kaki tinggi minimum 2,00 m dan maksimum 2,65 m dari sisi daun rambu yang paling bawah atau papan tambahan. Khusus untuk rambu peringatan ditempatkan dengan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan minimum 5,00 m. 4. Orientasi Pemasangan rambu lalu lintas jalan berorientasi (mengarah) tegak lurus terhadap arah perjalanan (sumbu jalan) untuk jalan yang melengkung/belok ke kanan. Untuk jalan yang lurus atau melengkung/belok ke kiri pemasangan posisi rambu harus digeser minimal 30 searah jarum jam dari posisi tegak lurus sumbu jalan kecuali rambu petunjuk seperti tempat penyeberangan, pemberhentian bis, tempat parkir dan petunjuk fasilitas, pemasangan rambusejajar dengan bahu (tepi) jalan, dan arah dari rambu harus mengarah kepadaarah yang tepat. Posisi rambu tidak boleh terhalang oleh bangunan, pepohonan dan atau benda–



benda lain yang dapat mengakibatkan mengurangi atau menghilangkan arti rambu yang terpasang. tempat 5. Khusus RPPJ yang menunjukkan lokasi/tempat (warna dasar hijau, warna huruf putih) harus memperhatikan hal-hal berikut : a. Menunjuk lokasi yang umum dan perlu bagi masyarakat seperti bandara, rumah sakit, nama kota, situs, dan lain-lain yang sejenis. b. Lokasi yang ditunjuk bersifat tetap atau tidak berubah-ubah dalam waktu panjang. c. Untuk RPPJ yang menunjuk 2 (dua) atau lebih tempat/kota yang letaknya berurut berlaku ketentuan tempat/kota yang paling dekat dituliskan paling atas diikuti tempat/kota yang lebih jauh dibawahnya dan yang paling jauh dibawahnya lagi. d. Sedangkan untuk RPPJ yang ditempatkan di jalan Nasional. F. TATA CARA PEMASANGAN Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan : 1. Peletakan daun rambu pada tiang rambu; Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan. Daun rambu harus tetap rata (tidak melengkung). 2. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal Pembuatan pondasi dan peletakan rambu dengan syarat : a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran : 1) Pengecoran di luar - Sisi bagian atas



= 250 mm



- Sisi bagian bawah = 400 mm - Kedalaman



= 600 mm



2) Pengecoran setempat - Sisi bagian atas



= 250 mm



- Sisi bagian bawah = 500 mm - Kedalaman



= 500 mm



b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;



c. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100 mm; d. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan perbandingan 1:2:3; e. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm. 3. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu kantilever, kupu-kupu atau portal dengan syarat : a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran : - Sisi bagian atas



= 250 mm



- Sisi bagian bawah = 500 mm - Kedalaman



= 500 mm



atau disesuaikan dengan ukuran rambu b. Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm. c. Pondasi beton terbuat dari beton tulangan kualitas campuran K 250 dengan ukuran kedalaman 1000 mm dan luas 1 m2; d. Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 300x300x3 mm serta 4 buah angkur baut dengan diameter 20 mm dan panjang 1000. mm. e. Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang lebih besar disesuaikan dengan kondisi dan kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya; f. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan. 4. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk jenis konstruksi tiang rambu tunggal dapat menggunakan beton cetakan dengan syarat : a. pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dengan ukuran : - Sisi bagian atas



= 250 mm



- Sisi bagian bawah = 400 mm - Kedalaman



= 600 mm



b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 500 mm. c. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan perbandingan 1:2:3; d. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan perkerasan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm; e. Setelah tiang rambu ditanam, urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat; f. Bagian pondasi yang muncul di atas permukaan tanah setinggi 100 mm. 10. PEKERJAAN LAIN – LAIN 1.



Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas Penyedia Jasa / Pemborong diwajibkan pula mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :



2.



Sebelum penyerahan pertama Penyedia Jasa / Pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Kegiatan.



3.



Apabila dalam pelaksanaan Kegiatan terdapat keraguan dalam bestek maupun gambar rencana, maka Pihak Pelaksana/Rekanan dapat menanyakan langsung kepada Pihak Direksi/Pelaksana Kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.



4.



Peraturan Kerja (Bestek) ini mengikat dan harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh Pihak Pelaksana/Penyedia Jasa/Pemborong dalam setiap melaksanakan jenis pekerjaan



dengan



sebaik-baiknya



sehingga



dapat



memuaskan



Pihak



Direksi/Pelaksana Kegiatan 5.



Meskipun telah ada Direksi Teknis / Pengawas Lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari bestek dan rencana kerja menjadi tanggungjawab pelaksana. Untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin.



6.



Selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa / Pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sebingga sebelum penyerahan ke-II (dua) dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.



7.



Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (aanwijzing).