Spektek Lapangan Futsal Akpolrev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN



PASAL VIII.01 URAIAN UMUM 1. Tata cara penyelenggaraan bangunan ini telah diatur dalam Bab I (Umum), Bab II (Pengumuman) Bab III (Instruksi Kepada Peserta Pengadaan) dan Bab IV (Lembar Data Pengadaan), Bab V (Lembar Data Kualifikasi), Bab VI (Bentuk Penawaran), Bab VII (Petunjuk Pengisian Formulir Isisan Kualifikasi), Bab VIII a (Spesifikasi Teknis), Bab IX (Syarat–Syarat Umum Kontrak), Bab X (Syarat-Syarat Khusus Kontrak) sedang bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan dengan Syarat - syarat Teknis sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal di bawah ini. 2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah :  Pembangunan Lapangan Futsal Akpol 3. Pekerjaan Persiapan  Persiapan Lapangan, Penentuan titik referensi, andang steger werk sampai dengan pekerjaan administrasi, Pengurusan IMB, Bongkaran dan Pembersihan Lapangan, Pengamanan dan Mobilisasi pekerjaan. 4. Pemberian pekerjaan meliputi : Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. 5. Persyaratan Teknis Umum ini meliputi persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal Akpol. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan terdapat di lokasi: 1. Lapangan Futsal di Area Akpol Gajahmungkur



1



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut : a. Pengadaan tenaga kerja b. Pengadaan bahan/material c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan d. Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)/ Tim teknis/Konsultan Pengawas yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan area kerja, pengaturan lalulintas f. Pembuatan as built drawing (gambar terlaksana) g. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan Teknis Pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana tertulis dalam dokumen-dokumen berikut ini:  Gambar-gambar penunjukan pelaksanaan  Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan /bahan  Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran  Dokumen-dokumen pelaksanaan yang lain  Bilamana ada bagian dari persyaratan Teknis umum yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan, maka bagian dari persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.  Bilamana ada bagian dari persyaratan Teknis umum yang belum tercantum di gambar maupun syarat teknis atau sebaliknya pada bagian pekerjaan ini, maka bagian dari persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya saling melengkapi Referensi 1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratanpersyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturanperaturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain:  Standar Normalisasi Indonesia SNI 03-1750-1990  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971;NI-2  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961;NI-5  Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia 1974  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)1987  Standard Normalisasi Jerman (D.I.N)  American Concrete Institute (A.C.I)  American Socicty for Testing and Material (ASTM),JIS,AISC  Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang untuk gedung 1983  Pedoman beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988)



2



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



                            



3



Tata cara perhitungan Struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-199103) Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk gedung 1983 Petunjuk perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung (SKBI-2.3.5.3. 1987 UDC : 699.81:624.04) Peraturan umum untuk bahan bangunan di Indonesia NI-3(1970) Persyataran umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-1982) PPI =Pedoman Perpipaan Indonesia BS =British Standar ASME =American Society of Mechanical Engineer FM = Factory Manual NPC =Nastional Plumbing Codes AV 1941 (Algelemene Voorwaarden Voor de Uvitvoe ring bijaaneming van openvare werken) Peraturan-peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan Indonesia (PUBB) 1956 Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh jawatan keselamatan kerja Peraturan semen Portland Indonesia NI -8 (1972) Mutu dan cara uji sement porlant (SII 0013-81) Agregat halus (SII 0404-80) Agregat kasar(SII 0079-79/0087-75/0075-75) Baja tulangan beton (SII 0136-84) Air (AVGNOR P18-303 dan NZS-3121/1974) Jaringan kawat baja las untuk tulangan beton (SII 0784-83) Kayu (SII 0458-81) Keramik ; NI-129 (SII-0023-81) Glass Block (SII 0189/78) Cat ;NI-4 Standard Nasional Indonesia 03-6197-2000 Petunjuk dari pabrik produk/pembuat peralatan Peraturan pembangunan Pemerintah daerah setempat Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan pengguna jasa/konsultan pengawas/tim teknis Dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerja. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang disebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart internasional yang berlaku untuk pekerjaan-pekerjan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart persyaratan teknis dari Negara asal pembuat bahan/produk yang bersangkutan dan produk yang ditentukan pabrik pembuatnya .



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknis umum/ kususnya maupun salah satu dari ketentuan yang di sebutkan dalam pasal 01 Ayat 2 point a dan b di atas, maka bagian pekerjaan tersebut penyedia jasa harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini: a. Standart/ normal /kode/ pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh instansi/institusi/Asosiasi profesi/Asosiasi produsen/ lembaga pengujian atau badan-badan lain yang berwenang/ berkepentingan atau badan-badan yang bersifat internasional ataupun nasional dari negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari PPKom/Tim teknik/Konsultan Pengawas b. Brosur teknik dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga penguji yang diakui secara nasional/internasional



PASAL 02. TEMPAT PROYEK Pekerjaan ini dilaksanakan/dilakukan di Lokasi kelurahan yaitu : 1. Area Lingkungan Akpol Gajahmungkur – Jalan Subarkah



PASAL 03. B. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PERSIAPAN 1.



Penentuan titik lokasi pekerjaan dan pengambilan area pengukuran sudah ditentukan sebelum di mulai pekerjaan yang di setujui oleh semua pihak terkait menjadi suatu pedoman yang bila mana dikemudan hari tidak akan memnimbulkan konflik atau terjadi salah paham di kedua belah pihak yang di setujui dengan surat bermatrei atau Berita acara yang bisa menjadi suatu bukti atas kesepakatan bersama. 2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan ini, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan wajib memperbaiki sampai baik/ seperti keadaan semula. 3. Semua pekerjaaan persiapan yang menyangkut area kerja menjadi tanggung jawab penyedia jasa. 4. Hasil pembongkaran atau barang existing yang telah di bongkar di pindah atau di simpan di tempat yang tidak menggangu area pekejaan atau tempat yang terlindung.



4



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



5.



6. 7.



8.



9. 10. 11. 12.



Melakukan pembersihan dan penataan antara lain penutupan lubang, pembersihan bekas bongkaran, penimbunan daerah-daerah yang rendah, pemindahan batu dan sebagaimana yang akan memperlancar pelaksaan pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat sementara untuk Kantor Direksi Pekerjaan Pengguna Jasa. Barak kerja dan gudang untuk menyiapkan bahan-bahan sesuai kebutuhan. Penetapan bangunan sementara tersebut ditentukan kemudian dilapangan, sedang pembuatannya harus sepengetahuan dan seijin Direksi, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. a. Kualitas dan mutu bangunan sementara tersebut harus sepengetahuan dan seijin pemberi kerja/ pengguna jasa dan direksi pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan ruang direksi serta inventarisnya. b. Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara untuk ruang kantor Penyedia Jasa lengkap dengan gudang/ barak bahan yang terkunci. c. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya dan tidak lembab. d. Gudang untuk menyimpan bahan bangunan harus terhindar dari hujan, panas dan terjamin keamanannya. e. Pelengkapan ruang direksi Satu almari yang dapat dikunci Meja tulis dan kursi duduk Satu papan tulis putih (white board) Kotak obat-obatan (lengkap) Pelaksana Penyedia Jasa harus menjamin keamanaan Pengguna Jasa baik untuk barangbarang milik Penyedia Jasa sendiri, Direksi Pengawas/ Pengguna Jasa serta menjaga bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkonsultasi dengan direksi atau pejabat yang berwenang atau pemimpin kegiatan. Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan lokasi dari sisa-sisa bongkaran atau yang lainnya selama dan setelah pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari proyek, dan membuat direksi keet sesuai standart yang telah ditentukan. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan/ tahapan-tahapan pekerjaan diharuskan membuat request sebagai permohonan ijin pekerjaan yang diajukan kepada pengawas lapangan/ koordinator pengawas/ konsultan pengawas dan mengetahui pemimpin kegiatan.



PEKERJAAN PENETUAN TITIK PEMATOKAN/ PENGUKURAN 1. Pengukuran dan pemasangan bowplank titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama pihak Pengguna Jasa/ Pengawas. Patok-patok berukuran 5/7 cm dan papan bowplank 3/20



5



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



dengan panjang kurang lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie 2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali dan pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan. 3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa / pengawas sebelum memulai kontruksi.



PENENTUAN TEMPAT KEDUDUKAN SUMBU SALURAN As saluran yang direncanakan, dipasang di lapangan berdasarkan hasil draft design yang telah disetujui Pengawas dengan cara sebagai berikut: Titik awal dan akhir as saluran diikatkan kepada titik –titik polygon. Masing-masing 2 buah patok beton diletakan ditepi daerah penguasaan jalan sebagai titik penolong. 1. Titik-titik penting pada tikungan ditentukan di lapangan dengan memasang patok-patok pembantu. Pada titik PI dipasang 1 patok beton. 2. Patok-patok tersebut diberi tanda dan nomor urut serta dibedakan dari patok polygon alat ukur yang digunakan adalah Total Station. TOLERASI Pada proses pengukuran di lapangan tidak boleh terjadi kesalahan yang melebihi batas toleransi yang diberikan: - Kelurusan untuk setiap panjang 30 m toleransi = ±10 mm - Kelurusan untuk panjang 30 m – 60 m toleransi = ±15 mm - Kelurusan untuk panjang > 60 m toleransi = ±20 mm - Kemiringan memanjang / melintang toleransi = ±0.1 % - Ketebalan struktur toleransi = ±5 mm - Elevasi toleransi = ±5 mm - Selimut beton 0 – 50 mm toleransi = ±5 mm - Selimut beton > 50 mm toleransi = ±10 mm Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak boleh mengganggu kelancaran aktifitas disekitarnya. Selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor tidak dioerbolehkan mengganggu aktifitas di sekitar lokasi pekerjaan. Kegiatan masyarakat yang tetap bisa dilaksanakan seperti biasa Jaminan kualitas untuk semua bahan yang digunakan



6



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Bahan yang digunakan harus memenuhi standar, dalam hal ini harus memenuhi standar yang disyaratkan dalam SNI.



PASAL 04. SARANA KERJA PELAKSANAAN Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan, penyedia jasa harus menyediakan : 1. Tenaga ahli/ kerja, sesuai dengan keahlian 2. Peralatan, sesuai dengan yang diperlukan/ disediakan 3. Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.



PASAL 05. PEKERJAAN UITZET DAN BOUWPLANK 1.



Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan penyedia jasa harus memasang bouwplank terlebih dahulu. Bouwplank menggunakan kayu papan kruing ukuran 2 x 20 cm yang diketam rapi bagian atas, sedang patok – patok untuk memasang bouwplank digunakan kayu kruing ukuran 5 x 7 cm. 2. Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersaman-sama antara direksi, pengawas dan penyedia jasa serta instansi terkait. 3. Setelah pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, penyedia jasa akan mendapat berita acara uitzet dari pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan. 4. Pengukuran kembali dengan menggunakan alat ukur untuk menentukan titik 0 atau elevasi dari lapangan tersebut.



PASAL 06. PEKERJAAN TANAH 6.1. Lingkup Pekerjaan Termasuk didalam kegiatan ini adalah pengurukan tanah disesuaikan dengan gambar rencana. Untuk pekerjaan penataan halaman dan lahan siap bangun penggalian galian pondasi, dan sub structure sesuai dengan gambar rencana. Penggalian material bahan pengisi dan mengangkutnya ke dalam lapangan serta menimbunnya didaerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam syarat-syaratnya. Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai berikut : a) Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya 7



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



b) c) d) e) f) g)



pekerjaan. Pengeringan dan pengontrolan drainase. Penggalian dan penimbunan, (untuk penimbunan dengan tanah padas dan dipadatkan). Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing. Menyediakan material-material pengisi yang baik. Pengurugan harus dipastikan kepadatannya dan dilakukan dengan metode pemadatan layer to layer (tiap 20-30cm) Pekerjaan stripping atau pemaprasan tanah existing, disesuaikan dengan elevasi tanah yang dikehendaki



6.2. Syarat- syarat Pelaksanaan a) Pemeriksaan Lapangan Kontraktor pelaksana harus mengadakan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan. b) Penggalian dan Pembersihan 1. Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu, diantaranya adanya pohon – pohon yang tidak boleh ditebang, yang akan ditunjukkan kemudian pada saat pelaksanaan pekerjaan 2. Pelaksanaan penggalian pondasi baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan disetujui oleh Pengawas Lapangan. 3. Apabila selama pelaksanaan penggalian terjadi kelongsoran tebing, kontraktor pelaksana harus mencegahnya misalnya dengan casing dan lain-lain sehingga pekerjaan tetap lancar. 4. Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, sloof, haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin barang-barang berharga yang mungkin berada dilapangan terhindar dari kerusakan. 5. Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, didalam atau diluar lapangan pekerjaan semuanya harus dipikul oleh Kontraktor. 6. Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi pekerjaan, harus menurut petunjuk-petunjuk Pengawas Lapangan. 7. Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuh-tumbuhan hasil pembersihan lapangan itu harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun, keluar site. c) Perlindungan Terhadap Benda-benda Berfaedah 1. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai



8



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor pelaksana dengan tanggungan biayanya sendiri. 2. Bila sesuatu alat/pelayanan dinas yang sedang berlangsung ditemui dilapangan dan hal tersebut tak dijumpai pada gambar, atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor pelaksana dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjan yang sedang berlangsung tersebut tak terganggu. 3. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor pelaksana, Kontraktor pelaksana harus segera mengganti kerugian-kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor pelaksana. 4. Sarana (Utilitas) yang sudah tak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Pengawas Lapangan atas tanggungan Kontraktor pelaksana. d) Pemeriksaan Permukaan Tanah dan Air Tanah 1. Daerah disekitar bangunan-bangunan yang lebih rendah dari lapisan sekelilingnya harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya bahaya erosi. Untuk itu Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan saluran Pembuangan yang cukup menghindari terjadinya erosi tersebut. 2. Kontraktor pelaksana diminta untuk mengawasi hal-hal seperti dibawah ini :  Tidak diperkenankan air tergenang didalam/sekitar lapangan pekerjaan kontrak ini.  Melindungi semua penggalian bebas dari seepage, overflow dan genangan air.  Lapisan Tanah Teratas (Top Soil) Dalam daerah lapangan pekerjaan, topsoil (lapisan tanah paling atas) harus dikupas sampai kedalaman minimum 20 cm dan digunakan sebagai bahan pengisi untuk daerah yang lain seperti yang akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan. Setelah topsoil dikupas, daerah tersebut harus dipadatkan sampai setebal 15 cm sebelum pengisian bahan pengisi dilakukan. e) Bahan Pengisi 1. Bahan pengisi harus cukup baik, dan adalah bahan yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan yang diambil dari daerah lapangan atau bahan yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan yang diambil dari daerah diluar Lapangan pekerjaan, dan merupakan bahan yang kaya akan tanah berbatu kerikil (granular soil). 2. Bahan tersebut harus bebas dari akar-akar bahan-bahan organis, barang-barang bekas/sampah-sampah,dan batubatu yang besarnya lebih dari 10 cm.



9



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



f) Syarat-syarat Pekerjaan striping (cut) dan penimbunan (fill) 1. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Pengawas Lapangan yang harus menyetujui seluruh bahan pengisi lebih dahulu digunakan. Pengawas Lapangan juga akan mempersiapkan test-test yang diperlukan dan penyelidikan-penyelidikan yang dibutuhkan atas biaya Kontraktor pelaksana. Kontraktor pelaksana tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa kehadiran dari Pengawas Lapangan. 2. Kontraktor pelaksana harus menempatkan bahan penimbun diatas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi seperti yang diharuskan, kemudian digilas atau dipadatkan sampai tercapai kepadatan yang diinginkan. Untuk pemadatan tanah padas dibawah pondasi setempat dan pondasi lajur dengan stamper, sedangkan untuk pemadatan halaman parkir dengan mesin wals 4 sampai dengan 6 ton. 3. Penggilasan atau pemadatan seluruh daerah lapangan harus dapat mencapai 90% dari derajat kepadatan maximum Mod. Proctor Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir. 4. Kontraktor diharuskan menggunakan peralatan pemadatan dengan mesin untuk seluruh pemadatan, atau mempergunakan stemper. Pemadatan tangan atau dengan menggunakan timbris, sama sekali tidak diperkenankan. 5. Pemadatan harus dilaksanakan lapis demi lapis dan setiap lapisan tidak lebih tebal dari 20 cm dibasahi dan dipadatkan merata sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan. 6. Pemaprasan atau stripping tanah menggunakan alat berat mekanis, seperti excavator, bulldozer atau alat berat lainnya guna membantu pekerjaan. 7. Pembersihan Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai buat penimbunan dan penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa puing-puing, runtuhan-runtuhan, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor pelaksana.



PASAL 07. PEKERJAAN PONDASI DANGKAL DAN TALUD 7.1. Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pondasi meliputi : - Pekerjaan pondasi batu belah untuk dinding bangunan lantai 1, pondasi dinding lt 1, pagar tembok, talud penahan tanah dan lainnya. b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan RKS dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah 10



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



disediakan untuk proyek ini. 7.2. Pedoman Pelaksanaan a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi Kontraktor harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi seperti pada gambar konstruksi dan harus dimintakan persetujuan Pengawas Lapangan. b. Kontraktor wajib melaporkan kepada Pengawas Lapangan bila ada perbedaan Gambar-gambar dari Konstruksi dengan Gambar-gambar Arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. 7.3. Penggalian a. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan sampai kedalaman dasar lapis tanah keras (sesuai gambar). b. Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan lapisan tanah jelek, maka perlu konsultasi dengan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut. c. Lebar penggalian dibagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm. d. Lebar penggalian disebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, dengan pengarahan "Hindarkan Kelongsoran". e. Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan stemper atau vibro roller hingga mencapai kepadatan yang bagus dan dianjurkan pengawas f. Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah yang baik sudah dicapai pada peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan hingga kepadatan 95% atas beban Kontraktor pelaksana. 7.4. Pengurugan Kembali a. Semua bekas-bekas sumur harus diurug dengan pasir pasang. b. Lapisan pasir dibawah pondasi harus dipadatkan dengan vibro Roller/Stemper sehingga mencapai kepadatan yang bagus. c. Pengurugan kembali dengan tanah : 1. Tanah yang akan digunakan untuk pengurugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. 2. Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lingkungan rumah sakit; 3. Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecahkan menjadi komponen-komponen yang kecil terlebih dahulu. 4. Pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis (Max 30 cm lapis) dengan vibro/stemper dengan memperhatikan kadar air tanah sehingga memperoleh kepadatan yang bagus dan dianjurkan pengawas.



11



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



7.5. Pelaksanaan Pondasi a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering. b. Ketentuan mengenai struktur dan kwalitas beton lihat pasal pekerjaan beton dalam buku spesifikasi ini dan gambar pondasi. c. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi. d. Ketentuan mengenai pondasi batu gunung belah, lihat ketentuan pasangan batu gunung belah, dengan catatan: 1. Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut. 2. Batu gunung belah disusun satu persatu dengan penyangga mortar. e. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar Arsitek dan M.E, jika ada kelainan / ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Pengawas dan Tim Teknis. 7.6. Pondasi Pasangan Batu Belah Gunung a. Kegiatan pekerjaan pasangan pondasi batu belah dilaksanakan pada pekerjaan struktur dinding bata dalam bangunan, talud, pagar limbah, saluran, jembatan dan lain-lain sesuai gambar rencana. b. Bahan-bahan yang digunakan : 1. Batu gunung belah dan pasir, harus keras dan kekar serta bermutu kwarsa yang disetujui Pengawas Lapangan dan Tim Teknis. 2. Semen, sesuai ketentuan Portland Cement Indonesia : NI 8 - 1972. 3. Air yang dipakai harus bersih. c. Syarat Pelaksanaan 1. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana. 2. Adukan spesi mempunyai komposisi minimal 1Pc:5Pasir dan diberaben dengan adukan yang sama.



PASAL 08. PEKERJAAN BETON BERTULANG A.



Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan beton ialah 1. Semua pekerjaan beton bertulang K.250 yang menurut sifat kontruksi antara lain a. Kolom struktur, sloof struktur, cor lantai lapangan, dak beton, dan topi beton b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 2.



Semua pekerjaan beton bertulang K.100 yang menurut sifat kontruksi antara lain c. Lantai kerja dan beton rabat d. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja



12



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



3.



Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah pengecoran beton antara lain : a. Membuat cetakan sesuai kebutuhan b. Penulangan/ perakitan besi beton c. Penyetelan besi tulangan beton d. Pengecoran e. Pemeliharaan f. Pembukaan cetakan dan lain sebagainya.



B.



Persyaratan Umum 1. Pekerjaan beton bertulang meliputi sloof, kolom, balok, plat dag, ring balk, dll sesuai gambar kerja 2. Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam gambar kerja adalah ukuran dan dimensi beton konstruksi tidak dan belum termasuk plesteran/ finishingnya. 3. Komposisi a. Komposisi beton bertulang untuk semua struktur bangunan harus ditentukan sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan kubus 28 (dua puluh delapan) hari sebesar 175 kg/cm2 tertera sebagai K.150/K.200/K250/K300, sedang untuk baja/ besi tulangannya harus memenuhi persyaratan tertera sebagai U.24 b. Pemasangan wiremesh diameter 8 jarak 150 untuk lantai cor. c. Untuk beton yang diharuskan kedap air digunakan campuran 1Pc : 1,5Ps : 2,5Kr d. Masa pelaksanaan : selama masa ini, mutu beton harus diperiksa secara berkelanjutan dari hasil-hasil pemeriksaan benda uji.



C.



Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Adukan beton Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat untuk menghasilkan mutu beton yang ditentukan untuk masing-masing jenis kontruksi. Untuk masing-masing jenis material harus diadakan percobaan komposisi adukan dan hasilnya harus diuji dilaboratorium dan mendapatkan hasil mutu beton dengan karakteristik K yang diinginkan. Adukan beton dibuat dengan perbandingan volume dengan campuran tersebut dibawah ini : a. Adukan beton struktur harus memenuhi karakteristik beton yang ditentukan, dinyatakan dengan hasil uji laboratorium. b. Adukan beton lantai kerja campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr c. Adukan beton rabat dan beton tumbuk dibawah lantai campuran 1Pc : 3Ps : 6Kr d. Adukan beton untuk KM/WC adalah 1Pc : 1,5Ps : 2,5Kr dan harus kedap air.



13



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



2.



Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari pengawas lapangan. 3. Tulangan (Besi beton) a. Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu baja U.24 untuk tulangan lebih kecil dari 16 mm sedang tulangan sama atau lebih besar dari 16 mm U.32 sesuai dengan PBI 1971. b. Ukuran baja tulangan seperti tersebut dalam gambar. Bila perlu penggantian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan, pengawas lapangan dan perencana. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang besi yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tertulis/ tertera dalam gambar atau perhitungan. c. Bila baja tulangan oleh pengawas lapangan diragukan kualitasnya, maka harus dibuktikan dengan test laboratorium. Jumlah benda uji minimum 3 buah untuk setiap ukuran penampang besi beton dan semua biaya ditanggung penyedia jasa pemborongan. d. Semua baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan sesuai dengan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan yang akan digunakan harus bersih dari minyak dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara besi dan beton. e. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah atau selama pengecoran tidak boleh berubah tempat. f. Tulangan tidak boleh menempel pada cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu/ beton decking dengan tebal dan pemasangan + 2 cm (Sesuai dengan PBI 1971). 4. Bekisting a. Bahan yang akan digunakan sebagai bekisting harus dari bahan – bahan yang baik dan dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan didalam gambar konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan. b. Bekisting harus dipasang dengan perkuatan-perkuatan sehingga menjamin ukuranukuran tidak berubah selama diadakan pengecoran. c. Bekisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai bentuk kotoran. 5. Pengecoran a. Bila pengecoran beton akan dimulai, harus seijin dan sepengetahuan pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan, dengan perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan dalam bestek ini. b. Semua cetakan dibuat dari kayu, sambungan antara papan dan balok harus rapat dan kuat sehingga tidak ada yang bocor. c. Perubahan/ penambahan penulangan dan ukuran beton yang berubah dari gambar kerja harus sepengetahuan dan seijin/ disetujui pengelola kegiatan/ pengawas lapangan.



14



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



d. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan kering. e. Adukan beton harus sudah digunakan, maksimal 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. f. Untuk pekerjaan pengecoran lapangan mnggunakan truk mixer atau batching plan disesuaikan dengan K beton. g. Mobil concrete pump diperlukan untuk memperlancar kecepatan dan efisiensi pengecoran. h. Penggunaan dengan bahan-bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh Pemimpin Kegiatan dan Pengawas Lapangan. i. Bidang pertemuan dengan balok yang sudah dicor harus dibuat miring dan disiram dengan air semen kental. j. Pembongkaran cetakan beton harus seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan. 6. Pemeliharaan Beton a. Pemeliharaan/ perawatan (curring) harus segera dimulai langsung setelah selesai pengecoran dengan menggunakan mistar kayu/ besi. b. Beton muda harus terlindung dari cuaca langsung dengan “Strikling” kantong semen basah paling sedikit selama 2 (dua) hari terus menerus. Setelah itu beton harus direndam dalam air terus menerus selama paling sedikit 14 (empat belas) hari. 7. Bahan – bahan Additive a. Kecuali untuk bahan – bahan yang disebutkan dalam gambar atau uraian dan syaratsyarat ini, bahan-bahan additive hanya boleh dipakai dengan seijin tertulis dari pengawas lapangan. Penyedia jasa harus memberikan bukti – bukti dan data – data yang lengkap mengenai analisa fisik dan kimiawinya. Serta bukti penggunaannya yang telah lebih lama dari 5 (lima) tahun pemakaian untuk pekerjaan yang serupa. b. Pemakaian bahan yang additive tidak boleh mengakibatkan dikuranginya jumlah semen portlant dalam adukan beton (design mixed). c. Admixture Concrete Untuk beton yang harus kedap air diwajibkan menambah bahan tambahan untuk kedap air pada campuran beton tersebut diatas. 8.



Pembongkaran Cetakan a. Pembongkaran semua cetakan/ bekisting harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971, serta seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan. b. Pada bagian kontruksi dimana akibat pembongkaran cetakan/ bekisting akan bekerja beban yang lebih besar dari beban yang menurut rencana tidak diperhitungkan, maka cetakan tersebut tetap harus dipertahankan menunggu sampai beton dapat menanggung beban penuh. c. Cetakan dan tiang penyangga boleh dibongkar bilamana bagian kontruksi tersebut dengan sistem tiang penyangga yang masih ada telah mencapai kekuatan yang



15



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



sudah cukup untuk memikul berat sendiri dan memikul beban – beban yang ada padanya. 9.



Finishing a. Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing lebih lanjut harus dibersihkan dari bahan yang akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut. b. Kolom, balok dan sebagainya yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran harus diselesaikan dengan mistar untuk mendapatkan penyelesaian permukaan yang diperlukan sedemikian sehingga tidak ada kerikil – kerikil yang tampak.



10.



Tanggung Jawab Penyedia Jasa Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas kontruksi dengan ketentuanketentuan diatas dan harus sesuai dengan gambar-gambar kontruksi yang diberikan. Kehadiran pengawas lapangan selaku wakil dari perencana yang melihat/ menegur atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia Jasa mengenai hal tersebut diatas.



PASAL 09. PEKERJAAN PASANGAN DINDING A.



Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan pasangan batu bata adalah : a. Pasangan batu bata untuk rollag pondasi b. Pasangan Trasraam 1:2pp c. Pasangan dinding 1:5pp d. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 2Ps untuk semua pasangan rolag batu bata. 2. Untuk pasangan trasraam yang berada di kamar mandi memiliki campuran perbandingan 1 Semen : 2 Pasir 3. Untuk pasangan dinding memiliki campuran perbandingan 1 Semen : 2 Pasir 4. Batu bata sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia). 5. Pasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya. 6. Batu bata kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang. 7. Siar (naat) harus dikorek setelah pasangan.



16



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



8. Pasangan batu bata seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12 cm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain. 9. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan batu bata terdapat retak-retak, penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahanpenambahan perkuatan kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin pemimpin kegiatan. 10. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari.



PASAL 10. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN A.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Lantai Floor hardener dengan mesin trowel Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 5PP tebal 15 mm. Siaran dengan campuran 1 PC : 3 PP Pekerjaan lain sesuai gambar kerja



1. 2. 3. 4.



B. 1. 2. 3.



4.



C.



Persyaratan Umum Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/ dilakukan dalam keadaan hujan gerimis Pekerjaan plesteran bangunan/ gedung dikerjakan setelah pekerjaan penutup atap genteng selesai dikerjakan Bahan-bahan untuk plesteran kecuali semen portlant sebelum pemakaian harus disaring terlebih dahulu dengan saringan lubang persegi sebesar 5 mm. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan bidang-bidang/ permukaan yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan dengan sikat kawat baja. Setelah bersih permukaan/ bidang-bidang tersebut disiram dengan air kemudian baru pekerjaan plesteran dapat dimulai.



Persyaratan Umum Lantai Beton 1. Persiapan Permukaan;  Tebal pelat beton minimal 12 cm, Ratakan beton yang baru dituang dengan mengunakan batang penggetar. Untuk mempermudah proses pengecoran & menjaga mutu beton tambahkan additive plasticizer (BetonMix) dengan mengurangi pemakaian air. 2. Perataan Permukaan;  Beton diratakan dengan jidar (batang besi lurus) sesuai level yang diinginkan, setelah plastisitasnya cukup, haluskan permukaannya beton dengan mengunakan trowel kayu dan trowel finish mesin.



17



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol 3. Penaburan;  Plat beton siap untuk ditaburi bubuk floor hardener apabila permukaanya



ditekan dengan ibu jari hanya akan meninggalkan bekas sedalam 3-5 mm saja, Taburkan bubuk floor hardener secara merata dengan tangan atau alat yang sesuai. 4. Pemadatan;  Tunggu sampai bubuk floor hardener telah dilembabkan oleh kandungan air semen pada permukaan beton, gunakan mesin trowel finish dengan putaran rendah dan dasar yang benar- benar rata ( Flat ). 5. Penghalusan Awal;  Segera setelah beton mulai mengeras ( Initial setting ) lakukan penghalusan dengan mesin trowel finish dengan putaran baling baling logam yang lebih halus dengan posisi sudut rendah. 6. Penghalusan Akhir;  Proses penghalusan akhir yang diperlukan dapat dilakukan kemudian dengan mesin trowel dengan putaran yang tinggi. Selanjutnya untuk melindungi permukaan beton dari penguapan air yg terlalu cepat & retakan, semprotkan dengan bahan curing transparant.  D. 1. 2. 3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



10.



Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Adukan untuk plesteran kedap air, plesteran beton dan sponengan menggunakan campuran 1Pc : 2Ps. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus, sehingga plesteran tidak pecah-pecah atau retak-retak setelah mengering. Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan-lapisan, maka lapisan dalam dibiarkan kasar dan hanya lapisan luar yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan luar dikerjakan, maka lapisan dalam harus dibasahi terlebih dahulu. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan yiyit/ acian dai Pc, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegal lurus dengan bidang plesteran lainnya. Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian dilakukan/ dikerjakan dengan penggosokan dan pemolesan dengan adonan yiyit/ acian dari semen porland. Untuk semua bidang/ permukaan pekerjaan beton yang nampak, yang akan diplester permukaannya harus dikasarkan terlebih dahulu. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali pleteran beton yang nampak dengan tebal maksimum 1,5 cm. Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah dengan disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam selama 3 (tiga) hari. Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak menimbulkan suara kosong disemua tempat. Bilamana menimbulkan suarat kosong, maka plesteran tersebut harus dibongkar/ diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa.



E.



Pekerjaan siar



18



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



1. Uraian Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan seperti ditujukan pada gambar rencana. 2. Adukan Komposisi adukan untuk siar adalah 1pc:2ps 3. Pelaksanaan: a. Sedapat mungkin menunjukan mempergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan memadai. Persiapan dan pembersihan permukaan permukaan yang akan diplester, dari kotoran2 dan bahan-bahan lain dapat merusak plesteran. Tukangtukang plester yang dinilai tidak cakap. Karena pekerja yang harus diganti dengan yang baik. b. Siar /adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis harus disingkirkan dari pekerjaan c. Pekerjaan siar harus rata pada bidang pemasangannya dan pekerjaan yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah pengawas d. Adukan dibuat dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/ plesteran dapar dipakai sampai batas adukan/ plesteran tidak dapat diolah (lebih kurang dari 90 mnt setelah adukan jadi). e. Membuat adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilakukan dengan izin pengawas.



PASAL 11. PEKERJAAN BESI DAN BAJA A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Pipa besi diameter yang dipakai yaitu 4”, 3”, 2,5”, 2” dan 1,5” 2. Sebelum proses perakitan baja, semua bahan baja pipa di uji berat dan uji tarik untuk menentukan kekuatan baja dan berat baja yang actual dilapangan. 3. Laporan hasil uji diberikan kepada PPkom dan pengawas. 4. Pemasangan Hollow Besi 40x40x2mm, 20x40x2mm 5. Pemasangan jaring pagar untuk outdoor bahan PE. D.45/D.48 termasuk seling pengikat galvanis 10mm dan pintu dari bahan pipa baja 6. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja. B. Persyaratan Umum 1. Pemasangan Hollow Galvanis 20x40x2mm dan 40x40x2mm digunakan untuk rangka atap 2. Pipa besi dalam keadaan baik tidak bengkok dan tidak berlubang dibagian sisi nya 3. Pipa besi dipakai untuk pekerjaan tiang pagar, tiang lampu penerangan 4. Pekerjaan yang lain harus sesuai dengan gambar kerja. 5. Bahan atap yang dipasang harus bebas dari cacat tidak berlubang dan warna harus rata dan sama. 19



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau komponen lain yang diperlukan untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar kerja atau dipersyaratkan harus tetap disediakan b. Sebelum cor pondasi tiang selesai, masukkan dan setel angkur untuk perletakan baseplat tiangnya, disesuaikan dengan gambar dan persetujuan dari pengawas c. Pekerjaan pengelasan dijauhkan dari pengaruh induksi listrik disekitar agar tetap aman d. Pelaksana diharapkan meminimalisir adanya sambungan pipa besi untuk pekerjaan tiang yang menghadap vertikal e. Semua pekerjaan besi ekspose dilapisi dengan cat anti karat f. Pemasangan jaring outdoor pagar disesuaikan dengan gambar rencana dan atas persetujuan dari pengawas g. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik. h. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel". i. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. j. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beban bajanya. k. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan. l. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat. m. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali. n. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang. o. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas. p. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masingmasing baut.



20



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



q. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak dapat dikencangkan. r. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik. s. Untuk grouting disekitar angkur dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conb tra GP Fosroc atau yang setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump. t. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform” atau jaringan (“net”). u. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor. v. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. w. Pekerjaan besi dan baja yang berkaitan dengan struktur / portal bangunan harus diuji Tarik agar didapatkan mutu yang sesuai rencana.



PASAL 12 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING 12.1.Lingkup Pekerjaan. a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan RKS. b. Kontraktor pelaksana diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang akan dipasang, khususnya untuk diseleksi kwalitas, warna, tesktur, bahan lantai untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan dan Tim Teknis.



21



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



c. Kontraktor pelaksana harus menyediakan jaminan tertulis dari Produsen/sub-kontraktor kepada Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing penggunaan bahan lantai dengan jangka waktu jaminan minimal 5 (lima) tahun. d. Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : (1) Pekerjaan lantai keramik (2) Pekerjaan dinding keramik (3) Pekerjaan pemasangan batu alam palimanan dan coating (4) Pekerjaan pemasangan batu alam andesit dan coating (5) Pekerjaan floor hardener natural (6) Pekerjaan lapisan lantai rumput sintetis Masing-masing pekerjaan lantai tersebut diatas uraiannya adalah sebagai berikut: 12.2.Pekerjaan Lantai Keramik. a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan di area Plaza dan kamar mandi. b. Data-data Teknis Bahan. Bahan : Keramik Tile : Platinum, Asia Tile Ukuran : sesuai gambar (tipe unpolished dan polished) Warna : Harus sesuai dengan petunjuk tim teknis dan konsultan pengawas c. Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat. d. Pekerjaan pemasangan lantai keramik tile bisa dimulai dan dilaksanakan apabila kontraktor pelaksana telah membawa contoh-contoh keramik dan telah disetujui oleh PPKom. e. Sebelum pemasangan keramik tile untuk Toilet (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang pasir urug, minimal setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat lantai kerja minimal tebal 5 cm campuran 1:3:5. f. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong bekas potongan harus digerindas dan diampelas sampai halus dan rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang ukuran standard. g. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (Tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh. h. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:3Ps dan ditambah bahan perekat. i. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna keramik yang digunakan. j. Apabila hasil pemasangan keramik tile tidak rapih, tidak membentuk garis lurus, retak dan hasil bergelombang, kontraktor pelaksana harus mengganti / mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh kontraktor pelaksana. k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.



22



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



l. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. m. Plint keramik terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula. 12.3. Pekerjaan Floor hardener natural. a. Lingkup Pekerjaan (1) Pekerjaan ini meliputi pengadaaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan perkerasan permukaan lantai beton yang bersifat monolitik (menyatu dengan beton) seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.c. Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat. (2) Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan lantai lapangan olahraga b. Pengendalian Pekerjaan 1)Sesuai rekomendasi pabrik, persyaratan teknis ini dan petunjuk Direksi Lapangan maka Kontraktor harus menggunakan Tukang yang khusus dan terbiasa melakukan pekerjaan floor hardener, karena hasil pekerjaan harus bagus 2) Sistem floor hardener yang dipilih harus dapat memberikan peningkatan perkerasan permukaan lantai beton terhadap geseran, khusus beban berat. c. Pelaksanaan 1)Semua pelaksanaan pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan tersebut dan harus mampu memberikan tambahan perkerasan permukaan lantai. 2) Lantai beton harus padat dan rata dan dikerjakan sesuai dengan standard pengerjaan lantai beton yang baik dan benar dimana resiko terjadinya retak susut/kering sudah dikurangin dengan adanya siar-siar pada jarak tertentu dan kerataan permukaan dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat dan kaku serta jidar yang rata dan kaku. 3) Bila air yang naik ke permukaan beton yang baru selesai dicor sudah tidak kelihatan lagi (telah melewati setting time) maka bahan floor hardener ini dapat ditaburkan secara merata dengan dosis rata-rata 6-7 kg/m2 atau sesuai yang disyaratkan. 4) Aplikasi floor hardener ini harus terus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan kondisi lantai dasar yang mengeras pada kondisi dibebanin injakan kaki sedalam 3-6 mm. Setiap kelebihan air di permukaan (Bleeding water) harus menguap seluruhnya. 5) Pada area pengecoran yang luas sangat direkomendasikan untuk membuat metode pengecoran secara bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran



23



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



6)



7)



8)



9)



dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor hardener yang cukup secara terus menerus sampai selesai. Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata diatas permukaan beton. Jika bahan mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari lantai dasar maka dapat segera di-trowel dengan menggunakan mesin trowel. Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah mengeras dan kuat menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar didapatkan permukaan yang lebih padat. Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera diberi lapisan Concure (Curing Compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area yang terbuka sebaiknya setelah dicuring dilindungi lagi dengan karung basah untuk mengurangi terjadinya retak susut. Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan sebaiknya tidak dipakai selama 1 (satu) minggu. Jika akan segera dibebani dengan lalu lintas yang berat dalam 2 (dua) minggu pertama umur beton maka sebaiknya dilindungi dengan multipleks plywood.



12.4. Pekerjaan Pemasangan Rumput Sintetis a. Spesifikasi Bahan  Jenis : High soccer  Yarn type : Monofilament  Pile Height : 50-60mm  Dt : 13000  Stiches : 10500 /m  Backing : 3 layers (PP + Net + SBR Lat )  Color : Dark green and light green and lime  In fill : Recycled SBR Black granules 1-4mm  Sand : Silica sand  Product Warranty: 2 (Dua) tahun



b.



Lingkup Pekerjaan 1. Dilakukan oleh Aplikator Pemasangan Rumput Sintetis dari merek type yang dipersyaratkan. 2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alatalat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.



24



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



3. Semua bahan yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan bahan yang kualitasnya teruji dan atau dibuktikan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. 4. Field of Play yang akan dibangun adalah untuk lapangan futsal outdoor. 5. Lingkup Pekerjaan meliputi: 1) Pengadaan dan Pemasangan lantai rumput sintetis. 2) Penggarisan Lapangan Permainan. c.



Syarat Permukaan Sub Base Beton 1. Sub base permukaan beton harus memenuhi standar sbb: 2. Permukaan beton harus finishing trowel (tidak boleh diaci). 3. Permukaan beton harus rata dan tidak bergelombang dengan toleransi minimal 3 mm per 3 meter. 4. Kemiringan beton maksimum 1% ke arah drainase. 5. Landasan sub base beton telah kering cukup minimal curing 30 hari



d.



Syarat Bahan Modular Rumput sintetis 1. MERK Flyon dari China , MMGrass dari China 2. WARRANTY Warranty produk selama 2 (dua) tahun 3. WARNA Untuk warna rumput sintetis ada 3 yaitu white, light green dan dark green



e.



Pelaksanaan Pekerjaan Tahapan Pekerjaan Rumput sintetis 1. PERSIAPAN a. Mengecek kondisi dan kerataan permukaan sub base beton b. Menempatkan material isi rumput sintetis, yaitu : SBR rubber granules, landasan pasir silika dan modul rumput sintetis c. Persiapan tenaga kerja pemasangan rumput sintetis d. Pembersihan Permukaan beton secara menyeluruh dengan menyapu atau mengunakan blower untuk menghilangkan kotoran dan debu sebelum instalasi dilakukan.



2. PEMASANGAN RUMPUT SINTETIS



25



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Tahapan pekerjaan ini meliputi: a. Marking Tentukan titik center field of play yang akan dipasang rumput sintetis dan tarik menggunakan benang dari ujung ke ujung field of play. b. Pasang Rumput sintetis - Sistem pemasangan rumput sintetis dengan pengisian pasir silica dan SBR rubber granules terlebih dahulu . - Pemasangan sambungan rumput harus dilakukan dengan kuat dan teliti. - Setelah semua rumput sintetis terpasang cek ulang. c. Penggarisan Permainan Bahan yang digunakan adalah sejenis solven polyurethane yang dirancang khusus untuk plastic floor.



Tahapan pekerjaan: -



Marking lapangan sesuai gambar dengan menggunakan masking tape. Cek ulang marking tersebut. Primer terlebih dahulu dengan menggunakan kuas /roll. Biarkan kering setelah itu mulai penggarisan dengan cara dispray.



PASAL 13. PEKERJAAN ATAP A.



Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan penutup atap menggunakan tipe atap dengan bahan UPVC tebal 10mm 2. Pemasangan sesuai dengan gambar yang sudah direncanakan



B.



Persyaratan Umum 1. Bahan atap harus mendapat persetujuan dari pengawas 2. Sebelum melakukan pekerjaan / pemasangan atap diperiksa kemiringan rangka atap agar sesuai dengan gambar rencana. 3. Spesifikasi untuk produk atap UPVC tebal 10mm yaitu :  Ketahan terhadap bahan kimia  Tidak mudah luntur  Sangat kuat  Akan padam sendirinya jika terbakar  Tahan terhadap cuaca (sinar UV dan Hujan) 26



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau komponen lain yang diperlukan untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar kerja atau dipersyaratkan harus tetap disediakan b. Untuk menghindari kebocoran gunakan baut/paku berkepala yang dilengkapi dengan pelindung yang lebih besar kira kira 3mm. c. Panjang jarak sambungan sisi panjang yang disarankan adalah 200mm untuk atap landai 150mm untuk atap yang curam d. Agar air hujan mengalir kebawah dengan maksimal harus diperhatikan saat penyambungan dan dilaksanakan sebaik mungkin. e. Jarak tritisan yang disarankan yaitu 800mm f. Jarak maksimum gording 1200mm



PASAL 14. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA 14.1. Lingkup Pekerjaan  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang maksimal.  Meliputi Pekerjaan. a. Kosen UPVC pintu dan jendela / bouvenlight Upvc dan jendela kaca. b. Pintu Upvc dan pintu kaca. c. Pintu rangka Upvc 14.2. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela Upvc. Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi pabrik dan standard-standard antara lain : 1. Bahan-bahan.  Kosen dari Upvc . MESS / KEND.  Untuk kosen pintu, jendela dan boufen menggunakan bahan Upvc  Seluruh pekerjaan UPVC harus memiliki syarat-syarat teknis sesuai standar material tersebut 2. Penunjukkan Material :  Harus seijin Konsultan Perencana, Owner.  Mempunyai ijin spesialisasi dibidangnya  Mempunyai referensi pekerjaan yang cukup  Siap memberikan garansi 3. C o n t o h  Seluruh contoh untuk pekerjaan UPVC untuk proyek tersebut harus disampaikan



27



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



dalam dalam bentuk produk/ cataloque yang disetujui pengawas dan PPkom 4. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).  Gambar pelaksanaan menunjukkan ukuran, besaran-besaran ketebalan, kekuatan, finishinng, detail-detail pertemuan dan hubungannya dengan konstruksi secara keseluruhan.  Semua pekerjaan yang akan dirakit dan dipasang harus sesuai dengan desain arsitek dan gambar kerja yang disetujui Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. 5. Pekerjaan Persiapan.  Periksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan sebelum dilakukan penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memberikan keputusan tentang perbaikannya.  Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti "rock" atau "gripper" pada permukaan Upvc harus diganti atas biaya Kontraktor pelaksana.



14.3. Pekerjaan daun Pintu Kaca Rangka UPVC 1.Lingkup Pekerjaan.  Meliputi semua pekerjaan seperti memotong, merangkai, menyetel, membuat lidah-lidah, spony dan lain-lain pekerjaan yang diperlukan untuk menyambung provil upvc dengan baik.  Menyediakan sambungan, sekrup-sekrup, paku-paku dan lain-lain untuk keperluan pelaksanaan.  Pekerjaan di pekerjaan ini adalah penyediaan bahan pembuatan dan pemasangan untuk : - Kosen lengkap dengan pintunya untuk ruangan-ruangan sesuai gambar kerja. 2. Bahan-bahan.  Bahan upvc dan Kaca serta panil daun upvc untuk pintu  Profil upvc dengan kwalitas sesuai yang telah ditentukan  Perekat tahan air dari jenis Presto Contack-AD, Harferin.  Pengikat berupa paku mur, baut, sekrup dll harus digalvanisir sesuai dengan NI-5 Bab. VI.  Semua permukaan panil kaca pintu lapis finish stieker sunblasting sesuai gambar daun pintu dan jendela. 3. Pelaksanaan.  Harus dilakukan pengukuran ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan-kelainan agar segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan perubahan-perubahannya.  Kontraktor pelaksana harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan persetujuannya lebih dahulu dari konsultan pengawas/tim teknis.  Diatas kosen pintu dan jendela aluminium dipasang balok beton bertulang (latai). 14.4. Alat Perlengkapan Pintu dan Jendela. 1. Lingkup Pekerjaan. 28



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol







Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu / daun jendela seperti kunci, engsel dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.  Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu upvc, daun pintu Upvc dan daun jendela Upvc seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam detail gambar. 2. Persyaratan Bahan.  Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi Teknis Bila terjadi perubahan atau penggantian "hardware" akibat dari pemilihan merk, kontraktor pelaksana wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.  Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.  Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.  Kontraktor pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.  Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Dokumen Kontrak sesuai dengan standard spesifikasi pabrik.  Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas / Perencana. dan Tim Teknis. 3. Contoh-contoh.  Setelah pekerjaan diberikan kontraktor pelaksana harus menyerahkan daftar alat penggantung dan kunci untuk meminta persetujuan Tim Teknis seperti daftar perlengkapan pintu terlampir.  Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut : No. referensi, Nama barang, Nama Produsen dan No. katalog dari yang diusulkan berikut data mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain.  Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat Upvc berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.  Setelah pekerjaan diberikan kontraktor pelaksana harus menyerahkan daftar alat  penggantung dan kunci dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan Direksi Lapangan seperti daftar perlengkapan pintu terlampir.  Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut : No. referensi, Nama barang, Nama Produsen dan No. katalog dari yang diusulkan berikut data mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain  Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat Upvc berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci



29



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



4. Persyaratan Pelaksanaan.  Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.  Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.  Penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai.  Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas, apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.



PASAL 15. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT 1. Lingkup Pekerjaan. a. Yang termasuk dalam pekerjaan langit-langit ini adalah penyediaan bahan, tenaga dan peralatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan langit-langit, yang tertera sesuai menurut Gambar Kerja. b. Pekerjaan langit-langit meliputi : - Pekerjaan plafond Gypsumboard - Pekerjaan plafond Gypsumboard rangka besi Hollow 4X4cm (Modul 60x60cm)



2.Plafond Gypsumboard. a. Plafond Gypsumboard dipasang dengan letak pemasangan sesuai gambar. b. Persyaratan pemasangan masing-masing type plafond Gypsumboard tersebut harus sesuai rencana gambar. Dengan hasil akhir pemasangan betul-betul plat, lurus dan disetujui tim teknis dan konsultan pengawas. Pemasangan harus sesuai prosedur pabrik pembuat. c. Bahan-bahan : - Rangka dari besi Hollow dengan ukuran sesuai gambar atau petunjuk pabrik atau Hollow. - Penutup Gypsumboard tebal sesuai gambar Jaya Board atau Nusa board, disetujui tim teknis dan konsultan pengawas. d. Untuk menjaga kualitas pemasangan sebaiknya pemasangan diserahkan tenaga ahli



30



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



yang disetujui pemberi tugas.



Letak pemasangan di seluruh area yang direncanakan pada gamabara rencana. b. Persyaratan pemasangan/pelaksanaan harus sesuai dengan gambar. Rangka Besi hollow dipasang dengan sistim yang berlaku pada rangka Besi hollow. Plafond harus betul-betul plat / rata dan disetujui pengawas. c. Bahan-bahan : Rangka



:



Besi hollow tebal 0,40 mm, ukuran 4x4cm + hanger



Penutup



:



Gypsumboard



Finishing : Ukuran



Cat ICI (cat dulux celinng )



: 2400 x 1200 x 9 mm



3.Syarat pelaksanaan  Spesifikasi : Merk



: JAYABOARD ATAU NUSABOARD dengan tebal 9 mm



Type



: Gypsum



 Pengadaan dan Pemasangan  a. Pemesanan bahan dan material dilakukan minimal 1,5 bulan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. b. Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh dan spesifikasi pabrik untuk persetujuan PPKom melalui tim teknis dan konsultan pengawas. c. Prosedur pemasangan serta bahan-bahan konstruksi sesui petunjuk Pabriknya. d. Metode pelaksanaan sesuai dengan gambar kerja, jarak antar hollow yaitu 60 cm dan 80 cm.  Lingkup Pekerjaan : sesuai gambar kerja.



PASAL 17. PEKERJAAN PENGECATAN A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan cat-catan tembok pelaksanaannya meliputi : a. Pengecatan dinding baru eksterior 31



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



b. Pengecatan dinding baru interior c. Seluruh pekerjaan cat untuk besi dan baja B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan hasil pekerjaan sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. 2. Untuk pengecatan dinding luar dan dalam dari bangunan menggunakan cat produk “ . Propan atau Dulux 3. pengecatan pada semua pengecatan yang meliputi pekerjaa tiang pagar tiang lampu dan pekerjaan besi/baja yang memerlukan finishing cat sebaiknya pelaksanaan pekerjaan tersebut menggunakan metode spray agar menghasilkan hasil yang maksimal.dimana metode pelaksaan sesuai arahan pabrik yang di anjurkan agar kualitas bisa di maksimalkan cat dasar dan finishing menggunakan zinchromate anti karat dan cat penutup yang tahan cuaca. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Cat Tembok a. Semua cat tembok dipilih produk produk “ . Propan / dulux ”. b. Semua permukaan bidang dinding harus dicat semapai rata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi minimum 3 kali. c. Pengecatan dilakukan sampai baik dan didapatkan warna yang merata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi. 2. Pekerjaan cat besi dan baja a. Pada pekerjaan ini cat yang di gunkan adalah cat yang di khususkan untuk pengecatan besi maupun baja seperti produk dari Dulux , propan yang tahan cuaca. b. Sebelum pelaksaanaan pengecatan prmukaan media cat harus bersih dari segala jenis kotoran agar bisa memaksimalkan hasil pengecatan. c. Gosok dengan ambril atau sejenis yang bisa menghilangkan kotran yang menempel pada media. d. Sebelum di lakukan pengecatan harus menggunaan cat pelapis anti karat atau zinchromate dari produk NIPPON PAINT atau KANSAI PAINT. e. Pekerjaan pengecatan menggunakan metode spray compressor agar hasil pekerjaa bisa semaxsimal mungkin. 3. Takaran campuran pengencer sesuai anjuran pabrik 4. Pekerjaan Finishing a. Pembersihan sisa-sisa semen dan kotoran – kotoran lainnya yang masih ada/ melekat setelah pekerjaan selesai, dilakukan/ dikerjakan dengan batu amril. b. Penggosokan ini dilakukan dengan campuran bahan pembersih kotoran. c. Kemudian dilakukan penggosokan kering, sampai didapat hasil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. Setelah pekerjaan cat-catan dan finishing selesai, maka harus memberitahukan kepada pengawas lapangan untuk diperiksa untuk mendapatkan persetujuan tertulis.



32



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



PASAL 18. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pasang instalasi titik lampu kabel NYM 3X2,5 NYM 2 x 1,5 ETERNA atau SUPREME Pekerjaan pasang instalasi area bawah pakai kabel NYY 3x2,5 ETERA atau SUPREME Semua pekerjaan kabel di cover dengan menggunakan pipa conduit Pek pasang saklar Broco (seri Galleo)/ panasonic Pek Pasang Lampu PHILIPS SmartBright Flood Light LED 100W - Lampu Sorot LED Pekerjaan Konstruksi Tiang Lampu Pekerjaan Pasang Tiang Lampu Tinggi 6 M



PASAL 18. 1 PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK Lingkup Pekerjaan 1.1. Pekerjaan Instalasi Listrik adalah pengadaan dan pemasangan termasuk testing dan commisioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk dipergunakan dan baik instalasi tenaga maupun instalasi penerangan. Pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :  Panel pembagi utama (LVMDP)  Panel kapasitor bank  Sub panel  Panel-panel cabang sesuai single line diagram.  Kabel.  Kabel utama dari papan pembagi utama ke jaringan PLN.  Kabel power dari MDP ke SDP gedung.  Pengawatan dan peralatan dari sub panel ke pemakaian.  Lampu-lampu (lightning fixtures, it lightning dan emergency lightning).  Pentanahan.



1.2. Testing dan Commisioning. Elektrode Konduktor Pengetanahan. Pipa Galvanized o 2" dengan bar copper electroda ukuran 50 mm2 dan dimasukkan dalam pipa Galvanized dan dibaut pada elektroda seperti pada gambar. Kedalaman elektroda 33



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



tidak kurang dari 6 m dan tanahan pengetanahan max. 1 ohm. Kontrol box dngan ukuran 50 x 50 cm dengan tutup beton, pengetanahan untuk pengaman harus terpisah dngan pengetanahan netral trafo, generator maupun penangkal petir. Persyaratan teknis system distribusi listrik Tegangan Rendah. Panel distribusi utama tegangan rendah ini terdiri atas panel distribusi utama tegangan rendah (LVMDP) dan panel-panel cabang sesuai gambar one line diagram. Persyaratan Bahan. a. Panel Listrik.  Panel dibuat dari besi plat dengan tebal minimal 1,6 mm untuk sub panel, dan 2 mm untuk papan pembagi utama.  Panel harus mempunyai pintu dan dilengkapi dengan kunci tanam jenis master key.  Panel harus dicat dengan 2 kali cat dasar dan 3 kali cat akhir dengan jenis cat duco, warna cat akhir akan ditentukan setempat.  Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.  Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB Zekering NH Fuse Disconnecting switch, Pilot Lamp & Circuit Breaker, harus buatan Merlin Gerin atau Schneider. b. Kabel.  Jenis kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut : System Jenis kabel * MDP NYFGBY * MDP-Sub Panel NYY * Kabel untuk kotak-kontak khusus NYY * Kabel penerangan dan kotak-kontak biasa NYM * Kabel lampu luar bangunan NYY * Cubicle TM N2XSY  Kabel produksi dalam negeri yang sudah mendapat sertifikat dari LMK/SPLN, Kabelindo, Kabel Metal, Supreme atau Eterna. c. Lampu-lampu (Lighting Fixtures). Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sbb : * Lampu – Lampu :  Lampu tabung hemat energi merk Philips/Panasonic LED cool day light.  Tiang lampu terbuat dari pipa PE kombinasi diameter 4” dan 3” yang disambung dengan ketinggian 6 mtr dengan finishing cat anti karat dan cat akhir (warna menyesuaikan perintaan owner atau yang terkait).  Lampu holder (fitting lampu) buatan Philips atauPanasonic.



34



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



*



Lampu PL, LED, Lampu Down Light, RM hemat energy, Panasonic atau PHILIPS LED.



d. Saklar dan Kotak-kontak : Merk yang dipergnakan adalah , Broco atau Panasonic. Persyaratan Pemasangan. a. Panel.  Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi kuat terpasang, aman dan mudah diperbaiki.  Tiap-tiap panel harus ditanahkan dengan tahanan pentanahan maksimal 2 Ohm diukur setelah tidak hujan minimum selama dua hari. b. Kabel. * Kabel Utama.  Pemasangan kabel memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan persyatan umum yang berlaku.  Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk memudahkan pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan puntiran.  Sebelum penarikan kabel dimulai, Kontraktor Pelaksana harus menunjukkan kepada direksi pekerjaan alat roll tersebut serta alat-alat lainnya.  Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada sambungan.  Semua penyambungan kabel ke terminal busbar dipanel harus menggunakan kabel schoen dengan sistem press dan di patri.  Pemasangan kabel harus rapi, lurus dan kuat terpasang pada bagian bangunan.  Konduit kabel mempunyai diameter minimum 1.5 x diameter kabel. *



35



Kabel dalam bangunan.  Kabel-kabel yang turun ke kotak-kontak dan saklar harus menggunakan konduit PVC Clipsal.  Tiap-tiap penyambungan kabel harus berada dalam terminal box metal LICO dan lilitan penyambungan kabel tersebut ditutup dengan las dop 3 m.  Jalur kabel diatas langit-langit yang lebih dari dua jalur harus berada diatas rak kabel yang dibuat dari besi siku, besi plat (jenis nobi) dengan lebar dua kali jumlah lebar kabel.  Kotak-kontak harus dipasang 30 cm dari lantai, khusus untuk pada lantai dasar tinggi stop kontak 60 cm dari lantai.  Kapisitas kotak-kontak 10 mp, dan untuk kotak-kontak khusus 16 amp.  Sakelar harus model tanam, dipasang 130 cm diatas lantai, kapasitas 6 amp, dan 10 amp.  Tiap group penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala.  Semua instalasi didalam ruangan harus merupakan pemasangan tanah (inbow).



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



c. Lampu-lampu.  Lampu-lampu harus terpasang kuat pada bangunan tetapi harus mudah dibuka.  Harus dipasang dengan ketinggian yang sama.  Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal maupun horizontal. Commissioning dan Testing.  Kabel-kabel distribusi sebelum disambung keperalatan harus diukur tahanan isolasinya.  Setelah semua instalasi selesai dipasang aliran listrik telah dimasukkan, maka jaringan instalasi harus ditest terhadap group-group yang telah dipasang apakah telah sesuai dengan gambar.  Setelah jaringan dibebani beban terhadap masing-masing fase. Semua bahan-bahan peralatan dan tenaga yang diperlukan selama testing, balancing commision dan perbaikan, atas kerusakan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. Dokumentasi Instalasi. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana kepada pemberi tugas, Kontraktor Pelaksana diajibkan untuk menyerahkan dokumentasi-dokumentasi sebagai berikut : 3 (tiga) set : Gambar-gambar instalasi terpasang (as built drawing) yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.. 2 (dua) set : Buku instruksi pemakaian dan pemeliharaan untuk peralatan-peralatan. 2 (dua) set : Keterangan hasil baik pemeriksaan instalasi listrik dari PLN. 2 (dua) set : Berita Acara hasil Testing.



PASAL 19. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL 1.



Lingkup Pekerjaan. a. Pekerjaan yang dimaksud adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan alat-alat bantu, dan pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal. b.



Pekerjaan ini meliputi :



 Pemasangan Dinding ACP beserta dengan rangka dan asesoris kelengkapannya. 2.



Persyarat Bahan •



36



Bahan merk Seven atau Alucobond



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol







Mempunyai daya tahan yang cukup tinggi terhadap cuaca dan iklim







Permukaan yang cukup rata dan halus



• Composite mudah dibentuk, dilipat, dibor dan dan dilengkung dengan menggunakan peralatn konvensional ataupun peralatan sederhana lainnya. • Lapisan permukaaan aluminium yang dilapisi dengan polyester akan menambah daya tahan, stabilitas dan tahan terhadap iklim dan korosi. •



Mudah diaplikasikan dalam berbagai desain konsep modern



• Bahan inti yang terbuat dari bahan polyetthylene sehingga lembaran tahan bakar 3.



Cara Pelaksanaan a.



Pemasangan dudukan rangka ACP pada dinding bangunan.



Sebelum rangka dudukan dipasang terlebih dulu dinding bata diplester dan di aci. Rangka dudukan menggunakan bahan metal atau logam kualitas baik yang tidak mudah berkarat ( besi hollo alumunium 40x40 tebal min 1,8 mm ) dengan jarak 60 cm x 60 cm Ukuran bidang dudukan rangka hollo menyesuaikan desainnya. b.



Fabrikasi lembaran ACP



Ukur rangka dudukan ACP untuk menentukan potongan ukuran lembar ACP, gunakan mesin potong plat alumunium unt pemotongannya, ukuran lembar ACP dipotong sudah harus memperhatikan ukuran untuk tempat dudukan breket dari plat siku alumunium / besi , lakukan routing untuk memudahkan lembar ACP dibuat sesuai ukuran. Pemasangan 4 Breket pada sudut lembar ACP dikunci dengan paku rivert sedangkan 4 breket dipasang untuk mengunci lembar ACP dengan rangka dudukan. c. Pemasangan lembaran ACP (yg sudah difabrikasi di wodokumen teknishop) pada konstruksi rangka dudukan ACP. Setelah rangka dudukan terpasang di dinding dan fabrikasi lembar ACP terbentuk bisa dilakukan pemasangan ACP dengan memperhatikan : pemilihan material yang berkualitas dan tepat guna, kekuatan pemasangan dan kerapian pemasangan. Memasang ACP dengan menggunakan sekerup pengunci dengan alat bor. Kemudian lakukan penguncian ke 8 breket pada dudukan rangka besi hollo menggunakan sekerup dengan mesin bor. Lakukan pemasangan seperti tadi pada lembar ACP berikutnya sampai seluruh rangka dudukan tertutup semua sesuai dengan desain gambar kerja. d. Pemberian Sealant / Silikon pada sela lembaran ACP yg terpasang dan Pembersihan. Setelah lembar ACP terpasang semua tahab selanjutnya adalah pengisian sealant /



37



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



silicon pada sela/space diantara lembar ACP yang terpasang, kemudian diakhiri dengan pembersihan pada semua permukaan ACP dari kotoran sealant dan melepas plastic pelindung ACP. Bahan Sealant/silicon untuk dinding luar harus tahan terhadap cuaca (panas/hujan), memiliki daya rekat tinggi pada lembar ACP karena permukaan ACP tidak berpori. Bahan sealent / silicon Madokumen teknis Silicone Sealant.



PASAL 20. PEKERJAAN SANITAIR Ketentuan Umum: a. b.



Semua material harus dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas dan merupakan barang baru Warna dan type TOTO dan America Standart akan ditentukan kemudian dan dikoordinasikan dengan Pengawas, Perencana, Pemilik Pekerjaan



Bahan / Alat-alat Sanitary: a. b. c. d. e.



Instalasi air keliling Kompleks Box meter air Jaringan air bersih dan air kotor Avour / saringan / grill Stop kran utama (besar dll)



Pemasangan a. b. c.



d. e.



Semua perlengkapan sanitair dipasang dalam keadaan kokoh pada tempat-tempat sesuai gambar, dengan perkuatan besi angkur dan murbaut yang sesuai dimensinya Untuk pemasangan perlengkapan sanitair harus mengikuti metode pelaksanaan yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya dan gambar kerja Pada saat pemasangan, hendaknya fixture harus dihindari dari benturan-benturan, serta dalam keadaan terpasang harus benar-benar bersih dari goresan –goresan dan gambar kerja Pemasangan dilakukan sebelum pekerjaan finishing plesteran dan tiles dilaksanakan. Semua perlengkapan sanitair harus terlindung baik dari cuaca ataupun gangguan manusia



PASAL 21 PEKERJAAN PLUMBING 38



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



21.1.1. Lingkup Pekerjaan. Lingkup pekerjaan meliputi : a.



Menyediakan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membangun instalasi plumbing sesuai dengan gambar sehingga bebas gangguan untuk :  Penyambungan pipa-pipa untuk saluran Pipa Air Kotor dan Bersih lengkap dengan alat kontrol sambungan-sambungan dan perlengkapan lainnya. 



b.



c.



Jaringan air kotor/bersih dan pembuangan dari masing-masing fixtures ke septictank/saluran umum/peresapan.



Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Semua gambar-gambar tersebut harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk dimintakan persetujuan sebelum pekerjaan dimulai. Pengujian saluran sistem sebelum pekerjaan diserahkan.



21.1.2. Definisi a. Air buangan ialah semua cairan yang dibuang b. Air Kotor ialah air buangan yang berasal dari kamar mandi dan peturasan c.



d.



Pipa air bersih yang dianggap bagian bersangkutan adalah dimulai dari valve pada pipa pengisi elevated tank di ruang pompa sampai ke gate valve pada pipa elevated tank, dan mulai pada gate valve distribusi dari elevated tank samapai ke titik pemakaian didalam gedung Pipa air bersih halaman dianggap dimulai dari meter PAM sampai ke gate valve inlet ground reservoir dan dari flen pertama pipa distribusi dari elevated tank di luar gedung sampai ke titik pemakaian di luar gedung



21.1.3. Persyaratan Bahan dan Peralatan. a. Semua bahan yang dipakai harus baru dengan kualitas yang memenuhi syarat pada standar JIS dan Departemen Pekerjaan Umum seksi plumbing. b. Diameter dari semua pipa adalah diameter lubang bagian dalam dari suatu pipa. c. Pipa besi galvanisir : pipa besi galvanisir dan sambungan-sambungannya yang digunakan sebagai pipa jaringan air bersih harus memenuhi British Standar 1976, atau standar yang disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas. Alat-alat penyambung adalah produksi pabrik yang sama dengan pipa yang digunakan, sebagai bahan penyambung adalah barang-barang serat halus dan pasta semen merah, pipa galvanisir yang cacat ditolak. d. Pipa PVC untuk jaringan air kotor/kotoran padat adalah pipa PVC dalam negeri kelas AW merk MASPION ATAU RUCIKA yang disetujui Pemberi Tugas/ Pengawas. Alat-alat penyambung adalah type sambungan yang dihasilkan pabrik yang sama dari pipa yang digunakan. Pipa dan alat penyambung harus dipasang cincin karet dengan perekat khusus atau dengan cara yang disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas, tebal dinding pipa tidak boleh lebih kecil dari pada :



39



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Diameter dalam



Minimum tebal pipa



50 dan 80 mm



1,8 mm



100 dan 125 mm



2,5 mm



150 mm



3,2 mm



a. Macam-macam sambungan : sambungan pipa dipilih bahan sesuai dengan jenis dan mutu yang baik dan dari pabrik yang sama serta disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas. Bahan isolasi alternatif, ukuran dan cara penyambungan sesuai dengan gambar. 21.1.4. Persyaratan Pemasangan. a. Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal, serta sesuai dengan tekanan yang dilayaninya b. Sejauh mungkin harus digunakan satu laras pipa untuk menghindari sambungan, kecuali jika panjang yang dibutuhkan lebih dari satu laras. c. Sambungan harus baik, tidak boleh ada penghalang di dalamnya dan sebelum penyambungan dilaksanakan pipa harus diperiksa. d. Ujung pipa dan lubang-lubang harus disumbat dahulu selama melaksanakan untuk menghindar kotoran masuk. e. Pengujian jaringan pipa harus dilaksanakan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai. f. Semua pemasangan harus rapi dan baik, dilengkapi beberapa offset, fitting dan alat lainnya yang mungkin diperlukan g. Tumpuan pipa : pipa yang dipasang horisontal dan telanjang harus ditumpu pada setiap jarak, tidak boleh lebih dari 2,75 meter untuk diameter 100 mm dan 2,25 m untuk diameter 80 mm. h. Pengujian : semua pipa dan distribusi harus diuji dengan tekanan air 5 ATM. Air dialirkan ke dalam pipa dengan pompa tekan hingga mencapai tekanan di atas dan dipertahankan selama 24 jam, apabila pengujian berhasil baik dan disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas barulah penghubung atau pemlesteran boleh dilaksanakan. Setelah pemasangan selesai dan sebelum digunakan jaringan-jaringan pipa harus didisenfektan dengan petunjuk Pengawas. i. j. k. l. m. n. o.



40



Semua pipa yang menembus konstruksi bangunan, beton struktur, Kontraktor harus meminta persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan pipa sleve untuk pipa-pipa yang menembus bangunan (beton). Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dilapisi aspal dan karung goni. Kemiringan pipa air kotor/air bekas adalah 0,5 - 1 % ke arah septictank. Pipa PVC dalam tanah harus bebas dari benda-benda keras/ di atas pasir, sehigga kemiringan dapat rata. Pipa air bersih dan pipa air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang sama. Pembobokan tembok atau beton, pemotongan kabel, pemotongan pipa, ducting dan perlengkapan lainnya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



21.1.6 Pengamanan alat plumbing, Bahan dan Perlengkapan 1. 2. 3.



Pada waktu pemasangan lubang, pipa harus ditutup dengan dop, plug atau penutup sejenis Alat plumbing dan perlengkapannya harus ditutup dan dilindungi terhadap karatan, air bahan kimia atau kerusakan mekanis Pada saat penyelesaian pekerjaan, semua alat pumbing, bahan dan perlengkapan harus dibersihkan, disetel dan diuji / coba



21.1. 7. Pembersihan. a. Semua bagian yang tampak kelihatan dari luar harus dibersihkan dari kotorankotoran. Bagian yang dilapis chlorine plated harus digosok sehingga bersih dan mengkilap. b.



Semua pipa yang tampak posed dan tidak dilapisi chlorium, harus dicat dengan warna berlainan agar mudah dikenali satu dengan yang lainnya.



PASAL 22 PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH Pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan : 1. Instalasi pelayanan air bersih pemakaian langsung. 2. Pemipaan dimulai dari bak distribusi dengan pipa suplai utama melalui shaft vertikal.



Pelayanan masing-masing lantai melalui pipa distribusi dan terus disalurkan ke fixtures / sanitary. Selanjutnya jaringan pipa air dan kapasitas pipa-pipanya disesuaikan gambar 3. Jenis pipa yang dipergunakan adalah pipa galvanized medium, sambungan-sambungan atau persilangan-persilangan, cabang-cabang dan seterusnya haruslah dengan mempergunakan alat bantu sambung dari bahan yang sama. 4. Persyaratan mengenai bahan, pabrikasi dan instalasi harus memenuhi ketentuanketentuan yang ada pada peraturan umum instalasi air serta standar atau code yang untuk tujuan tersebut yang diuraikan dalam RKS ini. 5. Pemasangan : a. Pemasangan-pemasangan pipa harus tersembunyi di dalam dinding atau lantai. b. Pipa suplai utama di dalam shaft. c. Di setiap sambungan harus diberikan bahan perekat (seal tape). d. Bagian konstruksi yang ditembusi pipa (jika terpaksa ada) harus dipersiapkan sebelum pekerjaan sipil dimulai. e. Pemasangan pipa pada dinding (dalam keadaan terbenam) harus dilaksanakan sebelum pekerjaan plesteran / talud dinding dilaksanakan. Pada sambungansambungan ini, semua pipa-pipa harus diangkur pada dinding bata/hebel dengan mempergunakan angker pancing yang khusus untuk pekerjaan ini, sehingga pasangan-pasangan pipa tidak goyah yang dapat mengakibatkan kerusakan bagi



41



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



pipa-pipa itu sendiri dan atau pekerjaan lainnya (plesteran / dinding dan sebagainya). f. Pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan gambar-gambar.



PASAL 23. PEKERJAAN SALURAN Lingkup Pekerjaan Pekerjaan saluran menggunakan saluran got U-20 Pekerjaan saluran menggunakan saluran gorong-gorong dia



1.



1. 2. 30cm 3. 4.



Bahan menggunakan bahan material buis beton Penutup saluran menggunakan bahan beton bertulang (dicetak precast)



5. 2.



Pemasangan sesuai dengan gambar yang sudah direncanakan



Persyaratan Umum 1. Bahan material harus mendapat persetujuan dari pengawas 2. Material harus dalam kondisi baik / tidak rusak / tidak retak



3. 1.



2.



3. 4.



5.



Metode pekerjaan Apabila kondisi tanah sudah digali, Buis Beton dibantu dengan perlengkapan seperti tripod ataupun menggunakan tambang dadung untuk menurunkannya ke dalam tanah galian. Atau menempatkan Buis Beton terlebih dahulu sebelum dilakukan proses penggalian, buis beton ditempatkan dilokasi yang akan digali, setelah itu dimulai proses penggalian dari sisi dalam buis beton. Pekerjaan ini dimungkinkan untuk penggunaan buis beton dimensi yang besar, yang memiliki ruang untuk melakukan penggalian. Buis beton ditempatkan sesuai dengan kedalaman rencana, apabila satu titik rencana kedalaman lebih dari 1 m, maka buis beton yang digunakan akan lebih dari satu unit, permukaan buis beton yang diatasnya harus tepat berada permukaan buis beton yang pertama Ruangan kosong antara tanah galian dan buis beton dapat diisi kembali dengan tanah bekas galian, atau dengan material lainnya seperti sirtu, pasir, split, ataupun beton.



Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk beton precast 7. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau 6.



42



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



komponen lain yang diperlukan untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar kerja atau dipersyaratkan harus tetap disediakan



PASAL 24 PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN 1.



2. 3.



4. 5. 6.



7.



8.



9.



Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja. Semua bahan – bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah tercantum dalam PUBBPBI 1971, AV, PTO, AVE dan PKKI. Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Pengelola Teknis Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuknya yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan mengenai mutu/ kualitas bahan yang akan dipakai tersebut. Contoh – contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan bahan-bahan yang dipergunakan. Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkapnya tentang bahan tersebut diperoleh. Air untuk bangunan a. Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain-lainnya. b. Jika sumber air yang ada tidak mencukupi, maka penyedia jasa harus mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat. Semen Portland a. Semen menggunakan semen yang memenuhi persyaratan NI.8 b. Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan. c. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke lokasi pekerjaan. Batu Belah a. Batu belah harus dari jenis yang keras, tidak boleh berpori dengan minimum 3 muka pecahan dan bergradasi. b. Batu belah yang sudah ditumbuk dilokasi pekerjaan harus dalam keadaan siap pakai. Pasir, Split dan Bekisting a. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik lain. b. Split yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau kotoran lain. 43



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



c. 10.



11.



12.



13. 14.



Kayu bekisting dari kayu yang sesuai dengan PBI ’71, kuat dan cukup tebal sehingga tidak terjadi lenturan. Batu Bata a. Batu bata kualitas baik, pembakaran matang, warna merah merata dan mendapat persetujuan dari Direksi. b. Pada penyerahan ditempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum pecah 5%. c. Bata yang dipergunakan harus dari satu ukuran, perbedaan satu sama lain tidak boleh lebih dari 3 cm. d. Kayu Semua kayu yang dipergunakan harus berkualitas baik, kering udara, tidak cacat dan lurus. Kayu jenis dari kalimantan harus diawetkan dengan teer, residu atau meni dan semua kayu harus memenuhi persyaratan NI.5 – PKKI ’71. Besi Beton Besi beton dan bendrat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PBI ’71. Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini yang bersifat fabrikasi, seperti besi/ baja/ PVC dan lain-lain harus standart SII (Standart Industri Indonesia). Lain-lain a. Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan diluluskan oleh direksi. b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko penyedia jasa. c. Apabila diperlukan pemeriksaan di laboratorium atas bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.



PASAL 25. PEKERJAAN PAVING BLOK 1.



Lingkup Pekerjaan - Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan paving block untuk area tertentu dan akses masuk lapangan seperti yang tercantum dalam gambar kerja. - Kontraktor pelaksana mengajukan dan melampirkan hasil pengujian paving sesuai dengan Karakteristik/Kuat Tekan beton yang ditentukan.



2.



Persyaratan Bahan Spesifikasi paving blok adalah :



44



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



a. b. c. d. e. f. g.



Tebal Motif Jenis Ukuran Warna Kuat tekan Produk



: 6 cm : Hexagon : paving block : sesuai gambar. : abu-abu : K-300, 300 kg/cm2 : Cemara, Waringin putih atau Sango



Spesifikasi kanstin beton adalah : a. Ukuran : sesuai gambar b. Jenis : c. Ukuran : sesuai gambar. d. Warna : kombinasi e. Kuat tekan : K-200, 200 kg/cm2 f. Produk : Cemara, Waringin putih atau Sango Unit paving blok harus bersih, kering , tidak retak, dan umur beton sudah terpenuhi. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh bahan untuk mendapat persetujuan direksi, perencana, Konsultan Pengawas. 3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Permukaan tanah yang akan dipasangi pavingblock harus dipadatkan dengan vibrator roller /stamper sampai benar-benar padat. Di atasnya diberi lapisan pasir beton setebal 10 cm padat, dipadatkan dengan stamper. Kemudian permukaan pasir diratakan dan diatasnya ditata rapat, rapi lantai pavingblock sesuai pola yang ditentukan. b. Pemotongan pavingblock bagian tepi maupun pola harus dilakukan dengan gergaji mesin, ukurannya harus tepat dengan daerah yang akan dipasang. c. Agar terjadi ikatan antar pavingblock, diatasnya ditaburi pasir tajam dan diratakan dengan vibrator yang digetarkan diatas papan setebal 3 cm. d. Pemeliharaan bagian pekerjaan yang telah selesai harus selalu dijaga terhadap kemungkinan retak-retak maupun permukaan yang tidak rata ( gelombang ) akibat lalulintas kendaraan proyek atau lainnya dan kerusakan tersebut harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi tanpa tambahan biaya e. Test pengujian harus dilaksanakan di laboraturium maupun dilapangan pada tempat-tempat yang ditunjuk Direksi untuk mengetahui kepadatan maximum, kuat tekan material, nilai CBR atau hal lain yang dianggap perlu.



PASAL 26 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 45



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



1.



Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang ini 2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan penyedia jasa wajib memberitahukan. 3. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dulu pada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan. 4.



Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh penyedia jasa dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhitung dari jama penolakan. 5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan penyedia jasa tetapi ternyata ditolak oleh pengawas lapangan harus segera dibongkar atas biaya penyedia jasa.



PASAL 27 PEKERJAAN DOKUMENTASI Atas biaya penyedia jasa harus dibuat foto-foto berwarna ukuran post card sesuai dengan schedulle tahap pekerjaan dimulai dari keadaan tanah asli atau bangunan lama belum dibongkar sampai dengan pekerjaan selesai 100%. 1.



Hasil foto harus dipasang diruang direksi dan diberi keterangan dalam tiap tahapan untuk mempermudah pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan. 2. Disusun dalam album sebanyak 4 jilid lengkap untuk diserahkan sebagai dokumentasi setelah pekerjaan 100% selesai.



PASAL 28 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN 1. 2. 3.



Semua bahan/ sisa bahan yang ada dilokasi pekerjaan harus dikeluarkan dan dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Pembersihan lapangan termasuk kondisi lingkungan pekerjaan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan rekanan/ pemborong wajib mengembalikan/ memperbaiki seperti kondisi semula.



PASAL 29 PEKERJAAN AKSESORIS LAPANGAN 1. Pembuatan gawang futsal standar Futsal Federation Ukuran 300x200cm , pipa 3” + jaring 46



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



2. Bola Futsal standar 3. Pengadaan kursi tunggu stainless steel (4 seat) (informa, ace hardware) 4. Pengadaan dan pemasangan letter timbul bahan stainless steel tinggi 26 cm, termasuk aksesoris perkuatan 5. Pengadaan dan pemasangan letter timbul bahan galvanis fin. cat , tinggi 60 cm, termasuk aksesoris perkuatan 6. Pengadaan dan pemasangan letter timbul bahan galvanis fin. cat , tinggi 80 cm, termasuk aksesoris perkuatan



PASAL 30 METODE KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L) 1. Lingkup Pekerjaan Bagian ini mengatur  mengenai  pelaksanaan  program Kesehatan  dan  Keselamatan Kerja (K3l) dalam pelaksanaan pekerjaan. 2.



Keselamatan Kerja 1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab   atas   keselamatan   dan   keamanan   pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi. 2. Wajib menjaga keselamatan  kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan  perlengkapan  keselamatan  kerja  seperti  safety  line,   rambu -   rambu, papan promosi keselamatan,  dan lain -  lain. 3. Wajib   menjamin   keselamatan   tenaga   kerja  yang  terlibat   dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan  memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan   keselamatan kerja yang    berlaku (Jamsostek). 4. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan  di  lapangan,    untuk  mengatasi  segala  kemungkinan  musibah  bagi semua petugas dari pekerja lapangan. 5. Setiap  pekerja  diwajibkan  menggunakan  sepatu  pada  waktu  bekerja  dan  di lokasi  harus  disediakan  Alat  Pelindung  Diri  (APD)  berupa  safety  belt,  safety helmet,  masker/kedok  las, sepatu, rompi, terutama  untuk dipakai pada pekerjaan  pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras. 6. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan dan mengambil  tindakan  yang  perlu  untuk  keselamatan korban korban kecelakaan itu.



3.



Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja



47



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi. 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada  Direktur Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian,    Direktur  Prasarana  Ditjen  Perkeretaapian, PPK,  dan Konsultan. 4.



Matrik Program K3 1. Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki wilayah kerja proyek 2. Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan Safety talk setiap 1-2 minggu sekali 3. Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L. 4. Housekeeping Kegiatan  ini  dilaksanakan  setiap  hari  bertujuan  untuk  menjaga  kebersihan, kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.



5.



Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk pencegahan COVID-19 di Lapangan A. Pengantar 1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan Fabricator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek konstruksi. 2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalab keseiamatan dan kesehatan kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyefenggaraan konstruksi cycle ofbuilding and infrastructure development). 3. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. B. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19 1. Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19. 2. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.



48



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



3. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID19 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekerja dan tamu proyek C. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan 1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, seperti: pengukur suhu badan ( pengukur thermoscan tekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis. 2. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency). 3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan ( thermoscan pencuci), tangan dengan sabun disinfektan ( sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek. D. Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan 1. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/ anjuran pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek. 2. Satuan Tugas bersama penjelasan, anjuran, kampanye. promosi teknik pencegahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk). 3. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek 4. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus menyampaikan. 5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja di fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.



PASAL 31 PEKERJAAN LAIN – LAIN



49



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi. 2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana. 3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri. 4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan. 5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.



SPESIFIKASI TEKNIS. No. Uraian Pekerjaan



Spesifikasi Material LAPANGAN FUTSAL AKPOL Pengukuran elevasi dan batas tanah dengan menggunakan alat ukur selama pelaksanaan Persiapan uitzet dan bouwplank Pembersihan lokasi dari awal sampai akhir Pembongkaran pagar beton existing Pembongkaran pagar kawat duri existing Pemindahan tiang listrik/cctv di area lokasi lapangan Penebangan dan pengangkutan pohon yang mengganggu di lapangan (sampai kedalaman 60cm)



1



Pek Persiapan



2



Pek Tanah



Galian tanah biasa sedalam - 1 m Pengurugan Tanah kembali Pengurugan Pasir Urug Pasir tidak mengandung tanah basah Pekerjaan stripping atau pemaprasan lahan tanah isting termasuk pemadatan tanah hasil stripping Pengurugan tanah padas Pengurugan pasir urug



3



Pek Pondasi



Campuran 1 Pc : 5 Ps



50



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Pasangan Batu Kosong Rollag bata Camp 1 Pc : 5 Ps 4



Pek Beton



5



Pek Dinding



6



Pek Plesteran dan acian



Pasir Pasang Portland Semen (Semen Gresik, Tiga Roda) Pasir Muntilan Batu split uk 2-3 Batu Belah, Batu kali/ gunung Besi Beton/ Penulangan U24 ≤13≥U39ST-37, SII Besi wiremesh M8 jarak 150mm Beton K-250 , Beton K-100 (cor lantai lapangan ready mix concrete) Bekisting Sloof Bekisting Kolom Bekisting Pondasi Batu Bata Lokal (Campuran 1:5 dan 1:2) Portland Semen (Semen Gresik, Tiga Roda) Pasir Pasang Lokal / Muntilan Pasir Pasang Lokal / Muntilan Portland Semen (Semen Gresik, Tiga Roda) Lapisan waterproofing (Propan/ Coating AM) Lapisan coating batu alam



7



51



Pek Besi dan Baja



Rangka besi baja pipa Ø 3” tebal 3 mm Ø 2” tebal 2 mm Ø 2,5” tebal 3 mm Ø 1,5” tebal 2 mm Angkur D 16 Angkur D 12 Tiang plaza UNP 100x50x5 Rangka besi hollow 40x40x2 mm , 20x40x2mm



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Pagar jaring outdoor PE. D.45 / D,48 Seling galvanis 10mm Klem seling dan dinabolt



8



Pek Penutup Lantai dan Dinding



Lantai keramik 30x30cm unpolish dan polish (Asia tile , platinum) Dinding keramik 20x25cm (Asia tile , platinum) Lantai keramik 20x20cm unpolish (Asia tile , platinum) Floor hardener (mesin trowel) (Sika chapdur , Fosroc) Lantai rumput sintetis (Flyon , MMgrass) Penutup dinding pas batu alam (Palimanan)



9



10



Pekerjaan Alumunium composite Panel



Rangka metal hollow 4x4 Aksesoris (perkuatan las) Sealant Alumunium Composite Panel (seven)



Pek Atap



Bahan UPVC tbal 10mm (MESS UPVC , Alderon) Kusen UPVC (MESS UPVC) Pintu rangka UPVC Aksesoris pintu dan jendela Daun jendela UPVC



11



Pek Kusen



12



Pek Kunci dan Kaca



Kunci (YALE / CISA)



13



Pek Plafond dan rangka



Langit-langit bahan gypsumboard uk 120x240cm tebal 9mm Rangka besi hollow ukuran 40x40 Modul 60x60cm



14



52



Pek Finishing /Pengecatan



Cat dinding (dasar dan penutup) (Dulux , propan) Cat besi (Cat zincromate dan cat penutup) (Dulux , propan) Cat pola lapangan



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



(Dulux , propan) 15



Pek Mekanikal Elektrikal



Lampu LED 15 Watt Produk Artolite (Philips , Panasonic) Lampu sorot Smartbright flood light LED 100W (Philips , Panasonic) NYM 2x2,5mm2, NYY 4x4mm2, NYY 4x6mm2 (Metal, Kabelindo, G Broco) Saklar dan Stop Kontak (Broco , Panasonic)



16



Pek Saluran



Got U-20 Buis beton pabrikasi Tutup saluran beton Dan penulangan Bak kontrol Pasangan bata finish plester aci



17



Pek Sanitair



Kloset Duduk (Produk Toto, America Standard) Kran Air (Produk Wavin, Rucika) Stop Kran (Produk Wavin, Rucika) Floor Drain , Roofdrain (Produk Wavin, Rucika) Pipa PVC Type AW Ø ¾” (Produk Wavin, Rucika) Pipa PVC Type AW Ø 2,5” (Produk Wavin, Rucika) Pipa PVC Type AW Ø 4” (Produk Wavin, Rucika)



18



Pek Paving



Paving block abu-abu tipe hexagonal K-300 tebal 6cm, (Cemara, waringin putih atau Sango) Kanstin Tepi



19



Pek pagar



Pagar jaring PE. D.45 / D,48 Pagar jaring kawat harmonika BWG 14 kode 30



20



Pek aksesoris lapangan



Gawang Futsal Ukuran Gawang 200x300cm + jala gawang



53



Pembangunan Lapangan Futsal Akpol



Bola futsal Sesuai standar, Molten / Mikasa kursi tunggu stainless steel (4 seat) (informa, ace hardware) letter bahan Stainless steel, tinggi =26cm termasuk aksesoris perkuatan letter bahan galvanis finish cat, tinggi =60cm termasuk aksesoris perkuatan letter bahan galvanis finish cat, tinggi =80cm termasuk aksesoris perkuatan



Semarang,



2021



Pejabat Pembuat Komitmen Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/



LIZA OCTAVIA TUTUARIMA, ST.MT NIP. 19741028 200212 2 006



54