Spesifikasi Tehnik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI...................................................................................................................................... ........ i



BAB I. PENJELASAN UMUM .......................................................................................................... ....... 1 A. URAIAN UMUM PEKERJAAN .................................................................................................... ....... 1 B. LINGKUP PEKERJAAN............................................................................................................... ....... 2 C. DOKUMEN KONTRAK................................................................................................................ ....... 2 D. SARANA DAN CARA KERJA ..................................................................................................... ....... 3



BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN MATERIAL........................................................................ 5 A. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN.................................................................................. 5 B. AIR(PUBI1970/N1-3) ........................................................................................................................... 5 C. PASIR (PUBI1970/NI-3,PB11971/NI-2) .............................................................................................. 5 D. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)............................................................................ 6 E. PORTLAND CEMENT (N1.8, PB11971/N1.2) .................................................................................... 6 F. KAYU (PKKI1961)................................................................................................................................ 7 G. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI1970/N1-3 DAN SNI 0720522002)...... 7 H. BETON(PBI1971/N1-2) ....................................................................................................................... 7 I. BATUBATA ........................................................................................................................................... 8



BAB III. PEKERJAAN PENDAHULUAN .................................................................................................. 9 A. PEMBUATANRENCANAIADUALPELAKSANAAN ............................................................................. 9 B. PEMBERSIHANLOKASIDANPEMBONGKARAN ............................................................................... 9 C. KANTORKONTRAKTOR, LOSDANHALAMANKERJA,GUDANGDANFASILITASLAIN .................... 9 D. KANTORPENGAWAS(DIREKSIKEE)............................................................................................... 10 E. PAPANNAMAPROYEK ..................................................................................................................... 10 F. SALURANPEMBUANGAN ................................................................................................................ 10 G. AIRDANDAYA ................................................................................................................................... 10



BAB IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................................... 12 A. PEKERJAANTANAH DAN URUGAN PASIR .................................................................................... 12 B. PEKERJAAN PONDASI DAN TEMBOK PENAHAN TANAH ........................................................... 12 C. PEKERJAANDINDING ...................................................................................................................... 14 D. PEKERJAAN ATAP........................................................................................................................... 17 E. PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................................................... 18



i



BAB V. PEKERJAAN STRUKTUR/SIPIL............................................................................................... 22 A. PEKERJAAN BETON BERTULANG ................................................................................................. 22



BAB VI. PENUTUP A. PENUTUP.......................................................................................................................................... 27



ii



BAB I PENJELASAN UMUM A. URAIANUMUMPEKERJAAN 1. Pekerjaan yangakan dilaksanakan adalah: Peningkatan Kapasitas Lapangan Olahraga Desa Kediri 2. Lokasi pekerjaan adalah: Lokasi pekerjaan berada di Desa Kediri Kecamatan Kediri kabupaten Lombok Barat. 3. Bila dianggap perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan guna menunjukkan situasi lokasi dan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan. 4. Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada Saat peninjauan apangan,seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak rekanan. 5. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnyamenjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidakdapatdijadikanalasan untuk mengajukan klaim/tuntutan. 6. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada: a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang JasaKonstruksi b. Undang-UndangRepublikindonesiaNo.28Tahun2002tentangBangunanGedung c. KeputusanPresidenRINo.8Tahun2006tentangPerubahan Keempatatas KeputusanPresiden RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah. d. Peraruran Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. e. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstrúksi f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umu mdan Lingkungan h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RIN.. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran diPerkotaan j. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung. k. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56) l. Peraturan Beton Bertulang lndonesia 1971 (PBI 1971)



1



m. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982) n. Peraturan Perburuhan dilndonesia (TentangPengarahan Tenaga Kerja) o. Peraturan-peraturan dilndonesia (TentangPengarahan Tenaga Kerja) p. SKSNI T-15-1991-03 q. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI) r. Algemenee Voorwarden (AV)



B. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan Peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam kontrak/SPK. 2. Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang pelaksanaanmaka diharuskan berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi. 3. Pekerjaan ini adalah meliputi: I.



Pekerjaan Pendahuluan



II.



Pekerjaan Tanah dan Pasir



III.



Pekerjaan Pasangan



IV.



Pekerjaan Beton



V.



Pekerjaan Plesteran



VI.



Pekerjaan Rangka Pagar



VII.



Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bias dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan SPESIFIKASI TEKNIK.



C. DOKUMEN KONTRAK 1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas : 



Surat PerjanjianPekerjaan/Surat Perintah Kerja







Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran







Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan







RencanaKerjadan Syarat-syarat



2. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, SPESIFIKASI TEKNIK dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuai anantara SPESIFIKASI TEKNIK dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu denganlainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.



2



Persyaratan teknik pada gambardan SPESIFIKASI TEKNIKyangharus diikuti adalah: a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail. Maka gambar detail yang dii kuti. b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran,maka ukuran dengan angka yang diikuti,kecuali bilaterjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebihd ahulu. c.



Bila tedapat perbedaan antara SPESIFIKASI TEKNIKdan gambar,maka SPESIFIKASI TEKNIK yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.



d. SPESIFIKASI TEKNIK dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang SPESIFIKASI TEKNIKtidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya e. Yang dimaksud dengan SPESIFIKASI TEKNIKdan gambar di atas adalah SPESIFIKASI TEKNIKdan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaandi dalam berita acara penjelasan pekerjaan.



Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harusmelaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa gantirugi apapun dari pihak-pihak lain.



D. SARANA DAN CARA KERJA 1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan eluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek. 2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan,serta tidak akan memadai mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya. 3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompaair, timbris, waterpas,alat-alat pengangkut dan peralatan lainyang diperfukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik. 4. Kontraktor wajibmengawasi danmengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggungiawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,metode,



3



teknik, urut-urutan dan prosedur,serta pengaturansemua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak. 5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan. 6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan. 7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas: 



Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.







Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar- gambar perubahan.



8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawassetelah dilakukan pemeriksaan secara teliti. 9. Gambarsesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan padasaat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan. 10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila: 



Komponen-komponen



pekerjaan



pokok/konstruksi



yang



pada



masa



pemeliharaan



mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan. 11. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan halaman,dan lain sebagainya). 12. Konstruksi (misalnyajalan, Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahanbahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.



4



BAB 2 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN & MATERIAL A. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN 1. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas Yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. 2. Sebelummemulai pekerjaan atau bagian pekerjaan,Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan yang akan diajukanUser dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan- bahanyang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu2x 24jam. 3. Apabila bahan-bahan Dipergunakan oleh Kontraktor,maka membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua 2ueA ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih Pengawas Lapanganmemerintahkan untuk kerugianakibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. 4. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,, Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahanitu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yangresmi dengan biaya Kontraktor.Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. 5. Penyimpanan



bahan-bahan



harus



diatur



dan



dilaksanakan



sedemikian



rupa



sehingga



tidakmengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan- bahan dari kerusakan.



B. AIR (PUBI1970/N1-3) 1. Untuk



seluruh



pelaksanaan



pekerjaan,



dipakai



air



yang



tidak



mengandung



minyak,



asam,alkali,garam. Merusak bahan-bahan organic atau bahan-bahan lain yang dapat bangunan. 2. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuranisi atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat- tepatnya.



C. PASIR(PUBI1970/NI-3, PBI 1971/NI-2) 1. Pasir Urug Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan. 2. Pasir Pasang,



5



Pasir untuk adukan pasangan,adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: a. Butiran-butiranharustajam dankerastidakdapatdihancurkan denganjari. b. Kadarlumpurtidakbolehlebih dari5 % (limapersen). c.



Butiran-butiranharusdapat melaluiayakan berlubangpersegi3mm.



d. Pasirlaut tidakbolehdipergunakan. 3. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971(NI-2) diantaranya yang paling penting adalah: a. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca. b. Kadarlumpurtidakbolehlebih dari5 % (limapersen). 4. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25mm berkisar antara 60 % sampai dengan 90% dariberat 5. Pasirlaut tidak boleh dipergunakan 6. Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium



D. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH) 1. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5mm(split) 2. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya: harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca. 3. Kerikilatau Batu Pecah harus keras, bersih sertasesuai butiran dan gradasinya bergantung pada penggunaannya 4. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 % ( satu persen) 5. Warnanyaharus hitammengkilatkeabu-abuan



E. PORTLAND CEMENT (N1.8,PBI 1971/N1.2) 1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type l (satu) dan dalam Kantong Baru/Utuh. 2. Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten. 3. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering. 4. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi. 5. Pengukuran semen,tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ±2,5%.



6



F. KAYU (PKKI1961) 1. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dansegar dengan ketentuan bahwa sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan. 2. Jenis kayuyang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dan mutuyang terbaik kering,lurus dan dihindarkan



adanya



cacat



kayuantaralainyang



berupa



putih



kayu,



pecah-pecah,mata



kayu,melinting basah dan lapuk. 3. Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19 % dan kayu papan (kayu yang ketebalannya kurang dari2,5cm) disyaratkan kelembabannya tidak lebih dari12 %.



G. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI1970/N1-3danSNI0720522002) 1. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik bajayang dikenal dan bentuk belahan-belahan polos. 2. Baja tulangan beton tidak boleh mengandungserpihan, lipatan, retakan, cema (luka pd besi beton yang terjadi karena proses cenai) yang dalam dan tidak berkarat pada permukaan. 3. Mutu baja besi tulangan dipakai U-39 (sirip/defom) untuk besi pokok dan U-24 (polos) untuk sengkang dan tulangan plat.Kecuali pada beton-beton non struktur seperti kolom praktis,sloof praktis,ring balok dan baloklatei memakai besi U-24 (polos) pada tulangan pokok. 4. Baja tulangan beton sirip (defom) harus mempunyai sirip yang teratur. Setiap batang diperkenankan mempunyai rusuk memanjang yang sejajar dan sejajar dengan sumbu batang, serta sirip-sirip lainya dengan arah melintang sumbu batang.Sirip- siripmelintangsepanjang batarng baja tulangan beton harus terletak padajarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan ukuran yang sama. 5. Sirip melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari45 derajat terhadap sumbu batang, apabila membentuk sudut antara 45 sampai dengan 75 derajat,arah sirip melintang pada satu sisi atau kedua sisi dibuat berlawanan. Bila sudutnya di atas 70 derajat arah berlawanan tidak diperlukan. 6. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuhseng.



H. BETON (PBI1971/N1-2) 1. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC 2 Pasir 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC 3 Pasir: 5Kerikil/Split perbandingan berat.



7



2. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel4.4.1. PB1971(NI-I)



I.



BATU BATA Persyaratan Batu Bata harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau secara singkatnya diuraikan sebagai berikut: 1. Batu Bata merah harus satu Pabrik,satu ukuran,satu warna atau satu kualitas 2. Ukuran harus sama: 3. Panjang240mm,lebar 115mm dan tebal52 mm,atau 4. Panjang220 mm,lebar 100mm dan tebal50 mm. 5. Penyimpangan terbesar dan ukuran seperti tersebut di atas adalah panjang maksimum3%,lebar4 % tetapi antara batu bata ukuran terbesar dengan ukuran selisih maksimum adalah sebagai berikut: 6. Untuk Panjang diperbolehkan maksimum 10 mm 7. Untuk lebar diperbolehkan maksimum 5 mm 8. Untuk tebal diperbolehkan 4 mm 9. Warna satu samalainnya harus sama dan bila dipatah kan warna penampang harus sama dan merata kemerah-merahan 10. Bentuk bidang-bidangnya harusrata,sudut-sudutnya. atau. rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat dan bidangnya tidak boleh retak-retak 11. Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan pengadukannya harus sama dansempuma 12. Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring



8



BAB 3 PEKERJAAN PENDAHULUAN A. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN 1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran. 2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. 3. Bila selama10 harisetelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan. 4. Selama waktu sebelum rencanajadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat padasaat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.



B. PEMBERSIHANLOKASI DANPEMBONGKARAN Semua penghalang didalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan,batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang- barang yangd itentukan harus dilindungi agar tetaputuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekątan dari kerusakan. Bahan-bahanbekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek. Kerusakan material bangunan lama yang diakibatkan pembongkaran oleh pihak kontraktor menjadi tanggung awab sepenuhnya oleh kontraktor.



C. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA,GUDANG DAN FASILITAS LAIN a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan alaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.



9



b. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitasfasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. c.



Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.



D. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi ditempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari Kualitasdanperalatanyang harusdisediakanadalahsebagaiberikut: 1. Fasilitas : air dan penerangan listrik 2. Furnitur : 2 meja kerja 2 biro dan 2 kursi 3. 1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x240 cm, dan 5 kursi 4. 1 whiteboard ukuran 120x 80 cm 5. 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120x240x30cm Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya. Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan DireksiKeet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.



E. PAPANNAMAPROYEK Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga ,mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 60 x 120 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.



F. SALURANPEMBUANGAN Apabila dalam kondisi tertentu dan sangat diperlukan maka ,Kontraktar harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.Saluran dihubungkan keparit/selokan terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.



G. AIR DAN DAYA 1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini,yaitu: a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis kotorandan



pekerjaan,cukup



bersih,



bebas



dari



segala



macam



zat-zat



seperti



10



minyak,asam,garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi. b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas airyang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.



2. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri keperluan sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan system listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para peker jadi lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.



11



a. Pasangan pondasibatu kali/batu belah b. Pasangan dinding tembok. 2



Bahan yang digunakan a. PC/semen. b. Pasir pasang. c.



Batu belah/batu kali/batu gunung



d. Air. Persyaratan dan spesifikasi bahan harus memenuhi persayaran bahan dan material sebagaimana dijelaskan dalam BAB 2. 3



AdukandanCampuran Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor harus menggunakan dolak-dolak pengatur campuran bahan, terbuat dari papan berukuran 40x40x20cm. Campuran adukan yang digunakan antara lain:



Tabeljenisadukan



4



Pelaksanaan Pekerjaan a. Pasangan batu kosong/Aanstamping 1) Dilaksanakan pada dasar pondasi batu kali setelah lapisan urugan pasir dibawahnya rata dan padat.



12



2) Pemasangan batu kosong harus disusun tegak bersilang saling rongga ronBga pertemuan batu harus diisi dengan pasir hingga padat.Dalam halinibisa dibantu disiram air hingga menggigit,dan merata. b. Pasangan batu kali: 1) Dilaksanakan pada pasangan pondasi atau pekerjaan lain yang dinyatakan memakai pasangan batu kali. 2) Batu belah sebelum dipasang harus bersih dari segala kotoran. 3) Pemasangan batu kali harus bersilang, pemberian adukan harus penuh berisi/tidak boleh ada yang berongga. 4) Tinggi pasangan batu kali tidak boleh lebih dari 0,50 m pada setiap harinya. 5) Bagian pasangan batu kali harus diplester kaprot sesuai dengan jenis adukan yang dipakai pasangan. 6) Proses pengeringan pasangan harus dibantu dengan siraman air. 7) Selama pasangan batu kali belum secara utuh selesai (persekian meter),lobang pondasi tidak dibenarkan diurug.



C. PEKERJAAN DINDING 1. Yangtermasuk LingkupPekerjaan DindingdanPlesteran Meliputi: a. Plesterandan Aciandinding bata 2. Bahanyang digunakan a. PC/semen. b. Pasirpasang. c.



Air.



Persyaratan dan spesifikaşi bahan harus memenuhi persayaran bahan dan material sebagaimana dijelaskan dalam BAB 2 3. Adukan danCampuran a. Adukan Trasraam perbandingan 1pc:3ps, dilaksanakan untuk : 



Semua pasangan bata yang masuk dalam tanah.







20 cm diatas lantai pada semua dinding.







Pasangan batu/bata sisi saluran,bak control,serta tempat lain yang diperlukan sesuai gambar rencana.







Plesteran dinding bata masuk kedalam tanah seluruhnya pasangan trasraam,plint plesteran, aferking permukaan plesteran seluruh pasangan bata perbandingan 1pc: 3ps.







Plesteran topi turap (Dinding Penahan Tanah)







Kolom.



b. Adukan perbandingan1pc:5ps dilaksanakanuntuk: 



Pasangan dinding batu/bata dan plesteran yang bukan trasraam seperti tercantum diatas



13



c.



Adukan semen,digunakanuntuk siarbenambatukali.



4. Pelaksanaan Pekerjaan a. Pasangan dindingbata 1) Pekerjaan pasangan dinding batu/bata harus terkontrol waterpast baikArah vertical maupun horizontal. 2) Pelaksanaan pasangan dinding bata/batu tidak boleh melibihi ketinggian 1m setiap hari Sebelum dipasangkan batu/bata terlebih dahulu dibasahi air dengan cara direndam. 3) Pasangan bata yang selesai harus menerus dibasahi selama14hari, terus untuk dinding septictank harus Dihindarkan adanya rembesan air tanah darisisi luar,untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi luar dalam. 4) untuk finishing beton expose,sebelum diperhalus/aferking permukaan beton perlu dikasarkan/pahat dulu kemudian disiram Portland cement untuk mendapatkan ikatan yang baik 5) Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. 6) Padapasangan dinding trasraam diatas lantai, sampai ketinggian30cm plesteran dilaksanakan dengan adukan 1pc:3ps dan dibuat lebih masuk sedalam 1cm untuk kemudian dihaluskan/diaci dengan adukan semen kemudian difinishing dengan cat minyak. b. Plesteran dinding bata 1) Pencampuran. 



Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata,untuk kemudian ditambahkan sejumlah uep pencampuran dilanjutkan kembali.







Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.







Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidakdilijinkan digunakan.



2) Persiapandan Pembersihan Permukaan. 



Semua permukaan yang akan menerima adukan dan atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.







Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar setelah selesainya telah dikerok sedalam10mmdan dibersihkan.



14



3) Pemasangan Plesteran BatuBata 



Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.







Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-- kelos sementara dari bambu.







Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.







Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran







Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain.







Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.







Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.



4) Plesteran Permukaan Beton 



Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.







Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.







Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja.







Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.







Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.



5) Ketebalan Adukandan Plesteran. Tebal adukan dan atau plesteran 10-25mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesual petunjuk Pengawas Lapangan a. Pengacian. 1) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau halus, tidak ada bagian yang bergelombang, sudah kering betul.



15



2) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu



menyiram



bagian



permukaan



yang



diaci



dengan



airs



ampai



jenuh,sekurang kurangnya duakalisetiap harinya. b. Pemeriksaan danPengujian 1) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. 2) Kontraktor setiap waktu harus member kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan. 3) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.



D. PEKERJAAN ATAP 1. Yangtermasuk Lingkup Pekerjaan Atap Meliputi: a. Pekerjaan konstruksi atap dengan besi kotak 1) Rangkakuda-kuda 2) Gording 3) Ikatan angin b. Pekerjaan penutupatap 1) Atap galvalyum (spandex) t-0.3 mm. 2) Bubungan atap galvalyum t=0.3 mm. 2. Bahan yang digunakan a. RangkaAtap. 



Rangka kuda-kuda menggunakan besi kotak galvanis 60.30.2 mm







Gording menggunakan besi kotak galvanis 60.30.2 mm



b. Penutup Atap Penutup Atap galvalyum (spandex) t 0.3 mm.,kualitas baik sesuai standard SNI Dengan ketebalan 0.3 mm Persyaratan dan spesifikasi bahan harus memenuhi persyaratan bahan dan material sebagaimana dijelaskan dalam BAB 2. 3.



Pelaksanaan Pekerjaan a. Persyaratan Pra-Konstruksi 1) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIK (Rencana Kerja dan Syarat). 2) Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen penawaran.



16



3) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta. detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul. 4)



Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.



5)



Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi. Semua sambungan kudakuda dilakukan dengan cara dilas listrik.



6) Pada joint/tumpuan utama sendi dan roll men gikuti gambar kerja.



b. PersyaratanPelaksanaan 1) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain 2) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. 3) Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap. 4)



Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi -reaksi perletakan kuda-kuda.



E. PEKERJAANPENGECATAN



1. Yangtermasuk LingkupPekerjaan PengecatanMeliputi: a. Pengecatan Dindingdan Beton. b. PengecatanKayu. c.



PengecatanBesidanMetal.



2. Bahanyangdigunakan a.



Cat Dasar. Catdasaryangdigunakanharus sesuaidengan daftarberikut atausetara: 1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papanCalsiboard danpanel kalsiumsilikat. 2) Masonrysealeruntukpermukaanpelesteranyangakanmenerimacat



akhir



berbahan



dasarminyak. 3) Woodprimersealeruntukpermukaankayuyangakanmenerimacat akhir dasarminyak. Berbahan 4) Solvent-basedanti-corrosíve zinc chomateuntukpermukaanbesi/baja.



17



b. CatAkhir. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara: 1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton, papan Calsiboard panel kalsium silikat. 2) Weathershield/Emulsionkhusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton,papan Calsiboard dan panel kalsium silikat. 3)



High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer,kayudan besi/baja.



Persyaratandanspesifikasibahanharusmemenuhipersayaranbahandanmaterial sebagaimana dijelaskan dalamBAB 2. 3. Pelaksanaan Pekerjaan a.



Semuaperalatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,permukaan polesan mesin,pelat, instalasi lampudan benda-bendasejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akandicat,harusdilepas,ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.



b. Pekerjaanharusdilakukanolehorang-orangyangmemangahlidalambidang tersebut. c.



Permukaan



yang



akan



dicat



Harus



bersih



sebelum



dilakukan



persiapan



permukaanataupelaksanaanpengecatan.Minyak danlemak harus dihilangkan denga nmemakai kain bersih dan zatpelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38°C. d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan



pecemarlainyangberasaldari



proses



pembersihan



tersebut



tidak



jauhdiatas



permukaancatyangbarudan basah. e. Permukaan Pelesteran danBeton. 1) Permukaanpelesterańumumnyahanyabolehdicatsesudahsedi kitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengeringdi udara terbuka. Semua pekerjaanpelesteran atausemenyang cacatharus dipotong dengantepi-tepinya tepinya ditambaldengan pelesteranbaruhinggatepi- bersambungmenjadiratadengan pelesteransekelilingnya. 2) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubukbesi,kapur, debu, lumpur lemak,minyak,aspal,adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. 3) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan,permukaanpelesteran Dibasahi secaramenyeluruhdanseragamdengantidak meninggalkan genanganair. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotka nair Bentuk dalam kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hinggaair dapat diserap.



18



f.



Permukaan Calsiboard. 1) Permukaan Calsiboard harus kering, bebas daridebu,oliataugemuk Dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. 2) Kemudian permukaan Calsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk Calsiboard,untuk menutup permukaan yangberpori. 3) Setelahcatdasarinimengeringdilanjutkandenganpengecatansesuai ketentuan.



g. Permukaan BarangBesi/Baja. 1) Besi/BajaBaru. 



Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sandblasting.







Semuadebu,kotoran,minyak,gemukdansebagainyaharus dibersihkandengan zat pelarut yangsesua idankemudiandilap dengankain bersih.







Sesudah pembersihan selesai,pelapisan cat dasar pada semua permukaan barangbesi/baja dapatdilakukan sampai mencapai ketebalanyangdisyaratkan.



h. SelangWaktuAntaraPersiapan Permukaan dan Pengecatan. Permukaanyangsudahdibersihkan,dirawatdan/ataudisiapkanuntuk harusmendapatkanlapisanpertama



ataucat



dasarsepertiyang



dicat disayaratkan,



secepatmungkinsetelahpersiapan-persiapan diatasselesai. Harus diperhatikanbahwahal iniharusdilakukansebelumterjadikerusakanpada permukaanyangsudah disiapkandiatas.



i.



Pengecatan harusdilakukan dengan ketebalan minimal (dalamkeadaancat kering), sesuai ketentuan berikut. 1) Permukaan InteriorPelesteran, Beton,Calsiboard. 



Cat Dasar 1(satu) lapiswater-basedsealer.







CatAkhir 2(dua)lapisanemulsion.



2) Permukaan EksteriorPelesteran,Beton,Panel KalsiumSilikat. 



Cat Dasar 1 (satu) lapis water-based sealer.







CatAkhir 2(dua)lapisanemulsion khusus eksterior.



3) Permukaanlnteriordan EksteriorPelesterandenganCatAkhirBerbahan Dasar Minyak. 



Cat Dasar 1 (satu) lapis masonry sealer.







CatAkhir 2(dua)lapisanhighqualitysolvent-basedhighquality glossfinish.



4) Permukaan Besi/Baja. 



Cat Dasar 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.







Undercoat 1 (satu) lapis undercoat.







CatAkhir :2(dua)lapisanhighqualitysolvent-basedhighquality glossfinish.



19



j.



Penyimpanan,Pencampuran danPengenceran. 1) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. 2) at harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. 3) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. 4) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperolehdaya tahancatyangtinggi(mampu menutupwarnalapisdibawahnya).



k.



MetodePengecatan. 1) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol. 2) Cat dasar untuk permukaan papan Calsiboard diberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol. 3) Cat dasar untuk



permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan



lapisanberikutnyaboleh



dengan



danlapisanberikutnyaboleh



kuas,



rol



atau



menggunakansemprotan.



semprotan.Cat Dasar



permukaan



untuk



besi/baja



selesainya



pekerjaan



diberikan dengan kuas atau disemprotkan l.



PemasanganKembali



Barang-barangyangdilepas.



Sesudah



pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.



20



BAB 5 PEKERJAANSTRUKTUR/SIPIL A. PEKERJAANBETONBERTULANG 1. LingkupPekerjaan a. PekerjaanBetonmeliputi: 1) Pekerjaan pembuatan cetakanbeton 2) Pekerjaan baja tulangan 3) Pekerjaan campuran beton 



Pekerjaan lantai rabat beton bertulang mutu k100 t-10 cm



2. MutuBahan: a. Mutubeton Non strukturK- 100, Untukpekerjaan beton lantaikerja dipakai betonrabat dengan campuran 1pc :3ps:5kr. b. Mutubeton strukturK-175, Untukpekerjaanbetons I o o f, kolom, balok dan balok latei. c. Campuran tambahan untuk beton (concreteadmixture). Bilamana dianggap perlu tambahan untuk



beton



dapat



dipergunakan



concreteadmixture.



Penggunaantersebuth



arusdenganpersetujuan Konsultan Pengawas danpihakDireksi. d. Pengadukan. Kecualireadymix



concretesemuapengadukan



denganmesinpengaduk



berkapasitas



jenis



betonharus



tidakkurangdari350liter.Setiapkali



dilakukan



membuatadukan,



pengadukan harus rata hingga warna dankekentalannya sama. e. TakaranPerbandingan Campuran. Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi. 3. Bahan-bahan: a. Semen Portland/ PC b. PasirBeton c.



KoralBeton/Split



d. Air e. Baja tulangan Mutubajayangdipakaiadalah BJTP-24 untuk Tulanganpokok dan sengkangsedangkan diameter besi tulangan beton dapat dilihat pada gambar kerja untuk masing-masing pekerjaan beton bertulang. f.



KawatPengikat. Kawatpengikat



besi



beton/rangkadibuat



seng,dengandiameterkawatlebih



dari



bajalunak



besaratausamadengan0,40mm.



dantidak



disepuh



Kawat



pengikat



besibeton/rangkaharusmemenuhisyarat-syaratyang ditentukan dalamNI-2 (PBI tahun1971) g. BahanTambahan



21



Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan a hli. Persyaratan danspesifikasibahanharusmemenuhipersayaranbahandanmaterial sebagaimana dijelaskan dalamBAB 2. 4. PelaksanaanPekerjaan a. Komposisi CampuranBeton 1) Beton harus dibentuk darisemen Portland, pasir, kerikil, danairseperti yang ditentukan sebelumnya. 2) Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik baiknya sampai pada kekentalan yang tepat/baik. 3) Ukuranmaxsimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak bolehmelampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, 4) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk betonyang dipakai untuk berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikianjuga pemeriksaan terhadapagregat dan betonyang dihasilkan. 5) Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar betonyang



dihasilkanyang



mempunyai



kepadatan



yang



tepat,



keawetan



dan



kekuatanyang dikehendaki. 6) Kekentalan (Konsistensi)adukan beton untuk bagian- bagían konstruksi beton, harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutanadukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukanoleh faktor airsemen. 7) Agar



dihasilkan



suatu



konstruksi



beton



yang



sesuai



dengan



yang



direncanakan,makafaktorairsemen ditentukansebagaiberikut: 



Faktor air semen Untuk pondasi sloof, poer,maksimum 0,65







Faktor air semen untuk kolom balok,plat lantai, tangga, dinding beton, dan listplank/parapet maksimum 0,60.







Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,55.



8) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat dihasilkan suatumutu sesuai denganyang direncanakan,maka untuk konstruksi beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus memakaiPlasticizersebagai bahan additive.Pemakaianmerk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas/direksi. 9) Pengujian betonakan dilakukanoleh konsultan pengawas pekerjaanatas biaya kontraktor pelaksana.Perbandingan campuran beton jika dipandang perlu harus diubah untuk tujuan



penghematanyang



dikehendaki,



workability,



kepadatan,



kekedapan,atau



kekuatan dan kontraktor tidak berhak atas cdaimyang disebabkan perubahanyang demikian.



22



b. BajaTulangan. 1) Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuranyang tertera padagambar-gambar konstru ksi. 2) Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan dingin,pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujuioleh konsultan pengawas. 3) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengangambarrencana. 4) Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnyamaka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan beton decking atau kursi- kursi besi/cakarayam perenggang dalamsegala hal untuk besi betonyang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat,sehingga tidak ada batangyang turun. 5) Jarak bersih terkecilantara batangyang pararel apabila tidak ditentukan dalamgambar rencana,minimal harus1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatanmasuknya alat penggetar beton. 6) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar rencana perhitungan,apabila



dipakai



dimensi



tulanganyang



berbeda



dengangambar,makayangmenentukanadalah luas tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkanmeminta persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas. 7) Sambungan Baja Tulangan 8) Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat- tempatlain dari yang ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujuioleh konsultan peng. Overlap padasambungan- sambungan tulangan harusminimal40 kali diameter batangyang dipakai/digunakan, kecualijika ditetapkan dalamsecara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas. 9) Selimut Beton. Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:



c.







Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tanah 3,0 cm.







Kolom dan balok-balok beton 2,5 cm.







Slab/plat betondiatastanah=2,0cm.



Cetakan(bekisting) 1) Bekisting harus dipakaimultipleks9mm dan kayu klasllyang cukup kering dan sesuai dengan finishingyang diminta menurut bentuk,garis ketinggian dan dimensi dari betonsebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Bekisting harus cukup untuk menahan kejutan-kejutanlainyang diterima, tanpa berubah bentuk.



23



2) Cetakan harussesuai dengan bentuk, dan ukuranyang ditentukan dalam gambar rencana. 3) Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai. 4) Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segiapapun dan kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas biayasendiri. 5) Semuacetakanharus betul-betul teliti kuat dan amanpada kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan ataugerakan selama/sesudah pengecoran beton. 6) Sebelum beton dicor,permukaan dari cetakan-cetakan harus diminyaki denganminyak biasa



diperdagangkan



mencegahsecara



efektiflekatnya



beton



pada



cetakan



danmemudahkan dalam untuk maksud ituyang pembongkaran cetakan beton. 7) Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi betonyangmengakibatkan kurangnya dayalekat. 8) Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondas yang baik dan Kuatsehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.



d. Pengangkutan Beton Cara-cara danalat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga betonder s idan kekentalan yang diingikan dapat dibawake tempatpekerjaan,tanpa adanya pemisahandan kehilangan bahanyang menyebabkan perubahan nilai slump. e. Pengecoran 1) Beton tidak boleh dicorsebelumsemua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan



betonsesuaigambar



rencana/pelaksanaan,



pemasangansparing-



lainnyaselesai instalasi, penyokong, pengikat danlain- dikerjakansebelum pengecoran dímulai permukaan- permukaanyang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh konsultan pengawas. 2) Segera sebelum pengecoran beton dimulai ,semua permukaan pada tempat (cetakan) beton harus bersih dari airyang pengecoran tergenang,reruntuhanatau bahanlepas. 3) Permukaan



bekisting



dengan



bahan-bahanyangmenyerap



pada



tempat-



tempatyangakan dicor harus dibasahi denganmeratasehingga kelembaban/air dari betonyang baru dicor tidakakan diserap 4) Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter, semua penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidaklebih dari50 cm.Konsultan pengawas



berhak



untuk



mengurangi



tebal



dengan



tebal50



cm,tidak



dapat



tersebutapabila pengecoran memenuhispesifikasiini.



24



5) Pengecoran beton tidak diperkenankanselama hujan deras berlangsung sehingga spesikasi mortar terpisah dariagregat kasar. Selama hujan,air semenatauspesi tidak boleh



dihamparkan



pada



constructionjoint



dan



pekerjaan



terhampar



harus



dibuangsebefum airsemenatauspesiyang dilanjutkan. 6) Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil,danmenutuprapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan matrialyang diletakan. 7) Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (Vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagianatas darilapisanyang terletak dibawah.Lamanya penggetaran tidak bolehmenyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua beton harus dipadatkan denganalat penggetar type immerson beroprasi dengan kecepatan palingsedikit3000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton. 8) Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan pengawas pekerjaan atau wakilnyayang ditunjuk sertastaf kontraktoryangsetarafada di tempat kerja,dan persiapan betul-betul telah memadai.



f.



WaktuDanCara-caraPembukaan Cetakan 1) Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harusmengikuti petunjuk konsultan pengawas, pekerjaan ini harus dikerjakan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton. 2) Betonyangmasihmuda/lunak tidak diizinkan untuk dibebani, segera setelah cetakancetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaikisampai disetujui konsultan pengawas. 3) Umumnya diperlukan waktuminimum dua (2) harisebelum cetakan- cetakan dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan- cetakansampinglainnya,tujuh (7) hari untuk dinding-dinding pemikul dansaluran-saluran, 21 hari untuk balok-balok, platlantai, plat atap, tangga dan kolom. 4) Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah sebagai berikut Struktur



Pengerasan Normal



Kolom dan Dinding



4 hari



PlatLantai/ Atap



28 hari



Balok



28 hari



25



BAB 6 PENUTUP A. PENUTUP paoila didalam SPESIFIKASI TEKNIK/Bestek ini tidak tercantum uraian-uralan dan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan pemborong maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan (Tambah kurang) harus atas persetujuan Direksi/Pemimpin Kegiatan.



26