Spesifikasi Teknis Pos Jaga Dan Rumah Jaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Spesifikasi Teknis



BAB VI SPESIFIKASI TEKNIS UMUM PASAL 1 URAIAN UMUM



1.1.



`



1.2.



A.



1.3. 1.4. 1.5. 1.6. 1.7.



1.8.



PASAL 2 URAIAN PEKERJAAN



2.1.



2.2.



2.3.



Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan : a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS) c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi : Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuanketentuan sebagai berikut : a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan. b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan. Umum Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian/ Lingkup Pekerjaan Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. Sarana Kerja Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi VI-1



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



2.4.



2.5.



peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai. Gambar-gambar Dokumen a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan. d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas. e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu. c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambargambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian. d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut VI-2



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan. f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas. h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas. i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas. k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan pengawas. l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor. Jaminan Kualitas Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.



e.



2.6.



2.7.



VI-3



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



2.8.



2.9.



2.10.



2.11.



Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import) Contoh-contoh Bahan/Material a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya. b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas. c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut. d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas. Subtitusi a. Produk yang disebutkan nama pabriknya : Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan. b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya. Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produkproduk yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya. Klausal disebutkan kembali Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalah. Jika VI-4



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



2.12.



2.13.



terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia. Koordinasi Pekerjaan a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas. b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas. c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung jawab. d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan a. Perlindungan terhadap milik umum Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. b. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga. c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas. d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:  Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.  Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus VI-5



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



2.14.



2.15.



2.16.



memuaskan pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai. f. Gangguan pada tetangga Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan. Peraturan Hak Patent Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini. Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya. b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal 03 Nopember tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941. d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI). e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971) f. Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03 g. Peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja. h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat. i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari Perusahaan Air Minum. j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961). k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08. l. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan. m. Peraturan Muatan Indonesia 1983. n. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983. o. Peraturan Pengecatan NI-12. p. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan. q. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula. r. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi. VI-6



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



s. t. u. v.



2.17.



2.18.



PASAL 3 PERSYARATAN BAHANBAHAN



3.1. 3.2.



Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Berita Acara Penunjukan. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor. w. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). x. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya. y. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule). z. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan. Shop Drawing a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas. b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan. c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahankesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja. d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan pengawas. e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut. f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor. g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana. h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari : a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan Pertama. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – VI-7



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



T15 – 1991 – 03, SNI 03-1729-2002, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI05-2002. 3.3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain. 3.4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui. 3.5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan. 3.6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan. 3.7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut. 3.8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai (dimaksud). 3.9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang. 3.10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi). 3.11. Air a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain. b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat 3.12. Semen Portland a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen sekualitas Tiga Roda Kualitas I harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam NI-8 Bab 3.2, PBI 1971 dan PUBI – 1982, warna abu-abu kehijauan. b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu menentukan campuran beton. c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat. d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan. e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan. f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule). g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh cuaca. h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama. VI-8



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



3.13. Kerikil (Agregat Kasar) a.



3.14.



3.15.



3.16.



3.17.



Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu. b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil yang keras tidak berpori. c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras. Pasir (Agregat Halus) a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur. b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain. c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahanbahan organis, kasar tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’ 71. d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang berkualitas baik). e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya. Batu Belah a. Jenis batu yang digunakan harus keras dan tidak boleh berupa batu blondos (harus dibelah). b. Untuk pekerjaan pasangan batu ukuran batu yang digunakan antara 10 cm sampai dengan 20 cm, sedapat mungkin berbentuk persegi. Besi a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui Pengawas Kegiatan. c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI T-151991-03. d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 03. e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat. f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton. g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai. Lain-lain VI-9



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a. b. c.



d. e.



PASAL 4 PEKERJAAN PERSIAPAN



4.1. 4.2.



4.3.



Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia jasa. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.



Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain : a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan. b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan. c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor. e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening. f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah:  1 (satu) unit computer dan printer.  satu set kelengkapan PPPK (P3K) Pelayanan Pengujian a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan. b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/ atau fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu. c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas VI-10



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



4.4.



4.5.



4.6.



4.7.



4.8.



Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan. e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Papan nama Kegiatan a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 1.5 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung. b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas II (dibuat sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan) c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat. Titik Ikat Lapangan Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan. Penjagaan dan Penerangan a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain. b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu. c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan. d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat pekerjaan. e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahanbahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Asuransi a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: BPJS Ketenagakerjaan dll. b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan. c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan. d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan. Keselamatan Kerja VI-11



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a.



4.9.



Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan. b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan keluarganya. c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi. d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah SPK diterbitkan. f. Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi setiap pekerja maupun karyawan yang bekerja/berada di lokasi kerja Mobilisasi dan Demobilisasi a. Mobilisasi Personil 1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran. 3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya. 4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat. b. Mobilisasi Peralatan Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan 2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini. 3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan. 4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah. c. Mobilisasi Material Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik. VI-12



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



2)



4.10.



4.11.



PASAL 5 PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHONPOHON



5.1.



Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam. d. Demobilisasi Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai. Penyediaan Air dan Listrik a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar. b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahanbahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas. c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi. d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet. e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor. Pekerjaan lain-lain Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa. Pekerjaan pembersihan meliputi : a. Pembersihan Selama Pelaksanaan 1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat. 2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat. 3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan. 4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa bahan bangunan, VI-13



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



kotoran dan sampah sebelum dibuang. Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan. 6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku. 7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan. 8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada. 9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau saluran air. 10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut. 11) Semua pembabatan/penebangan pohon di kawasan perencanaan untuk pembukaan lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan. 5)



b.



5.2.



PASAL 6 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK



6.1.



Pembersihan Akhir 1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagianbagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula. 2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir Penebangan Pohon-pohon Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohonpohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohonpohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi Tugas. Pengukuran Tapak Kembali a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya. VI-14



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



c.



6.2.



6.3.



Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek. e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana. f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.



Pemasangan Bouplank a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan. b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi. c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang. d. Bahan dan pelaksanaan  Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).  Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.  Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat digerakkan.  Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak VI-15



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



berubah letaknya.  Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. PASAL 7 PEKERJAAN TANAH



7.1.



7.2.



Lingkup Pekerjaan. Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring). Persiapan Pekerjaan Tanah Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas. Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :



a. Penelitian b. c.



7.3.



yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang ada. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.



Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar. Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan. Pekerjaan Galian Tanah a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila VI-16



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



c.



d.



e.



f. g.



h.



i.



PASAL 8 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN



8.1.



8.2.



8.3.



galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagianbagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubanglubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum. Pembuangan Material Hasil Galian 1) Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor. 2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.



Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pemadatan untuk setiap layer urugan. Persiapan Untuk Urugan Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas. Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas, Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan. Bahan-bahan Urugan a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug/padas yang didatangkan dari VI-17



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



luar lokasi. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan. Urugan Tanah a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotorankotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi. b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya. c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi. d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan. e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan pengawas. Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut : 1) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 95% dari sumber proctor. 2) Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 90% dari standart proctor. Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor s/d masa pemeliharaan. f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur. g. Standar Rujukan (AASHTO) T 88 - 78 Analisa ukuran butir tanah T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah T 99 - 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat untuk keperluan konstruksi jalan T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah menggunakan palu 2.5 kg dan 305 mm tinggi jatuh T 191 - 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda kerucut pasir T 193 - 72 “The California Bearing Ratio” T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan b.



8.4.



VI-18



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



tindakan perbaikannya.



8.5.



8.6.



8.7.



Urugan Pasir a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan. b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper). d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm. Pelaporan a. Untuk setiap Urugan yang akan dibayar menurut ketentuanketentuan Seksi dari Spesifikasi ini Penyedia jasa diharuskan menyerahkan laporan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik sebelum ijin memulai pekerjaan disetujui : 1). Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penempatan urugan. 2). Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan pemadatan yang cukup dari permukaan yang disiapkan dimana urugan ditempatkan. b. Penyedia jasa harus menunjukkan contoh-contoh bahan urugan kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan itu 1). Dua contoh masing-masing 50 kg dari material, satu harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik untuk rujukan selama masa Kontrak. 2). Pernyataan perihal komposisi dari material yang diusulkan, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan sifat meterial tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan poin e pasal ini. c. Penyedia jasa harus menyerahkan hal-hal berikut dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan segera setelah selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, tidak diperkenankan material lain di atas urugan terdahulu : 1). Hasil dari pengujian kepadatan 2). Hasil dari pengujian pengukuran permukaan/ kelerengan dan data survei yang memeriksa bahwa toleransi permukaan yang ditentukan dipenuhi. Perbaikan Urugan yang Tak memuaskan atau Tidak stabil a. Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau menambah material sebagaimana diperlukan VI-19



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b.



c.



d.



e.



PASAL 9 ADUKAN DAN CAMPURAN



9.1. 9.2. 9.3.



PASAL 10 PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI/BELAH



10.1.



10.2.



10.3.



yang dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali. Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal kadar airnya kurang memenuhi persyaratan atau yang seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, maka harus diperbaiki dengan mengganti material, disusul dengan penyiraman air secukupnya dan dicampur dengan menggunakan “motor grader” atau peralatan lain yang disetujui. Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dimana kadar airnya melampaui kadar air yang disyaratkan atau sebagaimana diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, harus diperbaiki ulang dengan mengganti material, disusul dengan penggunaan motor grader berulang-ulang atau oleh alat lainnya dengan selang waktu istirahat ketika penanganan, dalam cuaca yang kering. Cara lain, atau jika pengeringan tak dapat dicapai dengan cara mengaduk atau membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik dapat memerintahkan untuk mengeluarkan bahan tersebut dari pekerjaan dan menggantikannya dengan bahan kering yang lebih cocok. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lainnya setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat meterial dan kerataan permukaan masih memanuhi persyaratan Spesfikasi ini. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat material dari spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik dan dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian material.



Perbandingan dari berbagai adukan, menggunakan perbandingan jumlah isi yang ditakar dalam keadaan kering. Kotak-kotak ukuran dibuat dengan ukuran yang sama dengan dalam 50 cm. Volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC (50 Kg), diselenggarakan atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan. Penggunaan adukan sesuai yang ditetapkan dalam gambar atau tempat-tempat yang dianggap perlu oleh Direksi. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik. b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. Persyaratan Bahan a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi bidang pecah serta tidak bulat. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang. b. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 5 Pasir (1:5) atau sesuai dengan gambar rencana. Syarat Pelaksanaan VI-20



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a. b.



c.



d.



e.



f. g.



h. i. PASAL 11 PEKERJAAN BETON BERTULANG



11.1.



11.2.



Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. Pelaksanaan pasangan batu kosong/aanstamping harus dalam keadaan lubang galian kering dan sudah diberi urugan pasir minimal setebal 10 cm padat atau seperti yang ditunjukan dalam gambar. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu kali yang disusun berdiri tanpa perekat (campuran) setebal 20 cm, celah antara batu-batu diisi pasir dan disiram air sehingga celah penuh terisi pasir dan kedudukan batu cukup kokoh sebagai dudukan pondasi. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu persatu dengan penyangga mortal. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas Lapangan. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik. b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. Persyaratan Umum a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PBI’71/SKSNI – T15 – 1991-03, PMI, PKKI dan lain-lain. b. Peraturan beton 1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03. 2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-



3) 4) 5) 6)



2 pasal 3.1 sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI – T15 – 1991-03. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab 4,5,6 berlaku seluruh pasal. Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3 sampai 5.8. Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI ’71/SKSNI – T15 – 1991-03. Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).



VI-21



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis 7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai. 8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5 9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8 10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.



11.3.



11.4.



Persyaratan Bahan a. Semen portland Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen. b. Pasir beton Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. c. Batu ciping/split Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat. d. Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10. e. Besi beton Besi beton menggunakan besi beton ulir dan besi beton polos yang digunakan mutu U39 dan U24 yang terdiri dari besi ulir D22, D19, D18, D16 dan D13, untuk besi beton polos  10 mm, 12 mm dan  8 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Cetakan begisting 1). Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton. 2). Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan. 3). Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu lapis/multipleks VI-22



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b.



c.



18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan. 4). Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama. 5). Cetakan halus Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :  Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.  Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.  Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya. Pengujian Pengujian dilakukan sebagai berikut : 1). Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari hasil percobaan tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7. 2). Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat 1 (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu sesingkat-singkatnya harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang setelah berjalan lancar diperlukan 1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji untuk setiap harinya. 3). Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI 1971 masih meragukan, maka pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer test atau kalau perlu dengan Corl Drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971. 4). Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari Pasal 4.9 PBI 1971 dan semua biaya yang timbul akibat pengujian yang tercantum pada ayat ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor. 5). Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5-10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk daerahdaerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan slump yang tinggi. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, VI-23



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



d.



e.



hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya pemborong. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya. Kelas dan Mutu beton Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut : 1). Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor). 2). Beton dengan mutu K-175 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof, kolom & balok dan mutu K-175 untuk pekerjaan beton praktis lainnya. 3). Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton. Pembesian 1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syaratsyarat: a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971). b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya). c). Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuanketentuan PBI-1971. d). Mempunyai penampang yang sama rata. e). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar. 2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas. 3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampurkan bermacammacam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan Mil Certaificate. 4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas. 5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambargambar atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. VI-24



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



f.



g.



Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat. 6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam. 7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu. 8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat. 9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat. 10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03 11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi. 12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71. Cara pengadukan 1). Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. 2). Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan. 3). Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm. 4). Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan dicapai. Bahan – Bahan Penambah (Admixture) 1). Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk pabrik mengenai penggunaannya. 2). Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya. VI-25



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



h.



i.



3). Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan percobaan – percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong. Pengecoran beton 1). Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak. 2). Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan. 3). Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. 4). Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan beton Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman. Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) VI-26



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



j.



k.



l.



yang menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan. Siar Dilatasi Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan pengaturannya ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Proyek. Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan oleh ganbar, karena kerusakan mesin pengaduk beton atau keadaan yang tidak terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik. Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dimana:  Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang bawah dari balok tertinggi  Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang  Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan  Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai untuk expantion joint adalah heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran 200mm x 2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan dipasang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah mengeras, maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan. Kemudian permukaan tersebut harus dibersihakan dari bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan air semen atau zat perekat (addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada bidang pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan semen dengan kualitas yang sama dengan adukan beton. Pengeringan Beton Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering. Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut : 1) Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari. 2) Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air yang disetujui. Curing dan Perlindungan Atas Beton Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya. VI-27



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.



PASAL 12 PEKERJAAN PASANGAN BATU TELA



12.1.



12.2.



Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini. m. Alat-alat di Dalam Beton Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin Konsultan Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk Konsultan Pengawas. n. Beton Kedap Air Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambargambar), maka Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas perihal bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi adukannya. Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikanperbaikan dengan biaya Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai. o. Pembongkaran Begisting (cetakan) 1). Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir. 2). Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik. b. Pekerjaan pasangan batu tela ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan. Persyaratan Bahan VI-28



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a.



12.3.



Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan). b. Batu tela harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama. c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2 d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9. e. Penggunaan adukan :  Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam.  Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.  Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag batu tela menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang. b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya. c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram. e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%. Batu tela yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan. g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain. h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan. i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pekerjaan pasangan. j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis. k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm. l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya. m.



n.



Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai. VI-29



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



o.



12.4.



PASAL 13 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN



13.1.



13.2.



13.3.



Tera/leveling Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat. Perlindungan dan Pembersihan Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh pengawas. Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturanbenturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai terpasang. Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar. Persyaratan Bahan a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan). b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2. c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10. d. Penggunaan adukan plesteran :  Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh plesteran sudut/skoning.  Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini. b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya. d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester. e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester. f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) VI-30



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



g.



h. i.



j. k.



l.



m.



n. o.



PASAL 14 PEKERJAAN SUBLANTAI/RABAT BETON



14.1.



14.2.



14.3.



diatas permukaan plesterannya. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peilpeil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.



Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian. Persyaratan Bahan a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8. b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris. b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan VI-31



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



c. d.



PASAL 15 PEKERJAAN KERAMIK



15.1.



15.2.



15.3.



permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar. Persyaratan Bahan a. Bahan keramik : - Jenis :  Lantai Keramik 40 x 40 cm untuk trap tangga menggunakan sekualitas (Roman, Asia Tile) warna  Lantai keramik 20x20 cm untuk Km/Wc sekualitas (Roman, Asia Tile) warna  Dinding Keramik 20x25 cm untuk Km/Wc sekualitas (Roman, Asia Tile) warna  Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar - Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang - Warna : Akan ditentukan kemudian b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM. d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik. b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda. c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang. d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh. e. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam gambar. f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan VI-32



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



g.



h.



i.



j.



k.



l. m.



PASAL 16 PEKERJAAN KAYU



16.1.



16.2.



16.3.



gambar. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garisgaris siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siarsiar) harus sama lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.



Lingkup Pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi : a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya seperti kusen  Persyaratan Bahan a. Jenis kayu yang dipakai : 1). Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu terkecuali dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang dinyatakan dalam gambar. 2). Kayu matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan papan bouplank dan bekesting. 3). Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI tahun 1961. 4). Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk. 5). Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas Lapangan. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan. VI-33



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b. c. d. e. f.



PASAL 17 PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALLUMINIUM



17.1.



17.2.



17.3.



Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m 2. Pekerjaan kayu halus 1). Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan Pengawas Lapangan. 2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan. 3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan. 4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu. 5). Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima finish. 6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. 8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor. 9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan beton harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.



Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor. Pengendalian Pekerjaan Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain : a. The Alumuniunl Association (AA) b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA) c. America standar for testing materials (ASTM) Persyaratan Bahan VI-34



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a.



b.



c. d. e.



f. g. h. i.



Kusen dan Pelat Alumunium Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas, dari produk setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.  Aluminium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron  Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm  Warna profil : warna coklat 1). Kadar campur Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :  Ultimate Strength : 28.000 p.s.i  Yang Strength : 22.000 p.s.i  Shear Strength : 17.000 p.s.i 2). Anoldizing Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikro dengan warna dark brown  Hadware (perlengkapan) Lihat bab perlengkapan pintu  Acesories Lihat bab perlengkapan pintu 3). Jaminan Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran (“alloy”) dan ketebalan “anolizing” Sealant “sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar. Joint Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 95 kg/m3. Neoprene Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60 Durometer. Angkur Tanam Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari Direksi. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm. VI-35



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



j.



17.4.



17.5.



Accesories Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser Syarat-syarat Pelaksanaan a. Pengerjaan 1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar pengerjaan yang disetujui pengawas 2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun 3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium. 4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan persyaratan teknis ini. 5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya harus diberi “sealant” 6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau “Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan. b. Toleransi Fabrikasi 1) Sudut/siku Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horizontal / vertical sejauh 3 m 2) Gap/Celah Sambungan : Maksimum 0,5 mm 3) Perbedaan tinggi Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus minus) 4) Pengelasan Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung 5) Sealant Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung. c. Perlindungan 1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan. 2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pekerjaan selesai. 3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai. 4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant tidak diperkenankan d. Weather Seal Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang Bahan Finishing Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali. VI-36



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



PASAL 18 PEKERJAAN DAUN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI



18.1.



18.2.



18.3.



18.4.



Ketentuan Umum Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka : 1). Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar ukuran daun pintu, jendela dan ventilasi yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan. 2). Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana. 3). Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana Lingkup Pekerjaan a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan. b. Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar. Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan bukaan-bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang terkait :  Pekerjaan Pengecatan  Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran  Pekerjaan Lantai  Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci Persyaratan Bahan a. Bahan rangka Kecuali ditentukan lain dalam gambar, seluruh bahan rangka menggunakan alluminium 4” setara Alexsindo warna coklat dengan persyaratan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dengan ukuran disesuiakan dengan gambar rencana. b. Bahan panel daun pintu terdiri dari :  Panel pintu kaca dipergunakan kaca rayben tebal 5mm dan panel pintu utama menggunakan kaca tempered tebal 8mm.  Panel pintu double teakwood dipergunakan teakwood tebal 4 mm, tidak cacat pada sisi luarnya.  Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca dalam RKS ini. c. Bahan panel daun jendela terdiri dari :  Jendela panel kaca dan jendela kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5 mm.  Ventilasi panel kaca dan ventilasi kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5mm kecuali bouvenlight untuk KM/WC menggunakan kaca es/buram tebal 5 mm.  Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca dalam RKS ini. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, VI-37



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b.



c. d.



e.



f.



lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detaildetail gambar. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Daun pintu panel kaca :  Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang dipersyatkan oleh pabrik pembuatnya.  Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan. Daun pintu doubel teakwood :  Daun pintu teakwood yang dipasang pada rangka alluminum adalah dengan cara yang lazim digunakan atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.  Pada bagian daun pintu teakwood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan sempurna.  Permukaan teakwood tidak boleh didempul. Daun jendela kaca :  Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Untuk daun jendela kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.



g.



18.5.



PASAL 19 PEKERJAAN KACA



19.1.



19.2.



Daun ventilasi :  Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Untuk daun ventilasi kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan. Bahan Finishing a. Daun pintu dan jendela kaca; permukaan rangka diberi lapisan finishing seperti yang digunakan pada rangka kusen alluminium. b. Daun pintu teakwood; permukaan rangka daun pintu diberi lapisan finishing seperti yang digunakan pada rangka kusen alluminium sedangkan permukaan teakwood diberi lapisan finishing politur sebanyak 3 kali. Pekerjaan Kaca a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. Persyaratan Bahan VI-38



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



a.



19.3.



Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass). b. Toleransi lebar dan panjang Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik. c. Kesikuan Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. d. Cacat-cacat 1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik. 2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruangruang yang berisi gelembung gas yang terdapat dalam kaca). 3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal kaca). 4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). 5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). 6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm. e. Bahan Kaca 1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. 2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca bening tebal 5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal 12mm. 3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya ) 4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar rencana. f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan. g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian. c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan. d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem. e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus. f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen. g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang VI-39



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



h.



i.



PASAL 20 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI



20.1.



20.2.



20.3.



lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar. Persyaratan Bahan a. Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian ‘hardware’ akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Perlengkapan Pintu dan Jendela a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci 1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masingmasing daun pintu. 2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci 3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. b. Pekerjaan engsel 1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4” dipasang sekurangkurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg. 2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin 1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. 2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri. d. Pekerjaan grendel 1). Setiap daun pintu dan jendela ungkit diberi masing-masing 1 buah grendel. 2). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang VI-40



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



daun jendela menggunakan grendel kecil/pengunci jendela. Pekerjaan Door Closer 1). Khusus untuk pintu-pintu tertentu yang diharuskan selalu tertutup, maka pada masing-masing daun pintu dipasang 1 buah door closer. 2). Door clooser dipasang pada sisi bagian atas daun pintu, yang berfungsi supaya daun pintu setelah dibuka dapat menutup kembali dengan sendirinya. 3). Teknik dan cara pemasangan mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. 4). Penempatan dan pemasangan door clooser ini sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Direksi/ Konsultan Pengawas. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, talang air dan lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar. Persyaratan Bahan a. Rangka atap Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, rangka atap menggunakan bahan baja ringan dengan persyaratan sesuai dalam Pasal Pekerjaan Baja Ringan dalam RKS ini. b. Penutup atap Kecuali ditentukan lain dalam gambar, penutup atap terdiri dari :  Bahan penutup atap dipakai genteng metal zincalume merk sekualitas/setara Multi Roof, Sakura Roof, Surya Roof, Soka Abadi, KW 1, Type Classic.  Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap yang akan digunakan. c. Listplank papan Kecuali ditentukan lain dalam gambar, seluruh pekerjaan listplank papan menggunakan papan kayu besi 3/30cm dengan persyaratan sesuai dalam Pasal Pekerjaan Kayu d. Talang air 1). Talang air patahan atap Rangka talang dari papan kayu besi 3/20 cm dengan persyaratan sesuai dalam Pasal Pekerjaan Kayu dan talang dari bahan seng plat dari jenis BJLS tebal 0.30mm. 2). Talang air gantung/tritisan atap Talang dari bahan PVC type U diameter 20cm, saluran pembuang air dari pipa PVC diameter 4”. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Rangka Atap 1). Rangka atap baja ringan Untuk persyaratan pelaksanaan pekerjaan atap baja konvensional, mengikuti persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Baja dalam RKS ini. 2). Untuk rangka dari bahan kayu Seluruh persyaratan mengikuti persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Kayu dalam RKS ini. Untuk pemasangan kaso/usuk 5/7cm dipasang pada jarak 50cm antar kaso/usuk sedangkan jarak pemasangan reng e.



PASAL 21 PEKERJAAN ATAP



21.1.



21.2.



21.3.



VI-41



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b.



c.



d.



2/3cm pada jarak 38,5cm kecuali pada spesifikasi dari pabrik pembuat atap menentukan lain, maka pemasangan kaso/usuk maupun reng mengikuti spesifikasi dari pabrik pembuat atap. Penutup Atap 1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya. 3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam. 4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan. 5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran. Listplank Papan 1). Papan kayu klas II yang digunakan tebal 3 cm lebar 30 cm kualitas terbaik, kering, lurus/tidak melengkung dan tidak retak-retak. 2). Bila diperlukan adanya penyambungan, maka harus memakai sambungan model ekor burung dan diberi lem kayu. 3). Permukaan yang tampang harus disekap halus, rata, waterpass dan tidak bergelombang. 4). Sebelum dilakukan pemasangan, listplank harus diberi lapisan meni sebanyak 3 lapis. 5). Listplank beri finishing dari cat kilap kayu sebanyak 3 kali dan menghasilkan permukaan yang halus dan licin serta mengkilap. Talang Air 1). Rangka talang dibuat sedemikian rupa, sehingga permukaannya membentuk bidang yang rata sehingga pada saat diberi lapisan seng plat tidak bergelombang yang dapat mengakibatkan kebocoran. 2). Untuk pemasangan lapisan seng plat menggunakan paku sumbat sehingga air hujan tidak merembes lewat lubang bekas paku. 3). Untuk talang datar dibuat arah kemiringan talang untuk membuang air sehingga air tetap dapat mengalir hingga tuntas/habis dan tidak ada yang tergenang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran. 4). Untuk talang gantung pada tritisan atap dipasang sedemikian rupa sehingga kokoh, kuat dan tidak mudah goyang sehingga mampu menahan limbahan air hujan. Pada bagian-bagian tertentu diberi lubang pembuangan yang dihubungkan dengan menggunakan pipa PVC diameter 4” yang dipasang pada sisi luar dinding bangunan, dipasang dengan penguat klem yang dipasang secara tertatur tiap jarak klemnya sehingga tampak kuat dan rapi. VI-42



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



Air buangan dari talang dialirkan ke saluran pembuangan/got yang terletak disisi luar bangunan. PASAL 22 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)



22.1.



22.2.



22.3.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langitlangit (plafond) seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar. Persyaratan Bahan a. Rangka plafond Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.  Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW dengan ukuran 4x4x0,75cm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 3x4x0,75cm untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi dengan cat besi.  Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger Spring Adjusted b. Penutup plafond Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langitlangit (plafond) terbuat dari :  Penutup Plafond menggunakan bahan papan Gypsum merk setara Knauff, Jaya Board dengan ketebalan 9mm.  Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus dan rata.  Penutup plafond menggunakan bahan Calcyboard, tebal minimal 4 mm untuk plafond teritisan keliling bangunan dan untuk daerah basah (Km/Wc).  Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil 8cm dari bahan gypsum untuk plafond Gypsum, sedangkan untuk plafond Calcyboard list tepi yang dipasang dari bahan kayu profil ukuran 5cm dan difinish cat Syarat Pelaksanaan a. Rangka Langit-langit 1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langitlangit terbuat dari dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya. 2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata. 3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat besi yang dipaku ramset ke plat beton/balok beton. 4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus. b. Pemasangan Penutup Langit-Langit 1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran 60x120cm atau ukuran VI-43



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



PASAL 24 PEKERJAAN PENGECATAN



24.1.



24.2.



24.3.



24.4.



lain, sesuai dengan detail gambar. 2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan. 3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang permukaan yang rata. 4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus, waterpass atau tidak bergelombang. Lingkup Pekerjaan a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana. Standar Pengerjaan (Mock Up) a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan. b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. Contoh dan Bahan a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir). b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up. c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kalengkaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas. Pekerjaan Cat Dinding a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar. b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas Lankote, Kemtone dan Dulux , dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian. c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian VI-44



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



dan sebagai dinding depan menggunakan lapisan komposit panel Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller. h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut : * Lapisan I encer (tambahan 20 % air) * Lapisan II kental * Lapisan III encer i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama. j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond) a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan langit-langit calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal ini. Pekerjaan Cat Kayu a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian pekerjaan kayu lainnya. b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubanglubang/pori-pori terisi campuran. d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas. e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran. Pekerjaan Menie Kayu a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan yang akan dicat kayu. b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah. c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata. e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, d. e.



24.5.



24.6.



24.7.



VI-45



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



24.8.



24.9.



PASAL 25 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK



25.1.



dilakukan 2 lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie. Pekerjaan Cat Besi a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan konstruksi baja konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas petunjuk perencana. b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian amplas halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan rata sehingga bidang siap untuk diberi finishing cat besi. d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurangkurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas atau cat semprot. e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran. Pekerjaan Menie Besi a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan lapisan menie. Teknik Instalasi a. Instalasi kabel 1). Umum Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN. 2). Splice/percabangan Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai. Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’. Dalam penyambungan dengan sistem soldered atau compresion harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila ada getaran. 3). Bahan isolasi Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja, kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN), perwakilan pemerintah setempat dan manufacture. 4). Penyambungan kabel * Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak penyambungan yang khusus digunakan untuk itu. VI-46



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



*



+



25.2.



Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat. * Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk listrik. * Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5 m. 5). Saluran penghantar dalam bangunan * Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction box. * Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe). b. Instalasi saklar dan stop kontak 1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150 cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak sambung yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw). 2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau disebut lain dalam gambar. Lampu Penerangan dan Kotak Kontak a. Konstruksi 1). Lampu dan armatur Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambargambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penatanahan (grounding). Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi : - Lampu Flourescent (TL) Semua lampu floourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan “power factor correction capasitor” yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-95%. Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sikring kecil untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm dicat dasar tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box VI-47



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



25.3.



lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat. Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu tabung lampu flourescent) dan harus dari satu merk setaraf dengan Phillips, May & Christine, National, Atco atau Schwabe. Tabung flourescent harus dari merk Philips type TL’D’ atau lampu TL merk lain yang setara, dengan warna cahaya daylight. Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap/reflector dibuat dari pelat baja. Jenis lampu TL yang dipergunakan antara lain : TL 2 x 36 Watt, RM 300, 2 x 36ML, TL 1 x 36 Watt BLCD 36 CN dan 1 x 18 Watt. TKO Lampu Pijar/Down Light, dll yang sejenis dipergunakan jenis lampu Essencial ukuran 20 watt hingga 40 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka penggunaannya sesuai gambar rencana. Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan viting untuk tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw atau out bauw) mengikuti gambar rencana. Sistem pemasangan menggunakan sistem INBOW 2). Kotak Kontak Biasa (KKB) Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 volts, 10 Amp. 3). Saklar dinding Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. dari jenis single gang atau double gangs atau multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai setaraf dengan MK, Clipsal, Berker, Crabtree atau setara. 4). Kotak untuk saklar dan kotak kontak Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan. 5). Kabel instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut : - Fasa 1 : merah - Fasa 2 : kuning - Fasa 3 : hitam - Netral : biru - Tanah (ground) : hijau dan kuning Pemasangan a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding VI-48



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



25.4.



25.5.



Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari permukaan lantai. Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang  20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas. b. Pemasangan Lampu-lampu 1). Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang dipasang lengkap penggantungnya. 3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan. 4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya harus siap menyala. 5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan lain-lain. Pemeriksaan dan Pengujian Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :  Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.  Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.  Pengujian sambungan-sambungan.  Pengujian tahanan insulasi.  Pengujian pentanahan.  Pengujian pemberian tegangan. Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong. Pipa Instalasi Pelindung Kabel Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung. VI-49



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



PASAL 26 PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING DAN SANITARY



26.1.



Lingkup Pekerjaan a. Ketentuan Umum Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan : 1) Instalasi air bersih a) Penyediaan air diperoleh dari Roof Tank dan Ground tank yang ada, kemudian dipompakan ke saluran sanitary. b) Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan. 2) Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan : a) Air kotor, WC, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke Septictank dan Sumur Resapan serta Saluran Kota. b) Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara (vent). c) Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan persyaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi. 3) Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures) Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan a) Kloset : Jongkok ex. INA b) Wastafel : ex INA c) Urinoir : ex INA d) Kran : ex. INA e) Floor Drain : 4) Pipa Induk a) Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk ke Shaft yang disediakan, perletakan pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi Shaft sehingga memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada perubahan. b) Pipa-pipa di dalam Shaft, harus diberi penguat, support dan access door untuk maintenance. c) Penggantung pipa harus terpasang kuat pada Jaringan Instalasi Air Bersih, Air Buangan, Pipa Udara dan Pipa Talang Datar. d) Pipa pada Floor Clean Out, Water Closet, Floor Drain dan Perlengkapan Sanitari harus dipasang penggantung yang kuat. b. Pengendalian 1) Pemborong diharuskan : a) Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit. b) Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan pemasangan untuk disetujui Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas. c) Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe cutter dan lain-lain. 2) Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong, dan/atau VI-50



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



c.



d.



26.2.



bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka bahan/alat dimaksud harus segera diganti. 3) Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan, maka Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 1x24 jam, sejak tanda penolakan diputuskan. Gambar-gambar 1) Pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas. 2) Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir. 3) Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar Kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan ukuran-ukuran harus diperhitungkan. 4) Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang (As Built Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas, sebelum acara serah terima pekerjaan. 5) Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi, jadi proyek selesai 3 hari kemudian gambar as built sudah harus diterima. Pekerjaan Pelaksanaan 1). Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan terampil. Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa pelaksananya memang mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai dengan yang disyaratkan. 2). Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan lintasan dan posisi dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada hubungannya dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing. 3). Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas. 4). Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan dinyatakan baik secara tertulis oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.



Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih a. Bahan 1). Jenis pipa yang digunakan adalah PVC. 2). Pipa yang cacat akan ditolak Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan sesuai dengan standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3. VI-51



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



b.



26.3.



Pelaksanaan 1) Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas. 2) Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing. 3) Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran. 4) Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong. 5) Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing dari pipa PVC dan diberi perapat. 6) Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat. 7) Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.



Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan a. Bahan 1) Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas, air kotor, air hujan dan pipa udara vent dalam bangunan (instalasi above ground) memakai bahan PVC. Untuk instalasi kitchen di bawah lantai menggunakan bahan cast iron. 2) Pipa air kotor, bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS K.6742-1979 dan 4 lantai ke bawah menggunakan CIP schedule 40. 3) Pipa vent/udara menggunakan PVC klas 5 Kg/Cm2 class (D). 4) Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan Solvent Cement yang berkwalitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lainlain. Solvent Cement harus merata pada bagian permukaan yang akan disambung. 5) Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan sempurna dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gudang. b. Pelaksanaan. VI-52



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



1) 2)



3) 4) 5)



6) 7) 8)



Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan. Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai dasar. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini: a) Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar. b) Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen). c) Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar. d) Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control). e) Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar). f) Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar). g) Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa. h) Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung pipa besi diberikan bantalan beton. VI-53



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



26.4.



Pekerjaan Instalasi Pipa dan Saluran Pembuangan Didalam Tanah Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya. Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol, tangki septik dan lain sebagainya. a. Pekerjaan Galian Tanah 1) Galian tanah dilaksanakan untuk : - Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya. - Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol, tangki septik dan lain sebagainya. 2) Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai ke permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. 3)



4)



5) b.



c.



26.5.



Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah menjadi tanggung jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap halhal tersebut. Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.



Pekerjaan Urugan Tanah 1) Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan. 2) Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang tercantum pada ayat 5.3. dibawah ini. 3) Urugan tanah untuk pemasangan pipa,baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir di sekeliling pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Pekerjaan Urugan Pasir 1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 2) Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-masing radius10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.



Pekerjaan Test Instalasi Air a. Pengetesan Instalasi Air Bersih. 1) Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya. 2) Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur tekanan/pressure gauge. 3) Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan dilaksanakan dengan cara bagian VI-54



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-



Spesifikasi Teknis



4)



5) 6)



b.



PENUTUP PASAL 27 PENUTUP



B.



35.1.



35.2. 35.3. 35.4.



demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter. Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran. Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja selama 24 jam. Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan per-jam maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.



Pegetesan Instalasi Air Kotor dan Air Bekas. 1) Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang. 2) Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya ditutup dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan saluran pembuangan. 3) Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi lainnya. Proses seperti diatas dilakukan. 4) Demikian pula dengan test air bekas. 5) Test ini dilakukan lantai demi lantai. 6) Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah ditutup rapat.



Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (Asbuilt Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan. KEPALA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KAB. BANGGAI Selaku Kuasa Pengguna Anggaran



Drs. JAIRUDDIN NIP. 19720303 199302 1 001



VI-55



-Pembangunan Pos Jaga dan Rumah Jaga-