(Spo) Air Bersih Rs [PDF]

  • Author / Uploaded
  • maria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYEHATAN AIR BERSIH



RSUP SANGLAH DENPASAR



( SPO ) PELAYANAN IPS GS



Pengertian :



Tujuan :



No. Dokumen : PP.01.01/SPO.IV.E22/……../2010



No. Revisi : 01 Tanggal : September 2010



Tanggal Terbit dan Berlaku :



Halaman : 1/1



Ditetapkan Direktur Utama Dr. I Wayan Sutarga, MPHM. NIP. 195409221982031002



Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau langsung tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sumber penyediaan air minum dan untuk keperluan rumah sakit berasal dari Perusahaan Air Minum, air yang didistribusikan melalui tangki air ( Reservoar ), air kemasan dan harus memenuhi syarat kualitas air minum Agar air minum atau air bersih yang digunakan oleh rumah sakit memenuhi syarat baik kuantitas maupun kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang syarat kualitas air minum.



Kebijakan :



Prosedur :



Unit Terkait :



1.Kep.Menkes. RI No.: 907 / Menkes. / SK / VII / 2002 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. 2.Tersedia sarana untuk menyimpan air bersih 1 X 24 jam apabila terjadi kerusakan pada jalur distribusi ke Rumah Sakit dari PDAM. 3.Tersedia air bersih yang cukup kuantitas dan kualitasnya ( 500 Ltr/TT/hari ) 4.Dilakukan pemeriksaan Laboratorium tentang kualitas air bersih secara berkala 5.Pencatatan dan pelaporan tentang pemantauan kualitas dan kuantitas air bersih 1.Petugas secara berkala melakukan monitoring tentang pendistribusian air bersih ke seluruh rumah sakit 2.Petugas melakukan perbaikan terhadap kerusakan dan kebocoran dalam pendistribusian air bersih di rumah sakit. 3.Dalam perbaikan hindari terjadinya persambungan silang yang dapat menyebabkan kontaminasi terhadap sistem pendistribusian tersebut. 4.Petugas melakukan inspeksi sanitasi sarana air minum dan air bersih secara berkala dan minimal dapat dilakukan setahun sekali sesuai Juknis. Dirjen PPM dan PL Departemen Kesehatan. 5.Pemeriksaan kimia air minum dan air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun dan titik pengambilan sampel pada masing – masing reservoar dan keran terjauh dari reservoar. 6.Titik pengambilan sampel air untuk pemeriksaan mikribiologi terutama pada air kran dari ruang dapur, ruang operasi, kamar bersalin, kamar bayi dan ruang makan, tempat reservoar dan pada titik rawan pencemaran. 7.Setiap 24 jam sekali rumah sakit harus melakukan pemeriksaan kualitas air untuk pengukuran sisa Khlor 8.Apabila dalam hasil pemeriksaan kualitas air terdapat parameter yang menyimpang dari standar maka harus dilakukan pengolahan sesuai parameter yang menyimpang.



1. 2. 3. 4.



IPS PGS RSUP Sanglah Denpasar Sub. Lab. Kesling. RSUP Sanglah Denpasar Subbag. RT dan Perlengkapan CS.