SPO Alur Pelaporan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1/1 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan di Bayung Lencir



Insiden keselamatan pasien merupakan setiap kejadian yangtidak disengaja Pengertian



dan tidak diharapkan, yang dapat mengakibatkanatau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. 1. Terlaksananya



sistem



pelaporan



dan



pencatatan



insidenkeselamatan



pasien rumah sakit Tujuan



2. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai padaakar masalah 3. Didapatkannya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien.



Kebijakan 1. Apabila terjadi suatu insiden (kejadian nyaris cidera/kejadiantidak diharapkan), segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani)untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan. 2. Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insidennya denganmengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shiftkepada atasan langsung 3. Buat rekapitulasi incident report setiap bulannya dandilaporkan kepada Sub Komite Keselamatan Pasien RumahSakit. 4. Pengawasan pencatatan data incident report dilakukan olehKepala Unit pada masing-masing unit kerja Prosedur



5. Secara administratif setiap minggunya dilakukan monitoringapakah terjadi suatu kejadian 6. Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit bersama-samadengan Kepala Unit yang



bersangkutan melakukan analisa terhadap data incident report



apabila terjadi suatu kejadian. 7. Kepala Bagian/Kepala Unit/Kepala Pelayanan Medis terlapormemeriksa laporan dan melakukan garding risk terhadapinsiden yang dilaporkan. 8. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut :  Grade biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung,waktu



maksimal 1 minggu.  Grade hijau : investigasi sederhana oleh atasan langsung,waktu maksimal 2 minggu.  Grade



kuning



masalah/RCA



:



oleh



investigasi Sub



komprehensif/ analisis



Komite



Keselamatan



akar



Pasien Rumah



Sakit, waktu maksimal 45 hari.  Grade merah : investigasi komperhensif/ analisis akar masalah/ RCA oleh Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit, waktu maksimal 45 hari. 9. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit 10. Sub



Komite



Keselamatan



Pasien



Rumah



Sakit



akanmenganalisis



kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan(RCA) dengan melakukan regarding 11. Untuk grade kuning/merah, Sub Komite Keselamatan PasienRumah



Sakit



akan melakukan analisis akar masalah (RootCause Analysis/RCA) 12. Setelah melakukan RCA, Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan berupa



petunjuk



serta



pembelajaran



atau safety alert untuk mencegah kejadian yang sama



terulang lagi. 13. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada direktur. 14. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait 15. Unit kerja membuat analisis dan trend



kejadian di satuan kerjanya



masing-masing. 16. Monitoring



dan



evaluasi



perbaikan



oleh



Sub



Komite Keselamatan



Pasien Rumah Sakit. 17. Laporan



hasil



investigasi



sederhana/ analisis



akar masalah/ RCA yang



terjadi pada pasien dilaporkan oleh SubKomite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan mengetahui Direktur kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KKP-RS) PERSI dengan mengisi formulir laporan insiden keselamatan pasien Unit Terkait



Seluruh Unit Rumah sakit