13 0 178 KB
ALUR PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
1/1 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan di Bayung Lencir
Insiden keselamatan pasien merupakan setiap kejadian yangtidak disengaja Pengertian
dan tidak diharapkan, yang dapat mengakibatkanatau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. 1. Terlaksananya
sistem
pelaporan
dan
pencatatan
insidenkeselamatan
pasien rumah sakit Tujuan
2. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai padaakar masalah 3. Didapatkannya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien.
Kebijakan 1. Apabila terjadi suatu insiden (kejadian nyaris cidera/kejadiantidak diharapkan), segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani)untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan. 2. Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insidennya denganmengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shiftkepada atasan langsung 3. Buat rekapitulasi incident report setiap bulannya dandilaporkan kepada Sub Komite Keselamatan Pasien RumahSakit. 4. Pengawasan pencatatan data incident report dilakukan olehKepala Unit pada masing-masing unit kerja Prosedur
5. Secara administratif setiap minggunya dilakukan monitoringapakah terjadi suatu kejadian 6. Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit bersama-samadengan Kepala Unit yang
bersangkutan melakukan analisa terhadap data incident report
apabila terjadi suatu kejadian. 7. Kepala Bagian/Kepala Unit/Kepala Pelayanan Medis terlapormemeriksa laporan dan melakukan garding risk terhadapinsiden yang dilaporkan. 8. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut : Grade biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung,waktu
maksimal 1 minggu. Grade hijau : investigasi sederhana oleh atasan langsung,waktu maksimal 2 minggu. Grade
kuning
masalah/RCA
:
oleh
investigasi Sub
komprehensif/ analisis
Komite
Keselamatan
akar
Pasien Rumah
Sakit, waktu maksimal 45 hari. Grade merah : investigasi komperhensif/ analisis akar masalah/ RCA oleh Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit, waktu maksimal 45 hari. 9. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit 10. Sub
Komite
Keselamatan
Pasien
Rumah
Sakit
akanmenganalisis
kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan(RCA) dengan melakukan regarding 11. Untuk grade kuning/merah, Sub Komite Keselamatan PasienRumah
Sakit
akan melakukan analisis akar masalah (RootCause Analysis/RCA) 12. Setelah melakukan RCA, Sub Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan berupa
petunjuk
serta
pembelajaran
atau safety alert untuk mencegah kejadian yang sama
terulang lagi. 13. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada direktur. 14. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait 15. Unit kerja membuat analisis dan trend
kejadian di satuan kerjanya
masing-masing. 16. Monitoring
dan
evaluasi
perbaikan
oleh
Sub
Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit. 17. Laporan
hasil
investigasi
sederhana/ analisis
akar masalah/ RCA yang
terjadi pada pasien dilaporkan oleh SubKomite Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan mengetahui Direktur kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KKP-RS) PERSI dengan mengisi formulir laporan insiden keselamatan pasien Unit Terkait
Seluruh Unit Rumah sakit