6 0 242 KB
UPTD RSUD
RENCANA PERAWATAN PASIEN TERINTEGRASI
KOTA PONTIANAK
(CARE PLAN) NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
146/UPTDRSUD-
0
1/3
PTK/SPO/2019
Tanggal terbit :
Ditetapkan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
23 Juli 2019 Dr. Johnson Luke, Sp.S, M.Kes Pembina Tk. I
PENGERTIAN
NIP. 19710922 200112 1 004 1. Rencana perawatan yang terintegrasi (care plan) merupakan suatu
kegiatan
tim
yang
terdiri
dari
dokter
DPJP,
perawat/bidan, nutrisionis, fisioterapis dan farmasi dalam menyelenggarakan asuhan yang terintegrasi dalam satu lokasi rekam medis yang dilaksanakan secara kolaborasi dari masingmasing profesi. 2. Proses perencanaan menggunakan data dan asesmen awal dan ulang untuk menetapkan dan menyusun prioritas pengobatan, prosedur, asuhan keperawatan dan asuhan lain untuk memenuhi kebutuhan pasien.
TUJUAN
Sebagai acuan kerja untuk menjamin pemberian pelayanan asuhan yang terintegrasi dalam satu lokasi rekam medis yang dilakukan secara kolaborasi dari masing-masing profesi, yaitu dokter, perawat/bidan, nutrisionis, fisioterapis dan farmasi.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Nomor 073/UPTDRSUD-PTK/SK/2019 Tentang Kebijakan Pelayanan Yang Terintegrasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak
PROSEDUR
1. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Dokter, perawat/bidan, nutrisionis, farmasi, fisioterapis, dan profesi/bagian lain yang terkait dalam memberikan perawatan pasien selama di rawat inap, sejak pasien masuk rawat inap sampai dengan pasien
UPTD RSUD
RENCANA PERAWATAN PASIEN TERINTEGRASI
KOTA PONTIANAK
(CARE PLAN) NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
146/UPTDRSUD-
0
2/3
PTK/SPO/2019
Tanggal terbit :
Ditetapkan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
23 Juli 2019 Dr. Johnson Luke, Sp.S, M.Kes Pembina Tk. I
NIP. 19710922 200112 1 004 keluar dari RS melakukan pencatatannya di formulir catatan terintegrasi. 2. Setiap lembar rencana perawatan pasien terintegrasi diberi identitas pasien (ditulis lengkap atau diberi label/stiker identitas). 3. Pada kolom “Daftar Masalah/Diagnosis” diisi daftar masalah atau diagnosa yang diperoleh dari hasil assesmen awal. Misal:
PROSEDUR
masalah yang didapat dari assesmen awal yaitu diare akut dengan dehidrasi ringan sedang. 4. Kolom “ Intervensi (Farmakologis dan Non Farmakologis)” diisi intervensi farmakologis dan non farmakologis yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang didapat dari hasil assesmen. Misal, untuk mengatasi dehidrasi ringan sedang maka dilakukan intervensi rehidrasi Plan B 75cc/kgBB/jam selama 6 jam. 5. Kolom “Tujuan dan Keluaran “ diisi dengan hasil yang diharapkan setelah dilakukan intervensi. Misal, setelah rehidrasi plan B diharapkan pasien akan bak banyak dan frekuensi nadi menurun. 6. Kolom “Waktu Evaluasi” diisi dengan waktu dilakukan assesmen ulang setelah dilakukan intervensi. Misal pada diare akut dehidrasi ringan sedang dievaluasi ulang setelah selesai
UPTD RSUD
RENCANA PERAWATAN PASIEN TERINTEGRASI
KOTA PONTIANAK
(CARE PLAN) NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
146/UPTDRSUD-
0
3/3
PTK/SPO/2019
Tanggal terbit :
Ditetapkan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
23 Juli 2019 Dr. Johnson Luke, Sp.S, M.Kes Pembina Tk. I
NIP. 19710922 200112 1 004 7. rehidrasi yaitu setelah 6 jam.
8. Kolom “Tenaga Kesehatan” diisi dengan nama PPA yang melakukan perawatan dengan membubuhkan paraf. 9. Pada kolom “Intervensi Lanjutan” diisi dengan intervensi lanjutan yang diberikan setelah evaluasi ulang dan ternyata masih ditemukan masalah. Misal setelah 6 jam rehidrasi pasien masih belum banyak buang air kecil, maka intervensi
PROSEDUR
lanjutannya rehidrasi ditambah 2 jam lagi. Rencana Perawatan Pasien Terintegrasi ditulis dengan menggunakan bolpoin tinta hitam untuk semua profesi.
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Rawat Inap 2. Ruang Perawatan Intensif 3. Instalasi Fisioterapi 4. Instalasi Gizi 5. Instalasi Farmasi 6. Instalasi Rekam Medis