7 0 69 KB
DISPENSING OBAT
RSUD Tugu Koja Jl. Walang Permai No.39
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN 1/3
DISETUJUI OLEH Direktur RSUD Tugu Koja STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
TANGGAL TERBIT …../……/….. dr. Nailah, M.Si NIP.197710212006042025 Merupakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi berdasarkan atas sifat sediaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk dispensing obat SK Direktur RSUD TUGU KOJA No. ________ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Farmasi 1. Petugas instalasi farmasi (kasir atau tenaga teknis kefarmasian atau apoteker) menerima resep pasien rawat inap maupun rawat jalan dan melakukan validasi terhadap kelengkapan administrasi resep 2. Kasir melakukan transaksi pembayaran atas resep (tunai atau kredit) dan membuatkan nota tagihan 3. Apoteker depo farmasi/instalasi farmasi melaksanakan review atau telaah resep 4. Apoteker atau TTK menghubungi dokter untuk klarifikasi, jika terdapat permasalahan penggunaan obat (farmasetis atau klinis), dan jika menjumpai permasalahan kelengkapan administrasi, akan menghubungi keluarga pasien 5. Petugas farmasi yang berbeda, melaksanakan tiap tahap proses dispensing obat, mulai pengambilan obat sampai menyerahkan obat (dilakukan secara assembly line process)
DISPENSING OBAT
RSUD Tugu Koja Jl. Walang Permai No.39 PROSEDUR
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN 2/3
6. Petugas farmasi menyiapkan/meracik obat sesuai dengan prosedur peracikan, yang dilakukan dalam area yang bersih dan aman dengan peralatan dan ketersediaan yang memadai/cukup, untuk pasien rawat jalan, standar pelayanan minimal (SPM) obat racikan ≤ 60 menit dan obat non racikan ≤ 30 menit 7. Petugas farmasi memberikan etiket sesuai bentuk sediaannya apakah per oral (etiket putih) atau bukan per oral (etiket biru) secara PODS, dengan opsi pengembangan ke unit dose dispensing (UDD) untuk pasien rawat inap 8. Etiket/label berupa nama obat, dosis/ konsentrasi, tanggal penyiapan, tanggal kadaluwarsa, dan nama pasien 9. Apoteker atau TTK memeriksa ulang kesesuaian obat yang akan diberikan ke pasien dengan resep dan dikemas dalam wadah yang sesuai 10. Apoteker atau TTK mengecek salinan resep dengan resep asli beserta kebenaran nota tagihan 11. Apoteker atau TTK menyerahkan obat ke pasien dengan bentuk yang paling siap diberikan. 12. Apoteker atau TTK memberikan edukasi obat secukupnya kepada pasien (tentang cara pemakaian, cara penyimpanan, alergi atau kemungkinan ESO, kadaluarsa obat atau obat narkotika/psikotropika) 13. Apoteker atau TTK melakukan serah terima obat kepada pasien atau keluarga beserta tandatangannya 14. Semua proses dispensing obat dikaji berdasarkan Prinsip 7 Benar. Meliputi : prinsip benar pasien, dosis, waktu pemberian, cara pemberian, obat, indikasi dan dokumentasi.
DISPENSING OBAT
RSUD Tugu Koja Jl. Walang Permai No.39
UNIT TERKAIT
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN 3/3
15. Resep disimpan untuk selanjutnya dijadikan arsip (sebagai bagian persyaratan klaim BPJS ataupun disimpan di IFRS) Catatan : Khusus untuk resep yang mengandung narkotika dan/atau psikotropika diberi tanda merah dan diarsipkan tersendiri untuk dibuatkan laporan pemakaian narkotika dan/atau psikotropika 1. Apoteker Depo Farmasi/Instalasi Farmasi 2. Tenaga Teknis Kefarmasian 3. Kasir 4. Tim SPM Instalasi Farmasi