6 0 100 KB
PENGOPERASIAN ALAT ECHO CARDIOGRAPHY Tanggal Terbit:
Revisi:00
Halaman 1 dari 1
RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU DENPASAR
Nomor Dokumen:
Ditetapkan oleh: Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)
dr. Made Sukanegara
PENGERTIAN
Penatalaksanaan dari pemeriksaan USG Jantung atau Echocardiography.
TUJUAN
Untuk dapat mengetahui tata cara dalam menghidupkan serta mengoperasikan alat USG jantung atau Echocardiography.
KEBIJAKAN
SK Direktur RS Bhakti Rahayu nomor 377/RSBR.DPS.SK/VI/2015 tentang kebijakan pelayanan radiologi yang berlaku di RSU Bhakti Rahayu Denpasar
PROSEDUR
Menghidupkan Alat : 1. Pastikan kabel-kabel dalam keadaan rapid an teratur. Tidak ada pembungkus kabel yang terbuka. 2. Hidupkan dengan menekan tombol ON yang ada pada alat Echocardiography 3. Pastikan tidak ada suara abnormal saat alat menyala. Mematikan Alat : 1. Pastikan probe dan alat lainnya pada Echocardiography dalam keadaan bersih dan rapi. 2. Matikan dengan menekan tombol OFF yang ada pada alat Echocardiography. 3. Pastikan tidak ada yang tertinggal pada saat akan meninggalkan ruangan pemeriksaan.
UNIT TERKAIT
Unit Radiologi
Standar Prosedur Operasional Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar