SPO Evaluasi Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR MONITORING KONTRAK No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



Rumah Sakit Mekar Sari



001/SK/DIR/XII/2015



0



1/2



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



Ditetapkan



Operasional



22 Desember 2015



Direktur



Dr Eka Surya Nugraha, MPH Pengertian



Karyawan Kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pimpinan dalam rangka pengusulan pengangkatan karyawan kontrak.



Kebijakan



1. Surat Direktur Mekar Sari nomor 08/SK/DIR/III/2016, tentang Kebijakan Kualifikasi Kebijakan Kontrak di Rumah Sakit Mekar Sari



1. 10 hari sebelum masa kontrak selesai, SDM meminta laporan tertulis mengenai Prosedur



kinerja karyawan kontrak dari atasan langsung karyawan kontrak. 2. Dengan mempertimbangkan masukan dari atasan langsung serta Manajer yang bersangkutan,



SDM



memanggil



karyawan



untuk



menindaklanjuti



dan



memberikan pengarahan terhadap kelanjutan kerja karyawan tersebut di perusahaan. 3. Apabila tidak memenuhi persayaratan untuk menjadi karyawan maka kontrak dapat dihentikan atau diperpanjang selama 1 (satu) periode kontrak, karyawan tetap terikat peraturan bagi karyawan kontrak. 4. Apabila memenuhi persyaratan untuk perpanjang kontrak, karyawan dapat diangkat menjadi karyawan kontrak kembali dan rumah sakit akan melampirkan perlengkapan administrasi : a. Surat pernyataan bersedia untuk menjadi karyawan kontrak rumah sakit b. Surat rekomendasi tertulis dari atasan langsung, disetujui oleh Manajer masing-masing. c. Materai Rp. 6000 5. Bagian SDM memanggil karyawan untuk menandatangani perjanjian waktu kerja tertentu. 6. Surat perjanjian waktu kerja tertentu karyawan dibuat dua rangkap. Instalasi/Unit Terkait



Bagian SDM, Kepala Unit, Manajer



Persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak 1. Telah atau akan menyelesaikan masa magang. 2. Selama menjalani magang! tidak pernah melakukanpelanggaran ringan dan"atau berat yang dapat diberikansanksi SP #! SP ##! SP ### dan"atau P$K. 3. Pegawai magang yang dinilai berprestasi dan memenuhipersyaratan untuk menjadi karyawan kontrak akandiangkat sebagai karyawan kontrak perusahaan melaluisurat perjanjian kerja dengan memperhatikan kondisidan kebutuhan perusahaan 4. Bersedia untuk menjadi karyawan kontrak ()*+$ S+K#T dan menyerahkan persyaratan administrasilangsung kepada 'agian S,* 5. Kontrak kerja dapat diperpanjang selama 1 satu/ periode! atau sesuai kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan yang bersangkutan. 6. +pabila masa kontrak selesai dan tidak diperpanjangkaryawan kontrak tidak mendapatkan kompensasiapapun 7. asilitas yang diperoleh karyawan kontrak ha nya gaji pokok