33 0 90 KB
FAST TRACK Nomor Dokumen
Nomor Revisi
SOP/375/V.12/2010 SOP157III.01/2013SOP/
RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
Halaman 1/2
375/V.12/2010
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
SOP 157III.01/2013
Ditetapkan,......... Pj. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
dr. SUPRIYANTO, Sp.B Pembina NIP. 19640131 199602 1 001 PENGERTIAN
Tatacara proses mengidentifikasi kebutuhan pasien rawat jalan dikarenakan indikasi medis
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk proses mengidentifikasi kebutuhan pasien rawat jalan dikarenakan indikasi medis Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses: a. Untuk pasien Instalasi Gawat Darurat dilakukan triage berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi; b. Untuk pasien Instalasi Rawat Jalan dilakukan pemilahan dengan metode cepat (fast track) disesuaikan dengan indikasi medis; c. Untuk pasien yang dijemput dengan ambulan, maka skrining dilakukan dirumah/ tempat pasien dijemput (yang harus diperksa meliputi : keadaan umum, tanda-tanda vital, GDS (Gula Darah Sewaktu)); d. Petugas medis harus memastikan bahwa RSUD Dr. Iskak mampu melayani pasien tersebut dan adanya ketersediaan tempat. Apabila tempat tidak tersedia, maka petugas harus mengirim pasien ke rumah sakit lain terdekat yang mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kondisi pasien. (Keputusan Direktur Nomor : 188.4/46/206/2015 tentang Kebijakan Pelayanan di RSUD Dr. Iskak Tulungagung).
KEBIJAKAN
PROSEDUR
1. 2. 3.
4.
Petugas melakukan skrining dan memperhatikan kemungkinan diperlukannya fast track saat kontak pertama dengan pasien. Petugas melakukan anamnesa dan mengukur tanda tanda vital. Petugas mempercepat antrian pasien yang memenuhi kriteria fast track dengan indikasi medis: a. b. c. d. e.
Batuk hebat tidak berhenti-berhenti Pernafasan >20x/menit Nadi >120x/menit Anak-anak rewel dengan suhu >38°C Wanita hamil dengan his >2x dalam 10 menit
Petugas mempercepat pemeriksaan dokter.
FAST TRACK Nomor Dokumen RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG PROSEDUR
SOP 157III.01/2013
5.
Halaman 2/2
Dokter menyimpulkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan, serta menentukan tindakan selanjutnya, yakni:
a. b. c. d. e. UNIT TERKAIT
Nomor Revisi
SOP/375/V.12/2010
Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan Rawat inap ruang biasa Rawat inap ruang khusus atau intensive Konsultasi atau alih rawat ke spesialis lain Di rujuk ke rumah sakit lain
1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Tempat Penerimaan Pasien