4 0 62 KB
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD KAJEN KAB. PEKALONGAN
1/2
06/BKP/IX/2014 Ditetapkan, Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Direktur RSUD Kajen Kab. Pekalongan
10 September 2014 dr. DWI ARIE GUNAWAN,Sp.B. NIP. 19700429 199903 1 002
PENGERTIAN
Identifikasi pasien adalah suatu prosedur konfirmasi identitas pasien untuk ketepatan identifikasi agar tidak terjadi kesalahan dan agar sesuai dengan identitas yang ada di dalam rekam medik.
TUJUAN
1. Menjamin pengenalan pasien sadar dan tidak sadar dengan benar. 2. Melaksanakan administrasi pasien dengan benar 3. Memastikan pasien yang tepat sudah mendapatkan terapi/ perawatan yang benar. 4. Menghindari kesalahan medis yang dapat berakibat kejadian yang tidak diharapkan pada pasien (patient safety).
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Nomor : 445/21/2014 tentang Sasaran Keselamatan Pasien 1. Diupayakan bila memungkinkan pasien gangguan jiwa harus menggunakan gelang pengenal.
PROSEDUR
2.
Bila tidak dapat menggunakan gelang, maka dipasang foto pasien yang ditempel disampul lembar rekam medis, beserta data lengkap lainnya. IDENTIFIKASI PASIEN GANGGUAN JIWA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD KAJEN KAB. PEKALONGAN
2/2
06/BKP/IX/2014
3. Mencetak foto (diprint) dilakukan oleh petugas TPPRI di ruang pendaftaran rawat inap. PROSEDUR
4. Apabila
pasien
gangguan
jiwa
pulang,
foto
disimpan/arsipkan di rekam medis pasien. 5. Jika terdapat ≥ 2 pasien dengan nama yang sama di ruang rawat, berikan tanda/label notifikasi pada rekam medis, tempat tidur pasien, dan dokumen lainnya.
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Gawat Darurat 2. Rawat Inap 3. TPPRI