20 0 104 KB
ADMINISTRASI KARTU PEGAWAI ( KARPEG ) RSUP SANGLAH DENPASAR
SPO ADMINSTRASI & MANAJEMEN
No. Dokumen
Revisi
OT.02.03/SPO.II.D.9/14486./2010
…………….
Tanggal Terbit ;
Halaman 1/1
DITETAPKAN OLEH : Direktur Utama
07 September 2010 Dr. I Wayan Sutarga, MPHM NIP. 195409221982031002
PENGERTIAN
Kartu Pegawai Negeri Sipil adalah : kartu tanda pengenal yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai PNS
TUJUAN
Sebagai salah satu bukti fisik dalam memperlancar urusan administrasi kepegawaian
KEBIJAKAN
1. UU No. 8 tahun 1974 jo Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang : Pokok Pokok Kepegawaian. 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/SK/Menkes/VIII/2005 tanggal 12 Agustus 2005, tentang Penetapan eks 13 RS Perjan menjadi UPT Depkes dengan menerapkan PPK BLU 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) 4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian ( BKN ) No. 09 Tahun 2001 tanggal 17 April Tahun 2001
PROSEDUR
1. Mengumpulkan data PNS yang akan diusulkan Karpegnya untuk melengkapi berkas – berkas usul Karpeg. 2. Memanggil para PNS yang akan diusulkan Karpegnya untuk melengkapi berkas – berkas usul Karpeg 3. Memproses data – data tersebut serta membuatkan surat pengantar yang disahkan oleh Direktur SDM dan Pendidikan 4. Mencatat dalam buku monitoring data – data PNS yang diusulkan 5. Mengumpulkan berkas – berkas serta mengirimkannya melalui ekspedisi ke BKN Denpasar
UNIT KERJA
1. BKN Denpasar 2. Tembusan ke Depkes RI Seluruh unit kerja yang ada di RSUP Sanglah Denpasar