Spo Konseling Dan Pio [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI BILA TIDAK ADA DALAM PERSEDIAAN



Pemberian Informasi obat dan Konseling



PROSEDUR TETAP



FARMASI



Pengertian



Tujuan



No. Dokumen



No. Revisi



SPO/ /



00



Halaman



Tanggal Terbit Ditetapkan Chief Executive Officer , Ditinjau Kembali



Prosedur operasional yang mengatur pelaksanaan pemberian informasi dan konseling. Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan. 1. Menyediakan informasi dan konsultasi mengenai obat/alkes secara akurat, tidak bias dan faktual kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan SSMH. 2. Menunjang pengelolaan dan terapi obat yang rasional dan berorientasi kepada pasien. 3. Mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan obat/alkes terutama untuk pasien rawat jalan.



Kebijakan



Pemberian informasi dan konseling harus dilakukan oleh apoteker yang dilatih secara khusus (farmasi klinik)



Alat yang dibutuhkan



1. Alat tulis 2. Sumber informasi obat/alkes seperti texbook,handbook, jurnal, buletin, brosur dll 3. Formulir konseling pasien/kartu pasien 4. Map pasien 5. Lemari penyimpanan arsip pasien dan literatur 6. Ruangan/tempat untuk pemberian informasi dan konseling 7. Peralatan lain yang mendukung pemberian informasi dan konseling



Prosedur



1. Memberikan dan menyebarkan informasi dan konsultasi yang berhubungan dengan penggunaan/ pemakaian obat/alkes



PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI BILA TIDAK ADA DALAM PERSEDIAAN



Pemberian Informasi obat dan Konseling No. Dokumen



No. Revisi



SPO/ /



00



2. 3. 4.



5. 6.



Unit Terkait



Referensi



Halaman



kepada pasien dan tenaga kesehatan di SSMH. Menghilangkan penghalang yang ada dalam komunikasi antara apoteker dengan pasien. Menjawab pertanyaan mengenai obat/alkes dari pasien dan tenaga kesehatan melalui telepon, surat, tatap muka atau media lainnya. Menanyakan 3 pertanyaan kunci menyangkut obat/alkes yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open ended question, seperti : a.Apa yang dikatakan oleh dokter mengenai obat/alkes tersebut. b. Cara pemakaian/penggunaan obat/alkes tersebut. c.Efek yang diharapkan dari penggunaan obat tersebut. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan/pemakaian obat/alkes. Verifikasi akhir untuk mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan/pemakaian obat/alkes untuk mengoptimalkan tujuan terapi.



Dokter Perawat Farmasi 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Ten tang Pekerjaan Kefarmasian. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 58 tentang standar pelayanan kefarmasian dirumah sakit 3. Pedoman Pelayanan Farmasi Sahid Sahirman Memorial Hospital.



Petunjuk pengisiannya adalah sebagai berikut : 1 2 3 4 5 6



7 8 9 10



11 12



13 14 15 16 17 18 19 20 21



Pada JUDUL SPO diisi dengan nama prosedur tetap yang akan dibuat, namun kata prosedur tetap tidak perlu ditulis pada kolom ini. Pada kolom NO. DOKUMEN ; diisi dengan nomor dari SPO ini, untuk penomoran terbaru bisa berkoordinasi dengan Ika/Ghita Pada kolom NO. REVISI; disi dengan nomor revisi terakhir dari SPO ini dan dengan dua digit, misalnya : bila revisi 1 maka disi menjadi 01, bila revisi 2 maka diisis menjadi 02 dst Pada kolom HALAMAN diisi dengan nomor halaman dari halaman keberapa sesuai jumlah halaman pada prosedur tetap dengan judul yang sama. Pada kolom TANGGAL TERBIT, disi dengan tanggal ditandatanganinya SPO ini, dengan format tanggal (dua digit) bulan (nama bulan) tahun (empat digit), misalnya : 02 Oktober 2012 Pada kolom DITINJAU KEMBALI, diisi dengan tanggal ditinjau kembali SPO ini, dengan format tanggal (dua digit) bulan (nama bulan) tahun (empat digit), misalnya : 02 Oktober 2012 Cat : Tanggal Ditinjau Kembali dilakukan paling lambat 3 tahun sejak SPO ini terbit dan dilakukan 2 bulan sebelum masa berlakuk SPO ini sudah habis (3 tahun) Pada kolom SPO dibawah logo, ditambahkan / diisi dengan nama departemen atau unit yang merupakan unit dominan dimana prosedur tetap ini dijalankan. Penulisan nama departemen atau unit dengan menggunakan huruf capital Arial 12 di bold. Pada kolom NOMOR DOKUMEN, nomor revisi dan tanggal terbit diisi oleh petugas kontrol dokumen prosedur tetap, kolom ditetapkan dan ditandatangani oleh CEO. Pada kolom PENGERTIAN diisi dengan pengertian atau definisi yang menyatakan apa yang dimaksud dengan judul prosedur tetap tersebut serta penjelasan mengenai isitilah tertentu agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan salah pengertian. Pada kolom TUJUAN diisi dengan tujuan dibuatnya prosedur tetap ini baik secara umum maupun secara spesifik, misalnya : a. Tujuan umum: sebagai acuan staf dalam melaksanakan kegiatan…. b. Tujuan khusus terkait dengan substansi kegiatan ( missal: SPO TRANSFER PASIEN, TUJUAN: Agar pasien ditransfer dengan aman & selamat dan terdokumentasi Pada kolom KEBIJAKAN diisi dengan kebijakan yang diambil atau kebijakan yang sudah ada yang menjadi dasar untuk penyusunan prosedur tetap dimaksud, disi juga dengan aturan terkait yang mendukung terlaksananya SPO ini, misalnya : diisi dengan indikasi dan kontra indikasi dll Pada kolom PROSEDUR , berisi urutan prosedur sesuai dengan alur yang sudah dibuat atau dijalankan, dan dalam prosedur ini harus jelas: Siapa, Berbuat apa, Sampai dimana, dengan sarana dan prasarana apa serta dokumentasi dimana. Pada kolom prosedur ini juga bisa disi mulai dari persiapan alat, persiapan lingkungan, persiapan petugas dll. Pada kolom UNIT TERKAIT diisi dengan unit mana saja yang terkait dengan pelaksanaan prosedur tersebut dalam lingkungan rumah sakit. Pada kolom REFERENSI, disi dengan referensi apa saja yang menjadi rujukan dalam penyusunan prosedur tetap/SPO ini. Pada kolom RIWAYAT PERUBAHAN (disi untuk SPO yang telah direvisi), disi dengan klausul sebelum perubahan dan klausul setelah perubahan. Pada kolom “Orang-orang penting yang terlibat di dalam mengembangkan dokumen ini (para penulis utama)” : disi dengan nama-nama para penulis utama Pada kolom “Diedarkan kepada mereka yang namanya tercantum di bawah ini untuk konsultasi & Ratifikasi/Pengesahan”: disi dengan nama-nama pihak yang dimintakan konsultasi dan pengesahan (biasanya atasan terkait atau komite terkait) Pada kolom DAFTAR DISTRIBUSI ; disi dengan kepada siapa dokumen ini didistribusikan. Penulisan untuk JUDUL menggunakan huruf Arial 12, di bold. Penulisan dalam kolom di bawah logo dan samping kanan logo, no dokumen, no revisi, halaman, tanggal terbit dan ditetapkan oleh CEO menggunakan huruf Arial 11 di bold. Penulisan dalam kolom menggunakan huruf Times New Roman 12 tanpa bold, dengan paragraf single.



22 23 24



25



Penulisan tidak boleh ada yang disingkat, kalaupun mau disingkat, maka harus terlebih dahulu dijelaskan arti singkatan tersebut. Penulisan untuk istilah dalam bahasa Inggris, huruf dicetak miring/italic. Penulisan yang terdiri dari beberapa poin, maka tiap poin tersebut menggunakan angka, jika terdiri dari beberapa poin lagi maka poin tersebut menggunakan huruf dan jika masih terdapat poin dari poin tersebut maka poin menggunakan angka kurung tutup. Contoh : 1. 2. a. b. 1.) 2.) dan seterusnya Halaman ke – 2 dan seterusnya, tidak perlu kolom tanda tangan CEO. Demikian petunjuk pengisian SPO ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.