4 0 80 KB
KREDENSIAL DOKTER PROGRAM INTERNSHIP RSUD dr. DARSONO KABUPATEN PACITAN Jl.A.Yani No.51 Pacitan
No.Dokumen 14/ /SPO/KKS/2018
No.Revisi : 0/0
Halaman : 1/1
Telp. (0357) 881410/Fax. (0357)883818
E-Mail :[email protected]
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
DITETAPKAN DIREKTUR RSUD dr. DARSONO KAB PACITAN Tanggal Terbit : Desember 2018
dr. IMAN DARMAWAN, M.Kes Pembina Tk I NIP. 19711112 200212 1 007
Merupakan proses evaluasi terhadap Dokter Program Internship untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis selama bekerja di RSUD dr Darsono Pacitan. Untuk memberikan rincian kewenangan klinis yang dimiliki Dokter Program Internship tersebut dan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Penugasan Klinis. 1. Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengelolaan Ketenagaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan; 2. Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan Nomor : 85D Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan; 3. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan Nomor : 188/216/KEP/408.51/2018 tentang Panduan Kredensial Staf Medis. 1. Dokter Program Internship mengajukan permohonan kepada Direktur untuk kewenangan klinis selama program internship di RSUD dr Darsono; 2. Dokter Program Internship menyerahkan ijazah, SIP, STR dan sertifikat kompetensi yang dimiliki; 3. Direktur memerintahkan Ketua Komite Medik untuk melakukan proses kredensial Dokter Program Internship; 4. Ketua Komite Medik menugaskan Ketua Subkomite Kredensial untuk melakukan penilaian kredensial Dokter Program Internship; 5. Subkomite Kredensial melakukan penilaian kredensial terhadap Dokter Program Internship melibatkan dokter yang ditunjuk sebagai supervisor Dokter Program Internship; 6. Penilaian kredensial berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh Dokter Program Internship; 7. Dokter yang ditunjuk sebagai supervisor Dokter Program Internship adalah dokter umum yang diusulkan rumah sakit sebagai dokter supervisor Dokter Program Internship dan telah mendapatkan pelatihan program Internship dari Dinas Kesehatan Provinsi; 8. Ketua Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis Dokter Program Internship kepada Direktur Rumah Sakit berdasar hasil penilaian kredensial Dokter Program Internship;
KREDENSIAL DOKTER PROGRAM INTERNSHIP RSUD dr. DARSONO KABUPATEN PACITAN Jl.A.Yani No.51 Pacitan
No.Dokumen 14/ /SPO/KKS/2018
No.Revisi : 0/0
Halaman : 1/1
Telp. (0357) 881410/Fax. (0357)883818
E-Mail :[email protected]
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
9. Rekomendasi dari Ketua Komite Medik menunjukkan bahwa Dokter Program Internship memiliki kewenangan klinis dibawah supervisi dari Dokter Umum Supervisor Program Internship ; 10. Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis sesuai dengan rekomendasi kewenangan klinis yang diberikan oleh Ketua Komite Medik. 1. Komite Medik; 2. SubKomite Kredensial; 3. Bidang Pelayanan; 4. Dokter Supervisor Program Internship